Rabu, 23 Juni 2021

 

1.700 Triliun untuk Pertahanan

Al Araf ;  Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative

KOMPAS, 22 Juni 2021

 

 

                                                           

Kementerian Pertahanan sedang merancang anggaran untuk sektor pertahanan dalam rangka modernisasi persenjataan hingga 2024 sebesar sekitar Rp 1.700 triliun. Rencana itu terdapat dalam rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Pertahanan dan Kemanan (alpalhankam) yang sedang disusun Kemhan. Anggaran berasal dari utang luar negeri, rencananya untuk akuisisi alpalhankam, biaya pemeliharaan dan perawatan, biaya bunga selama lima periode renstra, dan dana kontingensi.

 

Rencana ini menimbulkan polemik dan kontroversi di masyarakat. Ekonom senior Indef, Didik J Rachbini menilai kebutuhan anggaran untuk pertahanan yang mencapai ribuan triliun itu di luar kepantasan. Selain itu, momentumnya juga salah karena Indonesia sedang mengalami krisis Covid-19.

 

Pada prinsipnya, peningkatan ataupun pengurangan anggaran untuk sektor pertahanan itu bukan berada dalam ruang yang kosong.

 

Naik atau turunnya anggaran sangat terkait dengan pertimbangan dan penilaian rasional terhadap beberapa aspek: visi, orientasi, dan kebijakan pertahanan; doktrin; kondisi sosial dan ekonomi; realitas ancaman dan dinamika lingkungan strategis yang berkembang; kapabilitas pertahanan serta transparansi dan akuntabilitas dalam modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista).

 

Dalam konteks itu, apakah peningkatan anggaran pertahanan hingga Rp.1700 triliun tepat dilakukan saat ini?

 

Perencanaan

 

Pengalokasian anggaran untuk pertahanan salah satunya ditujukan untuk memperkuat persenjataan. Pengadaan alutsista sebagai bagian dari upaya modernisasi dan penguatan pertahanan Indonesia memang sangat penting dan diperlukan. Kondisi alutsista di Indonesia berdasarkan buku postur kebijakan pertahanan yang dibuat Kemenhan memang jauh dari ideal.

 

Namun, upaya modernisasi alutsista perlu dilakukan dengan perencanaan pertahanan yang matang (defence planning) dan tak bisa dilakukan hanya dalam satu malam atau satu tahun. Upaya ini membutuhkan dana yang besar, sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan bertahap sehingga pemerintah perlu membuat program jangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam modernisasi alutsista di Indonesia.

 

Rencana modernisasi alutsista sebenarnya sudah disusun sejak 2009 melalui program MEF (Minimum Essential Force). Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 150 triliun untuk MEF selama lima tahun 2009-2014. Pada 2014-2019, Kemhan melanjutkan program modernisasi itu dengan rencana anggaran yang hampir sama untuk lima tahun.

 

Dengan demikian, seharusnya Kemenhan tak perlu membuat jalan baru melalui peningkatan anggaran pertahanan hingga Rp 1.700 triliun sampai 2024. Pemerintah semestinya tetap dapat memodernisasi alutsista dengan rencana anggaran pertahanan seperti sebelumnya sebesar 150 triliun untuk lima tahun. Jikapun ada keinginan meningkatkan anggaran hingga 2024, angkanya semestinya tak sampai Rp 1.700 triliun. Angka sebesar itu pada saat ini terlalu berlebihan dan tidak tepat.

 

Selain kebutuhan untuk fokus dalam mengatasi krisis kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-9 dan upaya pemulihan ekonomi, anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri akan kian memperberat beban utang Indonesia yang saat ini mencapai Rp 6.445,07 triliun.

 

Peningkatan anggaran sektor pertahanan yang berlebihan di tengah situasi pandemi diduga memiliki dimensi politis. Jangan sampai peningkatan anggaran sektor pertahanan ini terkait dengan kepentingan politik pemenangan kontestasi Pemilu 2024 yang butuh biaya politik besar.

 

Sengkarut alutsista

 

Problem modernisasi alutsista selama ini masalahnya tidak hanya terkait dengan besarnya anggaran. Salah satu hal utama yang paling bermasalah dalam modernisasi alutsista adalah transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran, yang sering kali membuka potensi korupsi.

 

Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, sama saja dengan memberi cek kosong pada elite politik untuk melakukan penyalahgunaan anggaran. Sampai saat ini Kemenhan masih memiliki masalah serius terkait transparansi dan akuntabilitas dan sering berlindung dalam tameng rahasia negara untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.

 

Transparansi dan akuntabilitias dalam sektor pertahanan hanya akan terwujud jika pemerintah melakukan proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa militer tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum. Tanpa itu, modernisasi alutsista selalu dibayang-bayangi dugaan praktik korupsi.

 

Selain itu, kendati ketentuan pengadaan alutsista telah mensyaratkan untuk tak melibatkan pihak ketiga (broker), dalam kenyataannya keterlibatan pihak ketiga masih terjadi. Dalam beberapa kasus, dugaan penggelembungan (mark-up) yang merugikan keuangan negara juga muncul.

 

Problem modernisasi alutsista berikutnya adalah tak adanya skala prioritas oleh Kemhan dalam membuat perencanaan pertahanan serta tak konsisten dalam melanjutkan dan mengimplementasikan rencana yang sudah dibuat. Kemhan seharusnya fokus untuk memperkuat komponen utamanya, dalam hal ini TNI, dalam membangun kekuatan pertahanan.

 

Faktanya, Kemhan justru membuat program-program yang tak relevan dengan komponen utamanya, seperti pembentukan komponen cadangan, program cetak sawah, komponen cadangan logistik strategis dan program-program lainnya yang tak relevan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

 

Program komponen cadangan itu diperkirakan akan menghabiskan anggaran pertahanan sebesar satu triliun rupiah setiap tahunnya. Padahal, seharusnya anggaran ini bisa untuk membangun rumah dinas prajurit. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar