Selasa, 23 Februari 2021

 

SKB Seragam Sekolah :

Seragam, Keberagaman, dan Keberagamaan

 Bagus Mustakim  ;  Pengawas Sekolah Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kab. Ngawi, sedang menempuh tugas belajar di Program Doktor Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

                                                  DETIKNEWS, 18 Februari 2021

 

 

                                                           

Polemik kewajiban memakai jilbab bagi peserta didik non muslim di SMKN 2 Padang diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama. Penekanan pada SKB ini adalah penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak tiap individu. Sekolah maupun pemerintah daerah dilarang mewajibkan ataupun melarangnya.

 

Namun penerbitan SKB ini memantik munculnya polemik baru. Sebagian masyarakat memiliki perspektif yang berbeda. Terbitnya SKB tiga menteri dinilai bertentangan dengan hakikat pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengembangkan peserta didik sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perspektif ini, negara dipahami memiliki kewajiban konstitusional untuk mengajarkan keberagamaan kepada peserta didik. Dalam konteks ini, atribut keagamaan dalam seragam sekolah dipahami sebagai bagian dari pendidikan agama yang diamanahkan oleh konstitusi.

 

Tarik ulur tentang pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional seperti ini merupakan persoalan klasik yang belum menemukan titik temu secara stabil. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sissdiknas) yang mewajibkan pengajaran pendidikan agama di semua jenjang dan diajarkan oleh guru yang seagama sementara memang bisa menghentikan perdebatan yang berkepanjangan itu. Namun friksi-friksi kecil terus saja terjadi sepanjang hampir dua dasawarsa sejak UU itu disahkan.

 

Kasus di Padang yang mewajibkan jilbab untuk peserta didik perempuan non Islam menjadi salah satu contoh friksi tersebut. Demikian juga dengan beberapa kasus pelarangan mengenakan jilbab bagi peserta didik muslim. Kasus yang tidak kalah peliknya adalah penyediaan guru agama yang seagama di sekolah berbasis agama sebagai pemenuhan terhadap amanah UU Sisdiknas.

 

Beragam atau Seragam

 

Penggunaan atribut keagamaan pada seragam sekolah memang permasalahan yang rumit. Bagaimana tidak, keberagamaan masyarakat Indonesia sangat beragam, baik dalam kehidupan intern umat beragama maupun antarumat beragama. Sementara sifat seragam sekolah menolak keberagaman sebab semuanya harus seragam. Keduanya bersifat saling kontradiktif. Keberagamaan tidak bisa diseragamkan. Sedangkan seragam sekolah tidak bisa menerima keberagaman. Bahkan tidak jarang ada sekolah yang mengatur seragam sekolahnya dengan ketentuan yang sangat rinci dan detil, mulai dari jenis kain, ukuran jahitan, sampai tempat pembeliannya.

 

Di sisi lain, tidak sedikit sekolah yang menjadikan seragam sebagai iming-iming kepada calon peserta didik. Banyak guru yang rela mengumpulkan sejumlah uang untuk menyediakan seragam sekolah gratis bagi para calon peserta didik. Tujuannya adalah agar mendapatkan sejumlah peserta didik demi mengamankan besaran dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) dari Kemendikbud. Artinya, sekolah tidak lagi mempromosikan mutu dan kualitas pendidikan kepada masyarakat, melainkan seragam gratis yang tidak berkaitan secara langsung dengan mutu dan kualitas pembelajaran di suatu sekolah.

 

Bisa jadi, munculnya kewajiban ataupun larangan penggunaan atribut keagamaan pada seragam sekolah dikarenakan adanya mindset seragam sekolah ini. Polemik itu bukan terjadi bukan karena faktor intoleransi dalam beragama. Namun penyebabnya adalah cara pandang seragam yang sifat dasarnya adalah memaksa dan tidak toleran terhadap keberagaman.

 

Jika benar demikian, maka pelarangan jilbab yang selama ini sebenarnya terjadi bukan karena Islam atau tidak Islam, tapi semata-mata karena jilbab menyebabkan ketidakseragaman. Demikian juga ketika ada sekolah yang mewajibkan mengenakan jilbab, bukan karena ada islamisasi atau adanya ideologi radikal, tapi semata-mata karena mengenakan jilbab dipandang sebagai indikator keseragaman.

 

Persoalan mindset seragam ini perlu juga dicermati oleh para pemangku kebijakan pendidikan, baik Kemendagri, Kemendikbud, maupun Kemenag. Di tengah masyarakat yang majemuk dan multikultur seragam sekolah sebenarnya bukan menjadi bagian pokok dalam pencapaian tujuan pendidikan. Konon, sejarah seragam sekolah diadakan untuk menunjukkan kesetaraan sosial. Kenyataannya, saat ini sekolah-sekolah sudah terpetakan berdasarkan kelas-kelas sosial. Ada sekolah elit, ada sekolah pinggiran.

 

Dengan atau tanpa seragam, kelas sosial itu tetap ada dan tampak secara kasat mata. Karenanya seragam sekolah sebenarnya bukan unsur yang urgen dalam pendidikan. Sebaliknya, seragam sekolah justru membangun mindset penyeragaman dalam segala hal. Sesuatu yang tidak seragam dinilai menyimpang dan tidak sesuai aturan. Cara pandang seperti ini tentu bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang beragam dan multikultur.

 

Perlu infrastruktur sosial yang lebih bisa memfasilitasi keberagaman. Dalam hal ini seragam sekolah tidak cukup mewakili keberagamaan kultur dan tradisi masyarakat yang sangat majemuk, sebaliknya justru mengerdilkan keragaman dan kemajemukan.

 

Sekolah Tanpa Seragam?

 

Karena itu, keberadaan seragam di sekolah tampaknya perlu dievaluasi. Bukan berarti seragam sekolah dihapuskan secara keseluruhan. Mungkin saja, seragam hanya dipakai pada kegiatan khusus di hari-hari tertentu sebagai identitas sekolah. Selebihnya peseta didik bebas menggunakan pakaian sesuai dengan tradisi dan kultur masing-masing individu, termasuk tradisi dan kultur keagamaan. Dengan demikian setiap peserta didik akan terbiasa dengan keragaman. Mereka akan belajar untuk saling menghargai dan memahami perbedaan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

 

Selain itu, tidak akan ada lagi polemik tentang pemakaian jilbab di sekolah. Peserta didik bebas mengenakan pakaian sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dalam hal ini peserta didik perempuan bisa mengenakan jilbab, hijab, jilbab syar'i, kerudung, atau apapun yang terkait dengan keyakinan untuk menutup kepala bagi seorang perempuan muslim sesuai dengan mazhab yang berbeda-beda.

 

Dalam hal ini, sekolah negeri harus memfasilitasi semua ragam perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas-batas aurat perempuan dan cara menutup auratnya. Sebagai sekolah negeri, layanan pendidikan agama yang diwajibkan oleh konstitusi harus melayani semua tradisi keberagamaan yang ada pada peserta didik. Guru agama tidak boleh mengajarkan hanya satu macam keberagamaan saja. Guru agama harus memfasilitasi keberagamaan yang beragam pada diri peserta didik.

 

Dalam konteks ini, SKB 3 menteri yang sudah diterbitkan hanya akan menjadi solusi jangka pendek saja. Jika mindset seragam masih terbangun dalam dunia pendidikan, penerimaan terhadap keragaman akan menjadi perilaku yang cukup mahal. Sebab di dalam alam bawah sadar guru dan peserta didik adalah keseragaman. Mindset inilah yang berpotensi melahirkan intoleransi terhadap perbedaan dan keragaman. Bukan semata-mata bersumber dari keberagamaan yang intoleran ataupun radikal. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar