|
KEHENINGAN
yang ganjil kini menyelimuti kawasan Tano Batak. Setelah keputusan dramatis
pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan PT Toba Pulp Lestari Tbk pada akhir Januari 2026, deru
mesin penebang kayu dan kepulan asap pabrik perlahan menyurut.
Namun,
bagi masyarakat adat yang mendiami lingkar Kaldera Toba, keheningan ini tidak
membawa serta kepastian hukum yang didambakan.
Lebih
dari lima bulan berlalu sejak penutupan sementara aktivitas tersebut, tanah
ulayat yang telah menjadi episentrum konflik agraria selama berdekade-dekade
masih terperangkap dalam status kawasan hutan negara yang menggantung.
Bagi
komunitas adat, pencabutan izin konsesi hanyalah selembar keputusan
administratif di atas meja birokrat.
Selama
hak kepemilikan komunal atas tanah leluhur belum diakui secara definitif oleh
negara, kedaulatan ruang hidup mereka tetap berada dalam kerentanan ekstrem.
Kasus
ini membuktikan bahwa penghentian operasional korporasi tidak dengan
sendirinya memulihkan hak-hak teritorial yang telah dirampas, tapi masih
menyisakan ruang hampa hukum yang berpotensi memicu konflik horizontal baru
sekiranya negara tidak segera mengeluarkan langkah konkret.
Sengketa
tenurial di Sumatera Utara memang bukan gesekan batas tanah yang terjadi
kemarin sore, tapi penaklukan sosio-agraria yang terstruktur dan terakumulasi
sejak era kolonial hingga berlanjut di bawah bendera pembangunan nasional.
Akar
ketidakadilan ini tertanam sejak tahun 1953, ketika jawatan kehutanan
melakukan penanaman pinus secara sepihak di atas tanah ulayat, yang kemudian
diperkuat melalui penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan pada tahun 1982,
tanpa pernah melakukan verifikasi fisik di lapangan.
Legitimasi
formal inilah yang melapangkan jalan bagi penetrasi kapital ekstraktif
berskala besar melalui pendirian PT Inti Indorayon Utama yang berstatus
sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1983.
Ketika
korporasi ini mulai mengekspansi Huta Aeknapa pada tahun 1987, keberadaan
keturunan marga pembuka kampung yang telah bermukim selama delapan generasi
langsung terancam di tanah sendiri.
Bahkan,
setelah terjadi reorientasi citra korporasi dengan berganti nama menjadi PT
Toba Pulp Lestari, watak eksploitatif terhadap ruang hidup rakyat tetap tidak
berubah.
Sejarah
mencatat rentetan konflik berdarah yang menempatkan masyarakat adat sebagai
korban abadi dari keserakahan industri ekstraktif.
Dari
perspektif sosiologi budaya, tindakan korporasi membabat hutan alam dan
menggantinya dengan monokultur eukaliptus merupakan bentuk kekerasan
epistemik yang secara radikal mendelegitimasi kosmologi masyarakat adat Batak
Toba.
Bagi
masyarakat setempat, tanah bukanlah komoditas ekonomi yang dapat dinilai
dengan angka-angka investasi, melainkan perwujudan martabat, spiritualitas,
dan ikatan kekerabatan yang sakral.
Di
sinilah letak benturan ontologis yang tak pernah terjembatani oleh logika
pasar. Hutan kemenyan yang dikonversi secara paksa sejak tahun 2009, memiliki
kedudukan yang tak tergantikan dalam spiritualitas lokal.
Pohon
kemenyan diyakini sebagai penjelmaan perempuan suci hutan, di mana getahnya
yang harum diibaratkan sebagai air mata sang perempuan demi menghidupi
keturunannya.
Proses
pemanenannya pun menuntut ritual doa dan persembahan sesajen tradisional
sebagai bentuk penghormatan kosmologis.
Ketika
ribuan hektar hutan kemenyan musnah digantikan tanaman industri yang rakus
air, korporasi tidak sekadar merusak ekosistem bio-fisik, tapi telah
melakukan desakralisasi budaya dan memutuskan rantai relasional spiritual
masyarakat dengan leluhurnya.
Kerusakan
yang disebabkan oleh penetrasi industri ini meluas hingga merobek tenun
sosial paling mendasar melalui dekonstruksi pranata adat "Dalihan Na
Tolu".
Sistem
kekerabatan yang selama ini menjadi pilar harmoni sosial dan mekanisme
penyelesaian konflik Batak dirusak secara sistematis oleh strategi pecah
belah korporasi.
Melalui
penawaran kompensasi materi dan kemitraan terbatas kepada sebagian warga
dengan syarat melepaskan klaim adat, lahir polarisasi horizontal yang sangat
tajam di tingkat tapak.
Komunitas
adat terbelah menjadi kubu pro-perusahaan yang pragmatis dan kubu
kontra-perusahaan yang bertahan di jalur perlawanan demi warisan leluhur.
Polarisasi
ini melahirkan luka sosial yang teramat dalam, di mana kerabat dekat saling
tidak bertegur sapa, tidak menghadiri ritual kematian atau pernikahan adat,
bahkan rumah ibadah di Natumingka terbelah menjadi dua faksi akibat perbedaan
sikap.
Bentuk
penghancuran sosial yang paling menyakitkan adalah lahirnya kecurigaan
antarsaudara, di mana sebagian warga berubah menjadi mata-mata korporasi
untuk memantau pergerakan kerabat mereka sendiri.
Selain
itu, gesekan horizontal ini juga merembet pada klaim etnisitas lokal yang
menafikan hak ulayat satu sama lain, memperumit penyelesaian konflik di
tingkat akar rumput.
Dampak
psikologi sosial dari konflik berkepanjangan ini meninggalkan trauma kolektif
yang mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Pendekatan
keamanan bersenjata yang represif, mulai dari penyerbuan tengah malam di
Pandumaan-Sipituhuta pada tahun 2013, bentrokan fisik di Natumingka tahun
2021, hingga kekerasan brutal di Nagori Sihaporas pada September 2025 yang
melukai puluhan warga adat, telah menciptakan atmosfer ketakutan yang kronis.
Anak-anak
tumbuh dalam lingkungan traumatis, menyaksikan rumah mereka dilempari batu
dan orang tua mereka dipukuli hingga pingsan atau diculik aparat kala dini
hari.
Di
tengah badai kriminalisasi yang menyasar para kepala keluarga, terjadi
pergeseran peran jender yang ekstrem.
Para
ibu terpaksa mengambil alih seluruh tanggung jawab ekonomi dan domestik.
Mereka harus menggarap ladang yang tersisa, merawat anak-anak, dan membawa
hasil panen ke perkampungan secara sembunyi-sembunyi agar tidak dihentikan
oleh petugas keamanan perusahaan.
Ketahanan
pangan keluarga runtuh, memosisikan perempuan dan anak-anak sebagai korban
pertama dari pemiskinan struktural ini.
Kerugian
material ini juga disertai dengan erosi pengetahuan lokal yang masif.
Terputusnya akses ke dalam hutan selama puluhan tahun menghentikan transfer
pengetahuan antargenerasi mengenai tanaman obat tradisional dan kerajinan
anyaman tikar pandan yang bahan bakunya kini telah punah akibat konversi
lahan.
Secara
sosiologis, penaklukan agraria ini membawa risiko kemerosotan kualitas hidup jangka
panjang yang mengarah pada fenomena genosida bisu (silent genocide).
Tekanan
psikologis konstan, malnutrisi akibat hilangnya dapur hidup, serta pencemaran
air dan udara akibat limbah industri secara akumulatif mengikis harapan hidup
masyarakat adat secara perlahan namun mematikan.
Krisis
ekologis ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 2025, ketika alih fungsi
hutan skala besar memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat di
Sumatera Utara, sebuah alarm alamiah yang akhirnya memaksa Kementerian
Kehutanan untuk menangguhkan operasional pemanenan kayu korporasi sebelum
akhirnya berujung pada pencabutan izin.
Bencana
alam ini memperlihatkan bahwa kehancuran tatanan sosial selalu berjalan
beriringan dengan kerusakan alam.
Di
tengah puing-puing kehancuran sosial-ekologis ini, perjuangan masyarakat adat
untuk memperoleh status ideal lahan adat memiliki landasan konstitusional dan
keadilan sosial yang sangat kokoh.
Status
ideal tersebut adalah pengakuan komunal mutlak atas wilayah adat, bukan
penempatan mereka di bawah skema sewa atau kemitraan dengan korporasi.
Secara
yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan
secara eksplisit bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, tapi hutan hak milik
masyarakat adat itu sendiri.
Landasan
kultural penguasaan ini tercermin dalam sistem tata ruang tradisional yang
membagi wilayah ulayat secara seimbang antara kawasan pemukiman, perladangan,
penggembalaan ternak, hingga kawasan hutan lindung keramat yang disakralkan.
Dari
kacamata keadilan sosial, pengembalian tanah ini adalah keharusan mutlak.
Petani adat digerakkan oleh rasionalitas subsistensi yang rasional, menggarap
tanah adat berisiko dipenjara, namun tidak menggarapnya berarti menghadapi
kelaparan dan kepunahan.
Pilihan
logis mereka adalah terus bertahan menguasai tanah leluhur demi kelangsungan
hidup generasi mendatang.
Mengapa
konflik ini bisa berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari tiga dekade?
Jawabannya terletak pada pengabaian sistematis oleh negara (state omission).
Kendati
Putusan MK 35 telah berusia lebih dari tiga belas tahun, implementasinya di
lapangan terhambat oleh hambatan birokrasi sektoral dan ketidaksinkronan
regulasi nasional.
Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan justru kerap digunakan sebagai
instrumen legalistik untuk mengkriminalisasi masyarakat adat yang mengelola
wilayah ulayat mereka sendiri.
Di
tingkat daerah, pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba cenderung lamban
dan enggan mengambil posisi tegas dalam memverifikasi masyarakat hukum adat
karena kalkulasi politik dan ekonomi yang berpihak pada korporasi.
Selain
itu, tawaran penyelesaian konflik melalui skema sertifikasi individu dalam
program Tanah Objek Reforma Agraria justru salah sasaran.
Skema
ini tidak sesuai dengan karakteristik kepemilikan komunal Batak Toba dan
justru berpotensi memecah solidaritas sosial serta memicu komersialisasi
tanah adat di masa depan.
Kegagalan
negara dalam menyediakan payung hukum yang sinkron dan berkeadilan menjadi
bahan bakar utama yang terus mengobarkan api konflik tenurial ini.
Fase
pasca-pencabutan izin pada awal tahun 2026 kini menghadapkan semua pihak pada
masa transisi yang krusial sekaligus rawan konflik baru.
Langkah
korporasi yang menerapkan pemutusan hubungan kerja massal karyawan yang
efektif berlaku mulai 12 Mei 2026 berpotensi memicu gejolak ekonomi lokal
yang baru.
Eks-pekerja
yang kehilangan mata pencaharian kini berada dalam ketidakpastian finansial,
yang jika tidak dimitigasi dengan baik, dapat memicu eskalasi konflik
horizontal dengan komunitas adat yang merayakan penutupan operasional pabrik.
Oleh
karena itu, masa transisi ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah atau
sekadar menjadi ruang hampa hukum.
Kebijakan
pasca-pencabutan izin harus diarahkan pada rekonsiliasi sosial dan penataan
ulang hak agraria secara adil, bukan sekadar pembiaran yang memindahkan
panggung konflik dari perseteruan antara warga dan korporasi menjadi
perseteruan antarkelompok masyarakat di tingkat bawah.
Agenda
strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah pusat dan daerah adalah
mempercepat penetapan status Hutan Adat secara permanen di seluruh wilayah
bekas konsesi yang tumpang tindih dengan klaim ulayat, menggunakan peta
partisipatif yang telah disusun secara mandiri oleh masyarakat.
DPR
RI dan pemerintah pusat harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang
Masyarakat Hukum Adat untuk memangkas jalur birokrasi pengakuan yang
berbelit-belit.
Di
tingkat lokal, pemerintah daerah harus bergerak cepat mengaktifkan tim
verifikasi untuk menerbitkan surat keputusan pengakuan subjek hukum adat,
serta merancang program mitigasi sosial-ekonomi bagi para pekerja lokal
korban PHK massal.
Sementara
itu, pihak korporasi tidak boleh lepas tangan begitu saja. Perusahaan wajib
menuntaskan pembayaran hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, menarik seluruh
tuntutan hukum terhadap warga adat yang dikriminalisasi, serta mendanai
restorasi ekologis atas kerusakan hutan yang telah ditimbulkannya.
Perusahaan
harus keluar dari paradigma "penjajah" ruang hidup dan bertanggung
jawab penuh atas warisan kerusakan yang mereka tinggalkan.
Di
tengah kelambanan administrasi negara, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa
masyarakat adat tidak tinggal diam menunggu kertas keputusan birokrasi.
Di
beberapa wilayah seperti Natumingka dan Sihaporas, masyarakat telah
berinisiatif melakukan reklamasi swadaya secara damai.
Warga
mulai membersihkan lahan, membagi zonasi tata ruang adat, dan menanam
komoditas pangan mandiri.
Sekitar
setengah dari lahan yang dipetakan dialokasikan kembali sebagai kawasan
lindung hutan adat untuk mengembalikan fungsi hidrologi alam, sementara
sisanya digunakan secara produktif untuk pertanian subsisten keluarga.
Diversifikasi
tanaman seperti jagung, kopi, andaliman, dan tanaman agroforestri buah-buahan
terbukti tidak hanya memulihkan kedaulatan pangan domestik, tetapi juga
memberikan hasil ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan bagi keluarga
petani.
Inisiatif
mandiri ini adalah bukti nyata bahwa pengembalian tanah adat ke tangan rakyat
bukan sekadar tindakan pemulihan hak budaya, melainkan sebuah solusi konkret
bagi kelestarian ekologi dan kedaulatan ekonomi wilayah.
Sudah
saatnya negara hadir secara penuh, mengakhiri pengabaian sejarah ini, dan
memberikan pengakuan hukum definitif bagi ruang hidup yang telah dihidupkan
kembali oleh pemilik sahnya. ●
|