|
Reformasi Partai Politik: Sebuah Keniscayaan Ma’mun Murod Al-Barbasy :
Guru Ilmu
Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi
Muhammadiyah-Aisyiyah. |
MEDIA INDONESIA, 03 November 2026
|
PARTAI politik merupakan salah satu pilar utama
demokrasi. Namun, perjalanan demokrasi Indonesia memperlihatkan bahwa
keberadaan partai politik belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan
kualitas demokrasi. Alih-alih semakin membaik, sejak reformasi politik 1998,
demokrasi justru cenderung semakin memburuk. Data-data terbaru, baik yang
dikeluarkan oleh The Economist Intelegence Unit (EIU), Freedom
House, maupun Institute for Democracy and Electoral Assistance
(V-Dem) menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Saat ini demokrasi berlangsung serba-prosedural.
Salah satunya ditandai dengan pelaksanaan pemilu lima tahunan. Namun,
demokrasi tak bisa hanya diukur dari rutinitas pelaksanaan pemilu. Demokrasi
juga harus dinilai dari sejauh mana lembaga-lembaga politik produk pemilu
bisa bekerja secara demokratis, memastikan kekuasaan berada di tangan rakyat,
serta kebijakan dan kebijaksanaan politik yang dihasilkan harus senapas
dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat seperti pesan kaidah ushul:
tasharraful imâm alâ al-ra’iyyati manûtun bi al-masalahah, kebijaksaan
pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Dalam konteks demokrasi, partai memiliki posisi
sangat strategis. Partailah yang menduduki jabatan-jabatan politik, baik di
eksekutif, legislatif, maupun jabatan publik lainnya. Namun, demokrasi yang
dicita-citakan pasca-Orde Baru tentu bukan sebatas prosedural atau aksesori.
Bukan sekadar kendaraan untuk mendapat kekuasaan, melainkan institusi yang
bertugas melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat, kaderisasi
pemimpin, menghubungkan rakyat dengan negara, serta secara serius berusaha
menghadirkan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya, sejauh mana partai telah
menjalankan fungsinya tersebut? Pertanyaan ini penting diajukan karena
kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas partai. Apabila partai
tidak dikelola secara demokratis, sulit berharap demokrasi bisa hadir secara
sehat. Demokrasi yang tidak dibangun dari institusi politik yang demokratis
berpotensi melahirkan kekuasaan yang elitis, transaksional, dan jauh dari
aspirasi rakyat. KRISIS DEMOKRASI SUBSTANTIF Reformasi 1998 telah melahirkan kembali sistem
multipartai di Indonesia seperti pada Pemilu 1955. Lahir banyak partai dengan
berbagai ideologi, platform, dan basis sosial. Namun, kembalinya sistem
multipartai belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan kelembagaan partai.
Kajian tentang sistem kepartaian di Indonesia menunjukkan bahwa praktik
klientelisme politik, personalisasi kepemimpinan, dan kuatnya pengaruh elite
masih menjadi persoalan serius. Laporan Bertelsmann Transformation Indeks
(BTI) 2026 mencatat bahwa sistem kepartaian Indonesia relatif stabil, tapi
praktik klientelisme tetap menonjol. Artinya, stabilitas partai tidak
otomatis menunjukkan kualitas demokrasi internal yang kuat. Salah satu persoalan mendasar ialah kecenderungan
partai menjadi organisasi yang berpusat pada figur. Kekuatan partai sering
kali sangat bergantung pada popularitas, pengaruh, dan sumber daya ekonomi
tokoh tertentu. Akibatnya, proses pengambilan keputusan strategis tidak
selalu berlangsung melalui mekanisme demokratis yang melibatkan anggota dan
kader. Dalam situasi seperti ini, anggota partai berisiko hanya menjadi
instrumen mobilisasi politik, bukan pemilik kedaulatan organisasi. AGENDA MENDESAK Kalau demokrasi ingin tumbuh sehat, reformasi
partai politik menjadi keniscayaan. Dan, kalau mempelajari anatomi partai
saat ini, reformasi partai politik harus diarahkan pada perubahan struktural
dan kultural. Setidaknya ada lima agenda utama yang perlu
menjadi perhatian. Pertama, demokratisasi internal partai. Partai harus
menerapkan demokrasi dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan
kebijakan, dan penentuan calon pejabat publik. Kongres, muktamar, munas, dan
permusyawaratan partai lainnya harus menjadi ruang kompetisi gagasan yang
terbuka dan sehat. Kepemimpinan partai juga harus memiliki mekanisme
regenerasi yang jelas. Harus ada pembatasan periodesasi kepemimpinan di
partai. Kalau masa jabatan presiden saja dibatasi maksimal dua periode dengan
durasi lima tahunan, harusnya masa jabatan ketua umum partai juga dibatasi
setidaknya sama dengan masa jabatan presiden. Tak boleh ada anggapan bahwa
partai merupakan milik pribadi atau keluarga tertentu sehingga boleh berkuasa
tanpa batas. Kader harus mendapatkan peluang yang sama untuk berkompetisi
atas dasar kapasitas, integritas, rekam jejak, dan pengabdian. Kedua, memutus oligarki dan politik dinasti.
Salah satu tantangan membangun institusionalisasi partai ialah konsentrasi
kekuasaan pada kelompok elite yang memiliki akses besar terhadap sumber daya
ekonomi dan jaringan kekuasaan. Kondisi tersebut menyebabkan proses rekrutmen
politik tak lagi sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan kapasitas
kepemimpinan. Reformasi partai harus memastikan bahwa akses kepemimpinan
tidak ditentukan oleh kedekatan keluarga, relasi personal, atau kemampuan
finansial semata. Politik dinasti perlu ditempatkan dalam posisi yang tepat.
Hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik tetap harus
dihormati. Namun, proses pencalonan dan promosi politik harus berlangsung
secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Yang
harus dibangun ialah meritokrasi politik, bukan monopoli politik. Ketiga, pendanaan dan keuangan partai. Pendanaan
merupakan salah satu akar persoalan partai. Partai membutuhkan biaya besar
untuk menjalankan aktivitas partai. Ketika kebutuhan pendanaan tidak
diimbangi dengan sistem keuangan yang transparan, muncul risiko depedensi
terhadap pemodal besar. Ketergantungan ini berpotensi memengaruhi
independensi politik. Karenanya, negara perlu membangun sistem pendanaan
partai yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Bantuan keuangan
negara kepada partai dapat menjadi instrumen penguatan kelembagaan, sepanjang
disertai kewajiban audit, laporan keuangan, dan evaluasi penggunaan dana.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana partai memperoleh dan menggunakan
pendanaannya. Partai harus menjadi institusi publik yang bertanggung jawab,
bukan partai yang keuangan dan pengambilan keputusannya tertutup. Keempat, kaderisasi dan rekrutmen politik. Partai
harus menjadi school of leadership bangsa. Kaderisasi tidak boleh hanya
dilakukan menjelang pemilu. Kaderisasi harus berlangsung sistematis,
berjenjang, dan berkelanjutan. Partai harus mampu melahirkan pemimpin yang
memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, wawasan kebangsaan, dan
kemampuan memahami persoalan masyarakat. Rekrutmen politik juga perlu membuka
ruang yang spektrumnya lebih luas, terlebih bagi mereka yang selama ini belum
memperoleh akses politik secara memadai. Kualitas partai tidak hanya
ditentukan oleh banyaknya kursi yang diperoleh dalam pemilu, tetapi juga oleh
kualitas kader yang dilahirkan. Kelima, mengembalikan partai sebagai representasi
rakyat. Partai harus kembali menjadi saluran aspirasi masyarakat. Jangan
sampai hanya aktif jelang dan saat pemilu berlangsung, tapi kehilangan relasi
dengan masyarakat setelah memperoleh kekuasaan. Partai harus memiliki
mekanisme komunikasi publik, penyerapan aspirasi, advokasi kebijakan, dan
pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kantor partai di berbagai
tingkatan harus menjadi pusat pelayanan aspirasi masyarakat, bukan sekadar
pusat administrasi organisasi, sehingga partai dapat membangun relasi yang
lebih substantif dengan konstituennya. PARTAI POLITIK HARUS BERUBAH Pada akhirnya, reformasi demokrasi harus dimulai
dari reformasi partai. Kita membutuhkan partai yang kuat secara kelembagaan,
tapi tidak memonopoli kekuasaan. Partai yang memiliki kepemimpinan kuat, tapi
tetap demokratis. Partai yang memiliki sumber pendanaan memadai, tapi
transparan dan akuntabel. Partai yang kompetitif dalam pemilu, tapi tetap
berorientasi pada kepentingan rakyat. Reformasi partai bukan berarti melemahkan partai.
Sebaliknya, merupakan upaya memperkuat partai sebagai institusi demokrasi.
Demokrasi tak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan untuk memilih
pemimpin. Demokrasi harus menjadi tradisi politik yang hidup dalam diri
partai. Karena itu, sudah saatnya partai melakukan pembenahan secara
mendasar. Jangan sampai partai yang seharusnya menjadi instrumen kedaulatan
rakyat justru berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan elite. Masa depan demokrasi di Indonesia tidak hanya
ditentukan oleh siapa yang memenangi pemilu, tetapi juga oleh bagaimana
partai membangun, mengelola, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan. Reformasi
partai merupakan pekerjaan rumah demokrasi yang mendesak dilakukan. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/951544/reformasi-partai-politik-sebuah-keniscayaan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar