Selasa, 06 Desember 2022

 

Mengapa Realisasi Penetapan Hutan Adat Tersendat

Opini Tempo :  Redaktur Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 04 Desember 2022

 

 

                                                           

MESKI sebuah kemajuan, penetapan status hutan adat atas kawasan yang dikelola tujuh komunitas di Papua bukanlah hadiah dari pemerintah yang luar biasa. Pemerintah sudah seharusnya memberikan status tersebut agar masyarakat adat di Papua tidak terus terpinggirkan oleh gempuran ekspansi korporasi.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan surat keputusan tentang hutan adat tersebut dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara, Oktober lalu. Masyarakat adat mesti menanti belasan tahun untuk mendapatkan kepastian status hukum tersebut. Padahal Peraturan Daerah Khusus Papua tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah telah terbit pada 2008.

 

Lewat skema hutan adat, masyarakat bisa berdikari mengelola hutan sebagai ruang hidup dan sosial. Penetapan hutan adat merupakan solusi menjauhkan komunitas dari konflik dengan perusahaan yang mengeruk sumber daya alam dan menggasak ruang hidup masyarakat adat. Faktanya, KLHK baru resmi menetapkan status hukum hutan adat di Papua sekitar 40 ribu hektare. Padahal luas wilayah hutan adat di Bumi Cenderawasih yang teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) lebih dari 2 juta hektare.

 

Sumber daya alam di tanah Papua selama ini menjadi obyek investasi yang sangat gurih. Problemnya, investasi di sana berorientasi semata-mata pada pertumbuhan ekonomi, bersifat ekstraktif, serta menyingkirkan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan. Marginalisasi serta perusakan habitat hidup itulah yang menjadi akar konflik antara masyarakat adat dan korporasi di Papua.

 

Tak hanya di Papua pemerintah lamban menerbitkan surat keputusan hutan adat. Capaian penetapan hutan adat secara nasional pun masih minim. Hingga Oktober 2022, KLHK baru menetapkan 148.488 hektare hutan adat untuk 105 komunitas. Padahal luas wilayah hutan adat di Indonesia yang terdaftar di BRWA mencapai 20,7 juta hektare per Agustus 2022.

 

Selain minimnya komitmen, pangkal persoalan adalah ruwetnya kebijakan pemerintah sendiri. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mewajibkan ada peraturan daerah tentang sebagai syarat pemerintah mengakui hutan adat dan sebuah komunitas masyarakat adat.

 

Pada praktiknya, masyarakat adat yang umumnya buta politik kerap dipaksa atau dijebak untuk terlibat dalam politik transaksional. Di samping itu, karena proses membuat peraturan daerah cenderung memakan waktu lama, di banyak tempat masyarakat adat dan pendampingnya banyak yang menyerah karena kehabisan energi.

 

Nasib masyarakat adat makin terombang-ambing bila kepala daerah atau dewan perwakilan rakyat daerah tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap pembentukan peraturan daerah masyarakat adat. Politikus lokal yang oportunis umumnya tak mau bercapek-capek karena secara kalkulasi politik masyarakat adat tidak mampu mengerek perolehan suara secara signifikan.

 

Dukungan anggaran negara untuk pemetaan partisipatif—sebagai syarat teknis untuk mengajukan permohonan wilayah adat—juga masih rendah. Di Papua Barat, misalnya. Menurut catatan Perkumpulan Panah Papua, ada puluhan masyarakat adat yang mengajukan permohonan hutan adat. Namun upaya mereka terbentur terbatasnya alokasi anggaran pemerintah untuk verifikasi di lapangan. Kalau begitu terus, kapan masyarakat adat bisa merdeka mengelola ruang hidup dan sosial mereka? ●

 

Sumber :    https://majalah.tempo.co/read/opini/167571/mengapa-realisasi-penetapan-hutan-adat-tersendat

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar