Senin, 19 Desember 2016

Moratorium UN Layu sebelum Berkembang

Moratorium UN Layu sebelum Berkembang
Junaidi Abdul Munif  ;   Direktur el-Wahid Center, Semarang
                                         MEDIA INDONESIA, 19 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HAMPIR setiap tahun wacana penghapusan ujian nasional (UN) selalu mengemuka. Pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam setiap kabinet tidak alpa merespons perlu tidaknya UN dilaksanakan sebagai sistem evaluasi nasional. Sistem evaluasi pendidikan di Indonesia mengenal model tes dalam periode tertentu. Sebelum UN, kita mengenal ebtanas (evaluasi belajar tahap akhir nasional), dengan NEM (nilai ebtanas murni) yang berguna untuk melanjutkan ke jenjang sekolah selanjutnya.

UN yang sudah berlangsung selama 13 tahun dianggap belum berhasil meningkatkan kualitas anak didik. Indikatornya, peringkat Indonesia dalam PISA maupun TIMMS belum menggembirakan.

Singapura berada di peringkat pertama PISA 2015, Indonesia peringkat ke-64, naik 6 peringkat dari 2012 (Kompas, 15/12).

Pelaksanaan UN telah menjadikan 'horor' tersendiri bagi siswa dan sekolah.

Distribusi soal UN yang sampai dikawal militer menunjukkan besarnya misi yang diemban UN.

Setiap pelaksanaan UN juga dipenuhi fakta miris terkait kecurangan; bocornya soal, siswa membeli kunci jawaban, dan menyontek.

Kecurangan tersebut pernah diantisipasi dengan adanya Tim Pemantau Independen (TPI) UN ke sekolah-sekolah.

Namun, program ini sepertinya belum bisa membuahkan hasil yang maksimal.

Pada 2009 MA mengeluarkan putusan UN harus dihapuskan karena dianggap lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana-prasarana, dan perlindungan HAM bagi anak yang tidak lulus UN.

Tujuh tahun berjalan putusan MA belum dieksekusi pemerintah.

Tahun ini Mendikbud Muhadjir Effendy melontarkan wacana moratorium UN.

Sebetulnya ada tiga opsi yang ditawarkan menteri, yaitu 1) penghapusan UN, 2) moratorium UN 2017, dan 3) menyerahkan pelaksanaan UN ke pemerintah daerah.

Fungsi UN untuk pemetaan mutu pendidikan menunjukkan baru 30% sekolah yang memenuhi standar nasional (Kompas, 13/12).

Namun, sebelum publik benar-benar tahu bagaimana moratorium UN dan mekanismenya, pemerintah 'bergerak cepat' dengan menggelar rapat kabinet dan hasilnya UN jalan terus karena dianggap masih diperlukan.

Pemerintah berjanji mengevaluasi pelaksanaan UN.

Persoalan penting terkait UN ialah apakah hasil UN benar-benar mencerminkan kualitas anak didik?

Dengan sistem pengisian UN pilihan ganda, dapatkah itu menjadi gambaran nuansa ilmu pengetahuan yang dimiliki siswa?

Pertanyaan tersebut akan terus membayangi narasi pendidikan di Indonesia.

Ada yang patut disesalkan dari keputusan pemerintah tersebut.

Namun, Mendikbud juga tampaknya perlu lebih berhati-hati karena usulan moratorium UN ini dilontarkan pada tahun pelajaran berjalan, artinya tidak ada waktu yang cukup untuk mengkaji moratorium.

Kalau moratorium dilakukan pada 2018 atau 2019, mungkin ada cukup waktu untuk beradu argumen dengan presiden dan wapres, serta menyusun mekanisme moratorium UN yang kredibel.

Alasan bahwa dengan adanya UN siswa akan menjadi lebih giat belajar juga merupakan kondisi semu karena giatnya siswa belajar bukan didorong atensi terhadap pelajaran dan keilmuan itu sendiri.

Dengan demikian, mudah ditemui buku-buku kumpulan soal UN menjadi tumpukan berselimut debu karena 'masa pakai' sudah selesai.

Guru, aktor evaluator

Sebagai alat evaluasi, UN memang 'memudahkan' karena indikator kemampuan siswa didasarkan pada nilai yang didapat.

Meskipun pemerintah berkali-kali menjelaskan penentuan kelulusan tidak ditentukan UN, masyarakat telanjur menganggap UN merupakan penentuan kelulusan utama.

Kenyataannya banyak sekolah menjadikan nilai UN sebagai target/sasaran mutu.

Hal ini dilakukan menyangkut promosi sekolah pada masyarakat.

Ketika di sekolah tertentu banyak siswa yang tidak lulus UN, animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya akan menurun.

Sekolah-sekolah swasta 'semenjana' banyak mendapatkan imbas dari situasi ini.

Kekurangan UN ialah mengujikan mata pelajaran tertentu sehingga berakibat adanya diskriminasi mata pelajaran.

Semestinya paradigma ini dapat diubah mengingat pada zaman ini posisi pengetahuan sebetulnya berposisi setara.

Prinsip menghargai keunikan dan potensi anak didik akan terabaikan.

Pendidikan di sekolah justru tidak memberikan kebebasan anak didik untuk menemukan dan mengeksplorasi bakat dan minatnya.

Padahal kita kini hidup di zaman ketika kreativitas menjadi tumpuan utama untuk sukses dalam kehidupan.

UN sebagai ajang pemetaan mutu pendidikan tampaknya juga belum berhasil memetakan kondisi pendidikan di Indonesia.

Apakah ketika hasil di UN di sekolah atau wilayah tertentu rendah, kemudian pemerintah memberikan perhatian dan alokasi anggaran untuk meningkatkan mutu? Sentralisasi pendidikan di Pulau Jawa menyebabkan kualitas sekolah didominasi sekolah-sekolah di Jawa.

Banyak pengamat dan praktisi pendidikan meyakini peningkatan kualitas guru dapat menjadi aktor evaluator bagi peserta didik ketika UN nantinya benar-benar siap dihapuskan.

Guru diharapkan dapat melakukan evaluasi hasil pembelajaran secara profesional dan akuntabel, disertai integritas moral yang baik.

Anggaran UN dapat dialihkan pada program pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru.

Di sisi lain, kita mengalami masalah fundamental terkait distribusi guru yang belum merata antara wilayah di Jawa dan luar Jawa, terutama di Indonesia Timur.

Padahal secara nasional jumlah guru justru berlebih (Kompas, 25/11).

Masalah ini juga menuntut untuk segera dirampungkan sambil terus menggenjot upaya peningkatan mutu guru.

Mutu pendidikan

Kalau UN dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bagaimana itu berjalan?

Peningkatan mutu pendidikan sebetulnya tidak dapat diraih hanya mengandalkan peran pemerintah yang diimplementasikan dalam kebijakan maupun infrastruktur di sekolah.

Menjadikan UN sebagai pemetaan mutu pendidikan di sebuah sekolah atau wilayah juga menyimpan problema tersendiri.

Indikator-indikator yang terukur perlu dilakukan, dengan melihat standar kompetensi lulusan, isi, proses pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan, dan penilaian.

Mutu pendidikan dapat dilihat dari lima aspek, yaitu ketepercayaan, keterjaminan, penampilan (iklim sekolah), empati (kepada peserta didik), ketanggapan (Mulyasa, 2012).

Dari sini jelas mutu yang dimiliki sekolah bersinggungan dengan sesuatu yang ada di luar sekolah. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting untuk menunjang mutu pendidikan.

Logika ekonomi awalnya memang menjadi landasannya, yaitu sekolah dengan murid yang banyak, apalagi terintegrasi dengan model boarding school, akan bermunculan tempat foto kopi, warnet, lembaga bimbel, toko yang menjual ATK, dan lain-lain. Semua itu turut mendukung bagaimana moda belajar akan dilakukan siswa.

Meningkatkan mutu pendidikan sesungguhnya memerlukan pembangunan sarana belajar dan prasarana yang mendukung. Misalnya sekolah dengan fasilitas belajar yang baik akan kurang maksimal kalau prasarana, seperti akses menuju sekolah juga tidak diperbaiki. Dengan demikian, perlu anggaran sangat besar untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, yang paling utama ialah peningkatan kemampuan pedagogis guru. Kreativitas guru akan membuatnya memiliki jalan keluar di tengah keterbatasan fasilitas. Apa artinya fasilitas belajar kelas satu, tapi tidak didukung kemampuan guru yang baik?

Di tengah kontroversi yang terus mengemuka, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah revolusioner untuk mengelola pendidikan Indonesia. Format baru evaluasi mutu pendidikan tanpa UN mesti dirumuskan dengan kajian yang mendalam dan holistis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar