Selasa, 07 Juli 2015

Revisi Peraturan Pemerintah

Revisi Peraturan Pemerintah

   Azyumardi Azra  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta;
Penerima MIPI Awards 2014 untuk Kategori Pemerhati Pemerintahan
dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
KOMPAS, 07 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           


Presiden Joko Widodo agaknya kembali melakukan kebijakan yang bagi sebagian kalangan disebut blunder. Kali ini ketika Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya (3/7/2015) merevisi atau mengubah bagian tertentu atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Padahal, PP itu belum lama ditandatangani Presiden, persisnya 30 Juni 2015.

Revisi PP JHT tampaknya terkait erat dengan protes dan demonstrasi kaum pekerja yang mulai marak begitu mereka mengetahui isi PP JHT. Mereka berdemo tidak hanya di tengah puasa Ramadhan yang panas, tetapi juga mengancam bakal mengerahkan massa besar awal Agustus 2015.

Mereka, misalnya, menuntut untuk bisa mencairkan dana JHT sebulan setelah keluar dari tempat bekerja. Tuntutan buruh ini kemudian menjadi substansi ”arahan” Presiden untuk merevisi PP JHT.

Bukan hanya kali ini Presiden mengubah peraturan atau keputusan yang ditetapkannya. Sebelumnya, kontroversi muncul terkait Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Para Pejabat Tinggi Kementerian/Lembaga/Komisi. Setelah marak protes dan heboh pro-kontra, Presiden segera mencabut perpres tersebut (6/5/2015).

Masih ada lagi perpres bermasalah, misalnya Perpres No 190/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang dicabut dengan penerbitan perpres untuk setiap kementerian, Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang direvisi lewat Perpres No 26/2015, dan Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang ternyata tidak jelas kelembagaannya.

Dari satu segi, revisi, perubahan, atau pencabutan PP atau perpres memperlihatkan sensitivitasPresiden terhadap aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat—apalagi aspirasi itu diekspresikan secara keras.

Namun, di sisi lain, perubahan PP atau perpres dalam waktu tak terlalu lama memperlihatkan kurangnya pengkajian cermat, mendalam, dan komprehensif berbagai hal yang mau diatur dan ditetapkan Presiden. Muncul juga kesan, rancangan PP atau perpres itu disiapkan secara terburu-buru.

Ini mencerminkan kelemahan koordinasi antarinstansi, lembaga, dan tenaga ahli terkait hal dan masalah yang mau diatur lewat keputusan Presiden. Akibatnya, draf PP atau perpres sampai ke meja Presiden belum sempurna, masih ada poin krusial yang terbukti mengundang reaksi keras masyarakat.

Kasus ini sekaligus mengindikasikan, Presiden tidak membaca naskah PP atau perpres yang ditandatangani secara cermat. Presiden terlihat percaya dan tergantung sepenuhnya kepada paraf pejabat kementerian terkait, Sekretariat Negara, atau Sekretaris Kabinet.

Sudah menjadi praktik lazim, pejabat tinggi seperti menteri membubuhkan parafnya begitu saja setelah melihat ada paraf dirjen atau staf ahli, misalnya. Namun, ketika Presiden menandatangani PP atau perpres, publik sulit menerima alasan apa pun; apakah karena Presiden tidak cermat membaca pasal demi pasal, halaman demi halaman, atau ayat demi ayat peraturan itu. Publik mengharapkan Presiden betul-betul cermat sehingga terhindar dari kesalahan yang tidak perlu.

Presiden juga tidak bisa beralasan kasus seperti itu terjadi karena lemahnya koordinasi antarpejabat pada kementerian/lembaga terkait sehingga peraturan yang sudah ditandatangani seolah nyelonong begitu saja.

Apa punpenyebabnya, revisi atau perubahan PP atau perpres dalam waktu cepat memunculkan citra flip flop bagi Presiden. Istilah flip flop yang lazim digunakan dalam politik Amerika Serikat atau U-turn di Inggris atau backflip di Australia dan Selandia Baru mengacu pada sikap atau perilaku pejabat atau politisi yang mudah dan tergopoh-gopohmengubah pendapat atau keputusannya.

Perubahan sikap, posisi, dan kebijakan secara cepat dalam konteks flip flop biasanya disertai upaya justifikasi. Pejabat atau politisi bersangkutan mengklaim perubahan itu konsisten—antara kebijakan awal dan perubahan yang dilakukan. Bahkan, mereka berhujah, revisi atau perubahan itu perlu untuk menciptakan keadaan lebih baik lagi.

Terlepas dari apakah justifikasi dan klaim itu bisa diterima publik, flip flop memunculkan citra pejabat yang mudah berubah, tergantung ”arah angin”. Jika angin terlalu kencang—seperti protes dari kalangan publik—dia segera mengubah pandangan, posisi, dan kebijakannya. Terlihat dia tidak kokoh (firm) dengan pandangan, sikap, dan keputusan yang telah dia ambil sebelumnya.

Langkah flip flop atau U-turn tidak menguntungkan bagi konsistensi, keteguhan, dan wibawa pemerintah. Jika kasus seperti ini berlanjut, kredibilitas dan wibawa Presiden menjadi taruhan. Sudah waktunya Presiden meningkatkan koordinasi dan harmonisasi kementerian serta lembaga. Koordinasi mutlak tidak hanya terkait peraturan, tetapi juga dalam berbagai fungsi dan program.

Presiden perlu lebih memfungsikan atau menugaskan khusus pejabat tertentu di sekitarnya untuk betul-betul memelototi setiap PP, perpres, atau keppres sebelum dia tanda tangani. Hanya dengan itu, Joko Widodo terselamatkan dari citra flip flop yang tak menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar