Jumat, 27 April 2018

Memutus Laku Kekerasan di Dunia Pendidikan

Memutus Laku Kekerasan di Dunia Pendidikan
Anggi Afriansyah ;  Peneliti Sosiologi Pendidikan di Puslit Kependudukan LIPI
                                              MEDIA INDONESIA, 25 April 2018



                                                           
VIRALNYA video pemukulan yang dilakukan seorang guru kepada siswanya di salah satu SMK di Purwokerto, Jateng, kembali memperlihatkan betapa pendidikan kita belum steril dari tindakan kekerasan (Media Indonesia, 23/4). Peristiwa itu jelas bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan di dunia pendidikan semakin banyak terungkap. Pada 2016, seorang guru SMKN 2 Makassar dipukul salah satu orangtua siswa karena tak terima perlakuan sang guru terhadap anaknya. Pemukulan itu menyebabkan orangtua siswa bersama putranya itu mesti melalui proses hukum.

Ada juga kasus seorang guru di Sidoarjo yang harus melalui proses hukum karena mencubit seorang siswa. Kekerasan yang menimpa Ahmad Budi Cahyono, 26, guru seni rupa di Sampang Madura, masih segar dalam ingatan. Tentu kita sangat menyesalkan perbuatan siswa itu. Tindakan bodoh yang berakibat hilangnya nyawa seorang guru.

Kasus-kasus itu menjelaskan kepada kita bahwa potensi tindakan kekerasan dapat dilakukan guru, siswa, bahkan orangtua. Siapa pun bisa menjadi pelaku ataupun korban kekerasan. Padahal, sudah terang benderang, baik guru maupun siswa haram melakukan tindakan kekerasan sebab lembaga pendidikan ialah arena tempat kekerasan harus dipinggirkan jauh-jauh.

Menciptakan lembaga pendidikan steril dari tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis merupakan hal yang sangat krusial, karena proses pendidikan merupakan salah satu lokus penting bagi proses pengembangan intelektual maupun psikologis anak-anak didik.
Salah satu tujuan pendidikan ialah memanusiakan manusia, menjadikan peserta didik sebagai individu yang memiliki kehalusan budi serta kebaikan hati. Maka, harus ada kesadaran diri bahwa penggunaan kekerasan bukanlah mekanisme efektif mencapai tujuan. Penggunaan kekerasan justru kontraproduktif karena jelas menihilkan tujuan mulia pendidikan. Oleh karena itu, ketika ada tindakan kekerasan di dunia pendidikan itu menjadi goresan luka amat mendalam.

Pendisiplinan dengan menebar rasa takut tak tepat lagi diterapkan bagi generasi kiwari. Apa pun alasanya tindakan pendisiplinan seharusnya menggunakan cara-cara yang tak merendahkan derajat kemanusiaan seseorang. Sekolah harus seksama memperhatikan kecenderungan perilaku atau sikap baik guru maupun siswanya.

Guru-guru yang terdeteksi menggunakan cara kekerasan dalam mendidik mesti diberi peringatan tegas. Demikian juga dengan siswa yang memiliki kecenderungan berlaku kasar baik terhadap sesama siswa maupun guru di sekolah. Setiap ada potensi kekerasan baik itu verbal maupun fisik harus dilaporkan ke pihak sekolah.

Guru kelas misalnya, wajib memiliki rekam jejak anak satu per satu. Rekam jejak siswa selama proses pendidikan, termasuk saat di sekolah sebelumnya perlu diketahui. Relasi guru bidang studi, wali kelas, guru bimbingan konseling, dan orangtua mesti terjalin dengan baik.
Kesungguhan untuk melakukan hal sederhana ini akan meminimalkan kondisi-kondisi yang tidak diinginkan. Hal itu merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan agar sekolah tak kecolongan. Lebih baik melakukan segala upaya dengan optimal di awal. Jangan sampai tindakan baru dilakukan ketika sudah jatuh korban akibat tindak kekerasan.

Bukan dengan kekerasan

Tak zaman lagi mendidik dengan pemaksaan apalagi penggunaan kekerasan. Aturan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, bukan karena keterpaksaan atau rasa takut. Pola pendidikan menghukum dan mengancam hanya mewariskan gen kekerasan. Laku momong, among, ngemong seperti yang disebut Ki Hadjar Dewantara ialah panduan penting yang mesti diejawantahkan di dalam dunia pendidikan. 

Penggunaan kekerasan dalam proses pendidikan hanya akan berdampak pada mentalitas siswa di masa depan. Mereka akan menjadi individu yang senang memaksakan kehendak dan menganggap penggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu sebagai sesuatu yang wajar.

Proses pendidikan berkontribusi besar terhadap konstruksi mental anak-anak bangsa. Ketika masuk ke sekolah, individu tidak hanya diasah nalarnya, tetapi juga dididik mentalnya. Ruang pendidikan menjadi arena stategis untuk internalisasi nilai-nilai kehidupan.

Haryatmoko (2005) menjelaskan, idealnya ada empat tujuan pendidikan, yaitu penguatan kompetensi, orientasi humanistik, menjawab tantangan sosial-ekonomi dan keadilan, serta kemajuan ilmu pengetahuan.         

Sayangnya, sering kali pendidikan di sekolah hanya terfokus penguatan kompetensi menegasikan orientasi humanistik, gagal menjawab tantangan sosial ekonomi dan keadilan, serta jauh dari kemajuan ilmu pengetahuan. Maraknya varian penggunaan kekerasan di sekolah menjadi salah satu indikator, bahwa orientasi humanistik pendidikan belum dijalankan optimal.

Proses pendidikan sering kali melupakan hal yang sangat mendasar, internalisasi nilai-nilai kehidupan kepada siswa. Pendidikan karakter justru terjebak pada slogan dan jargon sehingga sulit diimplementasikan di kehidupan keseharian. Membesarkan anak dengan menggunakan pola-pola kekerasan harus dihilangkan. Anak yang dibesarkan dengan amarah akan hidup dengan kebencian. Mereka akan terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

Akhirnya, melakukan tindakan kekerasan sampai hilangnya nyawa manusia seolah menjadi biasa saja. Banyak kasus juga yang menunjukkan bahwa atas agama, etnisitas, maupun perbedaan pandangan tindakan kekerasan dilegalkan. Nyawa menjadi murah tak berarti.

Tidak ada tindakan kekerasan yang bisa ditoleransi. Semua tindakan itu melampaui batas kemanusiaan. Tindakan kekerasan bahkan sampai pembunuhan tentu menistakan kemanusiaan. Semua jenis kekerasan itu mengusik rasa kemanusiaan kita. Duka mendalam pasti dirasakan setiap orang, tak hanya pihak keluarga yang menjadi korban. Laku kekerasan sudah sepatutnya diputus mulai dari dunia pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar