Kamis, 03 November 2016

The Right to be Forgotten dalam UU ITE

The Right to be Forgotten dalam UU ITE
Agus Sudibyo;   Kepala Program Studi Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 31 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DPR telah mengesahkan perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isu yang mengemuka ialah upaya untuk melembagakan the right to be forgotten dalam undang-undang tersebut.
Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan the right to be forgotten?
Apa latar belakangnya dan sejauh mana cakupannya? Apakah pengaturannya dalam UU ITE yang baru sudah tepat dan konsekuensi apa yang bisa timbul?

The right to be forgotten didiskusikan dan dipraktikkan di Eropa sejak 2006. Latar belakangnya ialah revolusi digital yang telah mengubah ekologi media secara keseluruhan. Terjadi transformasi dari pola komunikasi-informasi berbasis media konvensional menuju media-media baru berbasis teknologi internet. Pada gilirannya, internet menjadi episentrum kehidupan publik. Semua mode komunikasi (interpersonal, kelompok, publik, dan massa) sedemikian rupa tergantung kepada media-media baru.

Pada fase inilah muncul masalah terkait dengan otonomi individu. Pada prinsipnya, setiap orang berhak menentukan dan menikmati kehidupan pribadi tanpa terstigmatisasi dan terganggu oleh sesuatu apa pun, termasuk oleh kejadian di masa lampau terkait dengan dirinya. Individu memiliki hak untuk melindungi informasi tentang dirinya di masa lalu sehingga tidak menjadi bahan bagi pihak lain untuk menyerang atau menjatuhkannya. Istilahnya ialah the right to silence on past events in life that are no longer occurring.

Persoalannya, teknologi internet berkembang sedemikian rupa sehingga menghasilkan kemampuan untuk merekam dan menyebarluaskan informasi tentang seseorang tanpa disadari orang tersebut. Penyebarluasan informasi melalui search engine atau media sosial dapat bersifat masif atau permanen dengan berbagai dampaknya terhadap kepentingan pribadi atau partikular berbagai pihak. Kemudian, muncullah inisiatif untuk menciptakan mekanisme hukum yang memungkinkan penghapusan informasi (teks, video, dan foto) atau akses informasi digital yang tidak relevan lagi atau berpotensi merugikan kepentingan seseorang.

Dalam konteks yang sama, regulasi tentang the right to be forgotten (European Data Protection Directive) dianggap sebagai bagian dari human rights law. Namun, pelembagaan the right to be forgotten di saat yang sama juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap praktik kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspesi. Pelembagaan the right to be forgotten dianggap memunculkan ancaman sensor bagi media massa serta dapat mereduksi potensi-potensi deliberasi media internet. UU ITE yang baru juga perlu diproblematisasi dalam konteks ini.

Setidaknya ada empat lokus the right to be forgotten yang perlu dibedakan di sini, yakni 1) penyebarluasan informasi melalui media jurnalistik online; 2) penyebarluasan informasi melalui media online nonjurnalistik; 3) penyebarluasan informasi melalui search engine, serta 4) pengolahan dan penggunaan data perilaku pengguna search engine atau media sosial untuk periklanan digital.

Pertama, penyebarluasan informasi melalui media jurnalistik harus merujuk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. UU Pers telah mengatur perlindungan dan penghormatan atas privasi. Sementara, Pedoman Pemberitaan Media Siber lebih detail lagi mengatur kewajiban media untuk menghapus atau meralati berita yang tidak berimbang, menghakimi, dan mengancam keselamatan atau masa depan seseorang. Pengaturan the right to be forgotten dalam UU ITE harus merujuk kepada ketentuan ini. Titik tolaknya jelas sekali, Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kerangka yang sama dapat ditegaskan bahwa berita negatif tentang seseorang, katakanlah pejabat publik yang menghadapi masalah korupsi, belum tentu berita yang salah. Berita negatif bisa jadi muncul karena subjek berita memang memiliki kelemahan atau kesalahan.

Sejauh media memberitakan berdasarkan fakta, mampu menjaga asas praduga tak bersalah, berdisiplin verifikasi, dan bersikap hati-hati, sebenarnya tidak ada alasan untuk mencabut atau menghapus berita negatif tentang seseorang.

Fungsi utama pers ialah pengawasan atas penyelenggaraan kekuasaan.
Maka, sudah pada tempatnya jika pers sering secara kritis memberitakan tindakan, perilaku, dan keputusan pejabat publik.

Sebaliknya, sudah seharusnya muncul kesadaran bahwa menjadi sasaran kritik pers ialah konsekuensi logis dari posisi jabatan publik, sejauh kritik dilakukan secara proporsional dan etis. Dalam konteks inilah kita menemukan penjelasan mengapa regulasi tentang the right to be forgotten di Eropa memberikan pengecualian kepada media jurnalistik.
Pertanyaannya kemudian, apakah pengaturan tentang the right to be forgotten dalam UU ITE juga memberikan pengecualian kepada media jurnalistik?

Kita tidak menemukan pengecualian itu, dan posisi media jurnalistik disamakan dengan jenis media lain dalam kategori 'Penyelenggara Sistem Elektronik'. Kita juga tidak menemukan UU Pers sebagai konsiderans dalam UU ITE tersebut meskipun jelas sekali bahwa penyebaran informasi yang diatur mencakup penyebaran informasi melalui media jurnalistik.

Kedua, penyebarluasan informasi pribadi melalui media online non-jurnalistik menemui kendala belum adanya standar etis tentang arus informasi atau komunikasi digital, khususnya di media sosial.

Secara umum, the right to be forgotten dibedakan dengan hak atas privasi. Hak atas privasi merujuk kepada penyebaran informasi dalam skala terbatas, sementara the right to be forgotten merujuk kepada penyebaran informasi secara publik pada waktu tertentu. Pembedaan ini sulit dioperasionalkan dalam media sosial karena Facebook, blog, Instagram, dan lain-lain memperlihatkan sebuah hibridisasi antara mode komunikasi personal, kelompok, publik, sekaligus massa.

Batas antara ruang publik dan ruang privat menjadi kabur dalam media sosial. Perlu kehati-hatian dan kejelian untuk menerapkan prinsip-prinsip the right to be forgotten untuk media sosial ini. Kehati-hatian itu semakin mendesak karena pengaturan the right to be forgotten untuk media sosial juga menghadirkan dilema.

Di satu sisi harus diakui media sosial sering digunakan untuk menyerang pihak-pihak tertentu. Media sosial sering menjadi sarana untuk menuangkan sikap acuh tak acuh, kebencian, dan kemarahan secara terbuka. Namun, di sisi lain, media sosial memiliki fungsi deliberasi dan demokratisasi. Media sosial memungkinkan semua orang menjadi subjek, pelaku, dan sumber komunikasi, dan tidak sekadar menjadi khalayak seperti yang terjadi dalam proses komunikasi di media massa. Media sosial mampu mengatasi paradoks komunikasi massa, yakni mayoritas orang menjadi massa yang pasif dan tidak terlibat dalam proses komunikasi.

Ketiga, jika merujuk kepada Uni Eropa, regulasi tentang the right to be forgotten sesungguhnya lebih difokuskan kepada penyebarluasan informasi melalui search engine. Search engine seperti Google umumnya tidak memproduksi informasi sendiri, tetapi mengagregasi informasi dari berbagai sumber, mengolah, dan menyajikannya kembali dalam skala global. Pertanyaannya ialah bagaimana menghapuskan informasi atau akses informasi yang telanjur tersebar secara global? Hukum yang mana yang menjadi dasar?

Faktanya, belum ada hukum internasional yang mengatur hal ini dan tidak ada sinkronisasi hukum antarnegara tentang hal yang sama. UU ITE yang baru tidak memperlihatkan antisipasi atas persoalan ini.

Keempat, pengolahan dan penggunaan data perilaku pengguna search engine atau media sosial untuk kebutuhan periklanan digital tidak menjadi fokus pengaturan dalam UU ITE yang baru. Tanpa banyak disadari, penyedia layanan media sosial dan mesin pencari seperti Facebook, Google, Youtube, dan Twitter sebenarnya selalu memata-matai para penggunanya. Mereka merekam identitas diri, kebiasaan, dan perilaku (behavioral data) para penggunanya. Mereka menyediakan berbagai aplikasi digital, tetapi dengan aplikasi itu pula mereka mampu melacak kendaraan yang kita gunakan, di mana tempat tinggal kita, restoran yang sering kita kunjungi, barang yang kita koleksi, liburan yang kita dambakan, gangguan kesehatan kita, dan seterusnya.

Data perilaku itu kemudian menjadi instrumen utama bisnis media digital sebagai objek aktivitas periklanan digital. Di sini, kita menghadapi mode periklanan yang jauh lebih canggih dan eksesif. Jika iklan konvensional muncul di ruang media yang bersifat terbuka dan publik, iklan digital masuk ke ruang-ruang pribadi. Tiba-tiba saja iklan digital muncul saat kita menghidupkan telepon genggam atau mengakses e-mail pribadi. Inilah sebenarnya persoalan utama dalam isu the right to be forgotten saat ini.

Hak para pengguna internet untuk menghapuskan jejak-jejak aktivitas digital mereka. Hak untuk terbebas dari pengawasan dan pencatatan media sosial dan search engine. Di sini, kita berbicara tentang kedaulatan pengguna internet atas diri sendiri. Ketika media baru telah memasuki ruang personal kita secara langsung dan real time, apa kita masih berdaulat atas diri sendiri? Ketika peran media sosial dan mesin pencari tidak sekadar bersifat informatif, tetapi juga bersifat direktif-instruktif, apakah kita masih memiliki otonomi untuk menentukan diri (self-determination)?

Pokok persoalan penting ini sepertinya justru luput dari perhatian dalam perubahan UU ITE. UU ITE yang baru lebih memfokuskan perhatian kepada perlindungan kepentingan pribadi dari penyebarluasan informasi melalui media massa dan media sosial seperti dijelaskan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar