Senin, 21 Desember 2015

Dramaturgi Penyelamatan Etik Novanto

Dramaturgi Penyelamatan Etik Novanto

RD Silvian M Mongko  ;  Rohaniwan; Pengamat Sosial-Politik, tinggal di NTT
                                           MEDIA INDONESIA, 18 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SKENARIO penyelamatan etik Setya Novanto berhasil mengecoh laju lembaga penegak etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal, Novanto jelas-jelas telah melanggar kode etik kepatutan sebagai wakil rakyat. Hemat saya, ada dua implikasi yang sulit dihindari pascaakrobat etik pengunduran diri Novanto dari Ketua DPR dalam kaitan dengan pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Pertama, mempertegas opini publik terkait dengan rendahnya independensi MKD sebagai panglima penegak etik parlemen. Kedua, kelihaian Novanto dalam upaya `penyelamatan diri' dari jeratan etik.

Kepiawaian Novanto untuk meloloskan diri dari jeratan etik kian mulus karena dibungkus dalam sebuah skenario sidang MKD yang berakhir tanpa keputusan yang jelas. Independensi penegakan etik MKD patut dipertanyakan. Pasalnya, seorang teradu dengan begitu mudah menganulir semua proses pengadilan etik yang nyaris mencapai klimaks.

Politik pencitraan

Kenyataan ini membenarkan sejumlah tuduhan publik perihal lemahnya integritas dan independensi MKD sebagai pengawal etik DPR. Dalam ungkapan yang sedikit tajam, hemat saya, perilaku MKD menggambarkan aparatur pengawal etik tanpa kewibawaan dan kehormatan. Sebab, semua atribut luhur yang menyertai status kehormatan itu dengan mudah dipermainkan teradu yang sedang berakrobat untuk meloloskan diri.

Sikap MKD tanpa putusan akhir terkait dengan sebuah pelanggaran etik menggambarkan lemahnya komitmen penegakan etik karena tarikmenarik kepentingan partisan anggota MKD sebagai utusan partai politik. Tak ada alasan bagi MKD untuk menghentikan sidang etik terhadap teradu, demikian menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, kecuali karena tiga alasan: (1) teradu meninggal dunia; (2) teradu mengundurkan diri dari anggota DPR; dan (3) teradu dicopot oleh partai politiknya. Nah, surat pengunduran diri Novanto itu bukan sebagai anggota DPR, melainkan dari Ketua DPR.

Hal ini membuka kemungkinan bagi Novanto untuk meloloskan diri dari proses etik. Sebab MKD sudah mengakhiri sidang etik tersebut, atau kalaupun dilanjutkan, rutenya kian panjang karena membuka ruang bagi tim panel yang kemudian diparipurnakan lagi di DPR. Sanksi berat sebagian anggota MKD membuka kemungkinan untuk Novanto bisa berakrobat lebih panjang lagi dari jeratan etik atas pelanggaran etiknya.

Apa yang terjadi ini membenarkan analisis Erving Goffman (1959) dalam teori dramaturgi sosial. Bahwasanya, citra, image, dan definisi sosial seseorang ialah sebuah pertunjukan drama atau pentas yang dikemas melalui front stage.Publik hanya bisa menilai dari apa yang kasatmata di panggung depan. Panggung depan dapat menjadi ruang untuk membangun citra diri sembari menyembunyikan kebobrokan diri. Namun tak boleh dilupakan bahwa semua yang terjadi di panggung depan itu sudah disiasati skenario di belakang panggung (back stage). Akrobat etik Novanto dalam kemasan front stage sidang MKD bisa mengelabui publik akan realitas di belakang panggung yang penuh trik dan intrik.

Pada tataran ini, ada benarnya komentar cendekiawan Syafii Maarif beberapa waktu lalu pascasidang tertutup MKD sebagai gambaran demokrasi kumuh di tangan elite tunamartabat, tunamoralitas.

Keputusan MKD untuk mengakhiri sidang etik terhadap Novanto jelas-jelas mendistorsi nalar publik. Demokrasi yang waras tak boleh membunuh pertimbangan publik (public deliberation) yang berdiri di atas fondasi moralitas, kepatutan, kecerdasan, atau rasio publik. Bagaimana mungkin sebuah pengadilan etik yang sudah berjalan kian jauh dengan mudah dikendalikan surat pengunduran diri seorang Novanto? Barangkali MKD sudah masuk skenario dramaturgi penyelamatan diri Novanto dari jeratan sanksi sedang yang berlaku final dan mengikat.

Maka, jelaslah bahwa apa yang terjadi selama ini hingga euforia publik atas `pengunduran diri' Novanto hanyalah bagian dari panggung depan politik pencitraan elite yang sesungguhnya menyembunyikan banyak kebobrokan dalam skenario di belakang panggung. Rakyat terus dikibuli demi menyelamatkan citra PA diri seorang Novanto. Lantas, atas alasan apa sebuah dewan penegak etik ikut-ikutan meloloskan Novanto yang sudah melanggar kepatutan secara beruntun? Jangan-jangan ada `pemufakatan' atas pemufakatan jahat sebelumnya.

Kendali elite

Hemat saya, langkah penuh intrik dan kebohongan ini jelas-jelas merupakan pembunuhan terhadap demokrasi. Ketika elite melawan arus nalar publik, demokrasi yang berakar pada kedaulatan rakyat sudah pasti dikhianati. Demokrasi dibayangi kendali kepentingan elite-elite politik kumuh. Fenomena ini sudah diingatkan Chantal Mouffe (2005), ilmuwan sosial-politik berkebangsaan Belgia, dalam uraiannya terhadap `the present of democracy'. Menurutnya, demokrasi modern, atau apa yang disebutnya `post-democracy', sedang dikendalikan secara kuat oleh privilese elite. Pada kondisi ini, implementasi kebijakan-kebijakan neoliberal memungkinkan kolonialisasi terhadap negara oleh kepentingan-kepentingan korporasi dalam kendali yang kuat dari elite negara.

Apa yang dilihat Mouffe sebetulnya sedang terjadi dalam konteks berdemokrasi di Indonesia. Negara digenggam kawanan politikus yang menjajah kekayaan negara dalam persekongkolan jahat dengan korporasi asing. Kasus Freeport ialah salah satu contoh tak terbantahkan untuk membenarkan analisis Mouffe. Ada praktik penjajahan ekonomi negara di tangan aktor-aktor politik yang mempunyai akses istimewa terhadap kekuasaan dan kebijakan publik.

Negara dalam kondisi seperti ini, demikian kata Mouffe, akan berimplikasi pada krisis atau bahkan hilangnya legitimasi institusi demokrasi yang termanifestasi dalam apa yang disebut `depolitisasi'. Kepercayaan publik terhadap lembaga parlemen dan instansi penegak etik (MKD) pascapenutupan sidang etik bukannya memulihkan citra MKD, melainkan malah sebaliknya: MKD dinilai tak punya independensi dan komitmen etik. Legitimasi lembaga etik ini pun terus digugat.

Lantas, apakah kemudian publik bisa berharap banyak terhadap lembaga etik ini sebagai panglima etik anggota dewan?

Melampaui diri

Di pihak lain, Novanto jelas-jelas bukan seorang negarawan. Kenegarawanan Novanto tidak bisa dipulihkan dengan `kepahlawanan'-nya mengajukan `surat pengunduran diri'. Skenario itu hanya membuka peluang kian lebar bagi Novanto untuk lolos dari jeratan etik. Novanto tidak mengakui kejahatan atau pelanggaran etik yang berimplikasi pada pelanggaran pidana korupsi. Ini membuktikan skenario Novanto untuk tetap berakrobat di puncak piramida kekuasaan demi menjamin hasrat memburu rente. Ia masih berkutat pada kepentingan dirinya. Ini membedakannya secara tegas dari negarawan yang sudah selesai berpikir untuk menyejahterakan diri sendiri. Negarawan sanggup melampaui kepentingan diri.

Di tangan seorang negarawan, kekuasaan ialah sarana yang dapat dipakai untuk menjamin distribusi kesejahteraan secara adil dan merata. Konsep demikian belum ada dalam mindset Novanto, sebab kekuasaan dijadikannya sebagai garansi untuk meraih kemakmuran pribadi.

Untuk itu, Novanto pantas diadili menurut tata cara hukum pidana yang sudah ditangani Kejaksaan Agung. Apalah artinya sebuah penegakan etik kalau ujung-ujungnya hanya meloloskan seorang pejabat negara yang sudah jelas melanggar kode etik kepatutan? Kini harapan terakhir publik ada di tangan Jaksa Agung untuk menghentikan laju politikus yang memakai pendekatan kekuasaan dalam membajak kekayaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar