Sabtu, 04 Mei 2013

Membela Undang-Undang Pendidikan Tinggi


Membela Undang-Undang Pendidikan Tinggi
Ade Armando ;  Dosen Komunikasi Universitas Indonesia
TEMPO.CO, 04 Mei 2013


Tulisan Dinda N. Yura di Koran Tempo, 26 April 2013, “Pendidikan Tinggi Bukan Hanya untuk Borjuis Muda” harus saya tanggapi, karena saya rasa penulisnya keliru membaca Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dinda sendiri menulis artikel itu untuk membantah tulisan saya sepekan sebelumnya, “Gugatan atas Pendidikan Tinggi 2012” (Koran Tempo, 19 April 2013). Dalam artikel saya itu, saya berargumen bahwa, berbeda dengan tuduhan sekelompok orang, UU Dikti itu justru berseberangan dengan komersialisasi pendidikan tinggi dan, sebaliknya, cenderung lebih adil dengan membuka akses lebih luas bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Saya tidak terkejut oleh bantahan Dinda. Mereka yang terlibat dalam aksi menggugat Undang-Undang Dikti ke MK lazim menyuarakan pandangan serupa. Hanya, saya khawatir, gugatan mereka sebenarnya lebih bersifat ideologis dan mereka terjebak dalam jargon-jargon populisme simplistis ketimbang menukik pada substansi masalah.

Sekadar catatan, setidaknya, dari apa yang saya baca dari tulisan Dinda, saya dan dia sebenarnya memiliki kepedulian sama: mengupayakan pendidikan yang lebih adil sehingga yang diuntungkan bukan hanya kalangan elite-borjuis, tapi juga masyarakat yang lebih luas. Yang saya tidak mengerti, bagaimana mungkin Dinda dan teman-temannya tidak membaca bahwa UU Dikti 2012 ini mengandung semangat yang mendukung hal yang didambakan itu.

Dinda menunjukkan bahwa sejak menjelmanya perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum milik negara, komersialisasi PTN menjadi-jadi. Karena otonom, PTN berbentuk badan hukum milik negara (BHMN, seperti UI, ITB, Unpad, IPB, dan lainnya) dengan semena-mena menaikkan uang pangkal, biaya kuliah, sehingga diskriminatif terhadap siswa miskin.

Argumen Dinda mengandung sebagian kebenaran. Di Universitas Indonesia, misalnya, kita menyaksikan skema pembiayaan kuliah yang beragam, sehingga untuk program-program tertentu--bahkan di jajaran S1--mahasiswa bisa harus membayar uang kuliah di atas Rp 20 juta per semester. Karena pola rekrutmen yang diterapkan, sebagian orang tua mahasiswa baru juga membayar puluhan juta rupiah sebagai uang pangkal.

Namun Dinda salah menyangka bahwa pola itu berlaku di semua BHMN. Sebagai contoh, IPB, yang berjarak 30 kilometer dari UI, menerapkan skema pembiayaan kuliah yang berbeda, sehingga 40 persen dari mahasiswanya datang dari kalangan menengah ke bawah. Jadi, variabel penentunya bukanlah status BHMN. Dalam hal ini, harus diakui bahwa, dalam lima tahun semasa berstatus BHMN, UI memang dipimpin oleh seorang rektor--syukurnya kini sudah turun--yang tak memiliki sensitivitas dan kepedulian pada rakyat kecil, sehingga dia memanfaatkan otonomi yang dimilikinya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari mahasiswa kaya. Dengan kata lain, ini soal “oknum”.

Tapi, yang lebih penting, Dinda lupa bahwa praktek eksploitasi mahasiswa ini bukan hasil dari UU Dikti 2012. Justru UU Dikti 2012 ini dilahirkan dengan muatan yang akan mencegah pola eksploitatif serupa berulang.

Undang-undang ini melarang perguruan tinggi menetapkan sendiri uang kuliah mahasiswa. UU Dikti 2012 menyatakan bahwa pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik yang kemudian akan digunakan oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa. Jadi, undang-undang ini mengandung pasal yang menjawab kekhawatiran Dinda soal kesewenang-wenangan pengelola universitas untuk menggenjot uang kuliah.

Dinda juga mengabaikan begitu saja kenyataan bahwa undang-undang ini menetapkan 20 persen bangku kuliah harus diisi mahasiswa dari kalangan tidak mampu yang pembiayaan kuliahnya akan ditutupi dengan beasiswa dan pendanaan lainnya. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Data menunjukkan bahwa saat ini hanya sekitar 1-4 persen penduduk miskin berusia 19-24 tahun berada di perguruan tinggi di Indonesia. Kalau disempitkan ke PTN, jumlahnya pasti akan jauh lebih kecil lagi. Kalangan miskin ini tidak mampu menjangkau perguruan tinggi bukan karena masalah kemampuan membayar, melainkan karena secara alamiah mereka memang cenderung tersingkir dalam kompetisi, mengingat keterbatasan fasilitas pendidikan yang mereka miliki. Dengan demikian, kewajiban kuota 20 persen ini adalah semacam affirmative action untuk membuka kesempatan lebih besar bagi rakyat kecil. Jadi, tidaklah logis kalau undang-undang ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena dilandasi semangat neoliberalisme dan komersialisasi pendidikan.

Namun, Dinda benar kalau dia menganggap, dengan skema UU Dikti ini, uang kuliah mahasiswa rata-rata akan jauh lebih besar dibanding masa Dinda kuliah dulu. Namun, dalam perspektif keadilan sosial, UU Dikti 2012 ini justru lebih layak. Para mahasiswa UI dan PTN lainnya dulu membayar murah uang kuliah karena biaya pendidikan mereka disubsidi besar-besaran oleh rakyat Indonesia. Padahal sebagian besar mahasiswa PTN itu datang dari kalangan keluarga berpenghasilan atas. Kini, melalui UU Dikti, subsidi dari uang rakyat itu dibatasi alirannya. Mahasiswa menengah dan kaya harus membayar lebih mahal, tapi itu pun dalam batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah.

Terakhir, Dinda juga menyebutkan bahwa UU Dikti ini bertentangan dengan Konvensi Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia. Terus terang, argumen Dinda ini mencengangkan. Konvensi Ecosoc memang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan wajib belajar, tapi hanya untuk pendidikan dasar.

Adapun soal pendidikan tinggi, Konvensi menyatakan, “Pendidikan tinggi harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.” Jadi, yang ditekankan adalah “ketersediaan pendidikan secara merata atas dasar kemampuan”.

UU Dikti, dalam hal ini, justru memenuhi amanat itu. Melalui undang-undang ini, peluang untuk masuk perguruan tinggi jauh lebih terbuka bagi kalangan tak mampu yang semula berpeluang kecil bersaing dengan kaum kaya. Lebih jauh lagi, mereka yang tak mampu ini pun tak perlu khawatir dengan biaya kuliah, karena hal itu akan disediakan secara gratis.

Karena itulah, saya berharap gugatan UU Dikti ini tidak dipenuhi Mahkamah Konstitusi atas dasar pertimbangan keadilan sosial. Kalau gugatan dipenuhi, bukan hanya otonomi kampus hilang, hak rakyat untuk menikmati pendidikan tinggi dan keadilan biaya pendidikan pun akan terkhianati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar