Senin, 03 April 2017

Hoax Penculikan Anak, Salah Siapa?

Hoax Penculikan Anak, Salah Siapa?
Reza Indragiri Amriel  ;   Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia; Alumnus Psikologi Forensik University of Melbourne
                                             MEDIA INDONESIA, 31 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HOAX alias desas-desus, bukan barang baru. Sejak dunia mengenal internet dan berbagai platform media sosial, saat itu pula hoax berlompatan dari satu akun ke akun lain, dari satu ponsel ke ponsel berikutnya. Menangkal hoax bukan persoalan gampang. Bisa dibayangkan, hoax mengalir di dalam kelompok media sosial antarsesama teman (friends). Karena koneksinya ialah pertemanan, rasa kedekatan dan saling percaya bisa dibilang lebih kuat. Itulah pemantik bias perasaan (affective bias), yakni saat perasaan sudah sedemikian dominan, pada gilirannya sensor pikiran akan menumpul. Filter terhadap informasi cenderung terabaikan, karena antarteman tidak berprasangka bahwa mereka akan menipu satu sama lain. Masyarakat geger menyusul derasnya hoax tentang penculikan anak, itu bisa ditafsirkan sebagai kabar 'baik'.

'Baik' karena khalayak luas lebih waspada terhadap potensi bahaya yang mengancam anak. Publik lebih terpanggil bahwa anak-anak--tidak sebatas anak kandung--dan perlindungan terhadap mereka merupakan kewajiban semua pihak. Tidak berlebihan untuk disimpulkan, keinsafan sedemikian rupa terbentuk oleh masifnya kampanye perlindungan anak selama ini. 

Yang menggelisahkan ialah manakala kewaspadaan sedemikian rupa disusul dengan aksi vigilantisme, yaitu tindakan-tindakan yang diklaim pelaku untuk menciptakan keamanan bahkan menegakkan hukum, tetapi sesungguhnya melanggar hukum sendiri. Korban vigilantisme, menyusul hoax penculikan anak ialah orang-orang tidak bersalah. Bahkan, media mengabarkan bahwa orang tidak waras pun menjadi korban amuk massa yang menyangkanya sebagai penculik anak. Tingginya respons masyarakat terhadap serbaneka berita tentang penculikan anak, termasuk hoax sekalipun, pada dasarnya setara dengan bobot kejahatan itu sendiri.

Presiden Joko Widodo pada tahun silam memberi status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemudian menetapkan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Terlepas dari perdebatan tentang ketepatan sebutan 'kejahatan luar biasa' dan 'darurat' itu, realitasnya ialah pembingkaian atas situasi tersebut diserap secara serius oleh masyarakat. Akibatnya, khalayak menjadi sangat peka terhadap segala sesuatu yang terasosiasi dengan bahaya yang dihadapi anak. Pembingkaian situasi tersebut mencapai puncaknya pada disahkannya revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Anak. Disebut puncak karena revisi tersebut spesifik mengangkat bentuk-bentuk pemberatan sanksi bagi predator seksual anak. Persoalannya, implementasi undang-undang hasil revisi itu terkendala karena hingga kini belum ada aturan teknis tentang penerapan kebiri kimiawi, pemasangan chip, dan pengeksposan identitas pelaku ke masyarakat. Pada absennya implementasi undang-undang itulah, reaksi publik terhadap hoax penculikan anak seolah menjadi kompensasi.

Vigilantisme, dengan demikian dapat dimaknai sebagai manifestasi ketakutan dan kebencian masyarakat terhadap predator. Vigilantisme sekaligus merefleksikan ketidaksabaran dan frustrasi publik akan terealisasinya serangkaian penindakan luar biasa terhadap kejahatan yang juga sudah dikategorikan luar biasa. Vigilantisme ialah langkah terakhir yang diambil masyarakat yang merasa tak terlindungi, yang memandang bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak berlangsung hanya setengah hati. Aksi vigilantisme terhadap orang-orang yang dikabarkan (secara keliru) sebagai penculik anak, betapa pun melanggar hukum, menjadi sebuah peringatan tak langsung terhadap otoritas penegakan hukum agar wawas diri. Memang, penciptaan keamanan dan rasa aman masyarakat tidak bergantung pada kerja kepolisian semata. Namun, apa boleh buat, menindak keras pelaku vigilantisme tanpa disertai pemberian jaminan bahwa predator akan digilas, berisiko dijawab dengan resistensi yang lebih kuat lagi. Walau bagaimanapun, hanya ketika hukum di Tanah Air memperlihatkan sikap tidak kenal ampun terhadap predator anak, barulah dapat diharapkan bahwa mekanisme do it yourself yang dilakukan khalayak juga akan berkurang. Pada sisi lain, di samping menyikapi tindak-tanduk pelaku vigilantisme secara benar-benar arif, pihak kepolisian juga perlu menyelidiki kemungkinan bahwa 'penegakan hukum swakarsa' hanya merupakan target antara yang ingin dicapai pihak pendesain.

Bertitik tolak dari asumsi bahwa hoax diproduksi secara sistematis, tersebarnya informasi bahwa seolah terjadi gelombang penculikan anak di berbagai tempat dapat disusul dengan terbangunnya persepsi publik bahwa otoritas penegakan hukum tidak hadir ataupun tidak bekerja efektif. Apalagi pada saat yang sama, publik tidak memiliki--katakanlah--safeguard untuk mengecek apakah informasi penculikan anak merupakan hoax atau nyata. Atas dasar itu, Polri patut mencermati hoax penculikan anak yang hilir mudik tak berkeputusan sebagai strategi yang didesain pihak tertentu untuk mendeligitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat. Ketika lembaga kepolisian sudah terdeligitimasi, kepercayaan publik terhadap Korps Tribrata akan tergerus. Suasana batiniah seperti itu akan terwujud pada keengganan publik untuk bekerja sama dengan polisi. Lebih buruk lagi, dari yang semula masyarakat bersikap abai polisi hanya pada lingkup perlindungan anak, tidak tertutup kemungkinan nantinya terjadi ketidaktaatan pada hukum dalam skala lebih luas.

Untuk menangkalnya, di samping terus menggencarkan langkah-langkah hukum untuk melindungi anak-anak, polisi perlu mengadakan sistem layanan bagi publik yang ingin mengecek sejauh mana kebenaran kabar tentang terjadinya tindak kejahatan terhadap anak. Sebagai perbandingan, karena BMKG mampu memublikkan info tentang gempa secara real time melalui berbagai kanal, polisi pun sudah sepantasnya dapat mengadakan info layanan serupa khusus terkait dengan penculikan terhadap anak. 

Keandalan sistem informasi kepolisian itu terletak pada kesediaan polisi menerima permintaan klarifikasi pelapor atas info yang menyebar di media sosial. Juga, ditentukan oleh kecepatan respons polisi hingga level yang mengimbangi kecepatan viralnya hoax. Masyarakat yang memasang antena tinggi-tinggi, serta polisi yang menyalakan radarnya dengan jangkauan sejauh mungkin ialah kolaborasi yang akan mempersempit peluang kejahatan terhadap anak. Momentum ini perlu dijaga agar tidak berlanjut dengan menurunnya kewaspadaan khalayak seiring dengan terlihatnya kerja gesit polisi. Lebih buruk, andaikan masyarakat sadar bahwa tidak lagi menunjukkan kewaspadaannya, polisi ikut-ikutan menurunkan kesiagaannya. Apabila itu yang terjadi, sahlah Indonesia ialah surga bagi penculik, pemangsa, dan penjahat-penjahat anak lainnya. Na'udzubillaahi min dzalik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar