Senin, 14 November 2011

Desain Ulang Otonomi Papua


Desain Ulang Otonomi Papua

Irfan Ridwan Maksum, GURU BESAR ILMU ADMINISTRASI NEGARA, FISIP UI  
Sumber : KOMPAS, 14 November 2011


Dalam sidang kabinet pertama pasca-perombakan kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, dalam mengelola Papua telah ditinggalkan pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan.

Dari kategori proses, sebetulnya pendekatan keamanan dapat dihadap-hadapkan dengan pendekatan administratif berbasis masyarakat, sedangkan pendekatan kesejahteraan lebih mengena sebagai pendekatan yang berorientasi output-outcome.

Pendekatan administratif berbasis masyarakat ini salah satunya dapat dilakukan melalui rekayasa ulang kelembagaan otonomi khusus. Dalam disiplin administrasi negara dan pembangunan, pendekatan output amat bergantung pada pendekatan proses dan input. Oleh karena itu amat penting untuk dibahas.

Nyata sudah bahwa otonomi khusus kepada masyarakat Papua dengan segala haknya tidak mampu menjawab tuntutan perkembangan lokal. Papua membutuhkan dua nilai utama agar keberlanjutan kemajuan bagi tanah ini terjamin, yakni (1) stabilitas; dan (2) pertumbuhan. Secara nasional, kedua nilai ini tentu pelaksanaannya harus dibungkus oleh nilai pemerataan.

Tak mungkin ada kemajuan di Papua jika tak ada stabilitas dalam proses perubahan yang dilakukan. Stabilitas tanah Papua tersebut idealnya dikelola sendiri oleh masyarakatnya. Namun, realitasnya banyak kepentingan yang berjalan di tanah tersebut, dan hal ini tidak bisa ditarik mundur kembali.

Variasi yang amat besar antarberbagai elemen masyarakat Papua berpotensi melawan stabilitas. Dalam kaitan ini, mau tidak mau otoritas nasional harus tampil sebagai stabilisator inti. Dalam konteks kekinian, otoritas nasional ini idealnya berperan sebagai fasilitator.

Keberadaan otoritas nasional dengan berbagai elemen lokal yang berpengaruh pada tata kelola tanah Papua ini harus diakomodasi dalam desain otonomi Papua ke depan.

Dua Model Desain

Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan. Pertama, desain otonomi Papua yang menempatkan otoritas nasional sebagai kekuatan inti. Proses fasilitasi oleh otoritas nasional diakomodasi dalam hubungan yang asimetris dominan elemen pusat.

Dalam desain pertama ini bahkan tata kelola tanah Papua pada prinsipnya dikembangkan secara nasional. Elemen lokal menjadi partner otoritas nasional. Papua menjadi semacam wilayah administrasi belaka, tetapi berbeda dari makna wilayah administrasi pada masa rezim Soeharto.

Otoritas nasional yang berada di Papua adalah mereka yang memahami betul budaya Papua, yang dapat diisi individu masyarakat Papua sendiri. Hanya saja, status kelembagaannya bersifat nasional. Kemajuan Papua ditentukan oleh perpaduan kerja antara otoritas nasional dan elemen lokal dalam tata kelola tersebut. Paket tersebut bekerja dalam proses fasilitasi kebijakan pembangunan Papua dalam rangka mencapai nilai-nilai pertumbuhan dan keberlanjutan.

Lembaga tersebut bekerja penuh di setiap jengkal tanah Papua. Tidak ada istilah adanya pemerintahan daerah dalam desain ini, melainkan pemerintahan khusus tanah Papua. Bisa juga sebagai otoritas pembangunan tanah Papua.

Kedua, otonomi untuk masyarakat Papua diakomodasi. Namun, ada satu lembaga pemerintah yang merupakan campur tangan elemen nasional. Ada tiga bidang yang harus ditangani lembaga pemerintah tersebut, yakni prasarana dan infrastruktur dasar serta kegiatan ekonomi, keamanan, dan pelayanan publik dasar (pendidikan dan kesehatan).

Di tiga bidang ini sepenuhnya ditatakelolakan oleh perpaduan otoritas nasional dan elemen lokal tadi. Dengan demikian, ketiga bidang tersebut tak bisa dirinci atas dasar urusan milik pusat atau daerah, tapi dijalankan oleh satu elemen yang mencerminkan kekuatan nasional dengan dukungan elemen lokal dalam proses pengambilan keputusan.

Di samping itu, terdapat otonomi untuk masyarakat Papua sendiri dengan mempertahankan struktur yang ada sekarang. Otonomi masyarakat Papua ini otonomi di luar bidang-bidang tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku di tingkat nasional. Pertumbuhan tanah Papua diharapkan lahir dengan kejelasan kerja-keras secara kompak antara elemen nasional dan elemen lokal.

Kedua pilihan membawa perubahan sistemis yang menyangkut proses pengambilan keputusan politik dan pelaksanaannya di berbagai aspek: keuangan, personel, urusan-urusan yang dikelola, dari input, proses, output, sampai outcome.

Pilihan pertama membawa kepada adanya proses pelaksanaan kebijakan oleh birokrasi yang dilakukan secara terintegrasi. Pilihan kedua lebih membatasi elemen nasional agar terfokus pada bidang tertentu sehingga lebih banyak menjamin inisiatif lokal dalam rangka pertumbuhan. Stabilitas juga diraih dari pelibatan proses politik yang memadai segenap elemen lokal.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar