Rabu, 01 Juli 2026

 

Naiknya Usia Pensiun Polisi, untuk Siapa?

Reza Indragiri Amriel : Peneliti ASA Indonesia Institute. Pemateri Psikologi Persidangan di Pusdiklat Mahkamah Agung.

KOMPAS.COM, 10 Juni 2026

 

 

                                                           

BERAPA banyak polisi yang benar-benar bahagia dengan berstatus sebagai polisi?

 

Sayangnya, tidak ada survei tentang itu di sini. Andaikan ada, karena terikat oleh jiwa korsa dan code of silence, hitung-hitungan di atas kertas akan tidak sedikit responden (anggota Polri, terutama yang berpangkat rendah) yang akan faking good -- membagus-baguskan jawaban.

 

Semakin coba digali, semakin berputar-putar mereka menanggapi. Di ujung kalimat yang sengaja dibikin kusut itu adalah perkataan-perkataan normatif.

 

Ada pula yang lugas menyampaikan jawaban tertulis lewat pesan pendek. Sejenak kemudian, si pengirim pesan buru-buru menghapus kata-kata vulgarnya.

 

Sembari mewanti-wanti agar testimoni radikalnya itu tidak dicatat, dipakai, apalagi disebarluaskan dalam bentuk apa pun.

 

Gagal sudah survei mengungkap isi hati sesungguhnya para polisi.

 

Kendati begitu, sebetulnya sudah amat banyak studi yang menyimpulkan bahwa penyimpangan oleh polisi merefleksikan tekanan batin yang mendalam, keletihan kronis, tingginya ketidakpuaan kerja, dan--ini dia--ketidakbahagiaan yang tersembunyi.

 

Manifestasi atas itu semua adalah keputusan yang buruk, perilaku agresif, serta pelanggaran etik dan pidana.

 

Pada sisi lain, saya tidak menemukan acuan untuk membangun asumsi berbeda tentang personel Polri.

 

Polisi di sini, dengan demikian, tidak terkecualikan dari dasar pemikiran bahwa menjadi polisi bersinonim dengan menggeluti bidang pekerjaan yang--saya tulis dengan redaksional moderat--tidak begitu membahagiakan.

 

Dengan kerangka berpikir itulah catatan tentang revisi UU Polri ini ditulis. Spesifik mengenai penaikan batas usia personel Polri.

 

UU Polri versi revisi itu disahkan pada 9 Juni 2026, yaitu kurang dari satu bulan sebelum Hari Bhayangkara, hari istimewa bagi korps Tribrata.

 

Disahkannya UU Polri dapat dianggap sebagai tonggak monumental setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan titahnya, "Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan."

 

Pengesahan RUU menjadi UU Polri sekaligus menandai langkah tindak lanjut Presiden Prabowo setelah menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Mei lalu.

 

Menyambut gembira KPRP, Presiden menargetkan seluruh agenda pembenahan institusi kepolisian, profesionalitas, dan akuntabilitas Polri berjalan konkret serta rampung pada tahun 2029.

 

Pribadi Vs Mengabdi

 

Masuk ke usia lima puluh tahun, kesanggupan polisi untuk terjun ke lapangan dengan tugas intensitas tinggi tentu sudah jauh berkurang.

 

Kondisi fisik pun banyak mengalami penurunan. Apalagi, tak bisa disangkal, Polri bukan sungguh-sungguh organisasi yang meletakkan kebugaran jasmani sebagai agenda apalagi kewajiban sepanjang karier. Merokok tak dilarang, menjaga pola makan seimbang pun sebatas pengetahuan.

 

Memang, bolehlah diasumsikan bahwa semakin menua manusia, ketenangan mentalnya lebih terjaga. Kecakapan komunikasinya semakin baik. Wawasannya bertambah luas. Karifannya tampak nyata. Cocoklah orang semacam itu ditempatkan sebagai guru. Petuahnya pantas disimak.

 

Persoalannya, teori itu tak berlaku bagi level bintara dan tamtama. Dengan pangkat sedemikian rupa, pernahkah Polri menjadikan mereka sebagai guru apalagi pimpinan?

 

Apa ada prospek pengembangan karier yang menjanjikan dan merata bagi insan Tribata di jenjang kepangkatan tersebut? Tugas adminstratif pun secara umum bukan minat bintara dan tamtama yang usianya sudah kepala lima.

 

Pada usia segitu, mindset yang terbangun adalah "aku melandai". Jika tugas dan ekspektasi tinggi kepolisian tetap diembankan kepada mereka, mereka akan merasa diperlakukan tidak adil. Tidak proporsional dengan kondisi mereka.

 

Yang marak justru kecenderungan mengurangi tekanan kerja dan membatasi diri dari beban sosial. Bentuk nyatanya adalah menghindari diskusi berat, apalagi terkait perubahan dan tema-tema yang identik dengan ketidakpastian.

 

Penugasan lapangan, apalagi untuk mengatasi pertikaian, akan lebih sering direspons dengan helaan napas panjang.

 

Bawaannya, ingin lebih menghabiskan banyak waktu bernostalgia bersama keluarga. Atau, mendekatkan diri pada Tuhan. Ruang sosialisasi juga dibatasi dalam hidup ketetanggaan.

 

Inisiatif-inisiatif yang bermanfaat bagi orang banyak pun lebih didorong oleh panggilan hati pribadi. Tanpa embel-embel bahwa "ini buah darmabakti saya puluhan tahun menekuni profesi polisi".

 

Dinamika seperti itu sangat alami, sesungguhnya. Bahkan mendatangkan kebaikan. Namun, maaf, itu bukan potret personel polisi yang diidam-idamkan masyarakat.

 

Jadi, anggaplah bahwa kenaikan batas usia pensiun bintara dan tamtama merupakan kesempatan yang lebih panjang bagi mereka menyandang status sebagai personel polisi.

 

Namun, saya sungguh-sungguh meragukan, perpanjangan masa status sebagai polisi itu akan sama artinya dengan optimalisasi fungsi produktif profesional mereka bagi masyarakat.

 

Masyarakat yang notabene merupakan pemangku kepentingan utama, di atas segala-galanya, bagi Polri.

 

Apa-apa yang saya kemukakan di atas bisa saja disangkal. Yang ingin saya katakan adalah, atas gambaran semacam itulah, saya sesungguhnya punya perasaan mendua terhadap personel Polri berpangkat bintara dan tamtama.

 

Mereka adalah insan Tribrata yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan khalayak. Saya menaruh rasa hormat atas kemanusiaan diri mereka.

 

Namun pada sisi lain, mendengar keluh kesah, ungkapan frustrasi, bahkan sinisme sekian banyak bintara tamtama terhadap "komandan", dan itu berdampak negatif terhadap kerja mereka, saya justru merasa waswas.

 

Bahwa, publik pada akhirnya melihat penaikan usia pensiun personel Polri ini tidak lebih hanya untuk dua maksud: menunda pemunculan gejala sindroma pascakuasa, serta merapatkan barisan agar rezim kembali berkuasa.

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/10/11250091/naiknya-usia-pensiun-polisi-untuk-siapa-?page=all#page2

 

Segera Tetapkan Status Hukum Tanah Adat Tano Batak

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 09 Juni 2026

 

 

                                                           

KEHENINGAN yang ganjil kini menyelimuti kawasan Tano Batak. Setelah keputusan dramatis pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Toba Pulp Lestari Tbk pada akhir Januari 2026, deru mesin penebang kayu dan kepulan asap pabrik perlahan menyurut.

 

Namun, bagi masyarakat adat yang mendiami lingkar Kaldera Toba, keheningan ini tidak membawa serta kepastian hukum yang didambakan.

 

Lebih dari lima bulan berlalu sejak penutupan sementara aktivitas tersebut, tanah ulayat yang telah menjadi episentrum konflik agraria selama berdekade-dekade masih terperangkap dalam status kawasan hutan negara yang menggantung.

 

Bagi komunitas adat, pencabutan izin konsesi hanyalah selembar keputusan administratif di atas meja birokrat.

 

Selama hak kepemilikan komunal atas tanah leluhur belum diakui secara definitif oleh negara, kedaulatan ruang hidup mereka tetap berada dalam kerentanan ekstrem.

 

Kasus ini membuktikan bahwa penghentian operasional korporasi tidak dengan sendirinya memulihkan hak-hak teritorial yang telah dirampas, tapi masih menyisakan ruang hampa hukum yang berpotensi memicu konflik horizontal baru sekiranya negara tidak segera mengeluarkan langkah konkret.

 

Sengketa tenurial di Sumatera Utara memang bukan gesekan batas tanah yang terjadi kemarin sore, tapi penaklukan sosio-agraria yang terstruktur dan terakumulasi sejak era kolonial hingga berlanjut di bawah bendera pembangunan nasional.

 

Akar ketidakadilan ini tertanam sejak tahun 1953, ketika jawatan kehutanan melakukan penanaman pinus secara sepihak di atas tanah ulayat, yang kemudian diperkuat melalui penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan pada tahun 1982, tanpa pernah melakukan verifikasi fisik di lapangan.

 

Legitimasi formal inilah yang melapangkan jalan bagi penetrasi kapital ekstraktif berskala besar melalui pendirian PT Inti Indorayon Utama yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1983.

 

Ketika korporasi ini mulai mengekspansi Huta Aeknapa pada tahun 1987, keberadaan keturunan marga pembuka kampung yang telah bermukim selama delapan generasi langsung terancam di tanah sendiri.

 

Bahkan, setelah terjadi reorientasi citra korporasi dengan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, watak eksploitatif terhadap ruang hidup rakyat tetap tidak berubah.

 

Sejarah mencatat rentetan konflik berdarah yang menempatkan masyarakat adat sebagai korban abadi dari keserakahan industri ekstraktif.

 

Dari perspektif sosiologi budaya, tindakan korporasi membabat hutan alam dan menggantinya dengan monokultur eukaliptus merupakan bentuk kekerasan epistemik yang secara radikal mendelegitimasi kosmologi masyarakat adat Batak Toba.

 

Bagi masyarakat setempat, tanah bukanlah komoditas ekonomi yang dapat dinilai dengan angka-angka investasi, melainkan perwujudan martabat, spiritualitas, dan ikatan kekerabatan yang sakral.

 

Di sinilah letak benturan ontologis yang tak pernah terjembatani oleh logika pasar. Hutan kemenyan yang dikonversi secara paksa sejak tahun 2009, memiliki kedudukan yang tak tergantikan dalam spiritualitas lokal.

 

Pohon kemenyan diyakini sebagai penjelmaan perempuan suci hutan, di mana getahnya yang harum diibaratkan sebagai air mata sang perempuan demi menghidupi keturunannya.

 

Proses pemanenannya pun menuntut ritual doa dan persembahan sesajen tradisional sebagai bentuk penghormatan kosmologis.

 

Ketika ribuan hektar hutan kemenyan musnah digantikan tanaman industri yang rakus air, korporasi tidak sekadar merusak ekosistem bio-fisik, tapi telah melakukan desakralisasi budaya dan memutuskan rantai relasional spiritual masyarakat dengan leluhurnya.

 

Kerusakan yang disebabkan oleh penetrasi industri ini meluas hingga merobek tenun sosial paling mendasar melalui dekonstruksi pranata adat "Dalihan Na Tolu".

 

Sistem kekerabatan yang selama ini menjadi pilar harmoni sosial dan mekanisme penyelesaian konflik Batak dirusak secara sistematis oleh strategi pecah belah korporasi.

 

Melalui penawaran kompensasi materi dan kemitraan terbatas kepada sebagian warga dengan syarat melepaskan klaim adat, lahir polarisasi horizontal yang sangat tajam di tingkat tapak.

 

Komunitas adat terbelah menjadi kubu pro-perusahaan yang pragmatis dan kubu kontra-perusahaan yang bertahan di jalur perlawanan demi warisan leluhur.

 

Polarisasi ini melahirkan luka sosial yang teramat dalam, di mana kerabat dekat saling tidak bertegur sapa, tidak menghadiri ritual kematian atau pernikahan adat, bahkan rumah ibadah di Natumingka terbelah menjadi dua faksi akibat perbedaan sikap.

 

Bentuk penghancuran sosial yang paling menyakitkan adalah lahirnya kecurigaan antarsaudara, di mana sebagian warga berubah menjadi mata-mata korporasi untuk memantau pergerakan kerabat mereka sendiri.

 

Selain itu, gesekan horizontal ini juga merembet pada klaim etnisitas lokal yang menafikan hak ulayat satu sama lain, memperumit penyelesaian konflik di tingkat akar rumput.

 

Dampak psikologi sosial dari konflik berkepanjangan ini meninggalkan trauma kolektif yang mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

 

Pendekatan keamanan bersenjata yang represif, mulai dari penyerbuan tengah malam di Pandumaan-Sipituhuta pada tahun 2013, bentrokan fisik di Natumingka tahun 2021, hingga kekerasan brutal di Nagori Sihaporas pada September 2025 yang melukai puluhan warga adat, telah menciptakan atmosfer ketakutan yang kronis.

 

Anak-anak tumbuh dalam lingkungan traumatis, menyaksikan rumah mereka dilempari batu dan orang tua mereka dipukuli hingga pingsan atau diculik aparat kala dini hari.

 

Di tengah badai kriminalisasi yang menyasar para kepala keluarga, terjadi pergeseran peran jender yang ekstrem.

 

Para ibu terpaksa mengambil alih seluruh tanggung jawab ekonomi dan domestik. Mereka harus menggarap ladang yang tersisa, merawat anak-anak, dan membawa hasil panen ke perkampungan secara sembunyi-sembunyi agar tidak dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan.

 

Ketahanan pangan keluarga runtuh, memosisikan perempuan dan anak-anak sebagai korban pertama dari pemiskinan struktural ini.

 

Kerugian material ini juga disertai dengan erosi pengetahuan lokal yang masif. Terputusnya akses ke dalam hutan selama puluhan tahun menghentikan transfer pengetahuan antargenerasi mengenai tanaman obat tradisional dan kerajinan anyaman tikar pandan yang bahan bakunya kini telah punah akibat konversi lahan.

 

Secara sosiologis, penaklukan agraria ini membawa risiko kemerosotan kualitas hidup jangka panjang yang mengarah pada fenomena genosida bisu (silent genocide).

 

Tekanan psikologis konstan, malnutrisi akibat hilangnya dapur hidup, serta pencemaran air dan udara akibat limbah industri secara akumulatif mengikis harapan hidup masyarakat adat secara perlahan namun mematikan.

 

Krisis ekologis ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 2025, ketika alih fungsi hutan skala besar memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat di Sumatera Utara, sebuah alarm alamiah yang akhirnya memaksa Kementerian Kehutanan untuk menangguhkan operasional pemanenan kayu korporasi sebelum akhirnya berujung pada pencabutan izin.

 

Bencana alam ini memperlihatkan bahwa kehancuran tatanan sosial selalu berjalan beriringan dengan kerusakan alam.

 

Di tengah puing-puing kehancuran sosial-ekologis ini, perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh status ideal lahan adat memiliki landasan konstitusional dan keadilan sosial yang sangat kokoh.

 

Status ideal tersebut adalah pengakuan komunal mutlak atas wilayah adat, bukan penempatan mereka di bawah skema sewa atau kemitraan dengan korporasi.

 

Secara yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan secara eksplisit bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, tapi hutan hak milik masyarakat adat itu sendiri.

 

Landasan kultural penguasaan ini tercermin dalam sistem tata ruang tradisional yang membagi wilayah ulayat secara seimbang antara kawasan pemukiman, perladangan, penggembalaan ternak, hingga kawasan hutan lindung keramat yang disakralkan.

 

Dari kacamata keadilan sosial, pengembalian tanah ini adalah keharusan mutlak. Petani adat digerakkan oleh rasionalitas subsistensi yang rasional, menggarap tanah adat berisiko dipenjara, namun tidak menggarapnya berarti menghadapi kelaparan dan kepunahan.

 

Pilihan logis mereka adalah terus bertahan menguasai tanah leluhur demi kelangsungan hidup generasi mendatang.

 

Mengapa konflik ini bisa berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari tiga dekade? Jawabannya terletak pada pengabaian sistematis oleh negara (state omission).

 

Kendati Putusan MK 35 telah berusia lebih dari tiga belas tahun, implementasinya di lapangan terhambat oleh hambatan birokrasi sektoral dan ketidaksinkronan regulasi nasional.

 

Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan justru kerap digunakan sebagai instrumen legalistik untuk mengkriminalisasi masyarakat adat yang mengelola wilayah ulayat mereka sendiri.

 

Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba cenderung lamban dan enggan mengambil posisi tegas dalam memverifikasi masyarakat hukum adat karena kalkulasi politik dan ekonomi yang berpihak pada korporasi.

 

Selain itu, tawaran penyelesaian konflik melalui skema sertifikasi individu dalam program Tanah Objek Reforma Agraria justru salah sasaran.

 

Skema ini tidak sesuai dengan karakteristik kepemilikan komunal Batak Toba dan justru berpotensi memecah solidaritas sosial serta memicu komersialisasi tanah adat di masa depan.

 

Kegagalan negara dalam menyediakan payung hukum yang sinkron dan berkeadilan menjadi bahan bakar utama yang terus mengobarkan api konflik tenurial ini.

 

Fase pasca-pencabutan izin pada awal tahun 2026 kini menghadapkan semua pihak pada masa transisi yang krusial sekaligus rawan konflik baru.

 

Langkah korporasi yang menerapkan pemutusan hubungan kerja massal karyawan yang efektif berlaku mulai 12 Mei 2026 berpotensi memicu gejolak ekonomi lokal yang baru.

 

Eks-pekerja yang kehilangan mata pencaharian kini berada dalam ketidakpastian finansial, yang jika tidak dimitigasi dengan baik, dapat memicu eskalasi konflik horizontal dengan komunitas adat yang merayakan penutupan operasional pabrik.

 

Oleh karena itu, masa transisi ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah atau sekadar menjadi ruang hampa hukum.

 

Kebijakan pasca-pencabutan izin harus diarahkan pada rekonsiliasi sosial dan penataan ulang hak agraria secara adil, bukan sekadar pembiaran yang memindahkan panggung konflik dari perseteruan antara warga dan korporasi menjadi perseteruan antarkelompok masyarakat di tingkat bawah.

 

Agenda strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah pusat dan daerah adalah mempercepat penetapan status Hutan Adat secara permanen di seluruh wilayah bekas konsesi yang tumpang tindih dengan klaim ulayat, menggunakan peta partisipatif yang telah disusun secara mandiri oleh masyarakat.

 

DPR RI dan pemerintah pusat harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat untuk memangkas jalur birokrasi pengakuan yang berbelit-belit.

 

Di tingkat lokal, pemerintah daerah harus bergerak cepat mengaktifkan tim verifikasi untuk menerbitkan surat keputusan pengakuan subjek hukum adat, serta merancang program mitigasi sosial-ekonomi bagi para pekerja lokal korban PHK massal.

 

Sementara itu, pihak korporasi tidak boleh lepas tangan begitu saja. Perusahaan wajib menuntaskan pembayaran hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, menarik seluruh tuntutan hukum terhadap warga adat yang dikriminalisasi, serta mendanai restorasi ekologis atas kerusakan hutan yang telah ditimbulkannya.

 

Perusahaan harus keluar dari paradigma "penjajah" ruang hidup dan bertanggung jawab penuh atas warisan kerusakan yang mereka tinggalkan.

 

Di tengah kelambanan administrasi negara, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak tinggal diam menunggu kertas keputusan birokrasi.

 

Di beberapa wilayah seperti Natumingka dan Sihaporas, masyarakat telah berinisiatif melakukan reklamasi swadaya secara damai.

 

Warga mulai membersihkan lahan, membagi zonasi tata ruang adat, dan menanam komoditas pangan mandiri.

 

Sekitar setengah dari lahan yang dipetakan dialokasikan kembali sebagai kawasan lindung hutan adat untuk mengembalikan fungsi hidrologi alam, sementara sisanya digunakan secara produktif untuk pertanian subsisten keluarga.

 

Diversifikasi tanaman seperti jagung, kopi, andaliman, dan tanaman agroforestri buah-buahan terbukti tidak hanya memulihkan kedaulatan pangan domestik, tetapi juga memberikan hasil ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan bagi keluarga petani.

 

Inisiatif mandiri ini adalah bukti nyata bahwa pengembalian tanah adat ke tangan rakyat bukan sekadar tindakan pemulihan hak budaya, melainkan sebuah solusi konkret bagi kelestarian ekologi dan kedaulatan ekonomi wilayah.

 

Sudah saatnya negara hadir secara penuh, mengakhiri pengabaian sejarah ini, dan memberikan pengakuan hukum definitif bagi ruang hidup yang telah dihidupkan kembali oleh pemilik sahnya.

 

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2026/06/09/14035281/segera-tetapkan-status-hukum-tanah-adat-tano-batak?page=all#page2

 

100 Hari Adu Kuat Amerika-Israel Vs Iran

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 08 Juni 2026

 

 

                                                           

PERANG langsung antara Amerika Serikat, Israel, dan Republik Islam Iran kini telah melewati 100 hari sejak meletus pada akhir Februari 2026 lalu.

 

Konflik yang dipicu oleh tewasnya Pemimpin Agung Iran Ayatollah Ali Khamenei akibat serangan udara gabungan di Teheran pada 28 Februari 2026, telah meruntuhkan arsitektur status quo keamanan regional yang bertahan selama hampir setengah abad dan membawa Timur Tengah ke dalam babak baru yang sangat mengerikan.

 

Gencatan senjata sementara yang dideklarasikan secara sepihak dan diperpanjang oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump nyatanya tidak lebih dari sekadar jeda taktis.

 

Di balik retorika diplomatik yang berembus dari Washington dan Islamabad, Timur Tengah sebenarnya sedang menyaksikan dialektika atrisi militer yang dari hari ke hari kian mematikan, kerapuhan suksesi dinasti yang goyah di Teheran, serta polarisasi politik yang semakin tajam di tanah Libanon.

 

Tak pelak, dunia saat ini sedang menatap teater peperangan di mana batas antara pertahanan diri dan agresi telah melebur menjadi satu kekacauan global yang rumit.

 

Ambruknya ilusi perdamaian terpampang nyata dari eskalasi bersenjata yang kembali membara di Teluk Persia pada awal Juni 2026.

 

Siklus kekerasan terbaru membuktikan bahwa gencatan senjata informal tidak pernah benar-benar dipatuhi.

 

Insiden bermula ketika pesawat militer Amerika Serikat melumpuhkan kapal tanker Lexie di dekat Pulau Kharg karena dianggap melanggar blokade maritim terhadap pelabuhan Iran.

 

Sebagai balasan asimetris, Garda Revolusi Iran (IRGC) meluncurkan serangan pesawat nirawak bunuh diri yang menghantam Terminal 1 Bandara Internasional Kuwait.

 

Serangan tersebut tidak hanya menghentikan penerbangan sipil, tetapi juga merenggut nyawa seorang warga negara India dan melukai puluhan warga lainnya.

 

Tak berhenti di situ, gesekan terus meningkat ketika komando militer Amerika Serikat menyerang fasilitas radar pantai Iran di Goruk dan Pulau Qeshm.

 

Iran langsung membalas dengan menghujani pangkalan militer koalisi Barat di Kuwait dan markas Armada Kelima Angkatan Laut Amerika Serikat di Bahrain dengan tujuh rudal balistik.

 

Meskipun sebagian besar rudal berhasil dicegat, raungan sirene di Manama dan Kuwait City menjadi pengingat jelas bahwa tidak ada ruang aman yang tersisa di kawasan Teluk.

 

Selama 100 hari pertama pertumpahan darah ini, ongkos kemanusiaan dan ekonomi yang harus dibayar dunia sangatlah masif.

 

Lebih dari 7.000 jiwa dilaporkan gugur, dengan fakta mengejutkan bahwa korban tewas di Libanon justru melampaui korban di Iran.

 

Krisis kemanusiaan ini juga memaksa lebih dari satu juta warga Libanon dan tiga juta warga Iran mengungsi dari rumah mereka.

 

Di panggung ekonomi global, blokade maritim yang diterapkan sejak pertengahan April 2026, telah melumpuhkan pelayaran di Selat Hormuz.

 

Selat strategis yang biasanya dilalui sekitar seratus kapal per hari, kini hanya dilewati rata-rata tujuh kapal saja.

 

Akibatnya, harga minyak mentah Brent sempat melonjak ke angka 120 dolar AS per barel sebelum tertahan di kisaran 100 dolar AS.

 

Kenaikan harga bahan bakar ini memicu inflasi hebat di sedikitnya 146 negara, menghantam perekonomian domestik dari Myanmar hingga Nigeria dan Peru.

 

Guncangan ini juga menjalar cepat ke bursa saham global, meluluhlantakkan indeks S&P 500 serta bursa finansial di Eropa dan Asia yang sangat bergantung pada pasokan energi dari Teluk.

 

Di tengah kehancuran fisik dan ekonomi tersebut, jalur diplomasi justru terjebak dalam kebuntuan struktural.

 

Upaya perdamaian yang dimediasi oleh Pakistan melalui pertemuan puncak di Islamabad pada pertengahan April lalu, berakhir tanpa kesepakatan berarti.

 

Kegagalan ini bersumber dari benturan paradigma negosiasi yang tidak terdamaikan. Donald Trump, dengan gaya transaksionalnya, menuntut kesepakatan cepat berupa Nota Kesepahaman longgar yang dapat dipamerkan sebagai kemenangan politik menjelang pemilu sela di dalam negerinya.

 

Trump meyakini bahwa Teheran berada di posisi yang sangat lemah setelah kehilangan sebagian besar persenjataan rudalnya akibat gempuran udara dahsyat.

 

Sebaliknya, elite keamanan di Teheran menolak mentah-mentah pendekatan pragmatis tersebut. Iran menuntut draf perjanjian yang sangat rinci dan mengikat secara hukum, lengkap dengan kepastian pencabutan sanksi ekonomi serta mekanisme verifikasi yang jelas agar presiden Amerika Serikat berikutnya tidak dapat membatalkan komitmen secara sepihak.

 

Titik buntu negosiasi ini diperparah oleh perselisihan mengenai dana senilai miliaran dolar milik Iran yang dibekukan di Qatar.

 

Iran bersikeras menuntut pencairan dana tersebut secara tunai sebagai prasyarat pembersihan ranjau laut di Selat Hormuz.

 

Namun, atas desakan Departemen Keuangan Amerika Serikat, Qatar menolak menyerahkan dana tersebut dalam bentuk tunai langsung karena khawatir uang tersebut akan digunakan untuk membiayai kembali mesin perang Garda Revolusi.

 

Doha hanya bersedia menawarkan fasilitas kredit terbatas untuk pembelian barang kemanusiaan seperti bahan pangan dan obat-obatan secara langsung dari Qatar.

 

Bahkan muncul usulan dari Washington untuk menyita dana tersebut guna membayar ganti rugi kerusakan infrastruktur di negara-negara Teluk yang terkena rudal Iran. Hal ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan di antara kedua belah pihak.

 

Ketegangan internasional ini berjalan beriringan dengan krisis politik dalam negeri Iran yang sangat akut.

 

Struktur kekuasaan teokratis Iran yang selama ini bertumpu pada konsep kepemimpinan ulama kini bergeser drastis menuju kediktatoran militer tertutup yang dikendalikan oleh Garda Revolusi.

 

Penunjukan Mojtaba Khamenei, putra kedua mendiang Ali Khamenei, sebagai Pemimpin Agung ketiga pada awal Maret 2026, merupakan titik balik konstitusional yang sayangnya masih sangat rapuh.

 

Proses pemilihan kilat oleh Majelis Ahli terjadi di bawah tekanan langsung bayonet militer demi menghindari kekosongan kekuasaan di tengah perang.

 

Namun, transisi kekuasaan yang bercorak dinasti ini sangat cacat secara teologis. Mojtaba hanyalah ulama tingkat menengah yang tidak memiliki reputasi jurisprudensi Islam yang diakui oleh otoritas keagamaan senior di Qom.

 

Gelar Ayatollah yang disematkan kepadanya secara instan ditolak secara diam-diam oleh banyak kalangan ulama tradisional Shiah.

 

Terlebih lagi, Mojtaba dilaporkan terluka parah dalam serangan udara awal perang dan tidak pernah sekalipun tampil di depan publik sejak dilantik.

 

Ia memerintah hanya melalui surat tertulis dan perantara, memicu spekulasi berkelanjutan tentang kondisi fisiknya.

 

Alhasil, ia tidak memiliki otoritas mutlak seperti ayahnya dan harus berbagi kekuasaan dalam format konsensus kolektif bersama para jenderal senior Garda Revolusi.

 

Ketiadaan kepemimpinan sipil yang kuat akhirnya memicu keretakan besar di tingkat eksekutif.

 

Pada akhir Mei 2026, Presiden Masoud Pezeshkian dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri resmi kepada Kantor Pemimpin Agung.

 

Pezeshkian mengeluhkan bahwa kementerian sipilnya telah sepenuhnya dikebiri dari seluruh proses pengambilan keputusan strategis, termasuk jalannya negosiasi dengan Amerika Serikat.

 

Vakum kekuasaan ini dimanfaatkan oleh faksi ultra-garis keras di dalam parlemen dan militer untuk memperluas cengkeraman mereka.

 

Tokoh-tokoh radikal seperti faksi Front Paydari secara vokal menentang setiap bentuk diplomasi.

 

Sembilan puluh enam anggota parlemen garis keras bahkan menandatangani surat terbuka yang mengecam perundingan damai sebagai bentuk pengkhianatan dan menuntut pembalasan militer tanpa kompromi.

 

Meskipun media pemerintah segera membantah kabar pengunduran diri Pezeshkian demi menjaga stabilitas politik, perselisihan internal ini membuktikan bahwa rezim teokrasi Iran sedang mengalami pembusukan dari dalam di bawah tekanan perang dan kehancuran ekonomi.

 

Di luar perbatasan Iran, medan tempur Libanon selatan telah bermutasi menjadi instrumen sabotase geopolitik yang sangat rumit.

 

Upaya Amerika Serikat untuk memediasi perdamaian antara pemerintah Israel dan Libanon melalui pembentukan "Zona Percontohan" di bawah kendali tentara nasional Libanon mengalami kegagalan total.

 

Pemimpin Hezbollah Naim Qassem menolak keras kesepakatan tersebut, menyebutnya sebagai peta jalan menuju pemusnahan perlawanan rakyat Libanon.

 

Hezbollah menuntut penarikan mundur total seluruh pasukan Israel dari tanah Libanon sebagai syarat mutlak gencatan senjata.

 

Sikap keras Hezbollah ini berakar pada kepentingan taktis Teheran yang sengaja mengaitkan isu keamanan Libanon dengan kelanjutan negosiasi nuklirnya di Teluk.

 

Iran menggunakan potensi perang total di Libanon sebagai alat tawar-menawar untuk menekan Amerika Serikat agar bersedia melonggarkan sanksi ekonomi.

 

Manuver Iran ini memicu kemarahan politik yang luar biasa dari para pemimpin berdaulat di Beirut.

 

Presiden Libanon Joseph Aoun secara terbuka meluncurkan kritik tajam terhadap Teheran, menegaskan bahwa rakyat Libanon selatan bukanlah pion atau alat tawar-menawar dalam papan catur diplomasi nuklir Iran dengan Amerika Serikat.

 

Perdana Menteri Nawaf Salam juga mengecam campur tangan Garda Revolusi Iran yang dianggap hanya membawa kehancuran dan reruntuhan di atas penderitaan warga Libanon selatan.

 

Ketegangan di Libanon semakin diperkeruh oleh tindakan militer Israel di bawah Benjamin Netanyahu.

 

Dari sudut pandang strategis Tel Aviv, setiap kesepakatan damai yang membiarkan rezim ulama di Teheran tetap berdiri adalah ancaman eksistensial.

 

Oleh karena itu, Israel sengaja meningkatkan intensitas pengeboman di Beirut selatan untuk memancing reaksi keras dari Hezbollah dan Iran setiap kali proses negosiasi menunjukkan kemajuan.

 

Sikap kepala batu Netanyahu ini bahkan membuat Presiden Donald Trump frustrasi dan sempat melontarkan kekesalan terhadap Perdana Menteri Israel tersebut karena terus mengacaukan pembicaraan damai yang sedang dibangun oleh Washington.

 

Kerumitan taktis di lapangan mencapai puncaknya pada insiden tragis di dekat Kfar Tebnit, Distrik Nabatieh, ketika jet tempur Israel menyerang kendaraan militer milik Angkatan Bersenjata Libanon yang dituduh bergerak mencurigakan.

 

Serangan tersebut menewaskan tiga prajurit nasional Libanon, termasuk seorang perwira tinggi berpangkat Brigadier Jenderal.

 

Meskipun Israel berdalih bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan identifikasi taktis, pembunuhan perwira militer nasional ini meruntuhkan kredibilitas rencana perdamaian Amerika Serikat yang ingin menempatkan tentara Libanon sebagai penjaga perdamaian di wilayah selatan.

 

Insiden ini sekaligus memperkuat argumen Hezbollah bahwa diplomasi sipil hanya akan berakhir pada pembantaian tentara nasional oleh agresi Israel.

 

Pada akhirnya, genap 100 hari perang ini membuktikan satu hal bahwa tidak ada jalan keluar militer murni dalam konflik geopolitik yang begitu kompleks ini.

 

Amerika Serikat mungkin memiliki keunggulan teknologi udara yang nyaris mutlak, tetapi blokade ekonomi dan serangan udara terbukti gagal memaksa Teheran untuk menyerah tanpa syarat.

 

Sebaliknya, tekanan asimetris Iran melalui ancaman penutupan Selat Hormuz menunjukkan bahwa biaya ekonomi yang harus dipikul oleh Washington dan sekutunya terlampau mahal untuk ditanggung dalam jangka panjang.

 

Di sisi lain, Iran juga harus menyadari bahwa kelangsungan hidup rezim tidak dapat terus-menerus disandera oleh dogma ideologis Garda Revolusi dan bayang-bayang suksesi yang masih sangat rapuh.

 

Tanpa adanya keberanian politik dari para pemimpin di Washington, Teheran, dan Tel Aviv untuk keluar dari jebakan ego politik domestik masing-masing, gencatan senjata yang ada saat ini tidak akan pernah melahirkan perdamaian berkelanjutan yang permanen.

 

Jeda pertempuran saat ini hanyalah persiapan menuju babak eskalasi yang jauh lebih destruktif, yang akan menyeret seluruh kawasan Timur Tengah ke dalam pusaran perang tak berujung.

 

Sumber : https://www.kompas.com/global/read/2026/06/08/122500570/100-hari-adu-kuat-amerika-israel-vs-iran?page=all#page2