Sabtu, 20 Februari 2021

 

Seragam Sekolah dan Pendidikan Karakter

 Sutrisno  ;  Pendidik, Alumnus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

                                                     KOMPAS, 19 Februari 2021

 

 

                                                           

Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3/2/2021) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

SKB itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, SKB itu dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik dan memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

 

Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB tiga menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan. Substansi dalam SKB tiga menteri tidak ada kaitannya dengan ideologi sekularisme dan liberalisme.

 

Kita menyambut baik dengan terbitnya SKB tersebut supaya rasa kebangsaan dan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an tumbuh berkembang dari dalam diri siswa, khususnya di sekolah. Sekolah merupakan wahana tepat dalam pembentukan karakter dan nasionalisme siswa. Kedua hal ini adalah hal terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia.

 

Apabila anak didik memiliki karakter dan nasionalisme yang baik, kita berharap bangsa ini akan lebih mampu melangkah lebih maju ke depannya. SKB di atas selaras dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan tujuan pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Potensi peserta didik dikembangkan menjadi manusia ideal, yakni bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab.

 

Lahirnya SKB seragam sekolah beratribut agama tak lepas dari kejadian pemaksaan yang terjadi di sebuah sekolah menengah kejuruan di Padang, Sumatera Barat. Puluhan siswi di sekolah tersebut dipaksa memakai jilbab, yang bukan atas dasar keyakinan dirinya, tetapi paksaan salah seorang pimpinan sekolah setempat. Padahal, siswi di situ banyak yang nonmuslim.

 

Sebelum terbitnya SKB pakaian seragam, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 telah mengatur bahwa jilbab dipakai karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian.

 

Berdasarkan aturan ini, seragam sekolah bertujuan menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik.

 

Hemat saya, mengharuskan atau melarang memakai seragam atribut agama tertentu sama tidak baiknya. Aturan sekolah seharusnya berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Ingat, institusi pendidikan merupakan faktor penting guna menanamkan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan kebangsaan, maka harus bersifat inklusif serta mengakomodasi perbedaan kepercayaan, keyakinan (agama) dan nilai-nilai dari setiap perserta didik.

 

Pendidikan sibernetik

 

Pemaksaan jilbab hanya akan mematikan bibit-bibit nasionalisme pada peserta didik. Oleh karena itu, mengutip Ardhie Raditya (2021), diperlukan pendidikan sibernetik. Pendidikan sibernetik mengutamakan bukan hanya transfer pengetahuan dan transmisi nilai-nilai peradaban.

 

Menurut Scott (2001), sibernetik galibnya bermuara pada tiga hal utama: interdisipliner, transdisipliner, dan kegunaannya pada sistem sosial. Artinya, institusi pendidikan, baik formal, informal, maupun nonformal, harus belajar memproses informasi. Dari informasi ini diolah dengan cara saling terbuka, ramah, dan menyenangkan.

 

Yang terpenting, siswa juga punya kesadaran bahwa berseragam sekolah bukan sekadar mengikuti aturan sekolah melainkan bagaimana dengan berseragam sekolah dapat menumbuhkan kebiasaan baik, disiplin, kesetaraan, nilai moral, dan jiwa kebangsaan. Berseragam sekolah juga memerlukan peran keluarga dalam proses pembentukan karakter baik sedini mungkin.

 

Keluarga harus menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan pemahaman yang benar seputar pakaian seragam. Hal ini bertujuan supaya keluaran pendidikan benar-benar menjadi sosok yang ”utuh” dan ”paripurna”, menjadi pribadi yang berkarakter jujur, peduli, dan responsif terhadap persoalan-persoalan kebangsaan.

 

Dalam menyelenggarakan pengajaran kepada rakyat, Ki Hajar Dewantara menganjurkan agar kita tetap memperhatikan ilmu jiwa, ilmu jasmani, ilmu keadaban dan kesopanan, ilmu estetika, dan menerapkan cara-cara pendidikan yang membangun karakter.

 

Seragam sekolah menjadikan sekolah sebagai taman untuk menumbuhkan karakter-karakter positif bagi peserta didik. Tumbuhnya budi pekerti dari siswa bisa menjadi modal besar dan pilar dalam pembentukan karakter genarasi bangsa yang berkualitas dan tidak melupakan nilai-nilai moral-sosial.

 

Kita berharap, setelah terbitnya SKB tiga menteri ini potensi pemaksaan atribut agama yang dilakukan sekolah terhadap siswa sudah tidak terjadi lagi. Begitu pun orang tua, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih penggunaan seragam. SKB ini perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan karakter sekolah, budaya daerah, dan keyakinan masing-masing siswa.

 

SKB ini juga menuntut adanya dukungan yang kondusif dari pranata sosial, agama, dan budaya bangsa. Mari wujudkan bangsa yang berkarakter dengan membenahi pola pikir dan mentalitas kita selama ini melalui penumbuhan budi pekerti dan toleransi kepada siswa sejak dini melalui seragam sekolah. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar