Rabu, 04 November 2026

 

Reformasi Partai Politik: Sebuah Keniscayaan

Ma’mun Murod Al-Barbasy :   Guru Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah.

MEDIA INDONESIA, 03 November 2026

 

                                                

 

PARTAI politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Namun, perjalanan demokrasi Indonesia memperlihatkan bahwa keberadaan partai politik belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kualitas demokrasi. Alih-alih semakin membaik, sejak reformasi politik 1998, demokrasi justru cenderung semakin memburuk. Data-data terbaru, baik yang dikeluarkan oleh The Economist Intelegence Unit (EIU), Freedom House, maupun Institute for Democracy and Electoral Assistance (V-Dem) menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan.

 

Saat ini demokrasi berlangsung serba-prosedural. Salah satunya ditandai dengan pelaksanaan pemilu lima tahunan. Namun, demokrasi tak bisa hanya diukur dari rutinitas pelaksanaan pemilu. Demokrasi juga harus dinilai dari sejauh mana lembaga-lembaga politik produk pemilu bisa bekerja secara demokratis, memastikan kekuasaan berada di tangan rakyat, serta kebijakan dan kebijaksanaan politik yang dihasilkan harus senapas dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat seperti pesan kaidah ushul: tasharraful imâm alâ al-ra’iyyati manûtun bi al-masalahah, kebijaksaan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

 

Dalam konteks demokrasi, partai memiliki posisi sangat strategis. Partailah yang menduduki jabatan-jabatan politik, baik di eksekutif, legislatif, maupun jabatan publik lainnya. Namun, demokrasi yang dicita-citakan pasca-Orde Baru tentu bukan sebatas prosedural atau aksesori. Bukan sekadar kendaraan untuk mendapat kekuasaan, melainkan institusi yang bertugas melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat, kaderisasi pemimpin, menghubungkan rakyat dengan negara, serta secara serius berusaha menghadirkan kesejahteraan rakyat.

 

Pertanyaannya, sejauh mana partai telah menjalankan fungsinya tersebut? Pertanyaan ini penting diajukan karena kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas partai. Apabila partai tidak dikelola secara demokratis, sulit berharap demokrasi bisa hadir secara sehat. Demokrasi yang tidak dibangun dari institusi politik yang demokratis berpotensi melahirkan kekuasaan yang elitis, transaksional, dan jauh dari aspirasi rakyat.

 

KRISIS DEMOKRASI SUBSTANTIF

 

Reformasi 1998 telah melahirkan kembali sistem multipartai di Indonesia seperti pada Pemilu 1955. Lahir banyak partai dengan berbagai ideologi, platform, dan basis sosial. Namun, kembalinya sistem multipartai belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan kelembagaan partai. Kajian tentang sistem kepartaian di Indonesia menunjukkan bahwa praktik klientelisme politik, personalisasi kepemimpinan, dan kuatnya pengaruh elite masih menjadi persoalan serius. Laporan Bertelsmann Transformation Indeks (BTI) 2026 mencatat bahwa sistem kepartaian Indonesia relatif stabil, tapi praktik klientelisme tetap menonjol. Artinya, stabilitas partai tidak otomatis menunjukkan kualitas demokrasi internal yang kuat.

 

Salah satu persoalan mendasar ialah kecenderungan partai menjadi organisasi yang berpusat pada figur. Kekuatan partai sering kali sangat bergantung pada popularitas, pengaruh, dan sumber daya ekonomi tokoh tertentu. Akibatnya, proses pengambilan keputusan strategis tidak selalu berlangsung melalui mekanisme demokratis yang melibatkan anggota dan kader. Dalam situasi seperti ini, anggota partai berisiko hanya menjadi instrumen mobilisasi politik, bukan pemilik kedaulatan organisasi.

 

AGENDA MENDESAK

 

Kalau demokrasi ingin tumbuh sehat, reformasi partai politik menjadi keniscayaan. Dan, kalau mempelajari anatomi partai saat ini, reformasi partai politik harus diarahkan pada perubahan struktural dan kultural.

 

Setidaknya ada lima agenda utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, demokratisasi internal partai. Partai harus menerapkan demokrasi dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, dan penentuan calon pejabat publik. Kongres, muktamar, munas, dan permusyawaratan partai lainnya harus menjadi ruang kompetisi gagasan yang terbuka dan sehat. Kepemimpinan partai juga harus memiliki mekanisme regenerasi yang jelas. Harus ada pembatasan periodesasi kepemimpinan di partai. Kalau masa jabatan presiden saja dibatasi maksimal dua periode dengan durasi lima tahunan, harusnya masa jabatan ketua umum partai juga dibatasi setidaknya sama dengan masa jabatan presiden. Tak boleh ada anggapan bahwa partai merupakan milik pribadi atau keluarga tertentu sehingga boleh berkuasa tanpa batas. Kader harus mendapatkan peluang yang sama untuk berkompetisi atas dasar kapasitas, integritas, rekam jejak, dan pengabdian.

 

Kedua, memutus oligarki dan politik dinasti. Salah satu tantangan membangun institusionalisasi partai ialah konsentrasi kekuasaan pada kelompok elite yang memiliki akses besar terhadap sumber daya ekonomi dan jaringan kekuasaan. Kondisi tersebut menyebabkan proses rekrutmen politik tak lagi sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan kapasitas kepemimpinan. Reformasi partai harus memastikan bahwa akses kepemimpinan tidak ditentukan oleh kedekatan keluarga, relasi personal, atau kemampuan finansial semata. Politik dinasti perlu ditempatkan dalam posisi yang tepat. Hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik tetap harus dihormati. Namun, proses pencalonan dan promosi politik harus berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Yang harus dibangun ialah meritokrasi politik, bukan monopoli politik.

 

Ketiga, pendanaan dan keuangan partai. Pendanaan merupakan salah satu akar persoalan partai. Partai membutuhkan biaya besar untuk menjalankan aktivitas partai. Ketika kebutuhan pendanaan tidak diimbangi dengan sistem keuangan yang transparan, muncul risiko depedensi terhadap pemodal besar. Ketergantungan ini berpotensi memengaruhi independensi politik. Karenanya, negara perlu membangun sistem pendanaan partai yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Bantuan keuangan negara kepada partai dapat menjadi instrumen penguatan kelembagaan, sepanjang disertai kewajiban audit, laporan keuangan, dan evaluasi penggunaan dana. Publik juga berhak mengetahui bagaimana partai memperoleh dan menggunakan pendanaannya. Partai harus menjadi institusi publik yang bertanggung jawab, bukan partai yang keuangan dan pengambilan keputusannya tertutup.

 

Keempat, kaderisasi dan rekrutmen politik. Partai harus menjadi school of leadership bangsa. Kaderisasi tidak boleh hanya dilakukan menjelang pemilu. Kaderisasi harus berlangsung sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. Partai harus mampu melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, wawasan kebangsaan, dan kemampuan memahami persoalan masyarakat. Rekrutmen politik juga perlu membuka ruang yang spektrumnya lebih luas, terlebih bagi mereka yang selama ini belum memperoleh akses politik secara memadai. Kualitas partai tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kursi yang diperoleh dalam pemilu, tetapi juga oleh kualitas kader yang dilahirkan.

 

Kelima, mengembalikan partai sebagai representasi rakyat. Partai harus kembali menjadi saluran aspirasi masyarakat. Jangan sampai hanya aktif jelang dan saat pemilu berlangsung, tapi kehilangan relasi dengan masyarakat setelah memperoleh kekuasaan. Partai harus memiliki mekanisme komunikasi publik, penyerapan aspirasi, advokasi kebijakan, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kantor partai di berbagai tingkatan harus menjadi pusat pelayanan aspirasi masyarakat, bukan sekadar pusat administrasi organisasi, sehingga partai dapat membangun relasi yang lebih substantif dengan konstituennya.

 

PARTAI POLITIK HARUS BERUBAH

 

Pada akhirnya, reformasi demokrasi harus dimulai dari reformasi partai. Kita membutuhkan partai yang kuat secara kelembagaan, tapi tidak memonopoli kekuasaan. Partai yang memiliki kepemimpinan kuat, tapi tetap demokratis. Partai yang memiliki sumber pendanaan memadai, tapi transparan dan akuntabel. Partai yang kompetitif dalam pemilu, tapi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.

 

Reformasi partai bukan berarti melemahkan partai. Sebaliknya, merupakan upaya memperkuat partai sebagai institusi demokrasi. Demokrasi tak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan untuk memilih pemimpin. Demokrasi harus menjadi tradisi politik yang hidup dalam diri partai. Karena itu, sudah saatnya partai melakukan pembenahan secara mendasar. Jangan sampai partai yang seharusnya menjadi instrumen kedaulatan rakyat justru berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan elite.

 

Masa depan demokrasi di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangi pemilu, tetapi juga oleh bagaimana partai membangun, mengelola, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan. Reformasi partai merupakan pekerjaan rumah demokrasi yang mendesak dilakukan. ●

Sumber :   https://mediaindonesia.com/opini/951544/reformasi-partai-politik-sebuah-keniscayaan  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar