Selasa, 20 Desember 2016

Agenda Pemberantasan Korupsi

Agenda Pemberantasan Korupsi
Vishnu Juwono   ;   Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
                                              KORAN SINDO, 19 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 9 Desember lalu, kita memperingati hari antikorupsi dunia. Tentu saja hal tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan refleksi, terutama mengenai perkembangan inisiatif antikorupsi di Indonesia.

Seperti kita ketahui, isu korupsi menggerogoti kredibilitas lebih dari satu dekade masa akhir pemerintahan Orde Baru, hingga menjadi salah satu faktor utama penyebab Presiden Soeharto terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998. Pada masa tersebut, sebagian besar masyarakat kecewa terhadap Soeharto, yang terlalu memberikan keuntungan ekonomi serta politik, terutama kepada anak kandungnya. Karena itu, kekuatan oposisi dan masyarakat sipil saat itu terus memberikan tekanan kepada pemerintah dengan sangat efektif melalui isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Korupsi di Indonesia

Dalam literatur akademik tentu saja terdapat berbagai macam definisi dari korupsi. Penulis tidak memfokuskan pada petty corruption atau korupsi skala kecil, namun lebih diutamakan pada korupsi skala besar atau grand corruption . Menurut UNDP (2008), grand corruption adalah korupsi yang melibatkan dana dalam jumlah yang sangat besar dan biasa melibatkan pejabat tinggi negara yang berkolusi untuk menerima suap, sebab melalui korupsi skala besar biasanya dapat mempengaruhi kebijakan publik nasional.

Kembali lagi pada konteks Indonesia, studi mengenai korupsi sudah berlangsung lama. Semenjak jaman kolonial VOC (Crouch, 1986) hingga masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno (Mackie, 1971 dan King, 2000). Yang menjadi banyak perhatian akademisi dan akhirnya berkembang menjadi wacana publik adalah isu korupsi di masa Soeharto.

Pada masa tersebut terdapat dua perkembangan sosial serta global yang tidak dapat diantisipasi oleh Soeharto. Terkait dengan jatuhnya Uni Soviet dan sekutu negara- negara komunis pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an, Soeharto tidak mendapat dukungan tak terbatas dari negara barat seperti saat era perang dingin. Karena itu, Amerika Serikat dan sekutu negara Barat mulai mengkritisi berbagai kebijakan pembangunan pemerintah Orde Baru, termasuk masalah korupsi.

Selain itu, juga jumlah kelas menengahatas yang kebanyakan di Jakarta dan terdidik yang merupakan pilar utama dari masyarakat sipil ini. Pada masa Orde Baru, kelas menengah semakin meningkat seiring dengan kesuksesan dari pemerintah Soeharto dalam kebijakan yang membawa pertumbuhan ekonomi tinggi–rata-rata lebih dari 5%—saat sebelum terjadinya krisis ekonomi pada 1998.

Setelah Era Orde Baru

Setelah Soeharto mengundurkan diri akibat tekanan politik baik dari dalam dan luar negeri, masalah korupsi menjadi salah satu agenda utama pada era reformasi. Pelajaran yang diperoleh pada inisiatif antikorupsi masa Presiden Soekarno dan Soeharto adalah inisiatif bersifat sementara, tidak diberikan sumber daya yang memadai, mudah dihentikan dan yang lebih penting lagi adalah tidak memperoleh dukungan pimpinan politik tertinggi.

Berbagai macam inisiatif serta lembaga antikorupsi telah diluncurkan oleh pemerintah yang dipimpin beberapa presiden setelah Soeharto. Namun, berbagai inisiatif ini pada akhirnya harus terhenti akibat adanya perlawanan balik dari vested interest /kepentingan politik ataupun ekonomi dari elite politik yang berkuasa.

Terbukti, dua institusi Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada masa pemerintahan Gus Dur serta Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) pada masa pemerintahan Megawati, pada akhirnya dibubarkan karena inisiatif lembaga tersebut telah mengganggu kepentingan elite.

TGPTPK resmi dibubarkan melalui judicial review di Mahkamah Agung, sedangkan KPKPN dilebur ke dalam lembaga Anti Korupsi baru sehubungan dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 30/2002 mengenai KPK. Menurut ahli antikorupsi asal Singapura John Quah (2013), terdapat tiga pola inisiatif antikorupsi yang dilaksanakan di beberapa negara Asia.

Pada pola pertama adalah adanya Undang-Undang Antikorupsi, namun tidak memiliki lembaga khusus yang menangani korupsi, seperti yang terjadi di Jepang dan Mongolia. Sedangkan pada pola yang kedua adalah adanya Undang-Undang Antikorupsi dengan beberapa institusi terlibat dalam perkara penanganan korupsi, termasuk para aparat penegak hukum.

Contohnya di India, Filipina, dan China. Pada pola ketiga, selain Undang-Undang Antikorupsi, sebuah negara juga memiliki badan antikorupsi yang independen, seperti yang terjadi di Singapura dan Hong Kong. Menurut Quah, dari ketiga pola tersebut, pola ketiga berpotensi menghasilkan inisiatif antikorupsi yang lebih efektif.

Namun, ia mengingatkan tidak ada jaminan, bahwa dengan menerapkan pola ketiga, suatu negara akan berhasil menjalankan inisiatif antikorupsi, sebab diperlukan komitmen politik yang kuat dari pimpinan politik tertinggi, terutama dari presiden. Untuk kasus Indonesia, setelah berfungsinya KPK sejak 2003, bisa dikatakan bahwa Indonesia menganut pola ketiga dari model yang diperkenalkan oleh Quah.

Namun dibandingkan dengan lembaga antikorupsi di Hong Kong dan Singapura, bisa dikatakan belum dapat berfungsi secara optimal. KPK secara otoritas memiliki wewenang lebih kuat dibanding lembaga antikorupsi negara-negara lain, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dikombinasikan dengan adanya pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Namun, posisi politik KPK rentan dari serangan balik para elite politik yang kepentingannya terganggu.

Seperti mulai dipertanyakan kembalinya kebenaran kasus kriminal yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang kemudian berlanjut pada kasus kriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang menimpa pimpinan KPK lainnya. Seperti kasus Bibit- Chandra pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Bambang Widjayanto dan Abraham Samad pada era Presiden Joko Widodo.

Kedua presiden tersebut kita perlu apresiasi pada akhirnya melalui Jaksa Agung menghentikan penuntutan terhadap para pimpinan KPK tersebut. Namun, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dukungan elite politik terhadap agenda pemberantasan korupsi tidak penuh. Terlepas dari kerentanan politik yang dihadapi, perlu diakui bahwa KPK merupakan lembaga antikorupsi yang paling efektif dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

Tidak seperti inisiatif atau lembaga antikorupsi pada era sebelumnya yang mudah dihentikan saat menyentuh elite berpengaruh, rekam jejak KPK berhasil memenangkan beberapa perkara grand corruption. Seperti menyelesaikan kasus yang melibatkan mantan menteri energi dan sumber daya mineral, mantan menteri agama, dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Hari Antikorupsi Dunia kemarin merupakan momentum bagi Presiden Jokowi dan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mengakselerasi kembali inisiatif antikorupsi demi menyelesaikan amanat agenda utama reformasi yang sejak 1998 belum tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar