Senin, 19 Desember 2016

Jalan Buntu 15 Tahun Pemberantasan Korupsi

Jalan Buntu 15 Tahun Pemberantasan Korupsi
Bambang Soesatyo   ;   Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar;
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
                                              KORAN SINDO, 19 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Naiknya kecenderungan perilaku koruptif banyak oknum pegawai negara mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi yang telah dilaksanakan selama ini nyaris berada di jalan buntu.  Kecenderungannya akan terus meningkat jika eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak segera merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi. Pemerintah, DPR, dan semua institusi dalam lingkup yudikatif harus mau mengakui bahwa gerakan pemberantasan korupsi belum mencatat progres yang signifikan. Karena itu, pengalaman tidak mengenakan selama belasan tahun ini harus dipelajari dan dikaji ulang.

Pandangan atau penilaian ini sama sekai tidak bertujuan melecehkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini. Sebaliknya, apresiasi setinggi-tingginya harus diberikan kepada KPK karena konsisten di tengah keterbatasan jelajah operasi. Jika mengacu pada Undang- Undang No.30/2002 tentang KPK, berarti sudah 15 tahun Indonesia memerangi korupsi. Namun, publik tetap dihadapkan pada fakta yang belum menggembirakan.

Pertanyaannya, dari semua aksi penyergapan atau OTT (operasi tangkap tangan) pelaku korupsi oleh KPK selama ini, apakah tren atau kecenderungan oknum pegawai negara/daerah melakukan korupsi sudah menurun? Jawabannya tegas; tidak! Sebab, dari waktu ke waktu, KPK dan Polri masih terus mengungkap kasus-kasus baru, baik untuk kasus korupsi skala besar maupun skala kecil.

Pengungkapan kasus demi kasus yang beruntun itu jelas mengindikasikan naiknya tren perilaku koruptif, baik yang melibatkan oknum pegawai negara/ daerah, maupun kasus korupsi yang dirancang oleh kerja sama oknum pegawai negara dengan oknum swasta. Asumsi yang demikian itu bukan isapan jempol. Pada 2015, Laboratorium Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada memublikasikan hasil penelitiannya.

Hasil penelitian ini layak dijadikan indikator untuk melihat dan membacakecenderungan. Penelitian itu menemukan bahwa jumlah kasus korupsi justru terus meningkat. Kasus korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 803 kasus. Jumlah ini meningkat jauh dibanding tahun sebelumnya. Dari totalkasus itu, KPK menjerat 967 terdakwa korupsi. Tren meningkatnya kasus korupsi menjelaskan bahwamasihbanyakoknum yang belum takut untuk memanipulasi anggaran pembangunan.

Berarti, selama 15 tahun KPK berkiprah, efek jera melakukan korupsi belum tumbuh. Mengapa sulit sekali menumbuhkan efek jera? Inilah yang seharusnya menjadi fokus kajian bersama. Selama tidak ada upaya bersama merumuskan strategi menumbuhkan efek jera, strategi pemberantasan korupsi sekarang ini akan menemui jalan buntu. Dan, kebuntuan itu sesungguhnya sudah dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Indikasinya adalah naiknya tren perilaku koruptif tadi.

KPK atau Polri boleh saja mengungkap kasuskasus baru. Namun, semua pengungkapan itu tidak akan menyelesaikan pokok persoalan, yaitu keengganan atau ketakutan oknum untuk melakukan korupsi. Akhirnya, sampailah pada pertanyaan; mau sampai kapan kondisi atau pengalaman tidak mengenakan ini akan dipertahankan? Negara, yang diwakili oleh rakyat, sesungguhnya tidak bahagia, kendati banyak kasus baru tentang korupsi terus diungkap.

Soalnya, sanksi hukum yang dibebankan kepada terdakwa kasus korupsi tidak sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung rakyat dan negara. Jelas bahwa negara dan rakyat terus menanggung rugi yang sangat besar akibat maraknya korupsi. Maka menjadi tugas pemerintah, DPR, dan semua institusi yudikatif untuk menghentikan kenaikan tren perilaku koruptif itu.

Pemerintah, DPR dan yudikatif harus menerobos kebuntuan pemberantasan korupsi sekarang ini dengan rumusan strategi baru. Sudah terbukti bahwa taring tajam KPK tidak menumbuhkan efek jera. Belum tentu juga taring tajam Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar) akan menumbuhkan efek jera bagi para petugas di pos-pos layanan publik untuk menghentikan kebiasaan mereka melakukan pungli.

Seragamkan Persepsi

Argumentasi tentang ringannya sanksi hukum bagi koruptor sebagai penyebab tidak tumbuhnya efek jera sudah berulang kali dikemukakan. Selama ini, sanksi hukum terhadap koruptor tidak sederajat dengan persepsi bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan rakyat, sebab sanksi kepada koruptor dinilai tidak luar biasa. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi periode Januari hingga Juni 2016 tercatat sebagai yang paling ringan dalam lima tahun terakhir.

Rata-rata hukuman penjara bagi koruptor sepanjang enam bulan pertama 2016 hanya dua tahun satu bulan. Untuk banyak kasus korupsi, sebagian besar vonis majelis hakim hanya berpatokan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu minimal di bawah empat tahun. Sangat memprihatinkan karena ada kecenderungan meningkatnya jumlah vonis ringan terhadap terdakwa koruptor.

Tahun 2015, 163 terdakwa mendapatkan vonis ringan dan pada semester pertama2014, ada193terdakwajuga mendapat vonis ringan. Gambaran kerugian negara tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut BPK dan BPKP, dalam periode 2008- 2011, jaksa yang menangani perkara korupsi rata-rata hanya menuntut 44% kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Persentase nilai tuntutan itu akan menyusut hingga hanya 7% ketika perkara diputus di persidangan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan perlakuan hukum yang begitu minimalis, tidak mengherankan jika tren perilaku koruptif sangat sulit ditekan, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan, dengan sanksi hukum yang sangat minimal itu, tidak mungkin akan tumbuh efek jera. Publik menilai para hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak cukup militan dalam arus pemberantasan korupsi.

Kesimpulannya, belum ada keseragaman persepsi pada semua institusi negara untuk memaknai korupsi sebagai kejahatan luar biasa terhadap negara dan rakyat. Selain terindikasi dari minimnya militansi para hakim tipikor, juga terlihat pada upaya tiada henti untuk menyediakan instrumen hukum yang mempermudah terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Untungnya, upaya terbaru untuk menyediakan instrumen hukum yang memudahkan narapidana koruptor mendapatkan remisi sudah digagalkan presiden. Tetapi upaya presiden itu belum cukup. Presiden masih harus mendorong penyeragamanpersepsitentangkorupsisebagai kejahatan luar biasa pada semua kementerian dan lembaga negara. Semua institusi negara harus all out memberantas korupsi.

Tidak boleh satu pun institusi yang berperan minimalis Karena itu, presiden selaku pimpinan eksekutif perlu mengambil inisiatif menyelenggarakan forum bersama dengan legislatif dan yudikatif. Di forum itulah disepakati penyeragaman persepsi bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan rakyat.

Penyeragaman persepsi itu harus juga sampai di pengadilan dan para hakim Tipikor. Lalu, karena pemberantasan korupsi sekarang ini nyaris menemui jalan buntu, forum bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu juga harus menyepakati pula strategi baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Strategi baru itu hendaknya juga memotivasi para hakim tipikor untuk lebih militan ketika mengganjar atau memvonis para terdakwa kasus korupsi.

Penegak hukum di China sangat militan sehingga berani menjatuhkan sanksi hukuman mati terhadap terpidana koruptor. Para hakim di Pengadilan Tipikor Indonesia memang tidak perlu meng-copy paste sanksi hukum ala China itu. Akan tetapi, tidak berarti bahwa majelis hakim pengadilan tipikor tidak berwenang menjatuhkan sanksi ekstra keras kepada terdakwa koruptor.

Selain hukuman badan yang lebih lama, terpidana koruptor seharusnya diwajibkanmengembalikan semua hasil korupsi atau kerugian negara. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur masalah pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana. Kalau fungsi pasal ini bisa dimaksimalkan, penerapannya diyakini bisa menumbuhkan efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar