Senin, 08 September 2014

Pilkada Tidak Langsung dan Arus Balik Demokratisasi

Pilkada Tidak Langsung dan Arus Balik Demokratisasi

Mohammad Afifuddin  ;   Peneliti Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP Fisipol UGM
JAWA POS, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SAMUEL Huntington dalam buku Gelombang Demokrasi Ketiga (1993) mengingatkan kita bahwa demokrasi itu fluktuatif. Tidak menjadi jaminan sebuah negara yang sudah stabil level demokrasinya akan terus berada dalam kondisi stabil. Bagi negara yang gagal merawat benih-benih demokratisasinya, konsekuensinya bukan sekadar mengalami stagnasi demokrasi, melainkan juga arus balik demokrasi yang ditandai dengan menguatnya kembali sistem politik konservatif (status quo), atau bahkan sistem politik kontra-demokrasi (otoritarianisme).

Karena itu, Huntington, sebagaimana juga Robert Dahl dalam On Democracy (1996) dan Larry Diamond dalam Developing Democracy (1998), menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi sebagai kunci menuju tatanan demokrasi yang substantif dan mencegah arus balik demokrasi. Dengan konsolidasi politik yang tuntas (baik di tataran elite maupun massa), agenda-agenda politik yang sudah dicanangkan tidak akan terganggu oleh riak-riak yang sering kali bergerak destruktif dalam arus demokratisasi.

Apa yang dimaksud dengan konsolidasi demokrasi adalah peningkatan secara prinsipil komitmen seluruh elemen masyarakat pada aturan main demokrasi. Konsolidasi juga dipahami sebagai sebuah proses panjang yang mengurangi kemungkinan pembalikan demokratisasi, mencegah erosi demokrasi, menghindari keruntuhan demokrasi, yang diteruskan dengan melengkapi demokrasi secara berkelanjutan. Dengan kata lain, struktur dan prosedur politik yang berlangsung selama proses transisi akan dimantapkan, diinternalisasikan, bahkan diabsahkan dalam proses konsolidasi demokrasi.

Relevansinya dengan kontroversi pembahasan regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sekarang digodok di DPR, prinsip pilkada langsung merupakan ’’anak kandung’’ Reformasi yang menjadi bagian dari proses transisi dari rezim pemilu oligarki di era Orba menuju rezim pemilu yang egaliter, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, model pilkada langsung merupakan bagian dari tahapan konsolidasi demokrasi jika kita mencita-citakan hadirnya demokrasi substantif di Indonesia.

Maka, upaya parpol-parpol Koalisi Merah Putih untuk mengubah kembali regulasi pilkada menjadi pilkada tidak langsung (baca: dipilih DPRD) tidak relevan jika hanya dibaca dalam optik efisiensi vs inefisiensi biaya politik. Sebab, problem yang lebih fundamental adalah gagasan mengembalikan tata pelaksanaan pilkada menjadi sistem pemilihan tidak langsung merupakan upaya pengarusbalikan proses demokratisasi di Indonesia serta penciptaan erosi demokrasi. Dengan kata lain, upaya Koalisi Merah Putih untuk mengembalikan sistem pilkada menjadi pemilihan tidak langsung harus kita tanggapi dengan serius, karena menyangkut hakikat demokrasi itu sendiri.

Pilkada Langsung dan Demokrasi Substantif

Agar proses demokratisasi berjalan progresif dan mencegah pendulum sejarah bergerak ke arah kontra-demokrasi (gelombang balik demokratisasi), sebuah negara yang sedang berada dalam proses transisi demokrasi sebagaimana terjadi di Indonesia saat ini adalah konsistensi menjalankan agenda liberalisasi politik (Lay, 2006). Namun, istilah ’’liberalisasi’’ dalam konteks ini tidak berkonotasi negatif sebagaimana orang memandang buruk agenda ’’liberalisasi ekonomi’’. Sebab, liberalisasi dalam konteks politik berarti penciptaan kesetaraan hak untuk dipilih dan memilih, egalitarianisme, serta keterbukaan proses.

Selama ini, liberalisasi politik yang merupakan prasyarat utama menuju demokrasi substantif tersebut relatif berjalan dalam wujud pelaksanaan pemilu langsung. Baik untuk level pemilu legislatif, pemilu presiden-Wapres, pemilu gubernur-Wagub, maupun pemilu bupati/wali kota-Wabup/Wawali. Sekalipun masih banyak ditemukan berbagai kekurangan yang menjadi sisi minus dari sistem pilkada langsung, hal tersebut bukan alasan urgen untuk mengembalikan sistem pilkada langsung menjadi sistem pilkada tertutup (tidak langsung). Sebab, sebagai negara yang relatif baru melaksanakan transisi demokrasi pasca-Reformasi 1998, tentu Indonesia masih sering mengalami rintangan dalam melaksanakan konsolidasi demokrasi.

Karena itu, Linz dan Stephan (1996) membidik lima arena yang harus berjalan simultan dalam proses konsolidasi demokrasi agar proses tersebut tidak berjalan mundur menuju gelombang balik. Pertama, masyarakat politik yang relatif mandiri dan bermakna. Kedua, tumbuhnya kehidupan masyarakat sipil yang bebas, mandiri, dan semarak. Ketiga, birokrasi negara yang bisa dipakai (usable) oleh pemerintahan demokratis yang baru. Keempat, harus ada rule of law yang memberikan jaminan legal bagi kebebasan warga negara dan tumbuhnya kehidupan asosiasional independen. Kelima, institusionalisasi masyarakat ekonomi. Artinya, harus ada norma, institusi, dan regulasi yang diterima sebagai jembatan antara negara dan pasar.

Jika Koalisi Merah Putih tetap memaksakan kehendak untuk mengembalikan pilkada menjadi sistem pemilihan tidak langsung, sama saja mengupayakan pembunuhan demokrasi di Indonesia. Sebab, pilkada tidak langsung akan menghalangi proses demokratisasi di lima arena sebagaimana dijelaskan Linz dan Stephan di atas. Sebab, pilkada tidak langsung akan mengekslusi proses demokratisasi hanya di ranah parlemen, tanpa melibatkan pematangan prinsip-prinsip demokrasi di level civil society maupun massa (rakyat) secara luas. Apalagi, catatan buruk anggota DPRD kian hari kian bertambah. Dalam sembilan tahun terakhir, Kemendagri mencatat ada 3.169 anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terjerat kasus korupsi (Fajar Sidik, 2014).

Maka, sudah saatnya para parpol pengusung gagasan pilkada tidak langsung menunjukkan kepribadiannya sebagai negarawan. Jangan karena kecewa jagoannya kalah dalam pilpres, mereka mengorbankan hal yang paling prinsipil dalam proses demokratisasi di Indonesia hanya demi ’’menyandera’’ pemerintahan baru dengan skema regulasi yang kontra-demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar