Kamis, 09 September 2021

 

HAM dan Inklusivitas Indo-Pasifik

Abhiram Singh Yadav  ;  Pengamat/Peneliti Politik Hubungan International, Ketua Umum Ikatan Alumni Magister Hubungan International  Universitas Pelita Harapan

MEDIA INDONESIA, 8 September 2021

 

 

                                                           

MEMBICARAKAN tentang hak asasi manusia (HAM) pastilah ingatan kita tertuju pada 10 Desember di setiap tahunnya. Banyak warga dunia memperingati hari HAM Sedunia. Manakala membicarakan HAM apakah dalam lingkup di sebuah negara, regional, atau global dan universal, penulis selalu ingat akan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang tercantum tiga semboyan; menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, mengedepankan demokrasi ekonomi, dan mewujudkan keadilan sosial. 

 

Itulah sumbangsih besar yang tak ternilai dari para pendiri bangsa Indonesia yang arif dan bijaksana, dengan latar belakang budaya Nusantara yang adiluhung dan beraneka ragam. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) dideklarasikan melalui Sidang Umum PBB di Paris, Prancis pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi Nomor 217 A, diniatkan menjadi norma internasional yang berlaku universal. 

 

Pasal pertama DUHAM berbunyi, "Semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan" (All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood). Dari kalimat ini disarikan bahwa martabat (dignity), kemerdekaan (freedom), dan kesetaraan (equality) adalah tiga nilai yang mendasari HAM. Inilah istilah-istilah kunci yang kemudian menciptakan diskursus tentang HAM. 

 

Menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia, bahwa para pendiri Republik tercinta telah menuangkan prinsip-prinsip dasar HAM ini jauh sebelum DUHAM, yaitu melalui Pembukaan UUD 1945 di dalam setiap alineanya (alinea 1, 2, 3, dan 4). Khususnya 'HAM sebagai nilai universal' termuat dalam alinea ke-4 dan dalam batang tubuh UUD 1945 yang kemudian dipertegas dalam amandemen UUD 1945. 

 

Pakar ilmu politik Indonesia Miriam Budiardjo (1923–2007) mengatakan bahwa HAM bersifat universal yang artinya berlaku untuk seluruh manusia, tidak membeda-bedakan jenis kelamin, suku, ras, budaya, agama, gender, wilayah tempat tinggal, dan sebagainya. Hak ini melekat di dalam diri setiap manusia sejak lahir.  

 

Berbicara mengenai HAM dalam konteks Indo-Pasifik, lebih tepat ditempatkan dalam 'Konsep Indo-Pasifik' yang mengedepankan inklusivitas bukan ekslusivitas. Artinya, semua negara dalam lingkungan geo-politik dan geo-strategik Indo-Pasifik, baik negara besar ataupun kecil mendapatkan hak, perhatian dan perlakuan yang sama. Negara-negara berdaulat ini saling menghormati sehingga 'HAM yang bersifat universal menjadi relevan untuk diimplementasikan sebagaimana yang dicita-citakan. 

 

Dalam konteks ini, mungkinkah sebuah negara dapat menjalankan kesepakatan HAM yang bersifat universal tanpa asas-asas inklusivitas yang terukur?

 

Diskursus HAM universal

 

Lahirnya kesepakatan 'HAM yang bersifat universal' dalam bentuk Deklarasi HAM Sedunia pada 10 Desember 1948 menjadi sejarah penting dalam kehidupan umat manusia. Dalam Deklarasi HAM Sedunia ini, dirangkum nilai-nilai HAM yang bersifat universal dengan mengedepankan hak dan kewajiban yang sama bagi setiap umat manusia atau azas kesetaraan. Hal ini kemudian membentuk prinsip-prinsip demokrasi untuk menjalankan tatanan sebuah negara yang berdaulat. Bagi negara-negara yang tidak menjalankan nilai-nilai tersebut, kedaulatannya kerap masih diperdebatkan. Hal ini memberi premis bahwa perdebatan tentang 'HAM yang bersifat universal' belum tuntas.

 

'HAM yang bersifat Universal' pun kerap dipandang sebagai produk kesepakatan politik yang dibuat secara tergesa-gesa berdasarkan kesepakatan negara-negara adikuasa di masa lampau. Sebagaimana dijelaskan oleh Mary Glendon dalam bukunya A World Made New: Eleanor Roosevelt and the Universal Declaration of Human Rights, bahwa berbagai kepentingan politik telah melahirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang kelahiran nilai-nilai dalam PBB tidak bersumber dari ideologi filosofis, melainkan lahir dari kepentingan politik sekumpulan negara, khususnya negara Barat. 

 

Contoh nyata, Presiden Republik Sosialis Soviet (USSR) saat itu, Joseph Stalin (1878–1953) memanfaatkan kesepakatan politik dengan Amerika Serikat dan Inggris atas legitimasi kedaulatan wilayah yang sedang didudukinya. Dalam hal ini, tentu Soviet menyepakati kompromi dalam Deklarasi Pemahamanan HAM dan perlakuan terhadap penjahat perang. Moskow yang saat itu menyodorkan konsep hak bermasyarakat, sesungguhnya tidak pernah tertarik dengan HAM universal. Mereka lebih tertarik atas stabilitas politik yang dijanjikan PBB sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Hal ini masih tercermin di era Rusia di masa kini.

 

Seirama dengan Soviet, Presiden Winston Churchill sendiri sejatinya tidak pernah benar-benar yakin terhadap konsep HAM dan kesetaraan. Walaupun tidak menentang, Churchill melihatnya sebagai titik diskusi dalam mencapai kompromi tujuan akhir yaitu pembentukan PBB. Pada titik tertentu, penasihat urusan luar negeri Churchill, Alexander Cadogan, mengungkapkan kekesalannya pada 'negara-negara kecil' yang seolah mengolok-olok 'tiga besar' -Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet- ketika mereka menegosiasikan pembentukan PBB, dan menyatakan bahwa negara-negara kecil harus menyesuaikan dengan apa pun yang diputuskan AS, Inggris, Rusia, dan beberapa pemain besar lainnya. Atau, tidak akan lahir sebuah organisasi internasional sama sekali. 

 

Oleh karena itu, pembentukan PBB termasuk pengenalan HAM sebagai salah satu isi dari Piagam PBB, adalah perkembangan politik yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan akan perlunya menjaga keadilan dan martabat manusia dengan mengakui secara alami hak-hak individu yang ada saat ini. 

 

Menengok sejarahnya, dari sudut pandang Amerika Serikat, gagasan awal tentang HAM berawal dari aspirasi individu Amerika seperti Presiden Franklin Delano Roosevelt dan istrinya, Eleanor Roosevelt (1884–1962) berdasarkan pengalaman pribadi dan profesionalnya yang membuat mereka menyadari akan perlunya perlindungan bagi hak-hak individu yang rentan dalam masyarakat. Kemudian Eleanor untuk pertama kali menjabat sebagai Ketua Komisi HAM di PBB dan mengawasi penyusunan Deklarasi Universal HAM.

 

Meskipun mereka tidak bermaksud menciptakan konsep HAM menjadi konsep Barat, gagasan itu secara umum dipandang oleh dunia sangat inheren Barat. Karena jelas akan membawa serta karakteristik, keterbatasan, dan kepentingan budaya Barat. Bahkan setelah penggabungan HAM dalam konvensi internasional dan non-internasional yang sudah termuat dalam konstitusi berbagai negara Barat.      

 

Bagaimana komitmen implementasi HAM oleh negara-negara penggagasnya sendiri? Kegagalan implementasi HAM justru dialami oleh negara-negara penggagas yang berusaha 'menggurui' pemaknaan HAM, tetapi malahan melakukan pelanggaran HAM. Perjuangan menegakkan HAM oleh negara sebagai aktor, justru telah merebut hak asasi untuk hidup bagi jutaan manusia di muka bumi ini. Dengan perdebatan di atas, muncul premis bahwa pemaknaan HAM erat kaitannya dengan kepentingan bentuk kerja sama global secara pragmatis. 

 

Inklusivitas dan reformasi 

 

Terlepas dari sejarah panjang perdebatan wacana pemahaman 'HAM yang bersifat universal' yang masih menjadi tugas penyempurnaan, perjalanan pemaknaan HAM telah melahirkan pemikiran yang berkontribusi positif bagi dunia akademis. Juga upaya pembuat kebijakan untuk memperdalam pemahaman dan menciptakan ide-ide baru dalam reformasi kerja sama multilateral. Selai itu mengedepankan prinsip-prinsip inklusif, kemandirian, netralitas, non-campur tangan, kehadiran unsur-unsur bebas dan proaktif dalam kebijakan luar negeri, keamanan, dan tatanan berbasis aturan. 

 

Hal itu merupakan kesamaan persepsi yang dimiliki oleh aktor negara dan aktor non-negara secara global. Pentingnya kerja sama global, perdamaian, dan kemakmuran menjadi lebih nyata akhir-akhir ini. Hal ini tidak terlepas dari semangat HAM sekalipun belum sempurna dan belum mampu mengakomodir berbagai kenyataan antropologis dunia.

 

Dalam konteks Indo-Pasifik, perdebatan inklusif dan eksklusif ibarat menjadi ulangan sejarah ketika dunia pernah memperdebatkan antara HAM individu atau HAM bermasyarakat. Perdebatan ini menjadi relevan dalam 'menuding' ketidaksempurnaan PBB sebagai payung perdamaian dunia. Dengan demikian hal ini menjadi celah reformasi-institusi PBB di masa kini, sebagaimana diperjuangkan oleh beberapa kelompok negara di antaranya G4 (India, Jepang, Brasil dan Jerman). 

 

Lebih lanjut, dengan terciptanya berbagai gagasan geopolitik kawasan Indo-Pasifik, makin memperjelas efektivitas multilateral yang terbatas dalam menyelesaikan persoalan regional secara bersama-sama. Bedanya di masa kini, pemain international tidak lagi terbatas pada Washington, London dan Moskow melainkan muncul kekuatan baru yaitu India, Tiongkok, dan Indonesia dengan gerbong ASEAN. 

 

Sama halnya dengan tiga kekuatan besar di era 1940-an (AS, Inggris dan Uni Sovyet), saat ini konsep inklusivitas dicetus oleh aliansi empat kekuatan modern melalui skema eksklusif Quadrilateral Security Dialogue (dikenal dengan istilah The Quad) yaitu Amerika Serikat, India, Jepang dan Australia. Pemaknaan inklusivitas Indo-Pasifik pun masih menjadi perdebatan dan perbedaan pandangan di antara The Quad sendiri, sehingga mengalami kebuntuan dalam pembentukan konstruksi sosial kawasan Indo-Pasifik. Walaupun demikian, individu-individu negara-negara tersebut memiliki kompromi kesepahaman sehingga proses pembentukan wacana Indo-Pasifik yang nampak agak eksklusif menjadi nyata dan mulai diterima secara global tapi belum secara universal.      

 

Dalam perjalanan waktu, dinamika kompromi Indo-Pasifik tak lepas dari peran Indonesia bersama dengan gerbong ASEAN. Indonesia dengan gerbong ASEAN memiliki pengalaman dialog yang matang melalui pilar-pilar serta instrumen 'sentralitas ASEAN' yang sudah teruji, dapat menghadang konflik dan merangkul perbedaan dalam kebhinekaan saat melerai diskursus The Quad dengan Tiongkok. Konsep ASEAN walaupun nampak tergesa-gesa, patut mendapatkan pujian karena berhasil menyatukan berbagai pandangan dari Amerika Serikat, India, Jepang dan Australia dalam satu pemikiran 'sentralitas ASEAN' sehingga mulai membentuk pandangan inklusif yang sesungguhnya. 

 

Dalam konteks ini, sangat penting untuk memahami peran Indonesia dengan kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang menjadi jembatan penghubung berbagai kepentingan global dalam konteks Indo-Pasifik. Ternyata di dalam konsep bebas aktif itu telah terbangun dengan kokoh asas-asas ideologi Pancasila. 

 

Asas-asas ideologi Pancasila ini sesungguhnya jauh melampui pemahaman HAM sebagaimana tertuang dalam Deklarasi HAM PBB maupun konsep inklusivitas antar-negara-bangsa. Jika konsep Indo-Pasifik sebagai gagasan Indonesia bersama dengan ASEAN menjadi konsep Indo-Pasifik yang dapat diterima secara universal, hal ini menjadi sangat relevan. Terlebih, Prancis, Jerman hingga Uni Eropa kemudian mengembangkan pemikiran strategis serupa dengan mengedepankan 'sentralitas ASEAN'.     

 

Lebih jauh lagi, secara historis, ideologi Pancasila berhasil menyatukan kesamaan pemahaman antara India, yang kerap diprediksi menjadi negara major power, dengan Indonesia untuk bersama-sama menjadi titik sentral kawasan Indo-Pasifik yang menghubungkan Samudera Pasifik ke Samudera Hindia hingga ke Timur ke tanah Afrika. Pada akhirnya, India dan Indonesia berhasil menjadi 'pemeran utama' dalam mempromosikan konsep inklusivitas yang dapat diterima secara universal, setidaknya untuk saat ini. Justru saat ini dunia Barat ibaratnya 'digurui' oleh nilai-nilai sosio-budaya Timur yang kaya akan peradaban sejarah.      

 

Lalu apa hubungannya perdebatan ‘HAM yang bersifat Universal’ dengan perdebatan konsep inklusivitas terkait Indo-Pasifik? Hal yang menarik dinanti adalah nasib konsep inklusivitas Indo-Pasifik dalam era diskursus politik global saat ini. Apakah akan melahirkan sebuah tatanan reformasi struktural dalam kerangka multilateral global, rekonstruksi PBB atau hanya menjadi alat kompromi politik internasional, khususnya dalam konteks dengan Tiongkok sebagaimana pernah terjadi saat pembentukan organisasi PBB. Pembentukan 'HAM yang bersifat universal' ketika itu menjadi alat tawar-menawar atas pengakuan wilayah kekuasaan para 'pemain utama'.       

 

Lebih lanjut, konsep Indo-Pasifik dituntut dapat berkontribusi dalam pembentukan konsep universal yang dapat diterapkan secara global dalam memaknai arti inklusif itu sendiri. Kita harus belajar dari sejarah pembentukan 'Deklarasi HAM dunia' yang terjadi secara pragmatis dan politis dalam memaknai nilai-nilai kemanusian. Konsep inklusivitas ini menjadi relevan dan sangat penting untuk melibatkan para filsuf, cendekiawan, lembaga-lembaga swadaya internasional serta para aktor non-negara (non-state actors) lainnya. Sehingga diharapkan konsep 'HAM dunia' berikutnya tidak mewarisi sebuah pragmatisme kepentingan politik 'para aktor negara' (state actors) semata.     

 

Pada akhirnya, konsepsi Indo-Pasifik terlalu sempit jika dikaitkan semata-mata hanya terhadap isu Laut China Selatan dan Laut China Timur. Justru tantangannya adalah bagaimana India, Tiongkok dan ASEAN dalam hal kembalinya keberhasilan kemajuan peradaban Timur. Tentunya yang dapat bersinergi dengan tatanan liberal Barat dalam konstruksi ulang tatanan peradaban global dengan melibatkan 'aktor-aktor non-negara' sehingga dapat mengakomodir kebhinekaan yang merupakan realita dunia. Kenyataanya, bagaimana 'Deklarasi HAM dunia' terhadap kehidupan individu bisa benar-benar dijalankan, jika pemaknaan inklusivitas pada tatanan konsep negara-bangsa saja belum jelas?

 

Sumber :  https://mediaindonesia.com/opini/431310/ham-dan-inklusivitas-indo-pasifik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar