|
SINAR
HARAPAN, 03 Mei 2013
Sudah 50
tahun usia integrasi Papua dengan Indonesia, jika dihitung sejak 1 Mei 1963
hingga saat ini. Seumur itu juga perbedaan paradigma pemerintah Indonesia
dengan masyarakat Papua.
Pemerintah
selalu mengklaim persoalan integrasi Papua sudah final dengan momentum 1 Mei
1963 dan Pepera 1969. Namun rakyat Papua tetap meyakini dua momentum itu adalah
tonggak dari sejarah gelap rakyat Papua.
Evolusi perbedaan paradigma itu jelas membentuk prototipe persoalan khas yang lebih sering dikenali dari sifatnya yang antagonis: Jakarta selalu mencurigai Papua, Papua pun bersikap sebaliknya pada Jakarta.
Jika
ingin menyelesaikan persoalan Papua secara damai, perlu memperhatikan
aspek-aspek kegagalan kebijakan terdahulu, sebelum mengimplementasi setiap
kebijakan baru untuk Papua.
Sulitnya melahirkan konsensus politik dari rakyat Papua saat Otsus Papua pertama kali mulai akan dijalankan bisa menjadi contoh pengalaman penting bagi pemerintah, begitu juga dengan ketidakkonsistenan Jakarta dalam menjalankan produk kebijakan tersebut.
Coba telusuri ke belakang, sebelum Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) muncul, sementara Otsus baru akan berjalan, buru-buru diinterupsi oleh Inpres No 1 Tahun 2003 yang melahirkan Provinsi Papua Barat.
Kemudian muncul lagi Inpres No 5 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan Bintang Kejora serta Burung Mambruk sebagai atribut kebudayaan Papua.
Kemudian polemik terkait proses kelahiran Provinsi Irian Jaya Barat yang berjalan di luar bingkai UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang berujung di Mahkamah Konstitusi, rencana pemekaran Irian Jaya Tengah yang memicu perang saudara di Timika, semuanya harus dijadikan pengalaman yang berharga.
Banyak orang Papua menilai masa pelaksanaan Otsus hampir tidak ada bedanya dengan masa sebelum Otsus karena masalah-masalah yang berdimensi khusus dan krusial justru tak banyak berubah. Malah korupsi atau penyalahgunaan uang rakyat terjadi di mana-mana sehingga semakin menguatkan kesan bahwa Otsus tidak lebih dari kebijakan politik penghamburan uang oleh Jakarta.
UP4B dan Otonomi Plus
Sementara itu keberadaan UP4B sebagai implementasi dari Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat juga bukan solusi. Jakarta selalu bersikukuh persoalan Papua hanya sebagai masalah pembangunan dan kesejahteraan, atau bahkan dikerdilkan menjadi sekadar perimbangan keuangan pusat-daerah, bagi-bagi jabatan, bagi-bagi uang atau bentuk sogokan politik lainnya.
Paradigma macam itu tersirat dalam pernyataan Ketua UP4B Bambang Darmono saat pelantikan pejabat UP4B yang mengatakan tujuan utama UP4B adalah menyinergiskan seluruh program-program percepatan pembangunan.
Maka kehadiran UP4B langsung memicu pro kontra baru di antara masyarakat Papua maupun antara rakyat Papua dengan Pemerintah. Menariknya, baru kurang lebih setahun UP4B diluncurkan dan diberlakukan di tanah Papua, kini “Otonomi Khusus Plus” ditelurkan lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, akhir April 2013.
Sampai saat ini Otonomi Khusus Plus Papua (OKPP) masih sebuah barang yang tidak jelas, sampai Agustus mendatang. Bagaimana hubungan dengan UU No 21/2001? Bagaimana hubungannya dengan UP4B? Apa saja isinya? Dan seterusnya.
Walau masih dipenuhi berbagai pertanyaan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan OKPP itu, hampir bisa ditebak bahwa OKPP hanya sebuah kebijakan kecil yang menjadi subordinat Otsus dan UP4B, yang fokusnya hanya pada masalah yang lebih spesifik soal kesejahteraan, tidak menyentuh esensi persoalan krusial lainnya. Sulit untuk mempercayai bahwa OKPP akan lebih berhasil dari UP4B.
Butuh Inovasi dan Nurani
Sikap keterbukaan Presiden SBY yang ditunjukkan dengan kemauan untuk melaksanakan dialog tentu satu langkah maju. Sayangnya, sulit mempercayai bahwa dialog yang dimaksud SBY adalah seperti perundingan yang dimaksud rakyat Papua, atau dialog yang dikonsepkan Neles Tebay, Pr. Ini karena, dalam hemat saya, secara objektif, masih ada ganjalan yang menghambat realisasinya.
Pertama, hampir dapat dipastikan tawaran dialog ini mempunyai korelasi erat dengan insiden penyerbuan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan jatuh korban di pihak rakyat sipil pascadigelarnya Kongres Rakyat Papua III dan rentetan persoalan kekerasan yang baru saja terjadi pada 2011.
Cara menangani soal yang berulang-ulang menggunakan pendekatan keamanan macam begini masih sangat membekas di nurani orang Papua. Selain itu, jika tawaran dialog ini muncul hanya sekadar sebagai sikap responsif dan pencitraan karena tekanan berbagai pihak atas tindak kekerasan aparat maka sulit menemukan gambaran komitmen politik pemerintah sebab bersifat ambigu dan eskalatif.
Kedua, presiden telah menegaskan dialog akan diadakan atas dasar tiga pilar, yakni NKRI, Otsus, dan UP4B. Masalahnya, soal pelurusan sejarah (proses integrasi) adalah soal krusial yang paling sering dituntut orang Papua, juga dianggap berdimensi internasional dan sudah jelas tidak akan mendapat tempat di dalam Otsus atau UP4B.
Penyelesaian Papua butuh sebuah inovasi politik, bukan kebijakan politik yang sudah usang tapi terus dipaksakan. Inovasi yang dimaksud akan lahir dari sebuah komunikasi politik yang dilandasi sikap bijak, jujuran, terbuka, dan saling menghargai, dan dilandasi penghargaan atas nilai hak asasi manusia, keadilan, serta demokrasi.
Dialog adalah satu contoh inovasi politik yang kami maksud. Tentu formatnya harus lahir dari sebuah konsensus bersama antara pemerintah Indonesia dan orang Papua.
Untuk memperoleh konsensus politik terkait format dialog di antara orang Papua, ruang demokrasi harus dibuka seluasnya agar adanya kesempatan bagi seluruh masyarakat Papua mengonsolidasikan diri. Intimidasi, ancaman, campur tangan, dan bentuk-bentuk kamuflase politik yang sengaja diadakan untuk menghambat proses ini harus ditiadakan.
Protes damai orang Papua jangan disikapi dengan kekerasan. Para tahanan politik Papua harus dibebaskan tanpa syarat agar mengikuti proses ini. Tidak perlu menyangkal atau menutupi keberadaan para tapol Papua ke publik internasional.
Seluruh pasukan non-organik harus ditarik dari tanah Papua, kiat pembangunan milisi harus dihentikan, dan pendekatan militeristik harus diganti. Tanpa semua itu, sulit membayangkan adanya kata sepakat untuk penyelesaian Papua secara damai. Jakarta akan jalan sesuai maunya, demikian juga rakyat Papua akan jalan dengan kebenarannya sendiri, ibarat kata pepatah “anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.” ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar