Rabu, 18 Agustus 2021

 

Tridharma PT, Tugas Lembaga dan Individu Dosen

Ali Saukah ;  Guru Besar Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur; Anggota BSNP periode 2019-2023

KOMPAS, 14 Agustus 2021

 

 

                                                           

Jawaban pertanyaan apakah Tridharma perguruan tinggi (PT) merupakan tugas lembaga PT atau tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing individu dosen, sebetulnya sudah jelas.

 

Menurut UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 9 dan butir 14, “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”, dan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”.

 

Ketentuan itu sejalan dengan bunyi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 60 Butir (a) “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. Namun dalam konteks kebijakan “Merdeka Belajar — Kampus Merdeka” yang lebih banyak didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pertanyaan itu menjadi relevan diajukan.

 

Sudah sepatutnya, jika mahasiswa diberi hak belajar tiga semester di luar program studi mereka, pimpinan PT juga diberi hak untuk mengatur penugasan para dosennya untuk mewujudkan Tridharma PT.

 

Tiga opsi

 

Dalam melaksanakan Tridharma PT, pimpinan PT perlu diberi hak untuk menentukan salah satu dari tiga pilihan berikut: (1) Tridharma PT menjadi tugas lembaga PT sehingga setiap individu dosen tidak harus melaksanakan semua Tridharma, (2) Tridharma PT menjadi tugas setiap individu dosen sebagaimana yang selama ini berlaku sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.Atau, (3) Tridharma PT menjadi tugas setiap individu dosen sebagaimana yang selama ini berlaku dengan sedikit modifikasi: setiap individu dosen hanya berkewajiban melaksanakan Dwidharma saja, pendidikan-pengajaran dan penelitian, sedangkan pengabdian kepada masyarakat jadi tugas lembaga melalui penugasan kepada dosen sebagai tugas tambahan.

 

Jika pimpinan PT memilih opsi pertama, setiap individu dosen dapat diberi kebebasan memilih fokus pada jalur pendidikan-pengajaran atau fokus pada jalur penelitian-publikasi.

 

Jika dosen memilih fokus pada jalur pendidikan-pengajaran, mereka masih harus melakukan penelitian sebagai pendidik yang reflektif untuk memperoleh balikan yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran sehingga akhirnya dapat memaksimalkan capaian pembelajaran para mahasiswa.

 

Dosen yang memilih fokus pendidikan-pengajaran, beban kerja yang wajib dilaporkan setiap tahun akan jauh lebih banyak berasal dari kegiatan mereka dalam melaksanakan pendidikan-pengajaran daripada yang berasal dari kegiatan penelitian-publikasi mereka.

 

Jika dosen memilih fokus pada jalur penelitian-publikasi, mereka masih harus melakukan tugas pendidikan-pengajaran, dalam kegiatan (1) membimbing para mahasiswa dalam melakukan penelitian terkait penulisan skripsi/tesis/disertasi, (2) pelibatan para mahasiswa melakukan penelitian para dosen, dan/atau (3) membina mata kuliah yang membentuk kompetensi mahasiswa di bidang penelitian dan publikasi.

 

Dosen yang memilih fokus penelitian-publikasi, beban kerja yang wajib dilaporkan setiap tahun akan jauh lebih banyak berasal dari kegiatan mereka dalam melaksanakan penelitian-publikasi daripada dari kegiatan pendidikan-pengajaran.

 

Jika opsi pertama yang dipilih, pimpinan PT harus melaksanakan Tridharma ketiga, pengabdian kepada masyarakat, melalui unit pelaksana teknis yang secara tetap dikelola oleh tenaga kependidikan tetap (non-dosen) dengan melibatkan dosen sebagai tugas tambahan sewaktu-waktu diperlukan sesuai peta jalan PT dalam menjalankan tugas lembaga melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi secara langsung terhadap pembangunan bangsa dan negara.

 

Dalam opsi ini, pengabdian kepada masyarakat bukan tugas setiap individu dosen yang harus dilaporkan setiap tahun sebagai beban kinerja dosen.

 

Pihak Kemendikbudristek perlu memfasilitasi regulasi baru sebagai acuan yuridis formal yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pimpinan PT yang memilih opsi pertama. Jika pimpinan PT memilih opsi kedua, Tridharma PT menjadi tugas setiap individu dosen sebagaimana yang selama ini berlaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Pihak Kemendikbudristek tak perlu membuat regulasi baru sebagai acuan yuridis formal yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pimpinan PT yang memilih opsi kedua. Pimpinan PT yang memilih opsi kedua dapat dikatakan lebih memilih status quo, mungkin karena merasa pelaksanaan Tridharma PT selama ini tak ada masalah yang perlu dipersoalkan, tidak ada kelemahan yang perlu diperkuat atau diperbaiki untuk mewujudkan Visi dan Misi PT.

 

Pimpinan PT yang memilih status quo mungkin tak ingin repot melakukan perubahan-perubahan sebagai implikasi dari memilih opsi pertama atau ketiga. Jika Pimpinan PT memilih opsi ketiga, Tridharma PT jadi tugas setiap individu dosen sebagaimana yang selama ini berlaku dengan sedikit modifikasi: setiap individu dosen hanya berkewajiban melaksanakan Dwidharma saja, pendidikan-pengajaran dan penelitian, sedangkan pengabdian kepada masyarakat menjadi tugas lembaga melalui penugasan ke dosen sebagai tugas tambahan.

 

Revisi regulasi

 

Opsi ketiga hanya sedikit bedanya dengan opsi kedua. Segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan darma pendidikan-pengajaran dan darma penelitian akan bersifat status quo, business as usual, sama persis dengan yang selama ini dilakukan oleh dosen setiap tahun. Namun, setiap individu dosen tak lagi perlu memaksakan diri melakukan pengabdian ke masyarakat hanya karena perlu mengumpulkan credit points untuk naik pangkat, atau hanya karena ingin memenuhi syarat dalam mengisi laporan Beban Kinerja Dosen.

 

Opsi ketiga ini memiliki persamaan yang mendasar dengan opsi pertama dalam hal penguatan tugas lembaga PT dalam melakukan pengabdian ke masyarakat. Melalui peta jalan PT terkait dengan pengabdian kepada masyarakat, lembaga PT berdasarkan hasil kajian analisis kebutuhan dapat mengidentifikasi kebutuhan riil masyarakat yang berpotensi sebagai “masyarakat binaan” untuk dibantu pengembangannya mencapai tujuannya masing-masing dalam jangka panjang secara berkelanjutan.

 

Individu dosen yang dilibatkan sebagai tugas tambahan dapat berganti-ganti, tetapi kegiatan pengabdian kepada “masyarakat binaan” akan terus berlanjut sampai tercapainya tujuan pengembangan yang disepakati atau ditentukan sebelumnya. Dengan pola pelaksanaan pengabdian ke masyarakat seperti opsi pertama dan opsi ketiga itu, tak akan ada lagi masalah kegiatan pengabdian masyarakat yang terkesan dipaksakan hanya karena untuk kepentingan naik pangkat dan memenuhi syarat dalam melaporkan tugas rutin.

 

Pihak Kemendikbudristek perlu memfasilitasi dengan melakukan sedikit revisi regulasi yang berlaku sekarang ini sebagai acuan yuridis formal yang bisa digunakan sebagai acuan bagi pimpinan PT yang memilih opsi ketiga. Saya kira sudah waktunya kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka sekarang ini juga memberikan kebebasan kepada pimpinan PT untuk memilih salah satu dari tiga opsi terkait dengan pelaksanaan Tridharma PT.

 

Implikasi adanya kebebasan dosen memilih fokus pada opsi pertama adalah perlunya perubahan peraturan terkait jabatan fungsional yang memungkinkan dosen yang memilih fokus pendidikan-pengajaran atau fokus penelitian-publikasi untuk mencapai puncak jabatan fungsional tertinggi: guru besar. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar