Kamis, 31 Oktober 2013

Perlunya Lembaga Pangan Nasional

Perlunya Lembaga Pangan Nasional
Ali Khomsan   Guru Besar Departemen Gizi Masyarakat,
Fakultas Ekologi Manusia, IPB
KOMPAS, 30 Oktober 2013

TIGA hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pangan nasional adalah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan. Penyelenggaraan pangan mempunyai tujuan utama, yakni pemenuhan konsumsi pangan masyarakat.

Kedaulatan pangan dimaknai sebagai hak bangsa dan negara untuk menentukan kebijakan pangan. Termasuk di dalamnya adalah hak masyarakat untuk menghidupkan potensi sumber daya lokal dalam produksi pangan.

Sementara itu, pengertian kemandirian pangan adalah menyangkut kemampuan negara dan bangsa memproduksi pangan dari dalam negeri untuk seoptimal mungkin dapat menjamin pemenuhan pangan penduduk.

Yang terakhir, ketahanan pangan. Ini lebih menyangkut aspek terpenuhinya pangan bagi negara dan perseorangan sehingga tercapai derajat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Mengapa perlu lembaga pangan nasional? Selama ini, aspek produksi telah ditangani secara holistik oleh kelembagaan teknis, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan didukung kementerian lain yang menyediakan sarana dan prasarana untuk distribusi pangan.

Lembaga pangan yang kita perlukan tidak lagi mengurusi tataran teknis produksi, tetapi lebih pada aspek perencanaan pangan nasional.

Salah kelola pangan dapat memunculkan problem serius, seperti kelaparan, kekurangan gizi, bahkan sampai gejolak sosial.

Cadangan pangan

Lembaga pangan nasional berperan dalam menetapkan cadangan pangan, terutama pangan pokok. Saat ini, mungkin hanya beras yang menjadi pangan pokok strategis.

Namun, krisis kedelai yang terjadi seharusnya juga membuka mata kita bahwa perlu definisi konkret tentang jenis-jenis pangan yang harus ada cadangannya.

Tentang kebijakan impor pangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian mungkin mempunyai visi berbeda. Kementerian Perdagangan lebih prokonsumen sehingga landasan kebijakan impor lebih ditujukan agar masyarakat konsumen tidak dibebani harga pangan terlalu tinggi.

Sementara Kementerian Pertanian lebih propetani sehingga menginginkan impor pangan agak direm. Kalau toh harga pangan terpaksa naik, yang diuntungkan adalah petani-petani kita.

Lembaga pangan nasional adalah institusi yang berdiri di tengah-tengah dan diharapkan mampu menjembatani dua visi ekstrem tersebut. Zaman Orde Baru, Pak Harto pernah mempunyai Menteri Negara Urusan Pangan.

Saat ini, Kementerian Pertanian menyangga beban berat terkait dengan upaya diversifikasi pangan.
Setiap kali melihat data konsumsi beras rata-rata nasional, kita terperangah karena rasanya sulit sekali mengubah pola makan bangsa kita yang begitu dominan mengonsumsi beras.

Perbaikan pola konsumsi pangan masyarakat harus menjadi salah satu fungsi lembaga pangan nasional.
Sosialisasi penganekaragaman konsumsi pangan selama ini memang agak lemah dan terkadang hanya dilakukan pada acara-acara resmi, seperti lomba tumpeng nonberas pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Setelah acara berlalu, berakhir pula gaung diversifikasi pangan. Padahal, mengubah kebiasaan makan masyarakat memerlukan strategi yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Krisis pangan

Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinyatakan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah berwenang menetapkan kriteria dan status krisis pangan.

Selama ini, isu krisis pangan lebih sering kita saksikan atau kita baca lewat media massa. Laporan-laporan jurnalis membuka mata kita bahwa suatu wilayah menghadapi krisis pangan.

Definisi krisis pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat yang, antara lain, disebabkan oleh masalah distribusi, perubahan iklim, bencana alam, dan konflik sosial.
Krisis pangan sebenarnya menunjukkan adanya kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan. Dalam jangka panjang, krisis pangan akan menimbulkan kelaparan.

Lembaga pangan nasional bisa melakukan surveilans sehingga ancaman krisis pangan bisa diantisipasi.
Memang yang menetapkan krisis pangan nasional adalah Presiden, tetapi Presiden tetap harus mendapat informasi dan data yang valid tentang kondisi pangan nasional. Lembaga pangan nasional bertanggung terhadap potret situasi pangan bangsa ini.

Di lembaga pangan nasional, hal penting yang harus menjadi perhatian adalah adanya pusat informasi pangan.

Pengambilan kebijakan pangan bisa keliru apabila data pendukungnya tidak up to date. Pusat informasi pangan ini memang telah diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam pasal tersebut diuraikan dengan rinci data apa saja yang harus tersedia, seperti jenis pangan, neraca pangan, kawasan pangan, permintaan pasar, produksi, harga, dan konsumsi.
Ada anekdot bahwa di Indonesia segala macam data tersedia, yang tidak ada adalah data yang benar.


Oleh sebab itu, harus kita dukung semangat yang diusung Undang-Undang Pangan, yakni perbaikan sistem pangan dan gizi yang bersifat menyeluruh, dari produksi, distribusi, konsumsi, sampai status atau perbaikan gizi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar