Minggu, 01 Agustus 2021

 

Menyiasati Habitus Kekerasan di Penjara Anak

Bagong Suyanto ;  Guru Besar dan Dosen Sosiologi Anak di FISIP Universitas Airlangga

KOMPAS, 31 Juli 2021

 

 

                                                           

Keterlibatan anak dalam berbagai kasus pelanggaran hukum dalam beberapa tahun terakhir ada indikasi semakin marak. Di berbagai media massa dilaporkan, anak tak hanya menjadi korban atau sasaran tindak kejahatan, tetapi tak sedikit juga menjadi pelaku tindak kejahatan.

 

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2011 telah terjadi 2.178 kasus anak yang berkonflik dengan hukum, tahun 2014 5.066 kasus, dan tahun 2015 paling tidak 6.006 kasus.

 

Sejak 2011 sampai 2019, jumlah kasus anak yang berkonflik dengan hukum yang dilaporkan ke KPAI mencapai 11.492 kasus, jauh lebih tinggi daripada laporan kasus anak terjerat masalah kesehatan dan napza (2.820 kasus), pornografi dan kejahatan siber (3.323 kasus), serta trafficking dan eksploitasi (2.156 kasus).

 

Mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum sudah barang tentu akan menerima dan menjalani hukuman kurungan di penjara anak.

 

Diskursus berkembang

 

Di mata Michel Foucault, di lingkungan penjara mana pun niscaya akan muncul dan berkembang wacana yang khas, yang merefleksikan siapa sebenarnya kelompok dominan yang berkuasa. Kode etik yang berkembang di penjara bukan semata menjadi aturan yang mengikat semua pihak, melainkan di balik itu mencerminkan siapa yang berkuasa di balik pemberlakuan sebuah kode etik.

 

Berbeda dengan habitat lain yang terbuka, seperti di sebuah komunitas atau tempat kerja, misalnya, di penjara yang merupakan total institution, kode etik yang berkembang dan dikembangkan sering kali khas menggambarkan apa sebetulnya yang terjadi di penjara.

 

Di tengah habitus lingkungan penjara yang tertutup, kemungkinan anak untuk meminta bantuan dari luar memang tak ada. Jadi, sebagai institusi yang tertutup, lingkungan penjara memiliki kode etik tersendiri yang dijunjung tinggi anak-anak yang tinggal di sana.

 

Beberapa nilai yang mewarnai dan ditegakkan di lingkungan penjara, yang paling utama adalah kesetiakawanan (87 persen) dan tak boleh jadi pengkhianat (66,5 persen). Anak-anak dituntut mampu menjaga solidaritas kelompoknya dan tidak mengkhianati satu dengan yang lain.

 

Mereka yang mencoba berkhianat niscaya akan dikucilkan dan bukan tak mungkin menjadi sasaran bullying atau tindak kekerasan dari sesamanya. Anak-anak di lingkungan penjara umumnya menyadari mereka bagian dari anak-anak yang nakal, bahkan terlibat dalam tindakan kriminal.

 

Menghormati narapidana (napi) anak yang lebih senior juga menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum. Sebanyak 54,1 persen responden napi anak menerima bahwa napi senior harus dihormati. Mereka sadar sebaiknya tak mencari gara-gara dengan sesama penghuni penjara lain agar tak menjadi sasaran pengucilan dan tindak kekerasan napi anak lain.

 

Sepanjang situasi berjalan normal, anak-anak selalu berusaha menghormati napi anak yang sudah senior. Namun, bukan berarti mereka akan diam dan pasrah ketika ada napi anak senior yang berbuat ulah. Kode etik yang berlaku di kalangan anak yang berkonflik dengan hukum adalah, ”mereka jual, kita beli”. Artinya, jika ada yang mencari gara-gara, mereka tak segan untuk melawan.

 

Selama ini, ketika melanggar kode etik yang berlaku, sebagian besar (37,9 persen) diberi sanksi lain, atau ditegur (23,6 persen). Namun, tak jarang mereka yang dinilai telah melanggar kode etik akan dihajar (26,1 persen) agar tak mengulang kesalahan yang sama.

 

Mekanisme adaptasi dan kohesi sosial

 

Anak-anak yang menjalani hukuman di penjara bukan saja harus tercerabut dari akar budaya dan habitus keluarganya, melainkan juga harus bisa beradaptasi dengan kehidupan serba baru di penjara. Kemampuan dan mekanisme adaptasi yang dikembangkan anak-anak selama di penjara sudah tentu tidak mudah karena bagaimanapun penjara adalah habitus yang keras, di mana senioritas dan dominasi sipir sangat menonjol.

 

Sebagian besar anak-anak yang berkonflik dengan hukum umumnya berusaha menyelesaikan sendiri masalah yang mereka hadapi. Hanya sebagian kecil yang bersikap pasrah dan berusaha mencari perlindungan ke kelompoknya.

 

Mencari perlindungan pada kelompok bukanlah jalan keluar yang menguntungkan karena itu akan menjadikan mereka sapi perahan bagi kelompoknya, dan tidak akan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Cara paling efektif agar tidak terus-menerus di-bully, dipalak, atau menjadi korban tindakan subordinasi adalah dengan berusaha mengatasinya secara mandiri, bersikap taktis, dan beradaptasi dengan situasi yang ada.

 

Resosialisasi

 

Untuk mencegah agar anak-anak tidak terus-menerus menjadi korban tindak kekerasan di penjara, selain dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari petugas penjara, yang tak kalah penting adalah meresosialisasi anak-anak di lingkungan penjara agar tidak terbiasa dengan budaya kekerasan dan penundukan terhadap anak baru atau anak yang secara sosial lebih lemah.

 

Di lingkungan penjara perlu dikembangkan kegiatan yang memfasilitasi peluang anak mengenal satu dengan yang lain secara personal, di samping kegiatan-kegiatan yang fungsional menumbuhkembangkan kohesi sosial di antara mereka. Aktivitas inisiasi yang biasanya dikembangkan napi senior kepada anak-anak baru perlu diawasi secara khusus. Subkultur sikap superioritas anak-anak tertentu di lingkungan penjara perlu dikikis dan diarahkan untuk kepentingan yang positif.

 

Untuk memastikan agar mereka tidak makin mengembangkan diri sebagai sosok-sosok yang terbiasa menerima dan melakukan tindak kekerasan sebagai instrumen meraih tujuannya, mata rantai tindak kekerasan yang mereka alami dan lakukan perlu diputus. Dalam konteks ini, counter culture kepada hal-hal yang mendukung perdamaian perlu diresosialisasikan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar