Kamis, 02 Maret 2017

Kinerja dan Kultur Akademik Guru Besar

Kinerja dan Kultur Akademik Guru Besar
Rahma Sugihartati  ;   Dosen dan Ketua Prodi Ilmu Informasi dan
Perpustakaan FISIP Universitas Airlangga
                                                  KORAN SINDO, 01 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keinginan Kementerian Ristek dan Dikti untuk segera mendongkrak jumlah publikasi ilmiah di jurnal internasional dari kaum intelektual di Tanah Air tampaknya masih harus menempuh jalan yang berliku.

Kendati telah dikeluarkan Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 70/2017 yang mengancam para guru besar akan dihentikan tunjangan kehormatannya bila tidak mampu menghasilkan artikel ilmiah di jurnal internasional, kemungkinan implementasinya di lapangan niscaya tidaklah semudah yang diharapkan.

Reaksi yang mempertanyakan dan bahkan menolak isi pasal yang akan menghentikan tunjangan kehormatan guru besar jika tidak mampu menghasilkan artikel di jurnal internasional itu kini marak dari berbagai kalangan.

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) misalnya dengan tegas menolak isi pasal itu dan menyatakan bahwa memberhentikan tunjangan kehormatan guru besar adalah melanggar undang-undang jika alasannya hanya karena mereka tidak menulis artikel di jurnal internasional.

Di media sosial sejumlah guru besar dan insan kampus juga ramai memperbincangkan kebijakan menristek dan dikti yang akan memberikan sanksi kepada guru besar yang mandul secara akademis. Pokok keberatan sejumlah kalangan, selain berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan yang waktunya surut ke belakang dari tanggal ditetapkan, juga berkaitan dengan peluang yang mungkin dikembangkan para guru besar untuk menghasilkan karya ilmiah yang dapat menembus jurnal internasional bereputasi.

Menulis artikel ilmiah di jurnal internasional bagi kaum intelektual memang sudah sepatutnya dilakukan karena itu ekspresi dari kompetensi seseorang yang merupakan bagian dari kelompok intelektual— terlebih mereka yang sudah menyandang status sebagai profesor.

Tetapi, apakah untuk mendorong peningkatan kinerja guru besar akan lebih aktif menulis artikel di jurnal internasional bakal efektif jika hanya mengandalkan pada kebijakan yang sifatnya punitif, yang menebar ancaman, apalagi dengan ancaman bakal memberhentikan tunjangan kehormatan guru besar yang seharusnya merupakan apresiasi terhadap kinerja akademiksecara keseluruhan.

Alih-alih efektif, dengan penerbitan peraturan menteri yang bakal menghentikan tunjangan kehormatan guru besar jika tidak mampu menulis di jurnal internasional, kemungkinan yang terjadi justru sikap para guru besar yang makin resisten karena merasa diperlakukan sebagai terdakwa yang divonis bersalah—tanpa memeriksa terlebih dahulu apa akar permasalahan yang menjadi penyebab para guru besar jarang menulis di jurnal internasional.

Di luar negeri para guru besar umumnya memang sudah tidak asing dengan kewajiban untuk menulis di jurnal internasional. Di berbagai perguruan tinggi yang sudah maju, para guru besar selalu meluangkan waktu untuk menulis dan melahirkan artikel-artikel melalui jurnal internasional yang bermutu karena kelangsungan kontrak kerja dan reputasi mereka di mata mahasiswa serta kolega sedikit-banyak ditentukan oleh produktivitas dalam menghasilkan karya ilmiah.

Di luar negeri nyaris tidak ada seorang guru besar yang tidak memiliki karya ilmiah—entah dalam bentuk buku, artikel, hak paten, atau yang lain. Di kawasan Asia saja, menurut data Scimagojr.com, dalam kurun waktu 1996-2015 Indonesia dilaporkan hanya menduduki peringkat ke-11 dengan jumlah artikel ilmiah sebanyak 39.719 dokumen.

Bandingkan misalnya dengan Singapura yang mampu menghasilkan 215.553 dokumen ilmiah dan Malaysia yang mampu menghasilkan sebanyak 181.251 dokumen ilmiah. Kenapa para guru besar di luar negeri cenderung lebih produktif menghasilkan karya ilmiah dan sebaliknya, guru besar di Indonesia cenderung lemot dalam menulis buku atau artikel di jurnal internasional?

Pertama, lebih dari sekadar karena didukung tingkat gaji atau kesejahteraan yang memadai atau layak, di luar negeri para guru besar kebanyakan memang memiliki waktu yang cukup untuk menulis dan memiliki kesempatan yang besar untuk melakukan penelitian yang bermutu.

Dukungan dana penelitian yang memadai adalah salah satu kunci kenapa guru besar di luar negeri aktif meneliti dan menulis artikel di jurnal internasional. Di luar negeri sudah lazim jika seorang guru besar didukung dengan dana yang memadai untuk melakukan penelitian di sejumlah negara, yang hasil akhirnya bisa ditulis dalam bentuk buku atau artikel di jurnal internasional yang bereputasi.

Sementara itu, di Indonesia, jangankan melakukan penelitian yang serius, untuk memperoleh dukungan dana penelitian dalam kisaran Rp100 juta pun, para guru besar harus bersaing dengan sesama dosen yang lain sehingga sebagian besar guru besar akhirnya lebih memilih tidak mengajukan proposal penelitian karena risiko ditolak.

Keterbatasan dana penelitian dari Dikti menyebabkan jumlah proposal dosen yang diterima setiap tahun cenderung menurun. Kedua, iklim akademik yang berkembang di perguruan tinggi yang berkualitas adalah faktor kunci yang menyebabkan kenapa guru besar di luar negeri rata-rata lebih produktif menulis. Ini berbeda dengan kondisi pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Di Tanah Air sebagian besar guru besar umumnya lebih banyak disibukkan dengan kegiatan birokratis karena menjadi pejabat di lingkungan kampus, menjadi konsultan pemerintah daerah atau pemerintah pusat, dan seringkali pula karena menjalani tugas fungsional sebagai asesor yang setiap saat harus keliling Indonesia untuk melakukan visitasi dan mengakreditasi perguruan tinggi yang tersebar di berbagai daerah.

Di beberapa perguruan tinggi terkenal memang sebagian pimpinan kampus berusaha memfasilitasi agar guru besar dan dosen pada umumnya mau menulis buku atau karya ilmiah lain—dengan diberi insentif yang lumayan menggoda. Para dosen dan guru besar yang tertarik menulis karya ilmiah diberi waktu cuti tidak mengajar selama satu semester dengan harapan dapat dengan tenang menulis karya ilmiah yang bisa dibanggakan.

Sayangnya, perguruan tinggi yang mengembangkan kebijakan semacam ini jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Sebagian guru besar pada akhirnya merasa lebih nyaman menduduki jabatan struktural karena bukan tidak mungkin tunjangan jabatan yang diperoleh lebih besar daripada tunjangan kehormatan guru besar.

Ketiga, menulis artikel, menerjemahkan ke dalam bahasa Inggris, dan kemudian mengirim ke jurnal internasional tanpa ada kepastian apakah artikel mereka bakal dimuat atau tidak seringkali menjadi faktor yang membuat para guru besar di Tanah Air enggan mencoba menulis. Sebagian karena egonya yang tidak nyaman jika karya ilmiah yang dihasilkan tidak diterima redaktur jurnal internasional yang mereka kirim, sebagian yang lain memang karena tidak memiliki data penelitian yang layak untuk ditulis.

Sepanjang akar permasalahan yang membuat para guru besar enggan atau tidak mampu menghasilkan karya ilmiah yang bermutu belum tertangani, sepanjang itu pula ancaman sanksi dari pemerintah yang bakal menghentikan tunjangan kehormatan guru besar jika tidak menulis di jurnal internasional akan sia-sia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar