Rabu, 14 Desember 2011

Selamatkan Rakyat Indonesia dari Kebangkrutan


LAPORAN AKHIR TAHUN 2011
Selamatkan Rakyat Indonesia dari Kebangkrutan
Sumber : KOMPAS, 14 Desember 2011


Reni Aryanti (31) kehilangan ayahnya, Robinson, yang meninggal akibat diabetes dan gagal ginjal pada 2001. Buruh perusahaan itu mengisahkan, setelah ayahnya berhenti bekerja sebagai sopir di Serang, Banten, karena sakit, Reni dan keluarga habis-habisan membiayai pengobatan ayahnya. Bahkan, keluarga Reni membayar biaya rawat inap dengan televisi 20 inci, barang berharga yang tersisa.

Nasib serupa dialami Norma (40), warga Medan. Penderita tumor payudara itu menuturkan, keluarganya terpaksa pinjam uang sana-sini dan menggadaikan barang untuk membiayai operasinya. Keluarganya berupaya mengurus Jaminan Kesehatan Masyarakat, tetapi ditolak.

Reni dan Norma merupakan bagian dari jutaan penduduk Indonesia kelas menengah bawah. Mereka berpendapatan pas-pasan, hanya cukup untuk hidup sehari-hari. Begitu ada anggota keluarga yang sakit cukup berat, sendi ekonomi rumah tangga mereka langsung hancur.

Guru besar ekonomi kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany menyatakan, banyak rumah tangga bangkrut ketika sakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, 150 juta orang di dunia jatuh miskin ketika sakit. Jutaan di antaranya di Indonesia.

Karena itu, mendesak kehadiran program jaminan sosial untuk melindungi rakyat dari kebangkrutan rumah tangga akibat sakit berat, kematian, atau kehilangan pekerjaan.
Jika di perkotaan banyak orang tak mampu membayar biaya perawatan, di pelosok negeri ini fasilitas pelayanan dan tenaga kesehatan sering tak tersedia.

Sebagai gambaran, dari liputan Kompas, sekitar 30 keluarga sejak dipindah pemerintah untuk tinggal di pinggir jalan lintas Buru, Desa Modanmohai, Kecamatan Waeapo, Pulau Buru, Maluku, delapan tahun lalu, mengaku belum pernah melihat petugas kesehatan datang.

”Kalau yang sakit masih bisa jalan, ya, jalan 12 jam ke puskesmas terdekat di Waeapo. Namun, kalau tidak bisa dan tak ada kendaraan melintas, warga pasrah saat yang sakit meninggal,” kata Kepala Desa Modanmohai Haris Latubual, Maret lalu.

Sistem Kesehatan

Ketua Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada Prof Ali Ghufron Mukti berpendapat, pemerintah perlu membangun sistem kesehatan, termasuk asuransi kesehatan, untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk. ”Pemerintah tak cukup membayar rumah sakit seperti pada Jamkesmas. Namun, juga harus membangun sistem kesehatan mulai dari operator obat, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan sistem rujukan,” ungkapnya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengakui, program Jamkesmas baru mencakup 60 persen penduduk miskin. Fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah dan tenaga dokter yang dibutuhkan untuk melayani 238 juta penduduk Indonesia juga masih sangat kurang.

Terkait jaminan kesehatan, menurut Ali Ghufron, yang ideal adalah berbasis solidaritas, yaitu ada gotong royong di antara yang kaya, menengah, dan miskin. Penduduk yang mampu membayar iuran sendiri, sedangkan iuran penduduk miskin dibayar pemerintah. Dengan demikian, peserta bisa mendapatkan seluruh pengobatan yang dibutuhkan. Kalaupun harus membayar, tidak terlalu memberatkan.

Sulastomo, Ketua Tim SJSN 2001-2004, menyatakan, model pembiayaan ini memotivasi nilai-nilai berupa rasa kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas sosial, sesuai falsafah Pancasila.

Sebenarnya sejak 2004 Indonesia memiliki Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Namun, UU itu tak kunjung diimplementasikan. Sampai tahun 2010, dari 10 peraturan pemerintah dan sembilan peraturan presiden untuk melaksanakan UU SJSN, hanya satu perpres yang diterbitkan, yaitu Perpres tentang Tata Kerja dan Organisasi Dewan Jaminan Sosial Nasional. Karena itu, tahun 2010 DPR berinisiatif mengajukan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pembahasan RUU BPJS sampai tahun ini diwarnai tarik-menarik antara DPR dan pemerintah. Dari soal kekuatan UU hanya menetapkan atau mengatur, sampai bentuk badan penyelenggaranya apakah badan wali amanah di bawah presiden atau badan usaha milik negara khusus. Lewat kompromi, akhirnya 28 Oktober lalu RUU disetujui dan 25 November UU BPJS ditandatangani presiden.

Namun, jalan untuk penerapan program jaminan sosial masih panjang. Pemerintah dan DPR sepakat, BPJS diterapkan dalam dua tahap. BPJS Kesehatan dilaksanakan 1 Januari 2014. Adapun BPJS Ketenagakerjaan, yang mengurus jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun, selambatnya 1 Juli 2015.

Ini perlu komitmen kuat karena banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan, antara lain menyusun pelbagai peraturan, melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan mengawal transformasi BUMN jadi badan publik.

Bagi bidang kesehatan, pelaksanaan UU itu setidaknya menyelesaikan dua masalah. Menjamin akses rakyat terhadap pelayanan kesehatan serta pemerataan tenaga dan fasilitas kesehatan. Tenaga kesehatan terdorong menyebar karena mendapat imbalan layak di mana pun bekerja. Adapun dana yang terkumpul bisa menjadi dana pinjaman untuk meningkatkan sarana dan melengkapi alat kesehatan rumah sakit mitra BPJS. 

Dengan demikian, semua rumah sakit bisa memiliki sarana yang cukup lengkap dan layak.                (Atika Walujani Moedjiono)

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar