Sabtu, 27 Februari 2016

Problematika Blokir Internet

Problematika Blokir Internet

Wahyudi Djafar ;   Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Jakarta
                                                     KOMPAS, 26 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai pemblokiran konten internet kembali menyeruak ke publik. Keriuhan ini terutama pasca penutupan sejumlah situs yang kontennya dinilai mengandung muatan radikalisme/terorisme, serta rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup beberapa layanan media sosial, termasuk layanan video, karena dinilai tidak bersih dari muatan pornografi.

Tindakan pemblokiran konten internet memang selalu menuai pro dan kontra. Pihak yang mendukung sering kali mengedepankan alasan moralitas, agama, dan keamanan nasional. Adapun yang menolak lebih menekankan argumentasi lemahnya formulasi hukum yang ada, serta praktik pemblokiran yang secara teknis telah cacat di awal karena dampaknya yang lebih luas daripada sasaran yang hendak dituju.

Maksud dan cakupan

Merujuk pada laporan Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat (2012), disebutkan bahwa pemblokiran adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah konten tertentu mencapai pengguna akhir. Tindakan ini meliputi pencegahan pengguna dalam mengakses laman, internet protocol (IP), alamat, ekstensi nama domain, penutupan laman dari server yang mereka tempati, teknologi filter untuk membuang halaman dengan kata kunci tertentu, atau mengeblok suatu konten agar tidak bisa muncul.

Secara umum dalam praktiknya di dunia, menurut Faris dan Villeneuve (2008), setidaknya dikenal empat dimensi dalam pemblokiran konten. Pertama, dimensi politik yang berkait erat dengan kepentingan politik/pemerintah suatu negara. Kedua, dimensi sosial yang biasanya bersinggungan dengan moralitas dan agama. Ketiga, dimensi keamanan/konflik yang menitikberatkan pada kepentingan penegakan hukum dan keamanan. Keempat, dimensi ekonomi yang menonjolkan kepentingan bisnis.

Pemblokiran konten sendiri sesungguhnya merupakan salah satu metode pengaturan internet dengan memanfaatkan arsitektur teknologi. Metode ini dibuat agar konten-konten "terlarang" tak dapat diakses publik.

Deibert  dan Villeneuve (2004) menjelaskan, istilah blokir pada dasarnya membicarakan teknik kontrol terhadap akses informasi di internet, yang dalam pelaksanannya dibagi menjadi teknik alamat dan teknik analisis isi. Teknik alamat banyak dipraktikkan di negara otoritarian, dengan cara pemblokiran di level gateway internasional, melalui pembatasan akses dari dalam negeri terhadap laman yang dianggap ilegal. Sementara teknik analisis isi menekankan pada teknik mengontrol akses ke informasi dengan berbasis pada konten, seperti dimasukkannya kata kunci tertentu di laman situs atau alamat URL.

Secara detail, dalam praktiknya sampai dengan hari ini, Murdoch dan Anderson (2008) mengidentifikasi sedikitnya ada 10 metode dalam pemblokiran internet, termasuk di dalamnya dengan cara taktik teknologi ataupun rekayasa sosial, seperti warung internet tanpa sekat.

Aturan di Indonesia

Dalam banyak kasus, pembatasan dan sensor konten internet telah dilakukan negara tanpa dasar hukum. Atau, meski berdasarkan hukum, tetapi aturannya terlalu luas dan ambigu sehingga bertentangan dengan prinsip prediktabilitas dan keterbukaan. Situasi seperti ini juga dialami Indonesia yang tidak memiliki prosedur yang jelas dan tetap untuk melakukan pemblokiran konten internet.

Setidaknya terdapat tiga peraturan perundang-undangan kita yang materinya mengatur mengenai konten internet. Pertama, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya aturan mengenai konten yang dilarang (kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, kabar bohong, penyebaran kebencian, dan ancaman kekerasan). Kedua, UU 44/2008 tentang Pornografi, yang memberikan wewenang bagi pemerintah (termasuk pemerintah daerah) untuk melakukan pemblokiran konten pornografi di internet. Ketiga, UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan otoritas bagi pemerintah untuk memblokir laman yang melanggar hak cipta.

Masalahnya, ketentuan UU ITE dan UU Pornografi tidak mengatur lebih jauh prosedur dilakukannya pemblokiran, termasuk mekanisme komplain dan pemulihannya. Sementara UU Hak Cipta menyebutkan, setiap pemblokiran yang akan dilakukan, prosedurnya harus melalui penetapan pengadilan.

Merespons kekosongan aturan mengenai prosedur pemblokiran, Kementerian Kominfo kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs-situs Internet Bermuatan Negatif. Permen ini mewajibkan seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk memblokir konten yang masuk daftar hitam Trust + (positive), sebuah database yang dikelola Kominfo. Selain mengacu pada database Trust +, ISP dan masyarakat juga secara mandiri diberikan ruang untuk melakukan pemblokiran. Tegasnya, secara prosedural, aturan di dalam Permen No 19/2014 berbeda dengan UU Hak Cipta sehingga ada ketidakpastian hukum dalam prosedur pemblokiran konten internet di Indonesia.

Keluarnya Permen 19/2014 itu sendiri telah menuai banyak polemik karena dinilai tidak mampu menjawab persoalan kesewenang-wenangan dalam pemblokiran konten internet. Selain implementasinya yang sering kali bermasalah dan tidak menyediakan mekanisme yang transparan dan akuntabel, bentuk aturannya sendiri dinilai tidak legitimate. Pemblokiran konten merupakan bagian dari pembatasan hak (hak atas informasi, berpendapat, dan ekspresi), oleh karena itu berdasar Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional hak asasi manusia, ketentuan pembatasnya-termasuk prosedurnya-mesti diatur dalam format undang-undang.

Perbaiki mekanisme

Selain mengedepankan pendidikan publik dalam pemanfaatan teknologi internet, ruang untuk memperbaiki pengaturan mengenai pemblokiran konten sebenarnya saat ini terbuka luas, bersamaan dengan proses amendemen UU ITE yang tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Semestinya, kesempatan ini bisa digunakan untuk menambahkan satu bab khusus dalam UU ITE tentang penanganan konten internet.

Bab tersebut materinya dapat mengatur mengenai: (i) jenis/kategori konten yang dapat diblokir; (ii) prosedur dilakukannya pemblokiran yang sejalan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia; (iii) badan independen yang diberikan wewenang untuk melakukan sehingga memastikan adanya due process of law; serta (iv) pemulihan yang disediakan jika terjadi kesalahan.

Dengan bersandar pada alasan ketertiban umum, moral/kesehatan publik, keamanan nasional, serta hak dan reputasi orang lain, pemblokiran konten internet dapat dilakukan. Namun, prosesnya harus sepenuhnya mengacu pada prinsip pembatasan hak, yakni: diatur oleh hukum, untuk tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.

Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tak dilanggarnya hak asasi warga negara. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali jadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya. Internet sendiri bukanlah suatu instrumen kejahatan yang harus dikhawatirkan, melainkan sarana yang melahirkan banyak inovasi dan kesempatan. Oleh karena itu, negara harus menyiapkan formulasi regulasi yang tepat untuk mengatur pemanfaatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar