Menggairahkan Iklim Investasi
Mukhamad Misbakhun ;
Anggota Komisi XI DPR RI
|
KORAN
SINDO, 28 Juli 2015
Kondisi ekonomi nasional pada
kuartal II 2015 yang cenderung stagnan menyisakan harapan perbaikan pada masa
yang akan datang. Meski realisasi pertumbuhan sebesar 4,71% tidak berbeda
dengan kuartal sebelumnya, diperlukan terobosan-terobosan kebijakan di bidang
ekonomi yang berpotensi menstimulus pergerakan pertumbuhan pada
kuartal-kuartal berikutnya.
Pemerintah telah memprediksi
konstelasi tersebut dan menjadikannya sebagai referensi dalam pengajuan
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2016.
Dalam kerangka KEM-PPKF disebutkan
pertumbuhan ekonomi nasional pada 2015 mengalami tantangan signifikan dari
pemulihan ekonomi global yang tidak merata. Kondisi ekonomi saat ini belum
memperoleh dampak kuat untuk pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
Meski berada dalam kondisi
stagnan, optimisme pada pencapaian pertumbuhan ekonomi hingga 5,7% masih
terjaga. Hal itu didasari atas prediksi ekonomi yang berangsur membaik
sehingga mampu mendorong perbaikan neraca perdagangan. Selain itu, belanja
infrastruktur (investasi) juga mengalami peningkatan sehingga programprogram
pembangunan infrastruktur berjalan baik.
Ditambah lagi, konsumsi tetap kuat
dan stabil dengan daya beli masyarakat yang tinggi. Secara khusus, penciptaan
iklim investasi yang kondusif menjadi salah satu terobosan penting.
Realisasi investasi pada kuartal I
2015 yang mencapai Rp124,6 triliun (16,9%) dari target investasi sebesar
Rp519,5 triliun memberi angin segar bagi pergerakan ekonomi kuartal
selanjutnya. Realisasi tersebut lebih tinggi dari realisasi pada kuartal yang
sama pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan World
Investment 2015, investasi asing langsung (foreign direct investment) ke
Indonesia bertumbuh 20% menjadi USD23 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang
arus masuk investasi asing ke Asia Tenggara yang hanya meningkat 5%, mencapai
USD133 miliar.
Target realisasi investasi Rp519,5
triliun sendiri meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp463,1
triliun. Dari angka tersebut, Rp307 triliun (59,1%) berasal dari penanaman
modal asing (PMA) dan 40,9% dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Investasi memegang peranan penting
dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Investasi
dapat dilakukan oleh pemerintah melalui anggaran pembiayaan pembangunan dan
investasi swasta atau masyarakat.
Investasi yang dilaksanakan
pemerintah terutama mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif,
penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sedangkan investasi swasta atau
masyarakat, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam
negeri, dilaksanakan terutama untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya
lokal menjadi kekuatan ekonomi riil yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi,
membuka kesempatan kerja, serta menunjang pendapatan daerah.
Tidak dimungkiri, Indonesia
merupakan salah satu dari negara-negara yang berhasil menghadapi gelombang
krisis ekonomi, khususnya di tengah kekacauan ekonomi dunia pada 2008.
Selebihnya, Indonesia menarik
perhatian dunia sebagai salah satu pilar ekonomi dunia bersama kekuatan Asia
lainnya seperti China dan India. Pertumbuhan yang besar tersebut sangat
ditopang oleh pihakpihak swasta baik kecil, menengah, maupun besar.
Seperti negara-negara maju dan
berkembang lainnya, pihak swasta mengambil peran dan kontribusi yang besar
bagi perekonomian negaranya.
Insentif
Investasi
Gairah investasi tidak terlepas
dari berbagai kemudahan dan kepastian hukum. Atas dasar itu, diperlukan
beberapa langkah insentif yang dipandang mampu menggenjot iklim investasi
hingga atau melebihi target yang diharapkan.
Pertama, kebijakan pajak. Banyak
negara maju dan berkembang yang sukses kerapkali memberikan insentif positif
bagi pihak swasta. Stimulasi dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam
berinvestasi bagi para investor baik investor asing maupun dalam negeri.
Insentif tersebut terkait dengan
kebijakan pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara yang
diberlakukan oleh pemerintah terhadap penghasilan tertentu dalam rangka
menarik investor agar mau menanamkan modal. Secara umum, tingginya pajak
acapkali mereduksi pertumbuhan ekonomi.
Pengaruh pajak terhadap kinerja
perekonomian sering berimplikasi ambigu dalam beberapa wilayah dan
berubah-rubah serta kontroversial di wilayah lainnya. Untuk itu, diperlukan
alternatif kebijakan yang dapat diadopsi untuk memperbaiki kinerja
perekonomian dan aliran investor.
Pada gilirannya, akan tercipta
suatu kondisi yang mampu mendorong peningkatan investasi dengan biaya dan
risiko rendah dan bisa menghasilkan keuntungan jangka panjang.
Pada 1980 hingga 1990-an, China
dan India telah melakukan perbaikan- perbaikan iklim investasi dengan
menurunkan biaya dan risiko investasi sehingga investasi swasta sebagai bagian
dari produk domestik bruto (PDB) saat itu meningkat signifikan hampir 200%.
Kedua, payung hukum.
Dalam rangka peningkatan kualitas investasi,
dibutuhkan payung hukum yang kokoh guna mengatur dan mengendalikan sistem
penanaman modal atau investasi. Demikian juga kebijakan terkait stimulus
fiskal atau penyikapan fiskal (pajak) bagi investasi.
Saat ini pemerintah sedang
menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu. Demikian
juga fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi barang modal bagi yang
masih belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga
akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 /PMK.011/2011 tentang ”tax
holiday” (pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan dalam kurun waktu
tertentu).
Ketiga, kepastian kebijakan,
regulasi, dan perizinan usaha. Selama ini terdapat beberapa kendala yang
menghambat iklim investasi di berbagai daerah disebabkan rendahnya sistem
pelayanan publik, kurangnya kepastian hukum, dan berbagai peraturan daerah
yang tidak probisnis.
Pelayanan publik yang dikeluhkan
oleh investor adalah terutama terkait dengan ketidakpastian biaya dan lamanya
waktu berurusan dengan perizinan dan birokrasi. Pemerintah perlu menjaga
stabilitas ekonomi makro, menentukan kebijakan yang probisinis, menekan
tingkat korupsi, mengurangi beban biaya yang tidak jelas bagi pengusaha,
serta memberikan insentif pajak bagi pengusaha atau investor dalam negeri
dalam negeri.
Selain itu, diperlukan peningkatan
atau perbaikan pelayanan publik, peningkatan intensitas keterlibatan dunia
usaha dan stakeholder lainnya dalam perumusan kebijakan publik, serta
perbaikan infrastruktur sebagi pendukung kegiatan usaha. Peningkatan dan
perbaikan pelayanan publik investasi juga terkait dengan kebijakan satu pintu
yang memudahkan investor dalam melakukan aktivitasnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) telah merespons hal itu dengan membentuk tim tingkat tinggi demi
merealisasikan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang terhambat
keruwetan di tingkat kementerian/lembaga. Akhirnya, kita patut mengapresiasi
segala upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dalam negeri.
Di tengah stagnasi pertumbuhan,
berbagai langkah terobosan telah dicanangkan dan diterapkan. Hasilnya pun
cukup signifikan mendongkrak gairah iklim investasi. Dengan dukungan berbagai
pihak, optimisme pertumbuhan ekonomi akan terus terjaga, hingga harapan
perbaikan ekonomi di masa yang datang akan dapat terealisasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar