Rabu, 20 November 2019

Pertaruhan Pembangunan Desa

PEMBANGUNAN DESA
Pertaruhan Pembangunan Desa

Oleh :  AHMAD ERANI YUSTIKA

KOMPAS, 19 November 2019


Presiden Jokowi sejak tahun lalu terus menyatakan agar pembangunan desa, khususnya via Dana Desa, difokuskan kepada isu yang terkait dengan bidang ekonomi dan pemberdayaan.

Secara lebih spesifik, pembangunan ekonomi desa diarahkan untuk peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Sementara itu, pemberdayaan diikhtiarkan untuk penguatan kualitas sumber daya insani desa sehingga punya kapasitas penyangga hidup (khususnya di bidang ekonomi).

Data menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka di desa jauh lebih rendah ketimbang di kota, namun persentase kemiskinan di desa nyaris dua kali lipat daripada kota. Artinya, kualitas pekerjaan yang diciptakan di desa masih rendah sehingga tidak memberikan insentif pendapatan yang memadai. Fenomena pengangguran terselubung (disguised unemployment) di sektor pertanian juga masih menjadi praktik yang lazim.

Begitu pula, sekitar 70 persen tenaga kerja di desa hanya tamat SMP ke bawah. Situasi inilah yang membuat pemberdayaan menjadi matra vital di desa.

Penguatan basis produksi

Jangkar ekonomi di desa adalah aktivitas produksi, terutama di sektor pertanian. Sekitar 80 persen sumber daya ekonomi di desa adalah pertanian dalam pengertian luas, termasuk perikanan, kehutanan, perkebunan, dan peternakan. Problem puluhan tahun yang tidak ditangani adalah: kepemilikan/penguasaan lahan yang sempit.

Maksudnya, basis produksi warga desa sangat terbatas. Jadi, pekerjaan rumah yang wajib dijamah demi menggerakkan ekonomi desa adalah mengurus basis produksi (pertanian) rakyat. Di sini ada sedikit cahaya, program RAPS (reforma agraria dan perhutanan sosial) sudah berjalan selama lima tahun dengan segala kendalanya. Perhutanan sosial lumayan masif dikerjakan sehingga menyentuh banyak petani/pekebun.

Reforma agraria masih harus dihentak lebih keras lagi, di luar program sertifikasi lahan yang sudah melesat. Di sinilah kesempatan ini menganga: tautkan pemanfaatan Dana Desa dengan program RAPS. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (plus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mesti erat bergandengan tangan.

Berikutnya yang mesti diurus adalah organisasi ekonomi desa. Gerak ekonomi bukan sekadar menyelenggarakan produksi, namun memastikan proses penciptaan nilai tambah (pengolahan), pengemasan, distribusi, penjualan, dan lain sebagainya bisa dilakukan dengan serempak. Seluruh proses itu baru dapat dikonsolidasikan melalui organisasi ekonomi yang mapan. Gugus tugas organisasi ekonomi itu dibagi tiga: konsolidasi sumber daya, menciptakan nilai tambah, dan membangun posisi tawar.

Pelaku ekonomi (misalnya petani) yang terpecah-pecah (apalagi dengan basis produksi/tanah yang lemah) adalah situasi sempurna bagi terjadinya praktik pengisapan. Mereka harus dikonsolidasikan dalam satu organisasi yang kukuh.

Jika gagasan ini berjalan, dimungkinkan gerakan ekonomi diteruskan ke proses nilai tambah (pengolahan) sebab terpenuhinya skala ekonomi. Seterusnya, konsolidasi ini melontarkan posisi tawar ke level yang tinggi berhadapan dengan pelaku/agen di hilir. Implikasinya, kesejahteraan bisa dikerek ke atas.

Pertanyaannya, organisasi ekonomi apa yang mesti digerakkan di desa? Jawabannya lugas: koperasi. Hanya bangun usaha ini yang cocok untuk menghidupkan nadi ekonomi desa dengan titik tumpu modal sosial, sumber daya terpecah, dan minus posisi tawar.

Lima tahun ini juga dibentuk lembaga ekonomi Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai mandat UU Desa No 6 Tahun 2014, yang jumlahnya sekarang sudah menyentuh lebih dari 45.000 (dari hampir 75.000 desa). Artinya, 60 persen desa sudah memiliki Bumdes.

Opsi yang bisa diambil: koperasi bekerja sama dengan Bumdes untuk menggerakkan ekonomi desa, atau menjadikan Bumdes (atau anak usaha Bumdes) berbadan hukum koperasi. Isu ini sudah menjadi bahan debat lima tahun, sekarang momentum untuk lekas diambil keputusan.

Pada titik ini, kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kemendes menjadi keniscayaan. Dua kementerian ini palang pintu dan tulang punggung poros pergerakan ekonomi di desa.

Medan kawasan perdesaan

Fakta yang tak bisa disembunyikan selama ini adalah ketiadaan kesadaran untuk menarasikan skala ekonomi sebagai urusan genting di bidang ekonomi (desa). Dana Desa membuat desa makin melihat ke dalam (inward looking), bukan menjemput peluang kolaborasi dengan desa-desa tetangga untuk meninggikan skala ekonomi. Mandat UU Desa sebetulnya bukan hanya pembangunan desa, tetapi juga kawasan perdesaan.

Makna kawasan perdesaan ialah lebih dari satu desa membuat prakarsa kerja sama mengelola dan mengolah sumber daya alam (ekonomi) agar derajat pembangunan terdongkrak. Pembangunan ekonomi pada level desa dapat saja dilakukan, namun tidak akan pernah mencapai skala ekonomi untuk masuk ke sektor manufaktur (industrialisasi perdesaan).

Sektor ini dicirikan lebih padat modal dan memerlukan bahan baku yang besar sehingga efisiensi dan daya saing produksi dapat dijelmakan. Persoalannya, syarat ini bakal sukar diperoleh jika unit gerakan ekonominya pada level desa.

Jadi, pendalaman pembangunan ekonomi desa sebetulnya paralel dengan pilihan menggeser titik tumpu pembangunan ke kawasan perdesaan, di mana antara 5-20 desa membuat konsensus pendalaman gerakan ekonomi. Penggeseran alas pembangunan ini relevan dalam empat perkara. Pertama, kawasan perdesaan menjadikan pendalaman pembangunan ekonomi (deepening) lebih mungkin dikerjakan akibat terpenuhinya skala ekonomi.

Kedua, kawasan perdesaan menjembatani (bridging) relasi desa-kota. Dalam situasi kekuatan desa yang lemah, maka hubungan dengan (pelaku ekonomi) kota pasti akan eksploitatif. Namun, jika itu dijembatani oleh (organisasi ekonomi) pada level kawasan perdesaan, maka relasinya dengan kota menjadi lebih setara. Ketiga, kawasan perdesaan menjadi model kerja sama (collaborating) yang membuat antardesa tidak saling mematikan/memangsa.

Keempat, kawasan perdesaan mengefektifkan fasilitasi (facilitating) yang dilakukan pemerintah (pusat/daerah) dibandingkan dengan mengembangkan ekonomi pada level desa dengan jumlah yang amat banyak (dan kecil).

Dengan begitu, pada masa mendatang gerak pembangunan ekonomi di desa memerlukan lima konsensus besar, yang seluruhnya menjadi satu paket pembangunan: (i) Konsensus kepemilikan/penguasaan faktor produksi (tanah).

Program RAPS mesti dipercepat sehingga menjadi lokomotif peningkatan basis produksi rakyat di desa; (ii) Konsensus organisasi ekonomi: koperasi dan Bumdes. Keduanya menjadi jantung pemapanan ekonomi di desa/kawasan perdesaan. Soal legal lekas diselesaikan agar tak menjerat kaki untuk bergerak dengan sigap; (iii) Konsensus skala ekonomi: kolektif dan level kawasan perdesaan. Kegiatan ekonomi diselenggarakan secara kolektif dan medannya digeser ke tingkat kawasan perdesaan; (iv) Konsensus nilai tambah: agroindustri.

Tak boleh lagi ekonomi bertumpu kepada produksi komoditas primer yang hanya akan melanggengkan kemelaratan; dan (v) Konsensus rantai pasok yang mesti dipangkas dan dikuasai oleh organisasi ekonomi desa.

Pemberdayaan dan politik kolaborasi

Agenda lain yang terus didengungkan oleh Presiden adalah pemberdayaan warga desa. Fokus ini tentu selaras dengan rumusan visi pembangunan manusia dalam periode kedua pemerintahan. Pada kasus desa, agenda pemberdayaan dan meninggikan kualitas kesadaran warga dapat dibagi dalam dua jenis tingkatan.

Pertama, kesadaran ideologis. Warga desa dan kawasan perdesaan difasilitasi untuk menghidupkan kesadaran atas isu-isu strategis yang menyebabkan ketertinggalan ekonomi/politik desa (kawasan perdesaan). Desa berhak punya daulat dan kemandirian ekonomi, misalnya di bidang pangan, energi, dan lain-lain karena sumber daya yang dimiliki relatif tersedia (bahkan sebagian melimpah).

Demikian pula untuk isu gender, transparansi anggaran, demokrasi ekonomi, distribusi pendapatan, penguasaan faktor produksi, organisasi ekonomi, dan seterusnya. Intinya, tiap warga wajib mempunyai kesadaran dan pengetahuan strategis untuk mengurai perkara struktural pembangunan di masing-masing desa.

Kedua, kesadaran teknokratis. Pada level ini tiap warga desa dibekali dengan kapasitas teknikal/instrumental untuk mengelola sumber daya ekonomi di desa. Pemerintah memiliki program bagus yang bernama Kartu Prakerja. Program ini mesti dihimpitkan dengan penguatan kapasitas warga dengan pendekatan komunitas.

Pembelajaran mandiri komunitas merupakan pilihan yang mesti diambil pada masyarakat desa/kawasan perdesaan. Bagi desa/kawasan perdesaan yang ingin mengembangkan (misalnya) pariwisata, maka kapasitas yang disuntikkan adalah di bidang tersebut.

Demikian pula dengan desa yang hendak menggarap bidang perikanan, peternakan, perkebunan, dan lain-lain; pembelajaran mandiri komunitas fokus kepada penguatan kapasitas teknikal tersebut. Kementerian Tenaga Kerja seyogianya serius mendesain program Kartu Parkerja untuk warga desa sehingga kerja sama dengan Kemendes menjadi keharusan yang tak bisa ditampik sejak awal bekerja.

Selebihnya, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan desa jelas tidak mungkin dipanggul oleh Kemendes saja, apalagi sekadar dari Dana Desa. Ini merupakan pertempuran besar yang hanya dapat diangkat oleh lintas pemangku kepentingan, sehingga politik kolaborasi adalah harga mati. Kerja sama yang dikerjakan secara sederhana bertumpu pada tiga kaki.

Pertama, sinergi program dan kegiatan. Lintas pemangku kepentingan (pemerintah maupun swasta) menyepakati hanya sedikit program/kegiatan saja, namun dieksekusi dengan eksesif. Tugas dibagi berdasarkan kompetensi dan sumber daya yang dipunyai.

Kedua, konsolidasi anggaran. Anggaran yang terkait dengan desa hanya diperuntukkan untuk fokus kegiatan yang telah diputuskan. Masing-masing pihak disiplin menjalankan kegiatan tersebut, tidak boleh digeser berdasarkan selera tiap pemangku kepentingan.

Ketiga, advokasi dan promosi kebijakan. Kebijakan produksi, perdagangan, pajak, investasi, dan lain sebagainya diformulasikan dan didesakkan agar ramah bagi pembangunan desa. Persekutuan lembaga dan pemahaman gagasan inilah yang akan menjadi pertaruhan keberhasilan pembangunan desa ke depan.


Ahmad Erani Yustika,  Guru Besar FEB Universitas Brawijaya, Dirjen PPMD dan PKP Kemendes 2015-2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar