|
ATAS dugaan bahwa pemerintah Suriah di bawah rezim Bashar
al-Assad mempergunakan senjata kimia dalam membasmi gerakan oposisi, pemerintah
Amerika Serikat berencana untuk melancarkan serangan militer ke Suriah. Sebanyak
kurang lebih 1.470 orang meninggal akibat serangan tersebut, termasuk punahnya
ekosistem setempat. Korban tersebut menambah daftar panjang ratusan ribu orang
yang telah kehilangan nyawa akibat perang saudara yang telah berlangsung selama
beberapa tahun.
Penyelidik dan peneliti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
telah merampungkan investigasinya dan diharapkan akan keluar hasilnya pekan
ini. Jika terjadi serangan terhadap pemerintahan Suriah tanpa ada legitimasi
dari PBB, dikhawatirkan akan berkembang menjadi perang regional. Untuk itu,
Dewan Keamanan PBB harus segera mengeluarkan resolusi untuk melegitimasi
tanggung jawab internasional untuk melindungi rakyat Suriah (responsibility to protect).
Selain korban tewas, jutaan warga Suriah menjadi pengungsi
yang menyebar di beberapa negara sekitarnya. Selain korban nyawa dan luka-luka,
perang saudara di Suriah telah menghancurkan simbol-simbol pembangunan menjadi
puingpuing, termasuk di antaranya bangunan bersejarah yang berusia ribuan
tahun. Patut diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang
berat, yaitu kejahatan perang (war crimes)
dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity).
Untuk itu, PBB harus menegakkan prinsip ‘Tanggung Jawab
untuk Melindungi’.
Prinsip ini menegaskan bahwa komunitas internasional. di
antaranya PBB, bertanggung jawab untuk menghentikan kejahatan terhadap
kemanusiaan (crimes against humanity)
jika pemerintah setempat tidak mampu (unable)
dan/ atau tidak mau (unwilling)
melindungi rakyatnya sendiri. Alasan untuk melakukan intervensi semakin kuat
jika pemerintah menjadi pelaku atau terlibat dalam kejahatan itu (crime complicity).
Prinsip dasar ‘Tanggung Jawab untuk Melindungi’ menegaskan
bahwa pemerintah setempat adalah penanggung jawab utama untuk melindungi
masyarakat dari tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti genosida dan
kejahatan perang. Pemerintah Suriah adalah pihak yang terlibat dalam peperangan
dan diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM yang berat terhadap rakyatnya
sendiri. PBB melalui mekanisme di Dewan Keamanan atau penyidik dari Pengadilan
Kriminal Internasional (International
Criminal Court) harus segera bertindak.
Prinsip ‘Tanggung Jawab untuk Melindungi’ dilandasi oleh
semangat untuk menciptakan perdamaian dunia dan menegakkan HAM. Prinsip
kedaulatan negara dan nonintervensi yang masih menjadi alasan enggan dan
ragu-ragunya komunitas internasional untuk bertindak sebenarnya bersifat
limitatif atau tidak mutlak. Namun, dengan dibatasi oleh prinsip HAM yang
bersifat universal, nondiskriminatif, dan melekat pada setiap insane manusia. Hak
asasi manusia harus berdiri di atas segala bangsa, dan berdasarkan nilainilai
kemanusiaan yang melintasi batas nasional, politik, dan kewarganegaraan. PBB
berwenang dan bertanggung jawab untuk campur tangan menghentikan peristiwa
kejahatan terhadap kemanusiaan dan membawa pelakunya ke pengadilan.
Lahirnya konsep ‘Tanggung Jawab untuk Melindungi’
dilatarbelakangi oleh peristiwa pembersihan etnis atau genosida di Rwanda yang
terjadi pada tahun 1994 yang memakan korban satu juta orang etnis Tutsi. PBB
gagal menghentikan genosida di Rwanda karena tidak memiliki kemauan politik
dengan alasan untuk menghormati kedaulatan suatu negara, menganggap sebagai
urusan domestik, dan ‘berskala kecil’. PBB, pada saat itu, yang hanya berwenang
untuk menjaga perdamaian, tak berdaya karena tidak dilengkapi dengan personel,
anggaran, dan peralatan yang cukup.
Padahal indikasi akan terjadinya genosida sudah diketahui
beberapa bulan sebelumnya. Pemerintah Amerika Serikat yang sudah mengetahui
sejak awal adanya indikasi akan terjadinya genosida tidak melakukan tindakan
yang memadai karena Rwanda diduga dianggap sebagai negara yang tidak strategis.
Beberapa bulan kemudian, Presiden Bill Clinton meminta maaf kepada rakyat
Rwanda.
Di Suriah, PBB seakan tak berdaya menyaksikan pembantaian
manusia yang terjadi setiap hari karena terhalang oleh sikap pemegang hak veto
di Dewan Keamanan PBB, yaitu Rusia, yang masih melindungi Suriah sebagai sekutu
setia nya. Rusia selalu menolak setiap resolusi Dewan Keamanan PBB untuk
melakukan intervensi militer. Hal ini dikritik oleh banyak pihak karena ‘jalan
buntu’ di dalam mekanisme DK PBB mengorbankan ratusan orang setiap harinya.
Khususnya warga sipil yang tidak terlibat dalam perang (non-combatant) dan anak-anak yang tidak berdosa.
Hambatan utama dalam menerapkan prinsip ‘Tanggung Jawab
untuk Melindungi’ adalah mekanisme pengambilan keputusan di Dewan Keamanan PBB
yang hanya didominasi oleh pemegang hak veto yang rentan terhadap motif-motif
politik dan kepentingan ekonomi. Mekanisme yang tidak demokratis ini
menyebabkan PBB selalu gagal dan terlambat dalam melaksanakan misinya
menyelamatkan perdamaian dunia.
Oleh karena itu, harus ada reformasi di tubuh DK PBB
sehingga menjadi lebih demokratis, tidak hanya dikontrol oleh lima negara
pemegang hak veto. Reformasi PBB sebenarnya telah diupayakan sejak 2005,
termasuk untuk menghapus hak veto karena telah membuat PBB sebagai organisasi
yang tidak demokratis dan tumpul. Namun, sampai sekarang hal itu belum
berhasil.
Palang Merah Internasional telah menyatakan bahwa hukum
humaniter internasional telah berlaku di
Suriah sehingga tiap-tiap pihak, baik
pasukan pemerintah maupun oposisi harus mematuhi hukum kemanusiaan (humanitarian law) sebagaimana diatur
dalam Konvensi Jenewa. Pihak yang bertikai dilarang menyerang warga sipil,
menarget fasilitas umum, atau mempergunakan senjata pemusnah massal.
Kejahatan terhadap kemanusiaan di Suriah menuntut PBB untuk
konsisten dalam menciptakan perdamaian di seluruh dunia. Jika PBB terus membisu
tanpa tindakan yang berarti, PBB bisa dianggap sebagai pihak yang melakukan
pembiaran (by omission) dalam
tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga
dilakukan oleh pemerintahan Bashar al-Assad ataupun pasukan oposisi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar