Rabu, 21 Juni 2017

Siasat DPR terhadap KPK

Siasat DPR terhadap KPK
Indriyanto Seno Adji  ;   Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum; Mantan Wakil Ketua KPK
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2017



                                                           
Miris rasanya membaca berita utama Kompas, Sabtu (10/6), "KPK Dihabisi". Betapa tidak! Panitia Angket KPK berdalih tidak bermaksud melemahkan atau membubarkan KPK, tetapi memunculkan perubahan posisi sejumlah fraksi (kecuali Demokrat, PKS, dan PKB) terkait hak angket. Jelas ini menimbulkan keraguan atas pernyataan itu.  
August Bequai dalam buku, White Collar Crime: A 20th-Century Crisis, menegaskan bahwa krisis pada abad ke-20 adalah melembaganya kejahatan kerah putih yang meliputi para birokrat politisi di hampir semua sektor kelembagaan politik. Inilah yang memicu semacam balas dendam politik (political revenge) oleh legislatif terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti berulang-ulang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Kita mengamati bentuk-bentuk intervensi kelembagaan berdalih legalitas regulasi. Misalnya, melalui revisi UU KPK bagi penguatan lembaga KPK, yang justru melemahkan KPK dengan menghilangkan wewenang penuntutan KPK, mengurangi wewenang sadap, memberi wewenang menghentikan penyidikan/penuntutan.
Juga intimidasi dan teror terhadap penyidik KPK, seperti dialami Novel Baswedan, hingga kini belum juga terungkap eksekutor lapangannya, apalagi master-mind eksekutornya. Semua itu adalah bentuk intervensi  terhadap penegakan hukum dan bagian pola pressed-back terhadap KPK dari pihak-pihak yang merasa terkena imbas penegakan hukum KPK.
KTP elektronik
Pengungkapan kasus KTP elektronik yang diduga melibatkan personalitas kelembagaan DPR dan aktor politik lainnya menjadi perseteruan baru DPR dengan KPK. Pencekalan terhadap Ketua DPR menimbulkan reaksi keras dari pemimpin DPR, berkembang pula dengan penetapan tersangka Miryam S Haryani dan Markus Nari yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dan ada usaha merintangi proses pro justisia.
Polemik pencekalan Ketua DPR dan reaksi keras pemimpin DPR membuahkan kehendak dan persetujuan DPR atas hak angket DPR terhadap KPK meskipun ditolak oleh publik dan diikuti dengan sejumlah kejanggalan, antara lain beberapa anggota partai politik walk-out, tetapi tetap saja pembentukan Pansus Hak Angket bergulir walaupun formalitas persyaratan undang-undang menjadi polemik. 
Bagaimana eksistensi hak angket terhadap KPK? Yang terpengaruh, antara lain adalah, kinerja KPK atas pemeriksaan tersangka anggota DPR, Miryam Haryani, dan soal permintaan rekaman pemeriksaan Miryam. Semua ini akan menjadi beberapa catatan hukum tersendiri, baik terkait mekanisme maupun substansi pelaksanaan Pansus Hak Angket ini.
Kesatu, dari sisi formal prosedural, legalitas konstitusional atas hak angket memang dimiliki DPR, yaitu hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan mekanisme dari persyaratan pansus ini adalah memaknai Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyatakan, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".   
Dalam pendekatan penafsiran dan konstruksi hukum interdisipliner secara substansial, khususnya facet hukum pidana dan hukum tata negara, makna "semua unsur fraksi DPR" haruslah diartikan  suatu kepastian hukum yang memenuhi syarat lex scripta (syarat tertulis) dan karena itu haruslah diartikan lex stricta (seperti apa yang dibaca) dan lex certa (tidak bisa diartikan lain secara multitafsir). 
Dengan demikian, pemaknaan "semua unsur fraksi DPR" haruslah dimaknai 10 unsur fraksi sebagai suatu legalitas persyaratan hukum adanya pansus angket. Dengan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut haruslah diartikan bahwa pembentukan pansus angket adalah mengandung ketidakabsahan secara hukum.
Kedua, dalam hal DPR berpendapat bahwa pembentukan pansus angket sudah sesuai kuorum aturan Tata Tertib DPR (Tatib DPR), padahal UU MD3  terkait  pembentukan pansus tidak dikenal mekanisme kuorumApabila diartikan paksa secara a contrario, kuorum haruslah dimaknai unsur 10 fraksi juga, bukan sekadar keikutsertaan fraksi yang ada.
Pemaknaan kuorum pada tataran regulasi Tatib DPR haruslah dilakukan sesuai perangkat dan tidak diperkenankan bertentangan dengan levelitas regulasi undang-undang yang berada di atasnya sesuai tingkatan hierarki dari asas lex superiori derogat legi inferiori sehingga ketentuan regulasi yang lebih rendah tingkatannya (Tatib DPR) tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya (UU No 17/2014). Pemaknaan paksaan atas kuorum berdasarkan Tatib DPR bertentangan dengan asas lex superiori derogat legi inferiori.
Permasalahan makna "semua unsur fraksi DPR" pada  Pasal 201 Ayat (2) UU No 17/2014 ataupun persoalan kuorum versi DPR pada Tatib DPR merupakan fakta adanya ketidakabsahan pembentukan pansus angket ini dan ketidakabsahan legalitas pembentukan pansus angket ini adalah akibat suatu perbuatan yang untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten atau pembatalan yang bersifat ex  tunc.
Ketiga, terkait kehadiran tidaknya kelembagaan KPK pada forum hak angket DPR, sebagai perbandingan kelembagaan atas rapat dengar pendapat (RDP) adalah RDP antara Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Tidak pernah terdengar RDP dengan KPK karena MA menolak pendapat DPR yang senyatanya telah melakukan pendapat terkait teknis yudisial beberapa kasus yang ditangani Mahkamah Agung. Oleh karena itu, forum RDP tidak pernah lagi dilakukan oleh MA.
Kewenangan subpoena
DPR memiliki kewenangan semacam subpoena berupa panggilan paksa terhadap badan hukum dan/atau warga masyarakat  sesuai Pasal 73 UU No 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan pengabaian atas panggilan (3 kali berturut-turut) adalah dengan sandera selama-lamanya 30 hari, tetapi UU ini tidak memberikan pengaturan subpoena ataupun penyanderaan bagi pejabat negara dan atau pejabat pemerintah sehingga dapat diartikan bahwa tata cara atau mekanisme dan sanksi ataupun dampaknya atas ketidakhadiran dalam rangka hak angket DPR tidaklah memiliki dampak hukum dan politik apa pun terhadap kelembagaan negara, termasuk KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Memaknai Pasal 74 UU No 17/2014, hak angket tidak memiliki fiat eksekutorial, baik terhadap dampak maupun sanksinya terhadap KPK, baik secara hukum maupun politik ketatanegaraan. Sifat non-fiat eksekutorial ini berdasarkan pemahaman bahwa filosofi kesatu dari UU Nomor 17/2014 terkait Hak Angket adalah fungsi pengawasan DPR berupa penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Namun, KPK tidak dalam posisi sebagai subyek maupun objek penyelidikan.  
Filosofi kedua, bahwa hasil produk Pansus Angket adalah sebatas rekomendasi kepada presiden dan rekomendasi ini tidak memiliki daya fiat eksekutorial terhadap KPK.  
Filosofi ketiga bahwa sistem ketatanegaraan yang berbasis presidensial tidak memberikan otoritas  DPR untuk menentukan eksistensi status kenegaraan atas lembaga negara kementerian dan nonkementerian maupun keanggotaannya  atas terbitnya  rekomendasi Pansus Angket. Tampaknya, kehendak hak angket ini lebih tertuju pada kekuatan individual atau group of vested interest, bukan mewakili DPR sebagai State Institution Interest mengingat inkonsistensi dan tidak seluruh keterwakilan partai politik  mengajukan hak angket itu sendiri.
Keempat, dari sisi substansi, dalam pemahaman sistem peradilan pidana, proses penyidikan yang pro-justitia, KPK memiliki otoritas penuh untuk tetap menolak membuka rekaman Miryam di DPR dengan dalih hak angket tersebut, dan sikap transparansi terhadap proses pro-justitia ini hanya dapat dilakukan atas perintah peradilan dengan pertimbangan for the interest of justice.   
Kehendak paksaan DPR melalui hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK adalah sebagai bentuk Obstruction of Justice dan Contempt Ex Facie dalam sistem peradilan pidana, yaitu  dapat diduga melakukan perbuatan "mencegah", "merintangi" atau  "menggagalkan" proses penyidikan KPK atas pengungkapan secara masif kasus KTP-el.
Dengan pertimbangan obstruction of justice inilah, UU Tipikor menempatkan Pasal 21 dengan sanksi pidana bagi perbuatan menghalang-halangi proses pro-justitia ini.   Dalam hal diperlukan penyelidikan DPR kepada KPK atas tata kelola anggaran dan manajemen kelembagaan, yang seharusnya sudah cukup dalam tataran Rapat Dengar Pendapat saja.    Pimpinan KPK era pertama, pernah menolak hak angket terhadap kasus pro-justitia penjualan kapal VLCC Pertamina (Very Large Crude Carrier) dan atas penolakan ini pun tidak ada sanksi dan dampak lain terhadap KPK.
Seharusnya due process of law atas penindakan korupsi kelembagaan yang masif ini tidak dimaknai melalui DPR dengan jubah penguatan kelembagaan KPK, yang justru memicu permisif secara a contrario bagi pelemahan dan pembubaran KPK!

Media Sosial dan Balkanisasi Siber

Media Sosial dan Balkanisasi Siber
Yohanes Widodo  ;   Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
                                                         KOMPAS, 20 Juni 2017



                                                           
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo menyinggung keberadaan media sosial yang bisa mengancam persatuan.

"Ada materi media sosial yang bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Bentuknya berupa hasutan, fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian. Kalau tidak waspada bisa memecah belah bangsa," kata Presiden.

Media sosial seolah menjadi ladang subur bagi muatan yang berisi hasutan, fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian. Di media sosial orang menjadi gampang marah dan bersumbu pendek. Hal ini terjadi karena sejumlah hal yang menjadi pemicu. Pertama, adanya anonimitas. Internet memungkinkan seseorang tampil secara anonim. Dalam kondisi tak mudah teridentifikasi dan sulit untuk dimintai tanggung jawab, membuat orang cenderung lebih permisif dan mudah lepas kontrol.

Kedua, internet memunculkan adanya jarak fisik. Ketika berjarak atau tidak berhadapan langsung, orang tidak perlu mempertimbangkan akibat dari kata atau perbuatannya. Adanya jarak juga menjadikan orang lebih cepat dan lebih mudah menentang dan agresif dibandingkan ketika bertatap muka. 

Ketiga, medium tulisan. Orang lebih mudah marah ketika menulis daripada berbicara. Di media sosial atau di kolom komentar, orang bisa menulis panjang, sehingga bisa memunculkan sudut pandang ekstrem. Berbeda dalam komunikasi lisan, meskipun orang sedang marah, dia harus berbicara bergantian sehingga terjadi percakapan.

Sebuah studi dari Universitas Beihang Beijing (2013) tentang penggunaan media sosial, Weibo, menemukan bahwa pengguna media sosial lebih suka membagikan kemarahan (viral anger) daripada perasaan lain, misalnya kesedihan atau kegembiraan. Orang cenderung hanya membagikan kebahagiaan kepada orang terdekat. Sebaliknya, orang akan mengungkapkan kemarahan atau kebencian kepada orang-orang tak dikenal.

Media penyaring algoritma

Dinamika politik dan kebangsaan kita mengindikasikan bahwa media sosial telah mengobarkan perpecahan dan mengarah pada disintegrasi. Pengaruh ini sering disebut balkanisasi untuk menggambarkan perpecahan sebuah kawasan di Balkan yang kemudian menjadi negara-negara kecil.  Satu sama lain tak pernah berdamai karena masing- masing memiliki budaya, bahasa, dan agama yang berbeda.

Balkanisasi siber merupakan fenomena di mana warga internet (netizens) terpecah menjadi kelompok-kelompok yang memiliki minat atau kepentingan sama. Mereka mencari orang yang sesuai pemikirannya dan menutup diri dan cenderung diskriminatif atau intoleran terhadap orang lain yang memiliki ideologi, pemahaman, dan pandangan berbeda.

Proses balkanisasi siber terjadi dan dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, adanya proses disintermediasi atau berkurangnya peran middlemen (Jörg Hebenstreit, 2015). Untuk mendapatkan informasi, orang tak harus bergantung pada media. Orang bahkan bisa membuat media sendiri sesuai minat atau seleranya.

Kedua, adanya sistem penyaringan algoritma. Sistem ini mampu mengondisikan dan membatasi komunikasi kita hanya kepada orang-orang yang sesuai dengan minat kita.

Mesin pencari Google memiliki fasilitas informasi personal. Ketika seseorang mencari kata tertentu, Google mampu menyediakan hasil yang sesuai minat pengguna. Google mengumpulkan dan mengolah data pengguna dari jejak digital, informasi produk ataupun layanan Google serta data luar jaringan (luring) meliputi lokasi, jenis komputer, bahasa dalam sistem operasi, dan data lain. Facebook juga menyajikan feed berita personal berbasis perilaku pengguna. Apa yang muncul pada feed berita dipengaruhi oleh aktivitas pengguna.

Sistem penyaringan algoritma ini menjadikan pengguna tak lagi punya kuasa karena tak mampu menolak apa pun yang tersedia. Seseorang hanya mengonsumsi konten alias muatan yang dipilihkan sesuai minatnya. Tanpa sadar ia membangun terowongan sendiri karena media sosial jarang mengekspos pandangan yang berbeda. Hasilnya, pengguna media sosial akan menjadi korban dari biasnya.

Situasi ini menjadikan kita berada dalam echo chamber, yakni ruang di mana orang hanya mau melihat atau mendengar pendapat yang disukai atau sesuai dengan ideologi, sikap, atau sejalan dengan pemikirannya. Informasi, gagasan, atau suatu sikap akan diamplifikasi oleh komunikasi dan terus direpetisi. Informasi baru bukan lagi untuk menambah wawasan, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengafirmasi pendapat serta keyakinan hingga makin membuat dirinya lebih percaya diri. Ujungnya, orang akan cenderung bergerak ke arah ekstrem.

Pedang bermata dua

Situasi ini bisa membahayakan ruang publik. Demokrasi deliberatif (Juergen Habermas) mengandaikan adanya komunikasi argumentatif dan terjadinya konsultasi antarwarga dengan pandangan beragam. Semua prakondisi ini sebenarnya telah dipenuhi oleh internet. Namun, idealisasi itu tampak masih jauh panggang dari api.

Sebuah studi menunjukkan, dari 60 situs partai politik yang diteliti, hanya 9 situs (15 persen) yang menyediakan tautan  ke situs yang berbeda pandangan politik, sementara 35 situs (60 persen) menyediakan tautan ke situs yang memiliki kesamaan pandangan politik. Lebih menarik lagi, tautan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan betapa bodoh dan hina pandangan lawan politik mereka (Sunstein dan Wexler, 2000).

Media sosial sesungguhnya bak pedang bermata dua. Di satu sisi ia bisa digunakan untuk menyebarkan permusuhan, kebencian, intoleransi, dan hal-hal yang bisa menyulut konflik. Namun, di sisi lain, juga untuk menyebarkan nilai kebaikan, kebenaran, toleransi, persahabatan, dan kasih sayang.

Oleh karena itu, selayaknya pengguna internet dan media sosial menyadari bagaimana sistem penyaringan algoritma bekerja dan bahwa balkanisasi siber bisa menggiring kita ke arah perpecahan. Di sini dibutuhkan kesadaran, kecerdasan, kreativitas, dan literasi untuk memanfaatkan media sosial sebagai engines untuk menebar inspirasi kebaikan dan inspirasi. Jika tidak, siap-siap untuk dilibas oleh tangan-tangan tak kelihatan yang bekerja mengendalikan kita.