Pengacara Itu Kini Menjadi Tersangka
Khaerudin ; Wartawan Kompas
|
KOMPAS,
16 Juli 2015
Dari sekian lama perjalanan Otto Cornelis Kaligis menjadi
advokat, salah satu episodenya adalah saat dia berhadapan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Kaligis menjadi salah satu pengacara mantan Gubernur
Aceh Abdullah Puteh. Puteh yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2004
merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak lembaga
ini berdiri. Dari menjadi kuasa hukum Puteh, cerita Kaligis
"berhadapan" dengan KPK terus berlanjut. Sejumlah tersangka korupsi
di KPK menggunakan jasa Kaligis sebagai advokat.
Tersangka korupsi di KPK yang menjadi klien Kaligis
merentang, dari Artalyta Suryani, pengusaha yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan,
hingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Besan
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan yang menjadi
tersangka kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, juga
pernah menggunakan jasa Kaligis.
Kaligis juga menjadi pengacara Anggodo Widjojo. Anggodo
adalah adik tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di
Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo yang sempat buron hingga ke Tiongkok.
Dalam kasus ini, dua komisioner KPK Chandra M Hamzah dan
Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya dijadikan
tersangka terkait pencegahan terhadap Anggoro.
Namun, rekaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang kemudian
diputar di Mahkamah Konstitusi telah membuka mata banyak pihak hingga
akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung
mengeluarkan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum
terhadap Bibit dan Chandra.
Sesaat setelah sangkaan pidana terhadap Chandra dan Bibit
dihentikan, Kaligis menerbitkan buku dengan judul Korupsi Bibit Chandra.
Belakangan Anggodo yang menjadi kliennya divonis bersalah karena dinyatakan
terbukti mencoba menyuap pimpinan KPK.
Salah satu tersangka korupsi di KPK yang menjadi klien
Kaligis adalah pengusaha asal Sumatera Utara DL Sitorus dan pengacaranya,
Adner Sirait. DL Sitorus dan Adner ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Ibrahim pada tahun
2010.
Cerita tentang klien Kaligis yang menjadi tersangka
penyuapan hakim PTUN rupanya dia ulang sendiri. KPK kini menetapkan Kaligis
sebagai tersangka penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.
Kali ini episode Kaligis berhadapan dengan KPK tak lagi antara
pengacara dan penegak hukum. Kaligis, yang pada tahun 2010 mendaftar untuk
mengikuti seleksi menjadi pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar, sekarang
harus menghadapi KPK dengan statusnya sebagai tersangka korupsi. Kini,
Kaligis bukan lagi menjadi pengacara tersangka korupsi, tetapi menjadi
tersangka korupsi itu sendiri. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar