|
Siswa
Keji, Haruskah Dihukum Mati?
Seto Mulyadi ; Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI);
Dosen Fakultas Psikologi
Universitas Gunadarma
|
MEDIA
INDONESIA, 06 Februari 2018
|
LANGIT cerah, cahaya
mentari merekah, dalam perjalanan saya menuju Kabupaten Tanah Toraja.
Sekejap, pesawat laksana terguncang. Geledek seolah menggelegar, kumpulan
awan membuncah, dan air pun tertumpah saat saya membaca berita tentang
peristiwa seorang pahlawan tanpa tanda jasa tewas di tangan pelajar SMA yang
tak lain ialah justru anak didiknya sendiri. Duka dan doa Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bagi Pak Guru Budi di Sampang, Madura.
Semoga Allah SWT tinggikan derajat almarhum dan keluarganya. Amin YRA.
Tragedi Sampang tak bisa
disanggah menjadi momen penting bagi sekolah untuk lebih mafhum akan
Undang-Undang Guru dan Dosen. Pemafhuman itu menjadi dasar bagi penyikapan
yang lebih paripurna dari sekadar meminta guru pulang setelah ia mengalami
kekerasan di sekolah. Guru, dalam situasi semacam itu, berhak memperoleh
perlindungan hukum. Akan menjadi prosedur standar yang baik apabila di
samping memeriksakan kondisi kesehatan guru, pada situasi guru mengalami
kekerasan demikian pihak sekolah segera melaporkan hal tersebut ke otoritas
penegakan hukum.
Sisi lain, kita marah,
sedih, dan kecewa seraya menundukkan kepala, sekaligus sulit percaya betapa
remaja zaman now sampai hati memperlakukan gurunya seperti sansak tinju. LPAI
pun menangkap kemurkaan khalayak luas, termasuk yang terekspresikan dalam
bentuk harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya bahkan sampai dihukum
mati.
Ini pula momen penting
bagi publik bahwa betapa pun darah mendidih, ketaatan pada undang-undang
tetap harus dijunjung tinggi. Anak atau siswa yang melakukan kejahatan memang
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, UU Sistem Peradilan
Pidana Anak adalah rujukannya. UU tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal
penjara 10 tahun untuk kejahatan yang dapat dijatuhi sanksi hukuman seumur
hidup maupun hukuman mati (jika dilakukan orang dewasa).
Atas dasar itulah,
sebrutal apa pun perbuatan si pelaku, kita--warga negara yang taat
hukum--tetap perlu memikirkan masa depan anak tersebut. Rentang waktu
pemenjaraan yang maksimal hanya 10 tahun harus tetap diisi dengan pemenuhan
atas hak-hak dasarnya selaku anak. Di antaranya ialah hak pendidikan, hak
kesehatan, dan hak rekreasi.
Tuntutan ekstrem
masyarakat agar siswa pelaku penganiayaan guru dijatuhi hukuman mati sepintas
lalu proporsional dengan perbuatan si anak. Namun, pada saat yang sama,
tuntutan sedemikian rupa mencerminkan sikap mendua. Penting dikunci dalam
persepsi bersama bahwa perlindungan anak tidak hanya narasi yang melekat
dengan situasi ketika anak menjadi korban ataupun korban potensial dari aksi
kejahatan. Narasi perlindungan anak juga berlaku pada anak-anak yang
melakukan pelanggaran hukum dan kejahatan itu sendiri, dan ini tidak kalah
kompleksnya.
Anggaplah, selama
berlangsungnya proses hukum, siswa yang menganiaya gurunya berada dalam
penanganan lembaga-lembaga penegakan hukum semisal Polri, Kejaksaan Agung,
dan Mahkamah Agung. Nantinya, selama menjalani hukuman, si anak dibina
otoritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, selepas itu semua,
kementerian atau lembaga negara apa yang akan memikul tanggung jawab
pembinaan atas diri si anak?
Nasib anak-anak korban
pascaperistiwa kejahatan sudah diurus antara lain dengan basis Peraturan
Pemerintah tentang Restitusi. Sementara itu, terhadap nasib anak-anak
pascapemenjaraan, ruang ini yang saya lihat masih kosong dan tampaknya belum
terjamah.Kejadian menggemparkan di Sampang juga momen penting bagi semua
pihak untuk lebih paham akan UU Perlindungan Anak secara lebih baik lagi.
Dalam kasus di atas, tabiat pelaku mulai dikait-kaitkan dengan pekerjaan
orangtuanya yang boleh jadi dipandang 'keras dan kasar' oleh sebagian
kalangan.
UU Perlindungan Anak
mewanti-wanti, anak tidak boleh menjadi korban stigma termasuk yang
dihubungkan dengan orangtuanya. Kegagalan kita mencegah stigmatisasi atas
anak sedemikian rupa dikhawatirkan berpotensi kian meretakkan keluarga
sebagai fondasi kehidupan yang paling hakiki bagi anak.
Balada tentang relasi guru
dan murid di Sampang sekaligus merupakan momen strategis bagi UU yang sama,
UU Perlindungan Anak, untuk memandu kesadaran kita semua. Inpres Gerakan
Nasional Revolusi Mental juga menggarisbawahi bahwa penciptaan lingkungan
ramah anak dan nirkekerasan berbasis di rumah dan sekolah.
Implikasinya, di samping
sebagai pelaku, siswa dimaksud mungkin juga merupakan seorang korban. Korban
perlakuan salah, tepatnya. Korban pengasuhan yang tidak adekuat, yang boleh
jadi menumbuh-semikan bibit-bibit kekerasan sebagai program otak anak saat
menemukan solusi instan atas persoalan yang ada di sekelilingnya.
Dalam konteks itu pula,
sepatutnya anak memperoleh rehabilitasi agar tidak mengulangi lagi
perbuatannya kelak. Rehabilitasi khusus bagi pelaku kejahatan kekerasan
lazimnya berangkat dari risk assessment (penakaran risiko). Cakupannya ialah
pemeliharaan terhadap kondisi mental si anak dan penanggulangan masalah
zat-zat berbahaya, pola pelaku saat mengekspresikan amarah, kesiapannya untuk
hidup mandiri sesuai usianya, fantasi-fantasi kekerasannya, juga stabilitas
tempat tinggalnya. Kembali ke butir sebelumnya, institusi apa saja yang akan
turun tangan mengurusi itu semua?
Pada masa-masa seperti
ini, LPAI juga memandang penting bagi otoritas penegakan hukum untuk bekerja
lebih dari sekadar mengacu pada keadilan berdasarkan kitab hukum saja, juga
berupaya meresapi sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan yang
berada di tengah masyarakat setempat. Teristimewa karena ini merupakan kasus
anak, tidak tertutup kemungkinan bahwa solusi-solusi alternatif juga akan
lebih ampuh untuk mengubah kepribadian pelaku, lebih memenuhi ekspektasi
keluarga Pak Guru Budi, serta lebih cepat merestorasi ketenteraman di tengah
masyarakat. Semoga. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar