Selasa, 07 Juli 2015

Menuju Kebijakan Energi Bebas Kepentingan

Menuju Kebijakan Energi Bebas Kepentingan

   Andang Bachtiar  ;   Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas Seluruh Indonesia
KOMPAS, 07 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini pemerintah sedang membahas konsep cadangan energi nasional.
Namun, dalam proses pembuatannya, ada kekhawatiran bahwa konsep tidak sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan nasional, melainkan kepentingan segelintir orang, termasuk kepentingan asing. Kita berharap mudah-mudahan kekhawatiran itu tidak benar dan tidak menjadi bagian dari bukti tambahan dari berbagai kebijakan lain yang tidak menggambarkan kepentingan nasional.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah diharapkan memiliki kebijakan untuk memastikan ketersediaan cadangan energi nasional, yang terdiri dari cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional.

Cadangan energi

Cadangan operasional adalah cadangan energi yang harus disediakan oleh industri demi melancarkan kelangsungan operasi industrinya sehari-hari. Saat ini cadangan BBM Pertamina yang tersedia untuk 19 hari itu dianggap sebagai cadangan operasional.

Di sisi lain, cadangan penyangga energi adalah cadangan yang seharusnya dikuasai oleh negara dan hanya digunakan sewaktu- waktu apabila terjadi krisis dan darurat energi.

Kenyataannya, saat ini Indonesia tidak memiliki cadangan penyangga energi. PT Pertamina (Persero) pun tertatih-tatih mengemban misi pemerintah dalam pengadaan minyak di dalam negeri. Apabila muncul sedikit gangguan saja dalam mata rantai penyediaan BBM di dalam negeri, pihak asing mulai memainkan perannya karena kita tidak memiliki dan menciptakan kesempatan untuk memperoleh harga beli minyak yang wajar di pasar dunia.

Terakhir adalah cadangan strategis energi, yaitu cadangan energi yang masih belum dikeluarkan dari dalam Bumi atau belum diproduksi bahan mentahnya yang nantinya dapat dipergunakan oleh negara pada kurun waktu tertentu dengan tenggang waktu ekstraksi, pengolahan dan produksinya.

Amerika memiliki cadangan strategis salah satunya di Alaska. Negara-negara di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia, juga sudah ada. Bagaimana dengan kita, Indonesia? Jangankan cadangan strategis energi, cadangan penyangga saja-yang seharusnya siap digunakan-tidak kita miliki.

Urusan perencanaan cadangan penyangga energi (CPE) sebenarnya sudah diamanatkan kepada Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari arah Kebijakan Energi Nasional (KEN). Sayangnya, hingga saat ini DEN belum secara resmi mengadopsi CPE.

Salah satu masalah utamanya adalah karena banyak pihak meragukan integritas konsep CPE, yang menyatakan cadangan energi kita nantinya akan dimodali dan dikelola oleh swasta. Keraguan makin kuat akibat informasi yang beredar bahwa konsep dimaksud dibuatkan oleh konsultan asing (Inggris) yang pembiayaannya juga datang dari Pemerintah Inggris.

Konsep baru

Akibat keraguan atas integritas rancangan yang ada, anggota DEN periode 2014-2019 mencoba memulai kembali proses pembangunan CPE dengan konsep baru yang sudah dirancang sejak 14 Januari 2015. Jauh berbeda dengan konsep sebelumnya, dalam konsep baru ini disebutkan bahwa pengelolaan CPE dilakukan oleh badan pemerintahan yang dibentuk khusus dengan memanfaatkan tangki-tangki idle yang tersedia di Indonesia, baik yang dimiliki Pertamina maupun SKK Migas yang ada di KKKS.

Konsep yang terbaru ini telah dipresentasikan di hadapan Ketua Dewan Energi yang tak lain adalah Presiden RI Joko Widodo pada 25 Februari 2015, dan diperintahkan agar segera dilaksanakan pematangan konsep dan inisiasi implementasi awalnya.

Namun, sampai sekarang keputusan formal Konsep CPE  belum disepakati baik dalam sidang anggota DEN maupun sidang paripurna DEN. Di sisi lain, masih banyak lembaga pemerintah, politisi, ataupun birokrasi yang terus-menerus mengampanyekan adanya CPE yang dikelola swasta, hal itu hanyalah wacana yang masih harus dibahas dalam sidang-sidang Dewan Energi kita.

Sebagian besar anggota DEN sebetulnya berpandangan negatif atas konsep yang menyebutkan bahwa penguasaan cadangan penyangga energi kita dikelola oleh pihak swasta, apalagi pihak asing.

Bisa jadi konsep pengelolaan oleh swasta adalah konsep yang lebih efisien, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bisa jadi pula konsultan asing yang terlibat adalah konsultan asing yang benar-benar tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dan ahli di bidangnya. Namun, terlepas dari keahlian konsultan asing yang terlibat dan kesahihan konsep yang ditawarkan, mengingat kondisi pengelolaan sumber daya alam Indonesia khususnya bidang energi yang sangat tergantung pada asing dan merugikan kepentingan nasional, adalah wajar apabila keterlibatan pihak asing menimbulkan keraguan publik. Apalagi jika dalam proses pembuatannya tertutup terhadap partisipasi publik dan tidak disertai dengan keterbukaan atas pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar acuan.

Biaya dan keuntungan

Sudah menjadi praktik yang baik di sejumlah negara bahwa dalam proses pembuatan kebijakan perlu ada pertimbangan atas "biaya dan keuntungan" yang ada dari berbagai pilihan kebijakan  (cost and benefit -CBA- analysis). Dengan kata lain, seyogianya pemerintah tidak hanya memiliki satu pilihan kebijakan (dalam hal ini menyerahkan kepada swasta), tetapi menggali berbagai pilihan dan kemudian menimbang dampaknya.

Pilihan dan pertimbangan dampak ini wajib dibuka kepada publik dalam rangka akuntabilitas pengambilan kebijakan. Dengan demikian, publik dapat menilai secara independen sejauh mana suatu kebijakan yang diambil bebas dari konflik kepentingan. Perlu diingat bahwa kewajiban membuka alasan pengambilan kebijakan sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang perlu diimplementasikan pemerintah.

Di sisi lain, publik harus terus mengawal proses ini agar pembuatan kebijakan tidak lagi dikuasai kepentingan pihak-pihak tertentu. Mengingat pengalaman kita dengan asing, apalagi terkait pengelolaan sumber daya, masyarakat akan bertanya, adakah makan siang yang gratis?

Adakah negara maju akan menolong pembangunan kebijakan Indonesia tanpa pamrih demi pertumbuhan ekonomi mereka? Dalam hal ini peran pemerintah sangat penting, pemerintah perlu secara tegas menjawab keragu-raguan ini dengan menerapkan proses pengambilan kebijakan yang obyektif dan terbuka.

Akuntabilitas dan transparansi menjadi kata penting untuk memastikan marwah kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan nasional kita. Bidang energi bukan dibangun atas dasar kepentingan bangsa lain dan tidak sekadar jadi pasar dan mainan politik energi negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar