Kamis, 09 Maret 2017

Keengganan Hakim MK Buat LHKPN

Keengganan Hakim MK Buat LHKPN
Suyatno  ;    Analis Politik Pemerintahan pada FISIP Universitas Terbuka
                                             MEDIA INDONESIA, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BELUM di-update-nya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima hakim konstitusi sungguh mengejutkan. Hakim konstitusi adalah penyelenggara negara yang sekaligus berstatus negarawan. Mestinya mereka menjadi teladan untuk patuh melaporkan harta kekayaan (Media Indonesia, 4/3/2017). Ironisnya, di antara mereka justru hingga kini belum melaporkan kekayaannya. Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah baru-baru ini, ada lima hakim MK yang belum melaporkan harta kekayaan secara periodik. Komitmen para pengawal konstitusi itu untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan.

Betapa tidak, dalam konstitusi, hakim konstitusi adalah satu-satunya penyelenggara negara dengan status negarawan. Selayaknya mereka menjadi contoh bahkan anutan baik bagi penyelenggara negara lainnya, lebih-lebih bagi rakyat Indonesia untuk menjunjung keterbukaan dan kejujuran. Apalagi KPK punya landasan sosiologis dua hakim MK, yakni Akil Mochtar (mantan Ketua MK) dan Patrialis Akbar, yang tersandung kasus korupsi.

Langkah awal

Laporan kekayaan hakim konstitusi merupakan salah satu langkah permulaan penting yang harus dilakukan dalam mencegah, mengurangi, dan akhirnya memerangi KKN di tubuh MK. Pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi termasuk di lembaga MK yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Juga Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pula ketentuan Peraturan KPK Tahun 2005 bahwa pelaporan periodik LHKPN selama dua tahun.

Negara yang bersih dalam menegakkan konstitusi juga harus menuntut langkah transparan para hakimnya, termasuk laporan secara periodik sesuai kententuan. Sudah menjadi kewajiban hakim konstitusi untuk melaporkan daftar kekayaan mereka sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Semangat yang mendasari kewajiban laporan harta kekayaan para hakim MK ialah pemberantasan dan pencegahan korupsi serta transparansi dalam berjalannya lembaga jangkar moral bangsa itu. Jika aset hakim diketahui sebelum, selama, dan sesudah mengabdi ke negara, bisa dinilai wajar dan tidaknya kenaikan harta benda yang bersangkutan. Informasi publik tentang kekayaan hakim itu tersajikan dari adanya kewajiban hakim mengumumkan laporan kakayaannya sebagai penyelenggra negara merupakan kewajiban dari penyelenggara negara. Kewajiban ini ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 28/1999. Ayat 3 menyebutkan setiap penyelenggra negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat melalui KPKPN. Menjadi hakim konstitusi harus siap untuk disorot kekayaannya oleh masyarakat.

Urgensi

Para hakim konstitusi memiliki kedudukan yang amat tinggi. Bahkan sebagai juru adil ia adalah wakil Tuhan di dunia. Sudah selayaknya segala ucapan, perilaku, serta ketaatan pada konstitusi dan hukum menjadi anutan penyelenggara negara lainnya maupun rakyat secara keseluruhan. Apalagi, lebih dari sekadar taat hukum, laporan kekayaan hakim konstitusi memiliki urgensi dan peran yang jauh lebih luas. LHKPN oleh hakim MK merupakan penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Bila hakim dengan kesadarannya melaporkan kekayaannya, publik akan menilai sejak awal bahwa mereka adalah pejabat yang jujur. Bersedia menyampaikan dengan kesatria kekayaannya secara terbuka.

Muncul harapan bahwa dalam menjalankan jabatannya para hakim ini akan melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Penyampaian laporan kekayaan hakim ini dapat membangkitkan rasa takut terhadap korupsi. Bila hakimnya saja sudah dengan penuh kesadaran melaporkan kekayaannya, masyarakat luas akan berpikir untuk tidak coba-coba korupsi. Contoh dari atas (pejabat) akan berdampak besar pada sikap masyarakat. Demikian pula akan memberikan pendidikan kepada para generasi muda yang bercita-cita sebagai hakim atau penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam memperoleh dan mengelola hartanya. Bila kelak ingin menjabat, harus melaporkannya.

Para hakim adalah milik publik. Maka mereka harus mengabdi kepada publik. Dengan adanya LHKPN, masyarakat akan mudah mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Hal ini tecermin dalam memperoleh dan mengelola kekayaan. Hakim yang tanpa cela, adil, dan negarawan tidak akan berorientasi mengejar kekayaan pribadi semata-mata. Laporan itu juga menyediakan sarana kontrol masyarakat, melalui rekam jejak harta kekayaan sebagai pembuktian terbalik atas apa yang dimiliki saat ini. Dari kekayaan seorang pejabat bisa ditelusuri berbagai dimensi lain yang terkait. Pada gilirannya LHKPN hakim kostitusi bisa digunakan untuk menguji integritas para calon dan hakim MK. Dalam beberapa sisi, kekayaan adalah godaan seseorang dalam membangun dan mempertahankan integritasnya.

Tidak enggan

Ke depan, publik berharap hakim konstitusi tidak enggan menyampaikan LHKPN. Dalam kata 'keengganan' mengandung makna tahu, tetapi tidak mau. Belum lapornya para hakim konstitusi bukan disebabkan mereka tidak tahu bahwa aturan mengharuskan laporan kekayaan disampaikan. Di bidang hukum, pengetahuan para hakim akan aturan hukum sudah paripurna. LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara periodik. Apalagi bila dampak keteladanannya sudah terbukti sangat luas. Kata 'enggan' juga memiliki kecenderungan satu kegiatan sangat berpeluang tidak dikerjakan. Kalau toh dilakukan, akan tertunda alias tidak tepat waktu. Kondisi ini akan berakibat pada turunnya kualitas dan kedisiplinan. Kedua hal inilah yang mendatangkan keteladanan yang kurang baik. Sebagai pejabat, sudah semestinya memberikan contoh yang baik dengan meninggalkan sifat-sifat yang kurang terpuji.

Patut diupayakan agar keengganan pejabat untuk menyampaikan LHKPN bisa diakhiri. Tidak saja karena ada ancaman sanksi dari luar, tapi juga karena tumbuh dari dalam diri hakim konstitusi. Satu di antaranya lebih mengedepankan kepedulian para hakim akan keteladanan. Kepedulian akan menghapus keengganan. Selain itu, para hakim harus menempatkan komitmen tinggi pada asas transparansi dan akuntabilitas yang terukur. Terlebih lagi hakim konstitusi dituntut menempatkan LHKPN pada peran dan fungsinya secara hakiki. Akhirnya diharapkan, penyampaian LHKPN mengakar sebagai budaya kerja dan kewajiban moral para hakim konstitusi yang penuh dengan sikap transparan dan jujur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar