Sabtu, 27 Februari 2016

Kaji Ulang Gelar Pasukan TNI

Kaji Ulang Gelar Pasukan TNI

Wiranto ;   Mantan Menteri Pertahanan
                                                     KOMPAS, 25 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Telah banyak pemikiran dan langkah strategis yang dilakukan menyangkut reformasi TNI, sejalan reformasi nasional sejak 1998.
Diawali konsep reformasi TNI yang berjudul ”TNI Abad 21”, yang lebih banyak membahas perubahan fundamental peran dan fungsi TNI dalam konteks penyelenggaraan negara, reformasi TNI tersebut terus berproses. Dari gencarnya pemikiran tentang reformasi, TNI khususnya matra darat, ternyata masih ada yang lolos dari pengamatan kita, yakni menyangkut penggelaran dan pengorganisasian matra darat.

Sampai saat ini banyak kalangan menganggap bahwa penggelaran pasukan darat TNI sudah sangat tepat dan tak ada kejanggalan sehingga sangat sedikit yang menyoroti hal tersebut. Namun, sesungguhnya, apabila kita cermati secara lebih saksama, gelar pasukan darat TNI mengandung banyak kelemahan. Karena itu, sudah saatnya dikaji ulang agar dapat lebih menjawab perubahan hakikat ancaman dan kebutuhan negara menghadapi persaingan global yang dinamis.

Di awal pembentukannya

TNI dibentuk tahun 1945, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Dalam catatan sejarah, pada saat pembentukannya, kondisi keuangan negara masih serba kekurangan. Konsep pembentukan dan penataan TNI juga belum memiliki pola yang cukup jelas. Orientasi saat itu adalah sesegera mungkin mengorganisasi tentara pejuang kemerdekaan dalam unit-unityang lebih teratur, sebagaimana tentara reguler.

Dalam kondisi seperti itu, Pemerintah Indonesia terpaksa mengambil langkah-langkah paling logis, yakni mengambil alih seluruh persenjataan dan perlengkapan pasukan penjajah. Demikian pula seluruh barak, asrama, dan markas komando yang dibangun pemerintahan penjajah Belanda dan Jepang langsung diambil alih dan dijadikan milik pemerintah, untuk kemudian dijadikan aset TNI. Itulah mengapa pada awal keberadaan negara Indonesia, peta kekuatan militer TNI terpusat di kota-kota besar di Jawa.

Pada kondisi keuangan negara yang tak kunjung menguat, pembangunan fasilitas militer yang baru bukan jadi prioritas. Gelar pasukan darat di Pulau Jawa yang tadinya dilakukan dengan terpaksa, bersifat sementara, menjadi suatu kondisi permanen yang tak terelakkan. Dari tahun ke tahun dislokasi pasukan angkatan darat yang terpusat di kota-kota besar di Jawa menjadi sesuatu kewajaran yang menggiring kita pada pemikiran yang tak lagi rasional.

Komando daerah militer (kodam) di Jawa dibangun sebagai kodam kelas I dengan jumlah pasukan sangat besar, sedangkan kodam di luar Jawa hanya kelas II dengan sedikit pasukan. Pasukan Kostrad sebagai pasukan cadangan strategis sebagian besar berlokasi di Jawa, dilatih, dilengkapi, dan dipersiapkansetiap saat dikirim ke luar Jawa, membantu pasukan setempat. Tanpa disadari, konsep operasi yang dianut benar-benar mengulangi apa yang dilakukan tentara kolonial. Tentara yang terpusat di Pulau Jawa dikirim guna menumpas pemberontakan ke daerah-daerah yang bergolak.

Dari catatan sejarah operasi TNI, pada 1958-1959 pasukan dari Jawa dikirimke Sumatera dan Sulawesi melawan PRRI/Permesta. Pada 1968-1969 pasukan dari Jawa dikirim ke Kalimantan menumpas pemberontakan PGRS/Paraku. Dari tahun 1960-an sampai sekarang masih ada pasukan dikirim ke Irian Jaya (sekarang Papua) untuk menumpas berbagai aksi pemberontakan. Tahun 1976 sampai 1999 mengirim pasukan ke Timor Timur. Tahun 1990-1998, melalui Operasi Jaring Merah, pasukan dari Jawa dikerahkan ke Aceh guna menumpas Gerakan Aceh Merdeka, dan masih banyak lagi operasi serupa yang ternyata banyak menuai masalah.

Pertama, biaya menjadi sangat mahal. Kedua, ada kesan dominasi pemerintah pusat (Jawa) digunakan untuk menindas daerah (luar Jawa) dengan kekerasan. Ketiga, mental pasukan yang dikirim tidak prima, jauh dari keluarga dalam jangka waktu yang cukup lama. Keempat, banyak tuduhan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang terus dipermasalahkan sampai saat ini sebagai akibat dari pola operasi semacam itu.

Setelah sekian lama kita terjebak pada konsep tentara penjajahan dengan titik-titik kuat penempatan pasukan di Jawa (kuat dalam), sudah saatnya kita menyadari kekeliruan tersebut dan merumuskan konsep pertahanan yang lebih tepat dihadapkan kepada ancaman strategis terkini. Berdasarkan analisis lingkungan strategis, ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) berupa invasi sangat kecil kemungkinannya. Meski demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap diwaspadai.

Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas berkaitan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Ancaman serius yang saat ini tengah dihadapi adalah ancaman nontradisional, yang dilakukan oleh aktor non- negara terhadap keutuhan wilayah kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Termasuk di dalamnya, antara lain, gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain berskala kecil maupun besar.

Kita harus mampu menetralisasi ancaman tersebut dengan memperkuat penjagaan garis perbatasan wilayah nasional.Konsep pertahanan dengan titik- titik kuat di Jawa harus mulai diubah dengan titik-titik kuat sepanjang perbatasan. Program pembangunan infrastruktur, terutama jalan-jalan yang menghubungkan wilayah perbatasan yang sedang digalakkan Presiden Joko Widodo perlu disinkronkan dengan pembangunan batalyon dan kompi-kompi unit di wilayah baru tersebut sehingga mendapatkan keuntungan ganda.

Pertama, membangun early warning system (tanggap bahaya) di sepanjang wilayah perbatasan di seluruh Indonesia. Kedua, menjaga daerah perbatasan dari kemungkinan ancaman tradisional maupun nontradisional. Ketiga, adanya asrama tentara yang dilengkapi dengan sekolahan, puskesmas, tempat ibadah, dan pasar akan mengundang kedatangan masyarakat untuk mengembangkan permukiman sepanjang perbatasan. Keempat, terbangunnya sentra-sentra ekonomi baru yang akan mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kelima, penguasaan daerah oleh pasukan setempat akan lebih efektif dengan biaya relatif lebih murah dengan penguasaan dan pengenalan daerah yang lebih prima, tanpa tergantung dari tentara pusat. Keenam, membantu penyebaran penduduk dan dimungkinkannya pembangunan basis-basis industri baru sehingga tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Ketujuh, mereduksi konflik antaraparat negara di daerah perkotaan.

Sinkronisasi-pembiayaan

Untuk merelokasi barak-barak militer ke seluruh wilayah nasional, sekaligus membangun sentra-sentra ekonomi dan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia, dibutuhkan perencanaan terpadu dari berbagai kementerian terkait. Hal ini guna melipatgandakan manfaat, menjamin keberhasilan, dan menghemat pembiayaan. Misalnya dengan kementerian bidang pendidikan, transmigrasi, pekerjaan umum, kesehatan, pertahanan, perindustrian, perhubungan, dan keuangan.

Agar tidak terlalu bergantung pada APBN, Mabes TNI dapat mulai melakukan analisis kalkulasi tukar guling antara barak-barak, markas militer di perkotaan yang memiliki nilai yang sangat tinggi dengan pembangunan barak/asrama/markas di daerah perbatasan yang nilai tanahnya masih murah. Perbedaan nilai tanah dapat dikonversikan pada nilai bangunan asrama/markas baru yang representatif dan memadai bagi prajurit. Dengan cara- cara seperti ini, mudah-mudahan dengan sekali jalan kita akan dapat menyelesaikan berbagai persoalan di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar