Rabu, 05 April 2017

Politisasi Proses Hukum

Politisasi Proses Hukum
Todung Mulya Lubis  ;  Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
                                                     DETIKNEWS, 02 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proses hukum selama ini memakan waktu lama sekali, bertahun-tahun dan bertele-tele. Sering juga proses hukum itu menguap di tengah jalan, tak tahu di mana rimbanya.

Padahal proses hukum itu sejatinya harus dibuat secepat mungkin karena setiap pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum dan tentunya juga keadilan. Dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 2 (4) dikatakan bahwa Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Memperlambat atau menunda proses hukum adalah mengingkari keadilan. Justice delayed, justice denied.

Proses hukum hendaknya jangan hanya ditafsirkan proses peradilan semata. Dalam konteks ini proses hukum berarti proses dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Pengalaman praktik menunjukkan bahwa bisa saja proses hukum di tingkat penyelidikan sudah dipersulit, lalu di tingkat penyidikan semakin dipersulit, juga di tingkat penuntutan dan peradilan. Atau kesulitan itu muncul di tingkat kepolisian atau kejaksaan saja. Atau mungkin hanya di pengadilan saja.

Di mana pun kesulitan itu, yang kita saksikan adalah molornya waktu entah sampai kapan berakhirnya. Pencari keadilan menjadi terombang-ambing, tidak jelas nasibnya, berada di ujung tanduk, kehabisan uang dan tenaga, lalu apatis dan bisa jadi kambuh penyakitnya. Malah ada yang tak kuat dan meninggal dunia.

Kita tahu bahwa proses hukum itu membutuhkan ketelitian dan kecermatan, dan itu butuh waktu, tetapi buat polisi, jaksa dan hakim yang sudah terlatih (well trained), waktu itu bisa dipotong. Seharusnya ada batas waktu yang wajar (reasonable) untuk membereskan proses hukum tersebut sehingga pencari keadilan merasa tak dipermainkan, atau tak dijadikan obyek pemerasan dalam hal dia ingin dipercepat proses hukumnya.

Dalam proses hukum ini banyak ruang untuk bermain, untuk memperdagangkan keadilan. Antara lain menunda-nunda (buying time), menegosiasikan pasal yang akan didakwakan, bermain dengan P-19 dan P-21, atau mendeponir perkara. Semuanya ada harganya. Tentu saya tak mengatakan semua aparat penegak hukum bermain, tetapi bagi mereka yang bermain, semua itu ada harganya. Distorsi penegak hukum banyak terjadi di sini.

Tulisan ini tak bermaksud menolak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan yang pendek atau kilat, tetapi hal itu jelas diluar kelaziman. Kalau pemberkasan itu mau dilakukan maka ketelitian dan kecermatan penyidik, penuntut dan hakim mutlak diperlukan, dan di sini pasti ada proses waktu yang lumayan. Dalam kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus terang kita melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang super cepat, yang di luar kelaziman. Penuntutan juga sangat cepat. Apakah ini indikasi bahwa proses hukum kita mengalami kemajuan luar biasa?

Saya khawatir jawabnya tidak. Dalam kasus yang lain proses hukum itu berjalan seperti siput yang merangkak. Jadi ada sesuatu yang mendorong percepatan semua proses ini. Di sinilah saya merasa ada sesuatu yang aneh yaitu proses hukum menjadi sandera dari pihak ketiga yang mendesak dan mengancam agar kasus Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. Demonstrasi besar digelar dengan harga mati bahwa kasus Ahok harus dilimpahkan ke pengadilan.

Lantas, kasus Ahok masuk ke pengadilan sementara ribuan kasus lain tertahan di tengah jalan. Aparat penegak hukum tertekan melihat maraknya berita termasuk di media sosial sehingga proses hukum dibuat super cepat. Padahal aparat penegak hukum tak berinduk pada media atau jajak pendapat. Yang penting lengkapi pemberkasan, periksa semua saksi dan ahli serta tersangka. Baru berkas dilimpahkan. Jadi jangan karena tekanan apapun bentuknya. Sebagai orang yang belajar hukum saya merasa proses hukum seperti ini tidak sehat buat integritas penegakan hukum.

Dalam proses persidangan kita juga sering menemukan kejanggalan dan pelangaran hukum acara yang dalam beberapa hal terbungkus dengan rasionalisasi hukum yang dipaksakan. Sidang terbuka kasus Jessica yang disiarkan langsung oleh media televisi menurut hemat saya harus ditafsirkan sebagai pelanggaran asas-asas hukum pidana dimana para saksi dan ahli yang belum didengar keterangannya bisa mendengar kesaksian dan keterangan ahli lain yang diperiksa terlebih dahulu. Akibatnya saksi dan ahli yang didengar kemudian bisa saja mengubah kesaksian dan keterangannya, bisa saja mereka mencari selamat karena tak mau mempertaruhkan kesaksian dan keahliannya karena takut dengan opini publik. Proses pencarian kebenaran materiil bisa terhambat dengan pelanggaran asas-aas pidana ini.

Dalam kasus Ahok kita melihat beberapa hal yang patut kita pertanyakan. Beberapa saksi dan ahli kelihatannya memiliki benturan kepentingan karena posisi mereka, ada bias. Ada juga saksi yang tak memenuhi kualifikasi sebagai saksi sesuai definisi saksi dalam pasal 1 (26) KUHAP, tapi tetap dihadirkan. Pertanyaannya: apakah memang diperlukan keterangan saksi atau ahli dari mereka yang memiliki benturan kepentingan karena posisinya, atau yang tak berkualitas sebagai saksi?

Sering pihak kepolisian atau kejaksaan teledor atau dengan sengaja menampilkan seseorang yang posisinya sama dengan pelapor tetapi tampil sebagai saksi atau ahli. Kapasitas sebagai apa itu bisa membuat kita mengajukan pertanyaan lebih lanjut. Dalam kaitan ini terdakwa tentu bisa menerima atau menolak kesaksian saksi atau keterangan ahli. Para kuasa hukum bisa mengajukan pertanyaan dan keberatan. Ini semua bagian dari upaya pembelaan yang mereka lakukan yang dalam hukum pidana harus diberikan secara maksimal. Artikulasi pembelaan bisa jadi keras tetapi sejauh tetap berada dalam koridor hukum acara dan majelis hakim menganggap tidak ada persoalan, seharusnya proses itu diterima sebagai sebuah praktik beracara yang biasa.

Profesi advokat memang bertugas membela terdakwa yang memberi kuasa kepada mereka, dan pembelaan itu adalah tugas mulia dalam mencari kebenaran materiil. Dalam pasal 16 UU Advokat diatur bahwa para advokat yang melakukan tugas profesinya di pengadilan dilindungi oleh hukum melalui prinsip 'professional immunity'. Menggugat peran para advokat apalagi menuduh mereka melakukan tindak pidana penghinaan pastilah akan mengurangi kualitas pembelaan para kuasa hukum terhadap terdakwa. Adalah tidak lazim menuduh kuasa hukum melakukan penghinaan untuk pekerjaan profesi advokat yang dijalankannya di proses peradilan.

Tulisan ini dibuat bukan untuk melakukan pembelaan atau pembantuan terhadap kuasa hukum Ahok, misalnya. Mereka tak membutuhkan pembelaan karena mereka bisa membela diri mereka sendiri sebagai advokat. Tulisan ini juga tak bermaksud memasuki wilayah substantial (materiil) karena itu adalah domain para hakim yang mulia. Tetapi adalah tugas kita semua untuk mengingatkan bahwa integritas proses hukum harus kita jaga dalam semua proses perkara baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Hanya dengan terus menerus melakukan peringatan dan koreksi kita bisa menjaga, merawat dan memperkuat Rule of Law, dan negara hukum yang kita cintai ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar