Minggu, 21 Februari 2021

 

Ruang Publik

 IDI SUBANDY IBRAHIM  ;  Wartawan Kompas

                                                     KOMPAS, 20 Februari 2021

 

 

                                                           

Investigasi yang dilakukan Harian Kompas mengenai jual beli lahan berstatus hak guna usaha perkebunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Kompas, 8 Februari 2021, hlm. 1) menambah catatan merah bagi lingkungan hidup. Jika investigasi yang sama dilakukan di sejumlah daerah, gambaran umum masa depan lingkungan hidup di Tanah Air akan terlihat kian muram.

 

Budaya merawat lingkungan hidup dan ruang publik untuk kepentingan bersama belum banyak berubah sejak kita merdeka. Ketidakpedulian akan akibat dari tindakan pragmatis dan kepentingan jangka pendek seperti sudah membudaya dalam berbagai jenjang sosial.

 

Proses mudah alih lahan hijau menjadi ”hutan beton” yang melibatkan sejumlah aparat dan masyarakat menjadi salah satu penyebab utama bencana seperti longsor dan banjir yang terjadi di sejumlah daerah.

 

Pada awal abad ke-21 ini, komodifikasi ruang publik telah mengubah lahan produktif menjadi permukiman bersamaan dengan tekanan peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi.

 

Jika tidak diantisipasi, dalam dua dekade mendatang sejumlah daerah akan kehilangan lahan pertanian. Jika negeri ini kini mengalami krisis petani, sesungguhnya krisis kehilangan lahan hijau akan menjadi ancaman serius bagi ketersediaan air dan pangan serta keanekaragaman hayati ke depan.

 

Pembangunan yang serba bebas tidak hanya mengubah ”kulit luar” ruang publik, tetapi juga memberi isi baru bagi ruang yang dikonstruksi itu. Diubahnya ruang publik untuk kepentingan tertentu menimbulkan keresahan eksistensial pada rakyat. Rakyat merasa semakin terasing dari lingkungan hidupnya. Bahkan juga tercerabut dari budayanya.

 

Hal ini mulai dialami oleh sejumlah suku pedalaman di Kalimantan, ketika hutan mulai dikomodifikasi dan dikomersialkan. Suara buldozer menggilas hutan, memusnahkan habitat, mengganti kicauan burung dengan asap pabrik dan deru mesin kendaraan.

 

Ketika alih lahan semata-mata demi pertimbangan komersial menyerbu ruang hidup komunal, ruang-ruang publik terus tergusur. Semakin sedikit ruang terbuka yang bisa diakses dengan sedikit uang. Lebih dari tujuh puluh tahun setelah merdeka berbagai ironi mengemuka.

 

Di daerah sendiri, anak-anak harus menyewa lapangan hanya untuk bermain sepak bola. Di negeri bahari, untuk berenang bebas, masyarakat harus membayar. Untuk melihat bukit hijau dan pemandangan pantai, masyarakat juga harus mengeluarkan sejumlah uang. Arsitektur ruang fisik yang sekian lama tak berorientasi publik membuat masyarakat seperti bukan berada di negeri sendiri.

 

Ruang digital

 

Ketika ruang-ruang publik dalam arti lingkungan fisik menipis untuk diakses rakyat, pers dan media sosial menjadi representasi ruang publik. Setidaknya suara rakyat masih memiliki akses di dalamnya. Sayangnya komodifikasi dan manipulasi ruang publik digital seperti akhir-akhir ini telah membawa persoalannya sendiri.

 

Kalau komodifikasi ruang fisik berakibat pada merosotnya kualitas lingkungan hidup, manipulasi ruang nonfisik berdampak pada merosotnya kualitas budaya demokrasi. Jika tidak ada aturan main yang terencana, rupanya kemajuan teknologi media dan budaya digital tidak dengan sendirinya memanusiawikan ruang publik dan mendewasakan demokrasi kita.

 

Simaklah, televisi sebagai penutur kisah elektronik dalam ruang keluarga lebih memikat pemirsa untuk jadi insan konsumtif ketimbang insan produktif. Untuk jadi penyuka mistis ketimbang pemirsa kritis. Sementara media sosial sebagai media pergaulan virtual menjadi ruang aneka ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi ketimbang pemerkaya pandangan dunia inklusif dan toleransi.

 

Tawuran pelajar di jalan mulai digantikan tawuran kata-kata kasar di media sosial. Bahkan ’tawuran virtual’ dilakukan oleh semua lapisan usia.

 

Memang tidak ada jalan tunggal untuk memanusiawikan ruang publik. Jika kemerdekaan merupakan pembebasan ruang publik dari kolonialisme, dalam alam kemerdekaan yang diperjuangkan adalah ruang publik untuk menyampaikan ekspresi dan aspirasi, untuk hidup secara adil dan beradab, bebas dari ketakutan dan kecurigaan. Ruang publik tempat warga bisa dengan bebas menyampaikan aspirasi dan saling mengkritik tanpa kebencian.

 

Cara-cara melumpuhkan budaya kritis dan perbedaan pendapat adalah ancaman serius bagi ruang publik. Sebab, ia akan melumpuhkan daya hidup orang kebanyakan. Matinya daya hidup, demikian WS Rendra pernah mengatakan, mencerminkan lumpuhnya kreativitas budaya sebuah bangsa.

 

Karena itu, sudah jauh-jauh hari cendekiawan Soedjatmoko (1983) mengingatkan, ”Apabila kita berniat mengurangi adanya penindasan yang lebih besar pada abad ke-21, masyarakat harus belajar untuk mengembangkan saluran-saluran yang tidak diracuni dan kurang bersifat manipulatif bagi informasi, partisipasi, dan aksi politik.” ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar