Kamis, 03 November 2016

Ilusi Sanksi Berat Politik Uang

Ilusi Sanksi Berat Politik Uang
Fadli Ramadhanil ;   Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                    KOMPAS, 02 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Harapan adanya sanksi berat terhadap pelaku politik uang hampir dipastikan hanya ilusi. Sanksi berat dalam bentuk diskualifikasi sebagai pasangan calon kepala daerah akan sulit terlaksana.

Selain adanya legitimasi terhadap pemberian uang tunai di dalam UU Pilkada,kekhawatiran terhadap mekanisme penegakan hukumnya juga kian mengemuka. Kekhawatiran ini semakin terang ketika melihat dan membaca kesimpulan dari proses konsultasi Peraturan Bawaslu Tentang Pelanggaran Politik Uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di DPR awal Oktober (Kompas, 13/10). Jika melacak kesimpulan rapat dengar pendapat peraturan Bawaslu tersebut, terdapat dua hal krusial yang akan menyulitkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang.

Pertama, tim kampanye pasangan calon tidak dimasukkan menjadi salah satu subyek yang dapat diberikan sanksi dalam praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua, jika pasangan calon yang didiskualifikasi Bawaslu dalam pencalonan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung di tengah hari pemungutan suara, sanksi diskualifikasi akan ditangguhkan, dan yang bersangkutan tetap bisa mengikuti pemilihan.

Keraguan pembentuk UU

Dua hal krusial di atas tentu saja mementahkan tujuan utama desain sanksi berat terhadap pelanggaran politik uang. Pertama, memberikan sanksi yang tegas kepada pasangan calon dan timnya yang melakukan pelanggaran politik uang guna memberikan efek jera. Kedua ”melindungi” pemilih dari pasangan calon yang merusak kontestasi demokrasi dengan melakukan politik uang.

Namun, dengan adanya dua kesimpulan rapat konsultasi peraturan Bawaslu yang disinggung di atas, tujuan ini akan sangat sulit dicapai. Sangat disayangkan memang, ketika mentahnya ketegasan sanksi politik uang itu justru muncul dari pembentuk undang-undang sendiri, yakni Komisi II DPR.

Padahal, semangat memberikan sanksi berat kepada pelaku politik uang, yang diikuti dengan penambahan kewenangan kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah, adalah semangat yang muncul dari Komisi II DPR pada proses revisi UU Pilkada yang lalu. Fakta ini tentu saja memperlihatkan keraguan para pembentuk undang-undang untuk menekan angka politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Keraguan itu terlihat dari tidak konsistennya ketentuan di dalam Pasal 187A UU No 10 Tahun 2016, dengan rekomendasi yang diberikan kepada Bawaslu terkait dengan subyek yang bisa dijerat sebagai pelaku politik uang. Pasal 187A dengan sangat jelas mengatur bahwa subyek pelaku politik uang yang dapat dikenai sanksi adalah ”setiap orang”. Artinya, siapa pun yang melakukan praktik politik uang—termasuk tim sukses— tentu menjadi bagian yang dapat diberikan sanksi jika melakukan politik uang.

Begitu juga dengan ketentuan di dalam Pasal 73 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. Konstruksi normanya secara tegas mengatakan, ”Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”. Namun, ketika rekomendasi yang diberikan Komisi II DPR kepada Bawaslu agar tim kampanye tidak bisa masuk menjadi subyek pelaku politik uang, ini tentu saja bertentangan dengan apa yang diatur di dalam Pasal 73 Ayat 1 dan 187A UU No 10 Tahun 2016.

Jika ditelusuri, sikap Bawaslu sebenarnya ada di posisi yang berseberangan dengan apa yang direkomendasikan Komisi II DPR. Pandangan Bawaslu sederhana. Tim sukses adalah pihak yang paling rawan melakukan politik uang. Karena kecenderungannya, sangat jarang pasangan calon langsung yang akan melakukan praktik politik uang kepada pemilih (Kompas, 5/10). Oleh sebab itu, tim kampanye jelas bagian yang tidak bisa dipisahkan sebagai pelaku politik uang yang akan dirumuskan dalam perbuatan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Kepastian hukum

Selain persoalan tim kampanye yang tidak dimasukkan sebagai pelaku politik uang, tantangan lain adalah pasangan calon yang sudah dicoret oleh Bawaslu tetap bisa mengikuti pemilihan jika yang bersangkutan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Jika merujuk ketentuan di dalam Pasal 135A Ayat 7 UU No 10 Tahun 2016, Mahkamah Agung diberikan waktu maksimal 14 hari untuk memeriksa dan memutus upaya hukum pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya oleh KPU berdasarkan putusan Bawaslu provinsi.

Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika upaya hukum yang dilakukan pasangan calon yang sudah dicoret kepesertaanya dalam pilkada dilakukan berdekatan dengan hari pemungutan suara? Menjawab pertanyaan ini mesti dilihat dari dua sisi. Pertama, upaya hukum yang dilakukan pasangan calon perlu untuk dilindungi karena berkaitan dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk dapat dipilih dalam sebuah pemilihan umum.

Kedua, bagaimana melindungi pemilih agar tidak dipimpin calon yang melakukan pelanggaran hukum, terutama perbuatan politik uang. Berpijak pada dua hal tersebut, pasangan calon yang melakukan upaya hukum dan berdekatan dengan hari pemungutan suara mestinya tetap bisa disertakan dalam pemilihan.

Hanya saja, perlu pengaturan yang lebih detail terkait dengan waktu penanganan upaya hukum di Mahkamah Agung. Idealnya, Mahkamah Agung diberikan tenggat waktu paling lambat mesti mengeluarkan putusan tiga hari menjelang penetapan hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, jika nanti putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Bawaslu provinsi yang mencoret pasangan calon, bisa ditindaklanjuti dengan mendiskualifikasi kepesertaan yang bersangkutan oleh KPU pada tahapan penetapan hasil pilkada.

Jika pasangan calon yang dicoret adalah pemenang pemungutan suara, KPU bisa memutuskan pemenang pemilihan adalah peraih suara terbanyak kedua. Hal inilah sebaiknya yang diatur di dalam peraturan Bawaslu karena belum diatur sama sekali di dalam UU Pilkada. Lebih dari itu, pengaturan ini akan memberikan penghormatan terhadap upaya hukum pasangan calon, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran dapat didiskualifikasi, meskipun memenangi pemungutan suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar