Senin, 28 Juni 2021

 

Pelembagaan Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi untuk Hilirisasi

Panut Mulyono ;  Rektor Universitas Gadjah Mada

KOMPAS, 25 Juni 2021

 

 

                                                           

Sejak 28 April 2021, secara resmi organisasi yang mengurus riset, teknologi, dan inovasi di negeri ini terbagi dalam dua level organisasi yang berbeda, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Untuk penyesuaian struktur organisasi dengan penambahan tugas pengelolaan riset dan teknologi di Kemendikbudristek, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 31 Tahun 2021 yang mengamanatkan penataan organisasi Kemendikbudristek diselesaikan paling lambat 31 Juli 2021.

 

Sementara itu pemerintah juga telah menerbitkan Perpres No 33 Tahun 2021 tentang BRIN yang di dalamnya antara lain diatur pengintegrasian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di lingkungan BRIN.

 

Terkait terbitnya Perpres No 33 Tahun 2021, pada 5 Mei 2021 Kepala BRIN telah menyampaikan tiga arah dan tujuh target BRIN kepada masyarakat melalui siaran pers. Kita berharap penentuan tata kelola, kebijakan, dan implementasi riset, teknologi, dan inovasi dapat segera dituntaskan sehingga kerja-kerja riset dan inovasi dapat berjalan dengan baik untuk pembangunan ekonomi Indonesia berbasis teknologi dan inovasi.

 

Tata kelola riset dan inovasi di Kemendikbudristek dan di BRIN harus berkelindan untuk membangun dan memperkuat ekosistem ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi di Tanah Air.

 

Riset dan inovasi perguruan tinggi

 

UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa, menghasilkan lulusan yang menguasai iptek, menghasilkan iptek melalui penelitian, dan mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian.

 

Lalu di UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disebutkan bahwa penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilakukan salah satunya oleh perguruan tinggi. Ilmu pengetahuan dan teknologi diciptakan dan dikembangkan melalui riset. Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan secara konsisten dapat menghasilkan berbagai inovasi. Dalam inovasi terdapat unsur invensi (penciptaan) dan komersialisasi.

 

Berdasarkan sifatnya yang terkait dengan pendidikan, riset di perguruan tinggi pada umumnya lebih bersifat akademik untuk penciptaan dan pengembangan iptek berupa temuan-temuan baru yang hasilnya dipublikasikan di berbagai seminar dan jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional.

 

Jumlah publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh para peneliti di perguruan tinggi Indonesia meningkat tajam sejak 2016. Hasil riset ini kebanyakan berada pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) antara 1 hingga 5 (skala 1-9). Namun, beberapa tahun terakhir cukup banyak hasil riset dan inovasi perguruan tinggi Indonesia, baik yang merupakan karya perguruan tinggi secara mandiri maupun yang kerja sama antara perguruan tinggi dan industri muncul menjadi produk-produk komersial.

 

Cukup banyak hasil riset perguruan tinggi yang berpotensi menjadi produk komersial, namun masih memerlukan pengembangan dan usaha lebih lanjut.

 

Hal yang menguntungkan perguruan tinggi di bidang riset dan inovasi adalah ketersediaan SDM yang terdiri atas dosen dan mahasiswa, terutama mahasiswa program pascasarjana. Pada perguruan tinggi yang sudah mapan, umumnya ketersediaan dosen bergelar S3 dengan kemampuan dan pengalaman riset yang tinggi dan mahasiswa pascasarjana jadi motor penggerak riset.

 

Mahasiswa silih berganti, ada mahasiswa lulus dan ada mahasiswa yang masuk. Hal ini sangat membantu untuk kerja penelitian jangka panjang yang menerus, sehingga memungkinkan target penelitian bisa dicapai. Hal yang sampai saat ini masih jadi kendala riset di perguruan tinggi pada umumnya adalah fasilitas laboratorium yang kurang memadai dan dana riset yang terbatas.

 

Di beberapa perguruan tinggi jumlah mahasiswa pascasarjana juga masih terbatas. Oleh karena itu, usaha peningkatan mahasiswa pascasarjana baik dari segi kuantitas maupun kualitas menjadi keharusan untuk kinerja riset di perguruan tinggi yang lebih baik. Sementara itu, fokus riset antara perguruan tinggi yang satu dengan lainnya belum terkoordinasi dengan baik secara nasional sehingga masih banyak terjadi tumpang tindih yang kurang menguntungkan dari sisi kepentingan bangsa.

 

Dukungan pemerintah

 

Dukungan Kemenristekdikti yang dilanjutkan oleh Kemendikbudristek di bidang riset perguruan tinggi antara lain dengan menjadikan pusat studi dan grup riset di perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat dijadikan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya menjadi lembaga litbang unggul bertaraf internasional dalam bidang tertentu agar terjadi peningkatan relevansi dan produktivitas serta pendayagunaan iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dukungan lain adalah pendirian kawasan sains dan teknologi (science and techno park/STP) di perguruan tinggi di samping lembaga pemerintah nonkementerian sesuai Perpres No 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi dan Permenristekdikti No 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi. STP adalah wahana untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.

 

Aktivitas di STP adalah inkubasi produk dan inkubasi calon-calon usaha rintisan sampai pada masanya usaha rintisan tersebut siap disapih.

 

Untuk mendorong dan mengakselerasi kerja sama riset antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan industri guna menghasilkan penelitian yang dapat dihilirisasi menjadi produk-produk komersial maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud yang telah berubah menjadi Kemendikbudristek telah meluncurkan Kedaireka berupa pemberian sebagian dana dari dana yang diperlukan untuk penelitian bersama antara perguruan tinggi dan industri.

 

Usaha lain untuk mendorong industri dan pihak swasta masuk ke dunia riset bersama perguruan tinggi dan lembaga riset milik pemerintah adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

 

Di PMK ini diatur bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

 

Sampai sekarang peraturan ini belum efektif menarik dunia usaha untuk melakukan kerja sama riset dengan perguruan tinggi. Diperlukan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan peraturan ini.

 

Berbagai skema dukungan pemerintah terhadap riset dan inovasi di perguruan tinggi sedikit banyak telah meningkatkan kinerja riset dan inovasi di perguruan tinggi. Namun demikian, dukungan itu belum mampu mendongkrak dan mengakselerasi secara signifikan kemajuan riset dan inovasi di perguruan tinggi secara umum. Keterlibatan pelaku usaha, industri, dan filantropi dalam penelitian dan inovasi di perguruan tinggi harus terus diusahakan dengan pola kerja sama triple helix atau pentha helix yang telah lama kita dengungkan tetapi tidak mudah implementasinya.

 

Melembagakan riset dan inovasi

 

Ekspektasi masyarakat dan pemerintah terhadap perguruan tinggi terus meningkat. Masyarakat dan pemerintah berharap perguruan tinggi tak hanya sebagai agen pendidikan dan penelitian, tetapi juga pusat kewirausahaan. Di samping menghasilkan lulusan yang cakap, menciptakan dan mengembangkan iptek, perguruan tinggi juga harus dapat menghasilkan inovasi dan hilirisasi hasil penelitiannya menjadi produk-produk komersial. Perusahaan rintisan diharapkan banyak muncul dari hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi. Oleh karena itu, pelembagaan riset dan inovasi di perguruan tinggi jadi sangat penting.

 

Keterbatasan sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi harus diatasi dengan menggali potensi dan mengatur strategi. Keterbatasan dana dan fasilitas penelitian dapat diatasi dengan akses terhadap sumber pendanaan eksternal baik nasional maupun global, kolaborasi dengan mitra strategis, penggalian sumber pendanaan kreatif, keandalan SDM, dan membangun kedekatan hubungan dengan berbagai komunitas terkait (Utomo dan Ana, 2020). Faktor-faktor ini menentukan keberhasilan riset dan inovasi di perguruan tinggi.

 

Struktur kelembagaan yang menangani riset dan inovasi harus fleksibel untuk menangani kolaborasi dengan para mitra strategis. Kemampuan membangun kemitraan dengan sesama perguruan tinggi (dalam dan luar negeri) dan industri merupakan tuntutan keberhasilan riset dan inovasi di perguruan tinggi.

 

Oleh karena itu, perguruan tinggi harus memiliki lembaga atau unit yang kuat untuk melakukan jejaring secara terus-menerus dengan perguruan tinggi lain dan industri sehingga dapat menawarkan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan industri dengan hasil-hasil riset dan inovasi yang dilakukan.

 

Arah dan prioritas riset unggulan di perguruan tinggi selanjutnya ditentukan bersama dengan industri untuk menghasilkan produk-produk yang mendukung industri. Keberhasilan membangun kerja sama kelembagaan perguruan tinggi dengan industri menentukan suksesnya riset dan inovasi yang tidak hanya menghasilkan iptek tetapi juga menghasilkan produk-produk hilir yang mendukung industri.

 

Pandemi Covid-19 memberi pelajaran berharga bagi perguruan tinggi dalam membangun kerja sama antar perguruan tinggi dan juga antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah. Kolaborasi dan sinergi antar perguruan tinggi dan perguruan tinggi dengan industri dan pemerintah yang selama ini sering dibicarakan tetapi sulit diimplementasikan mendapat akselerasi dari pandemi. Pandemi telah menyadarkan kita akan pentingnya kolaborasi dan gotong royong dalam riset dan inovasi.

 

Di internal perguruan tinggi yang selama ini terkotak-kotak dalam bidang keilmuan yang seolah dapat berdiri sendiri dengan keunggulannya pun tersadarkan akan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar bidang ilmu untuk dapat berperan dalam mengatasi persoalan yang dihadapi bersama.

 

Inovasi yang mempunyai nilai komersial kebanyakan merupakan hasil kolaborasi dari beberapa bidang keilmuan yang dilandasi dengan interaksi kelembagaan dengan spirit gotong-royong. Kolaborasi dan sinergi berbagai lembaga multi-helix dapat mengakselerasi hilirisasi hasil inovasi menjadi produk-produk komersial untuk mengatasi permasalahan yang kita hadapi dan berimbas pada peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Untuk menjamin keberlangsungan inovasi perguruan tinggi melalui risetnya maka struktur fondasi kelembagaan harus dibangun dengan kokoh. Upaya penguatan pelembagaan inovasi perguruan tinggi melalui wahana STP dapat mempercepat proses difusi inovasi kepada masyarakat.

 

Perguruan tinggi harus menyiapkan budaya baru yang kohesif dengan dukungan keandalan dan kapasitas kelembagaan riset dan inovasi. Penerapan tata kelola kelembagaan riset dan inovasi yang baik di perguruan tinggi akan menjadikan riset dan inovasi pilar dalam membangun daya saing bangsa untuk memenangi kompetisi global. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar