|
Akuntabilitas
Justice Collaborator
Reza Syawawi ; Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International
Indonesia
|
MEDIA
INDONESIA, 07 Februari 2018
|
KEDUDUKAN justice collaborator
(JC) dinilai sangat penting untuk mengungkap kejahatan yang tergolong serius
dan terorganisasi, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Keberadaan JC tentu
berbeda dengan saksi pada umumnya sebab yang bersangkutan bagian dari
kejahatan itu sehingga penegak hukum akan sangat diuntungkan dengan informasi
dan data yang disampaikan JC. Hal ini tentu bukan tanpa risiko. Posisi JC
akan menjadi sangat rentan mendapatkan serangan dan balasan dari pihak-pihak
yang berpotensi dirugikan dengan informasi/data yang disampaikan JC. Oleh
karena itu, perlu ada piranti hukum dan kelembagaan yang memberikan
perlindungan kepada JC.
Pengaturan dan kelembagaan
ini bukan hanya untuk membantu proses penegakan hukum, melainkan juga
diperuntukkan memitigasi potensi penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan JC.
Hal yang paling mudah, misalnya, dikaitkan dengan persyaratan pemberian
hak-hak narapidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Dalam konteks
korupsi, PP 99/2012 memberikan pengetatan bagi narapidana untuk mendapatkan
remisi dan pembebasan bersyarat, kecuali terhadap mereka yang ‘bersedia
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya’ (pasal 34A ayat 1 huruf a, pasal 43A ayat 1 huruf
a).
Urgensi
JC
Secara teoretis, istilah
JC memang tidak ditemukan baik di dalam KUHAP maupun KUHP. Namun, dalam
praktiknya, JC telah muncul dalam beberapa kasus korupsi, misalnya, kasus
suap cek pelawat (Agus Condro), kasus Hambalang (Nazaruddin dan Mindo
Rosalina Manulang) serta kasus proyek pembangunan jalan di Maluku (Damayanti
Wisnu Putranti) dst. Secara hukum, JC justru tidak diatur secara eksplisit di
dalam KUHP/KUHAP. Di dalam peraturan perundang-undangan, istilah JC justru
muncul dalam UU 31/2014 tentang Perubahan terhadap UU Perlindungan Saksi dan
Korban Pasal 1 angka (2) UU 31/2014 yang berbunyi, ‘Saksi pelaku adalah
tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum
untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama’. Menurut ketentuan ini, konteks JC muncul
setidaknya berdasarkan dua hal, yaitu sulitnya pengungkapan suatu kasus
kejahatan secara menyeluruh dan sistem perlindungan yang perlu diberikan
kepada JC. Maka perlu ada pengaturan mengenai JC baik menyangkut kriteria,
penghargaan, maupun penanganan khusus yang diberikan kepada JC.
Pengaturan JC secara
internasional sebetulnya telah muncul di dalam United Nation Convention
Against Corruption (UNCAC, 2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU
No 7/2006. Pasal 37 ayat (2) UNCAC berbunyi, ‘Each State Party shall consider
providing for the possibility, in appropriate cases, of mitigating punishment
of an accused person who provides substantial cooperation in the
investigation or prosecution of an offence established in accordance with this
Convention’. Bahwa negara pihak wajib mempertimbangkan memberikan
kemungkinan, dalam kasus tertentu, untuk mengurangi hukuman terdakwa yang
memberikan kerja sama yang penting dalam penyidikan atau penuntutan kejahatan
menurut konvensi ini.
Akuntabilitas
Keberadaan JC menimbulkan
dilema tersendiri dalam penegakan hukum, sebab di satu sisi hal ini
memperlihatkan kelemahan penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus sehingga
membutuhkan bantuan dari pelaku yang terlibat dalam kejahatan itu.
JC sebagai bentuk kerja
sama antara penegak hukum dengan pelaku kriminal (penjahat) saja sudah
menimbulkan diksi yang negatif. Akan berbeda halnya ketika penegak hukum yang
proaktif mencari dan menemukan bukti-bukti atas suatu kejahatan, bukan
berdasarkan keterangan atau bukti-bukti yang diberikan JC.
JC akan dilihat sebagai
sesuatu yang ‘menyimpang’. Maka perlu ada kepastian hukum untuk memastikan
keberadaan JC justru tidak menjadi subjek baru dalam praktik-praktik mafia
hukum. Sebabnya, menurut UU 31/2014, penetapan JC bisa dilakukan dalam semua
proses peradilan pidana dimulai ketika seseorang ditetapkan sebagai
tersangka, terdakwa, atau terpidana. Artinya penyidik memiliki diskresi untuk
menetapkan seorang tersangka sebagai JC, penuntut umum memiliki diskresi
untuk menetapkan seorang terdakwa sebagai JC, hakim di pengadilan juga punya
kekuasaan untuk memutuskan seorang terdakwa sebagai JC. Atau seorang yang
telah dan sedang menjalani hukuman (terpidana) ditetapkan penyidik sebagai JC
dalam kasus tertentu.
Dalam situasi semacam ini,
penyidik, penuntut umum, maupun hakim bisa saja menganulir status JC yang
diberikan penegak hukum sebelumnya. MA juga telah mengeluarkan Surat Edaran
No 4/2011 yang ditujukan kepada seluruh pengadilan tentang perlakuan terhadap
JC. MA menyebutkan beberapa prasyarat menjadi JC, yaitu pelaku tindak pidana
tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama. Lalu,
memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan, dan terakhir
permintaan JC itu harus termuat dalam tuntutan.
Semua ini tentu hanya
ditujukan terhadap institusi pengadilan sebagai acuan dalam memberikan
putusan. Sebagai suatu standar JC, tentu ini menjadi permulaan yang baik.
Namun, apakah penyidik/penuntut umum memiliki standar yang sama dalam
menetapkan seseorang sebagai JC? Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu
diatur, pertama perlu ada standar yang sama untuk menilai JC di lembaga
penegak hukum khususnya penyidik/penuntut umum. Acuan yang dikeluarkan MA
penting untuk dipertimbangkan karena memang belum ada UU yang mengatur secara
spesifik tentang hal itu. Kedua, JC sebaiknya digunakan sebagai upaya
terakhir yang dilakukan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus agar tidak
muncul kesan bahwa JC akan menjadi preseden karena ketidakmampuan penegak
hukum dalam mencari dan menemukan bukti kejahatan. Hal ini bisa dimulai
melalui pengetatan syarat untuk menjadi JC.
Ketiga, perlu dibuat
sistem pertukaran informasi antara penegak hukum, termasuk lembaga pengadilan
dan kementerian yang mengurus lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk
mencegah munculnya status JC sebagai syarat mendapatkan keringanan hukuman
maupun pembebasan bersyarat. Padahal sebelumnya tidak pernah ditetapkan
sebagai JC atau bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai JC. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar