Senin, 26 November 2012

Reposisi Ujian Nasional


Reposisi Ujian Nasional
Ahmad Baedowi ; Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
MEDIA INDONESIA, 26 November 2012


KEMARIN, 25 November 2012, bertempat di Warung Daun Wolter Monginsidi, Jakarta, sejumlah pakar dan praktisi pendidikan dari beragam latar belakang keilmuan bersepakat merilis petisi tentang reposisi ujian nasional (UN). Itu bertujuan untuk mengingatkan sekaligus menggugat otoritas pendidikan di Tanah Air (baca: Kemendikbud) yang seakan salah kaprah dalam menerjemahkan hasrat untuk menjadikan pendidikan lebih berkualitas. Ujian nasional dianggap salah arah karena bertentangan dengan naluri teori belajar yang seharusnya mendominasi kebijakan bidang pendidikan yang bermutu.

Petisi tersebut menjadi kian menarik karena digagas begitu banyak pendidik yang menyadari arti penting pendidikan bagi perkembangan suatu bangsa. Mereka secara terus terang menyatakan Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional itu ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak ujian nasional bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Belenggu ujian nasional telah secara signifikan mereduksi pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis.

Benarkah UN sudah menjadi pabrik pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis? Apa implikasi nirnalar dan beriman pragmatis dalam konteks kehidupan secara luas di masyarakat kita? Itu dua pertanyaan yang harus terus diuji siapa pun yang mencintai pendidikan di Tanah Air. Jika memang terbukti bahwa proses pendidikan kita menjadikan anak-anak mencintai ijazah dan kelulusan semata, tanda-tanda kebangkrutan sosial sudah di depan mata.

Namun jika pendidikan masih mempertimbangkan aspek moralitas, etika, dan kohesi sosial yang kuat, prosesnya tentu saja harus diubah sedemikian rupa sehingga ketakutan untuk tidak lulus dan gagal bisa diminimalkan dan anak-anak dapat lebih percaya diri dengan kegagalan mereka.

Dalam rumusan petisi itu, UN dianggap sebagai jenis ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa, guru, dan sekolah. Dinas pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan dasar dan menengah menjadi berfokus pada kelulusan dalam ujian nasional semata. Berbagai permasalahan dan perilaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi logis penempatan ujian nasional, antara lain, penyempitan kurikulum, pengastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang bersifat hafalan, dan perilaku jalan pintas.

Tentu saja tak sembarangan jika para pakar dan praktisi pendidikan yang mendeklarasikan petisi tersebut memiliki anggapan negatif tentang UN. Penyempitan kurikulum jelas sangat terlihat nyata jika faktanya ialah kemampuan guru dalam membuat rencana pembelajaran. Dalam bahasa Fenwick W English (2002), kemampuan guru untuk melihat secara komprehensif dan luas keterpautan dokumen tertulis (written curriculum) dengan cara mengajarkannya (taught) dan mengujinya (tested) sangatlah rendah untuk tidak mengatakannya terbiasa menyontek SKKD yang bak barang suci dan tidak bisa diubah sebagai basisnya. Di situlah terlihat bentuk penyempitan kurikulum terjadi.

Pengastaan mata ajar juga terjadi karena secara kasatmata jumlah mata ajar yang dipelajari di sekolah dengan mata ajar yang akan diujikan secara nasional dan memengaruhi kelulusan siswa sangat mencolok. SMP dan SMA belajar kurang lebih 13-14 mata pelajaran, yang diujikan secara nasional hanya 4-5. Belum lagi pengastaan secara rumpun, yang terkadang baik guru maupun orangtua memberikan status berbeda antara anak-anak yang cenderung ke ilmu sosial dan anakanak ilmu pengetahuan alam. Bahasa kebijakan pendidikan kita jelas tidak memberikan pemahaman yang benar bahwa semua mata ajar sesungguhnya berhubungan satu sama lain dan tugas gurulah untuk mengintegrasikannya ke dalam skema belajar-mengajar secara baik.

Efek dari dua hal pertama yang menjadi keprihatinan para pakar dan praktisi penggagas petisi itu saja telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan. Karena itu, ja ngan heran jika implikasi negatif dari UN yang sudah terlihat ialah usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan mengasingkan rasionalitas.

Alasan lainnya yang juga harus dikritisi ialah UN secara sadar telah berlaku tidak adil karena memberlakukan kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat menghukum pelaku pendidikan. Karena itu, reposisi terhadap UN menjadi perlu dan penting agar UN kembali ke fungsi seharusnya, yaitu sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat (dilakukan dengan pengambilan sampel secara periodik 3-5 tahunan, mendalam, dan mencandra spektrum kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad ke-21), serta tidak dikaitkan dengan kelulusan peserta didik ataupun penghakiman terhadap guru dan satuan pendidikan.

Selebihnya, biarkan sekolah dengan segala macam pernak-pernik mereka menjadi penanggung jawab tunggal kelulusan siswa-siswa mereka, sambil tak lupa terus memberi pengayaan perspektif manajemen sekolah yang efektif dan dicintai masyarakat sekitarnya. Jika kita berkeyakinan bahwa UN sebagai alat ukur kualitas pendidikan nasional, yang harus diperhatikan ialah unit atau satuan sekolah atau lembaga pendidikan, bukan mengorbankan anak-anak dengan hukuman lulus dan tidak lulus. Kesalahan dalam melihat sekolah sebagai unit analisis kualitas pendidikan itulah yang terus berlangsung sehingga negara seakan abai dan lalai dalam membangun kesadaran warga tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan di lingkungan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar