Jumat, 10 Maret 2017

Reformulasi Iuran OJK

Reformulasi Iuran OJK
Haryo Kuncoro  ;    Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta; Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 10 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 yang masih berlangsung, persoalan iuran lembaga keuangan kepada OJK kembali menyeruak. Debat bermuara pada dua isu, yakni eksistensi dan besaran iuran yang dibebankan kepada industri keuangan.

Argumen yang satu mendukung penghapusan iuran. Sebagai pengawas institusi finansial, OJK mutlak dituntut independen. Artinya, kalau terjadi apa-apa, OJK tetap mampu bersikap obyektif, alih-alih merasa pekewuh (sungkan) terhadap industri keuangan yang berstatus sebagai penyandang dana. Konsekuensinya, kubu ini merekomendasikan OJK seharusnya dibiayai dari APBN. Rujukannya, tugas pokok dan fungsi OJK sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia (BI). Faktanya, kegiatan BI masih tetap dibiayai dengan APBN, sementara OJK dibiayai campuran antara APBN dan iuran.

Pemerintah sendiri sepertinya lebih condong mengarahkan OJK agar nantinya lepas dari beban APBN. Secara yuridis, eksistensi iuran didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 11/2014, dan Peraturan OJK No 3/POJK.02/2014 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menarik iuran biaya tahunan kepada para pelaku jasa keuangan.

Sebagai gambaran, penerimaan iuran yang dipungut dari persentase nilai aset lembaga keuangan belum mampu menutup biaya operasional OJK. Pada tahun ini, total kebutuhan dana untuk program kerja OJK mencapai Rp 4 triliun. Kekurangannya sekitar Rp 2 triliun masih diambilkan dari APBN.

Bagi OJK, kriteria iuran berbasis aset tampaknya lebih nyaman. Per definisi, aset adalah akumulasi hasil kegiatan usaha pada masa lalu. Setoran berbasis aset niscaya relatif stabil sehingga memudahkan OJK merancang program kerja dan pembiayaannya. Pada akhirnya nanti, OJK sudah lebih siap secara finansial jika harus lepas dari beban APBN.

Dari sisi pelaku industri jasa keuangan, iuran yang dipungut OJK dipandang memberatkan. Besar iuran ditetapkan sebesar 0,045 persen dari aset. Bagi semua lembaga keuangan, besaran aset tidak selalu produktif menghasilkan pendapatan atau laba. Konsekuensinya, iuran menekan profitabilitas lembaga keuangan.

Kriteria iuran berdasar aset juga dipandang tidak "adil". Pungutan diberlakukan tanpa melihat struktur perusahaan. Konkretnya, iuran tetap dipungut atas aset perusahaan induk maupun atas aset anak perusahaan. Padahal, secara nature bisnis, pelaku jasa keuangan ini kebanyakan bertipe konglomerasi.

Hal yang sama juga ditemui saat membandingkan iuran antar-perbankan. Bank "manual" dengan ribuan kantor cabang, misalnya, niscaya akan mengiur dalam nominal yang lebih tinggi ketimbang bank "digital" atau lembaga keuangan yang mengandalkan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif).

Tesis di atas tampaknya terbukti. Iuran perbankan mencapai 65 persen dari total pungutan yang diperoleh OJK. Praktis, beban dan iuran dikalkulasi perbankan sebagai komponen biaya overhead. Biaya ini akan digeserkan kepada pihak lain dalam bentuk suku bunga lebih tinggi.

Kalangan perbankan di dalam negeri berupaya mempertahankan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) pada kisaran 5-6 persen agar tercapai keuntungan yang optimal. Dengan skema ini, biaya overhead idealnya harus ditutup dari pendapatan berbasis biaya (fee based income). NIM merupakan margin keuntungan yang diambil setelah dipotong biaya. Sementara fee based income saat ini belum mampu menutup biaya overhead. Implikasinya, pendapatan fee based menjadi bantalan (cushion) untuk tetap bertahan di tengah persaingan bisnis finansial yang semakin ketat.

Ironisnya, jika fee based ini dominan, bank akan menjauh dari fungsi intermediasi yang diembannya. Alhasil, seretnya mekanisme transmisi kebijakan moneter dalam bentuk pemangkasan suku bunga kredit perbankan-salah satunya-adalah karena komponen biaya overhead semacam ini.

Dengan konfigurasi problematika semacam ini, jalan tengah agaknya diperlukan untuk mengompromikan polemik soal besaran iuran antara OJK, lembaga keuangan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Solusi awalnya adalah mereformulasi kriteria besaran iuran.

Besaran nilai iuran diklaim lebih ideal apabila didasarkan pada pendapatan atau laba. Dalam pemahaman teoretis, pendapatan atau laba mengikuti konsep aliran (flow) alih-alih persediaan (stock) sebagaimana aset. Alhasil, pendapatan atau laba ini sejatinya lebih merepresentasikan kinerja lembaga keuangan pada tahun berjalan.

Merujuk pada perbedaan konsep flow dan stock, kombinasi antara pendapatan atau laba dan aset tampaknya menjadi win-win solution untuk menentukan besaran iuran. OJK bisa menggunakan persentase atas pendapatan atau laba dengan memasukkan aset sebagai variabel pembobotnya.

Bobot aset masih bisa dipecah antara aset tetap dan aset lancar. Pemisahan ini sangat relevan terkait dengan perbedaan preferensi portofolio dan profitabilitas masing-masing aset. Dengan reformulasi ini, OJK senantiasa mendorong lembaga keuangan untuk meningkatkan pendapatan atau labanya sehingga besaran iuran lebih berkelanjutan.

Aspek keberlanjutan ini penting untuk meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN sektor perbankan pada 2020. Tanpa peningkatan daya saing yang berbasis pada efisiensi, pasar finansial domestik niscaya akan disesaki oleh pemain asing.

Aspek yang paling utama adalah iuran dimasukkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). OJK menarik dana operasional melalui APBN. Dengan jalur pendanaan semacam ini, OJK dalam melaksanakan fungsi regulasi, supervisi, dan proteksi terbebas dari beban moral terhadap lembaga keuangan.

Alhasil, anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya diharapkan segera menuntaskan mekanisme iuran off budgetair yang selama ini masih dipersoalkan akuntabilitasnya. Bagaimanapun independensi dan kredibilitas kebijakan mikroprudensial yang menjadi tugas utama OJK tetap jadi pertaruhan besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar