|
Audit
Konstruksi Proyek Infrastruktur
Tasroh ; ASN/Tim Pengadaan Proyek Pemerintah Daerah;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific
University, Japan
|
MEDIA
INDONESIA, 08 Februari 2018
|
LAGI-LAGI konstruksi
bangunan dan fasilitas publik kembali menelan korban. Kali ini beton dinding
underpass Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 20 meter ambruk karena longsor
sepanjang jalan underpass. Dua orang karyawan maintenance Garuda yang sedang
melintas di bawah konstruksi underpass menjadi korban, satu meninggal dan
satunya masih dirawat di RS. Kejadian ambrolnya konstruksi underpass seolah
mengikuti jejak gagal konstruksi yang semakin sering terjadi dan menelan
banyak korban akhir-akhir ini. Tercatat dalam 2 bulan terakhir sudah terjadi
lima kali bencana infrastruktur.
Berbagai bencana
konstruksi bangunan dan fasilitas publik itu sebenarnya tidak semata lantaran
gagalnya sistem antisipasi bencana alam dalam desain konstruksi infrastruktur
nasional kita, tetapi juga disebabkan tingginya intensitas bencana alam dan
lingkungan itu. Hujan deras yang terus terjadi memicu banjir, tanah longsor,
rekahan, hingga ambles. Belum lagi, bencana gempa juga telah berkontribusi
pada perubahan struktur dan daya tahan bangunan.
Sayangnya, berdasarkan
pendapat pakar manajemen infrastruktur, Muhamad Ale Berawi (2018), banyaknya
kecelakaan dan intensitas bencana infrastruktur terjadi lebih karena
kegagalan konstruksi. Dinilai gagal karena usia bangunan infrastruktur atau fasilitas
publik itu masih seusia jagung. Konon, bangunan infrastruktur itu sudah diuji
daya tahannya termasuk uji kualitas konstruksi berkali-kali hingga sudah
layak dipergunakan untuk umum.
Mendesak
audit rutin
Era pemerintahan Jokowi di
periode pemerintahan pertama ini memang tergolong paling agresif dalam
pembangunan proyek infrastruktur. Bayangkan hanya kurang dari empat tahun
ini, pemerintah sudah mampu membangun jalan, jembatan, bendungan, bandara,
serta pelabuhan sepanjang 878 km, yang berarti hampir 15 kali panjang
infrastruktur yang dibangun pada era pemerintahan sebelumnya. Genjotan
pembangunan infrastruktur yang masif dan merata di seluruh RI memang
direspons positif, khususnya bagi kalangan usaha dan investasi nasional dan
asing. Karena dengan hadirnya infrastruktur yang baik dengan standar yang
layak tak hanya mampu meningkatkan akses kemudahan transportasi nasional.
Namun, secara langsung meningkatkan daya saing ekonomi nasional di mata
investor asing.
Tercatat, terjadi kenaikan
minat investasi asing di RI mencapai rata-rata 23%, pascapemerintah membangun
infrastruktur yang masif dan merata di hampir seluruh Indonesia. Sayangnya,
pascakebijakan infrastruktur yang agresif itu, seperti juga terjadi pada
proyek pemerintah yang lainnya, di saat yang sama pemerintah alpa melakukan
pengawasan, khususnya audit terstruktur dan berkelanjutan terhadap daya tahan
konstruksi infrastruktur. Uji kekuatan, keamanan, dan keselamatan
infrastruktur secara rutin dan tuntas.
Harus diakui, sejak keran
agresivitas proyek infrastruktur didengungkan pemerintah, audit yang
dilakukan rutin hanya audit cost and benefit recovery. Hanya menilai dan
menguji tingkat biaya dan waktu penyelesaian proyek, tanpa lebih komprehensif
pada uji daya tahan, keamanan, keselamatan, serta respons intensitas bencana
alam.
Bahkan untuk uji dan audit
tingkat respons infrastruktur pada intensitas bencana alam, untuk menguji
sejauhmana daya tahan konstruksi, justru sering terlupakan. Padahal,
sebagaimana direkomendasikan Bank Dunia, dalam laporan evaluasi Infrastruktur
Global (2017), setiap proyek infrastruktur diwajibkan melakukan audit
konstruksi rutin/reguler. Apalagi, infrastruktur pada negara-negara miskin
berkembang di dunia ketiga yang dicirikan dengan minimnya teknologi dan
pemahaman baik atas berbagai potensi bencana alam yang ada.
Audit konstruksi rutin
mendesak dilakukan. Bukan sekadar mengantisipasi potensi dan peluang bencana
pascaselesainya proyek karena RI sudah lama dikenal sebagai wilayah ring of
fire yang memiliki peluang bencana alam yang sangat tinggi, tetapi juga
berperan strategis dalam upaya mencegah pemborosan dana negara.
Harus diakui proyek
infrastuktur di Indonesia masih dikerjakan tradisional, termasuk dalam proses
audit konstruksinya. Padahal di negara-negara maju, seperti Jepang, proses
audit konstruksi terus-menerus dilakukan berbagai pihak dengan melibatkan
semua komponen. Dengan membentuk tim audit konstruksi nasional yang
keberadaannya hingga ke level pemerintah desa, infrastruktur diawasi sejak
proses pembangunan fisik, hingga proyek tuntas.
Pemerintah Jepang memang
menggalang dukungan publiknya untuk turut mengawasi proyek infrastruktur,
termasuk berperan dalam mengingatkan berbagai hasil kerja yang dilakukan
pekerja sehari-hari. Bahkan peran publik itu diakomodasi pemerintah dengan
membangun desk audit infrastruktur hingga tingkat desa yang turut
mengevaluasi kualitas proyek infrastruktur. Dengan keterlibatan publik itu,
pemerintah Jepang, khususnya instansi yang terkait langsung dalam tugas
standardisasi infrastruktur nasional, memperoleh data dan informasi akurat,
serta mengetahui karakter serta struktur tanah dari warga sekitar lokasi.
Sayangnya di Indonesia
nyaris tak pernah dikembangkan partisipasi publik dalan audit konstruksi
infrastruktur. Apalagi, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pembangunan
infrastruktur (khususnya proyek pertolan berbayar), yang kian menjauhkan
peran dan tanggung jawab publik untuk bersama pemerintah merawat keamanan,
kekuatan dan keselamatan infrastuktur.
Pascapenyelesaian proyek
hingga masa uji coba selesai, pengembang/ kontraktor pembangunan proyek
infrastruktur hanya berpikir ‘kapan balik modal’, an sich, tanpa berpikir
lagi kekuatan konstruksi, keamanan, dan keselamatan bangunan yang bermakna
bagi keamanan penggunanya.
Kalkulasi bisnis dan
investasi yang menonjol tanpa diimbangi desain keamanan, kekuatan, dan
keselamatan calon penggunanya. Di saat yang sama, sudah tak mau tahu dengan
kondisi infrastruktur yang banyak mengancam keamanan dan keselamatan
penggunanya. Sikap demikian disebabkan sistem tata kelola infrastruktur yang
jauh dari partisipasi publik meski mereka merasakan perbaikan infrastruktur
di mana-mana.
Oleh karena itu, guna
mencegah peluang bencana infrastruktur terjadi di masa datang, pemerintah
selaku regulator melalui instansi terkait harus terus melakukan inovasi
sistem dan audit konstruksi, keamanan dan keselamatan berkelanjutan, serta
meningkatkan kualitas teknologi audit infrastruktur guna memastikan bangunan
infrastruktur yang dikerjakan tak hanya memiliki konstruksi teknis mumpuni
dan teruji aman dalam jangka panjang, tetapi juga terbukti responsif
menghadapi aneka bencana alam.
Hanya dengan itu,
pembangunan proyek infrastruktur yang agresif di era Jokowi tak hanya untuk
tujuan peningkatan daya saing investasi nasional an sich. Namun, sekaligus
mampu meningkatkan derajat keamanan dan keselamatan rakyatnya sebagai
pengguna kesehariannya.
Maka belajar dari maraknya
bencana infrastruktur belakangan ini, pemerintah selaku regulator wajib
menggelar audit konstruksi secara berkelanjutan. Pemerintah juga melakukan
evalusi total pada proyek infrastruktur lainnya di berbagai daerah yang
biasanya dikerjakan dengan target waktu mepet, dengan alasan efisiensi biaya,
waktu dan kebutuhan sehingga menyebabkan kualitas konstruksi dan daya tahan
bangunan infrastruktur kurang mendapat perhatian.
Rakyat tidak berharap
agresivitas proyek infrastruktur justru meningkatkan agresivitas bencana
dengan menelan korban rakyat tak berdosa. Intensitas dan keberlanjutan audit
infrastruktur semestinya berlangsung sepanjang massa, bukan sekadar diuji
coba pascaproyek diserahkan kepada negara. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar