Kamis, 23 Juni 2016

Penyelamatan Mahkamah Agung

Penyelamatan Mahkamah Agung

Ninik Rahayu ;   Anggota Ombudsman RI
                                              MEDIA INDONESIA, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH hampir dua minggu berturut-turut media mengulas tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) insan MA oleh KPK, lalu ditambah kehebohan seorang hakim agung yang mengusulkan pemerintah mengeluarkan Perppu Penyelamatan MA. Apa sesungguhnya yang terjadi dengan MA?

Dalam percakapan di salah satu TV, si penggagas mengatakan memang sudah sangat memalukan, faktanya ada turbulensi di tubuh MA.
Tentu ada beberapa hal yang bisa diurai jika insan yang bergerak di dunia peradilan memiliki kehendak untuk berbenah.

Pola maladministrasi

Sebelum berita OTT yang dilakukan KPK terhadap petinggi di lingkungan MA, Ombudsman sebenarnya telah menggelar informasi kepada publik terkait dengan hasil investigasi di sembilan lembaga peradilan RI. Hasil own motion investigation (OMI) 2015 memberikan informasi akurat, ditemukan praktik `calo' perkara, bahkan di lingkungan kantor peradilan.
Calo yang beridentitas penegak hukum ini terkait dengan kasus pendaftaran perkara, jadwal sidang, dan pemberian salinan, serta petikan putusan. Tiga temuan besar OMI ini didasarkan banyaknya pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Pelaporan lainnya, antara lain pelayanan berlarut terkait dengan pengiriman berkas perkara, keterlambatan pemberian salinan putusan, dan ketidakjelasan jadwal sidang.

Kekuasaan hakim sebagaimana diatur UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sesungguhnya memiliki kekuasaan mahabesar. Hakim dalam menjalani proses peradilan sampai dengan dihasilkannya putusan memiliki otoritas sangat tinggi, terutama ketika persidangan dilakukan hakim tunggal. Hasil keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat kepada lembaga peradilan apa pun.

Pihak yang masih merasa belum mendapat keadilan hanya diberi kesempatan melakukan proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Meski hakim memiliki status pejabat publik sebagaimana pejabat publik lainnya, posisi hakim agak berbeda.

Jika hasil keputusan pejabat publik lainnya dapat dimintakan pembatalan kepada lembaga lain, tidak dengan keputusan hakim.

Putusan hakim punya sifat ‘benar’, bahkan ketika tidak sesuai dengan norma yang tersedia. Keyakinan hakim menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Artinya, hasil keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dibatalkan lembaga publik mana pun.

Masyarakat yang merasa dirugikan harus menggunakan mekanisme dengan cara menggugat kembali melalui banding, kasasi, atau PK masih dalam satu mekanisme yang sama, dan hakim sebagai pejabat publik ‘seakan-akan’ tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan keputusannya. Tidak ada satu pun alat untuk menjatuhkan sanksi pada hakim yang melakukan ‘kesalahan’ terhadap putusannya karena hakim memiliki kebebasan penuh dalam proses dan putusan yang diambil sepanjang sesuai dengan prosedur.

Terkait materi hukum, ruang kebebasan dan keyakinan itulah yang sering kali menjadi penyebab lahirnya ketidakadilan bagi para pencari keadilan, dan baru terbongkar hanya melalui mekanisme OTT oleh KPK atau Kejaksaan atau OMI oleh Ombudsman karena lembaga ini memiliki mekanisme untuk itu.

Berbagai aturan vs perppu penyelamatan

Menarik untuk dipahami, apa sesungguhnya maksud diusulkannya Perppu ini. Benarkah kebijakan ini yang diperlukan? Penggagas bermaksud menyelamatkan MA terkait dengan `sistem kepemimpinan' yang tidak berjalan, setidaknya itu yang terungkap di media. Jika ini persoalannya, dari sisi normatif sebenarnya tidak sedikit aturan yang telah mengaturnya. 

Setidaknya, ada UU No 2/1986 tentang Peradilan Umum, UU No 5/1986 tentang PTUN, UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer, UU No 30/2002 tentang KPK, UU No 5/ 2004 Perubahan atas UU No 14/1985 tentang MA, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 8/2011 tentang MK, dan UU No 18/2011 tentang KY.

Bahkan, melalui Instruksi Presiden No 15/1983, Keputusan Presiden No 31/1983 tentang Pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Instruksi Presiden No 1/1989 tentang Pedo man Pengawasan Melekat, di lingkungan MA ada satu unit setara eselon I yang bertugas membantu Sekretaris MA melaksanakan pengawasan tugas di lingkungan MA dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Lalu, bagaimana dengan Perppu penyelamatan? Tidakkah secara substantif ruang lingkup kerja hakim dan insan peradilan serta proses peradilan sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan di atas.

Bahkan, temuan-temuan perilaku hakim dan insan peradilan yang tidak sesuai prosedur sudah dikemukakan secara langsung oleh berbagai institusi pengawas dan pengawal lembaga peradilan.

Akankah ini akibat dari penyangkalan terhadap sesuatu yang sudah diyakini MA? Berbagai bentuk pelanggaran yang bermula dari maladministrasi jajaran MA sering kali disangkal dengan berbagai dalih. 

Mungkin ada benarnya penyangkalan itu. Persoalannya kejadian terus berulang. Tidakkah diperlukan review sistemik di MA. Tidakkah ini bagian dari ‘pembiaran’ terhadap perilaku dan sistem di MA yang salah. Misalnya, sampai dengan hari ini, meski MA mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang berbuat salah, tetapi MA enggan mengumumkan siapa yang melakukan, bentuk kesalahan, dan sanksi.

Rekomendasi

Pengaturan-pengaturan tersebut secara langsung mengatur tentang peradilan dan perilaku hakim. Jika dari segi kebijakan telah tersedia, yang ditunggu ialah political will dari para penegak hukum. Adanya berbagai aturan tentu tidak dimaksudkan untuk sekadar menjaga moralitas hukumnya saja atau bahkan sebagaimana yang dipersepsikan oleh nilai-nilai khusus yang dikejar lembaga yang bersangkutan. Namun, aturan-aturan dimaksud harus mampu membebaskan semata-mata demi kebebasan dari peradilan dari keterpurukan.

Aturan hukum tidak sekadar mengatur ruang lingkup tanggung jawab pejabat atau sekadar prosedur hukum. Namun yang terpenting ialah bagaimana kepatuhan dan kepercayaan pada hukum terjaga. Itu membutuhkan keterikatan perilaku penegak pada hukum menjadikannya sebagai sistem yang utuh. Apakah itu artinya hakim bertindak sebagai simbol dari hukum, lalu dianggap cukup? Tentu tidak karena jika hakim hanya simbol dari hukum, peran para Hakim sangatlah statis dari ‘keteraturan perilaku’ hukum.

Temuan dari berbagai lembaga pengawas peradilan dan hakim, seperti KY, KPK, dan Ombudsman tentang berbagai penyimpangan prosedur di peradilan yang berujung pada perbuatan maladminsitrasi, unefi siensi birokrasi, dan korupsi, termasuk oleh hakim rasanya tidak hanya sekali tetapi berulang dengan temuan yang sama. Maka, hakim dalam perilakunya harus lebih responsif sehingga mampu mewujudkan keadilan secara substantif.

Kejujuran dan ketaatan pada prosedur hukum saja tidak akan mampu melahirkan keadilan substantif. Namun, hakim dan prosedur peradilan harus melihatnya dari berbagai perspektif, setidaknya melihat kondisi sosial yang ada. Hal ini agar pola pikir dan pola tindak hakim serta institusi peradilan dapat bekerja secara kontekstual, selain memantapkan keteraturan dan kejujuran prosedur.

Hakim dan prosedur peradilan tidak hanya tunduk pada basis-basis hukum yang secara tertulis, tetapi juga dibutuhkan daya kritis, nalar yang tajam serta rasional meski secara otonom keyakinan menjadi basis putusan. Jika itu dapat dilakukan, terobosan-terobosan baru akan lahir dan dapat membanggakan insan MA serta dunia peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar