Rabu, 01 Maret 2017

Refleksi Konstitusional terhadap Operasional Freeport

Refleksi Konstitusional terhadap Operasional Freeport
Husendro  ;  Praktisi Hukum dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI);  Pernah menjabat Senior Investigator Komnas HAM RI Periode 2006-2014, Tenaga Ahli Anggota DPR RI;  Berpengalaman dalam menangani kasus-kasus hukum dan HAM, serta peminat Filsafat Hukum
                                                 DETIKNEWS, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Permasalahan keberadaan operasional PT Freeport Indonesia sesungguhnya sudah dimulai sejak penandatangan Kontrak Karya I pada hari Jumat, 7 April 1967 bertempat di Departemen Pertambangan, dimana saat itu Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata dan Freeport oleh Robert C Hills (Presiden Freeport Shulpur) dan Forbes K Wilson (Presiden Freeport Indonesia), sebuah anak perusahan yang dibuat untuk kepentingan ini. Dimana penandatangan ini juga disaksikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pada saat itu, Marshall Green.

Penandatangan KK I dengan masa berlaku selama 30 tahun ini dari aspek yuridis tata negara sangat menarik untuk dipertanyakan mengingat beberapa bulan sebelumnya ada beberapa peristiwa konstitusional yang terjadi pada level kepemimpinan nasional. Sebagaimana dipahami melenggangnya Freeport berinvestasi di Indonesia didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 10 Januari 1967 di tengah-tengah tekanan yang luar biasa terhadap kekuasaannya karena peristiwa apa yang lazim disebut dengan G30S/PKI, padahal sebelumnya Presiden Soekarno menolak keras dan sering melakukan propaganda 'anti' terhadap investasi asing.

Akibat peristiwa G30S/PKI tersebut, pidato pertanggungjawabannya yang berjudul "Nawaksara" ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS No. 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 Januari 1967 yang diberi nama "Pelengkap Nawaksara", ternyata tidak juga memenuhi harapan MPRS. Akhirnya setelah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah lalai dalam memenuhi kewajiban Konstitusional.

Sementara itu, DPR-GR dalam resolusi dan memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai "Nawaksara" beserta pelengkapnya berpendapat bahwa "Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila". Selanjutnya pada 12 Maret 1967, dalam Sidang Istimewa MPRS diambil keputusan untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/ mengangkat Letnan Jenderal TNI Soeharto sebagai Pejabat Presiden/ Mandataris sebagaimana bunyi dari pasal-pasal yang ada dalam Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Akibat hukum dari Pemberhentian ini adalah Kabinet Ampera I yang diumumkan pada tanggal 25 Juli 1966, kepemimpinannya diambilalih dan diteruskan oleh Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Jadi, pada Kabinet Ampera I ini-lah KK I ditandatangani melalui Menteri Pertambangan Ir Slamet Bratanata, yang tentu saja bertindak untuk dan atas nama persetujuan Pejabat Presiden saat itu, Soeharto. Dari penandatanganan kontrak ini yang kemudian menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Pertambangan No. 11 Tahun 1967 yang disahkan pada 2 Desember 1967 oleh Pejabat Presiden. Pertanyaanya adalah apakah berhak seorang Pejabat Presiden mengeluarkan dan mengesahkan sebuat produk hukum yang bernama UU?

Permasalahan hukum yang menarik lainnya adalah meskipun dalam KK I secara formal berada di bawah naungan UU Penanaman Modal Asing 1967, maka sesuai Pasal 3 ayat (1) UU a quo, seharusnya Freeport berbadan hukum Indonesia, tetapi nyatanya hal itu tidak sungguh-sungguh murni dilakukan. Sebab, nama perusahaan Freeport Indonesia pada waktu itu adalah Freeport Indonesia Company-Delaware Incorporated, anak perusahaan Freeport Sulfur Company, yang kemudian melalui berbagai proses transformasi menjadi anak perusahaan Freeport-McMoran Minerals Corporation, yang secara yuridis sangat jelas merupakan persero Amerika (AR Soehoed). Secara resmi, Freeport baru menjalankan kewajiban menjadi status badan hukum Indonesia sejak 26 Desember 1991 dengan perubahan nama menjadi PT Freeport Indonesia.

Jadi, jika hari ini kehebohan situasi negara yang memperbincangkan penolakan Freeport terhadap pemberlakuan PP No 1 Tahun 2017, yang intinya memuat 3 (tiga) hal, yakni izin ekspor konsentrat akan dikeluarkan pemerintah dengan syarat perizinan Freeport berubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham hingga 51 %, dan diterapkan pajak prevailing atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan; tentu tidak mengejutkan mengingat lebih dari beberapa dasawarsa energi bangsa ini terus terkuras membicarakan bagaimana seharusnya penguasaan kekayaan alam negara dilakukan.

Namun sebelum membicarakan pola penguasaan tersebut, baiknya memori kita perlu disegarkan kembali pada Jumat, 25 Juli 2014, yakni pada saat ditandatangani MoU renegosiasi atau amandemen kontrak karya PTFI, antara Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sykhyar dengan pihak PTFI yaitu Rozik B Soetjipto, selaku Presiden Direktur. Di mana ada 6 (enam) kesepakatan yang menjadi materi inti MoU tersebut, yakni:

1) pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter);
2) luas lahan tambang;
3) perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK);
4) kenaikan royalti untuk penerimaan negara;
5) divestasi; serta
6) penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Jadi, jika saat ini PTFI ribut-ribut mengancam akan membawa Indonesia ke jalur Arbitrase Internasional karena tidak menghormati asas kesucian kontrak (sanctity of contract) sebagaimana yang disampaikan CEO Freeport McMoRan Inc., Richard C Adkerson, tapi di sisi lain PTFI melalui juru bicaranya Riza Pratama mengungkapkan telah menyampaikan kesediaan kepada pemerintah untuk berganti menjadi IUPK. Akan tetapi, syaratnya, Freeport meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 atau tambahan 20 tahun lagi pasca berakhirnya kontrak tahun 2021 dan meminta perpajakan tetap atau nail down, serta divestasi saham 30 % sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Karya.

Tentu menimbulkan tanda tanya yang besar bahwa sesungguhnya 'ribut-ribut' mengarah kemana dan tentang apa?

Seharusnya pembicaraan bagaimana nasib PTFI kedepannya hendaknya tidak boleh dilepaskan dari konteks bagaimana seharusnya kekayaan alam di kuasai dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, khususnya kepentingan rakyat Papua.

Tafsiran Konstitusional Pasal 33 UUD NRI 1945, menghendaki bahwa penguasaan negara terhadap kekayaan alam harus berdampak pada sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, "pengertian dikuasai oleh negara" tidak dapat dipisahkan dengan makna untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat" yang menjadi tujuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dengan adanya kalimat "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah menjadi ukuran bagi negara menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka dapat memberikan makna konsitusional yang tidak tepat.

Artinya, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapat sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam.

Oleh karena itu, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Akan tetapi, dalam rangka mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, kelima peranan negara/pemerintah dalam pengertian penguasaan negara, jika tidak dimaknai sebagai satu kesatuan tindakan, harus dimaknai secara bertingkat berdasarkan efektifitasnya untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam, sehingga negara mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam. Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah negara membuat kebijakan dan pengurusan, dan fungsi negara dalam peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan.

Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi dan manajemen dalam mengelola sumber daya alam, maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam. Dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara yang secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat.

Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, baik dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Pada sisi lain, jika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam untuk dikelola oleh perusahaan swasta atau badan hukum lain di luar negara, keuntungan bagi negara akan terbagi sehingga manfaat bagi rakyat juga akan berkurang. (*Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 3/PUU-VIII/2010, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 36/PUU-X/2012).

Kembali kepada permasalahan Freeport, bukan mengenai angka Rp 214 Triliun yang telah Freeport berikan kepada Indonesia sejak 1992, melainkan tentang berapa ribu bahkan puluhan ribu Triliun rupiah yang telah diperoleh Freeport sejak pertama kali beroperasi pada 1973? Berapa rupiah nominal yang telah dibagikan kepada rakyat Papua dan Indonesia? dan apa konstribusi lain yang diberikan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana prinsip dasar konstitusi negara?

Jika hanya kerugian yang justru diperoleh negara dalam pengelolaan/penguasan kekayaan alam Papua yang sekarang dikelola PTFI, sebaiknya Pemerintah RI berpikir ulang untuk memperpanjang keberadaan operasional PTFI pasca 2021, tetapi sebaliknya Pemerintah juga harus berpikir bagaimana jika tawaran-tawaran yang diberikan PTFI justru menguntungkan rakyat Indonesia, khususnya Papua. Itulah konsep bisnis yang sepertinya sedang dimainkan Presiden Jokowi, "win-win solution", negara untung, PTFI juga untung, jadi sama-sama untung, dan jangan lupa Rakyat Papua juga harus untung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar