Pidato
Bamsoet Setengah Benar Gaudensius Suhardi ; Dewan Redaksi Media Group |
MEDIA INDONESIA,
19 Agustus 2021
PIMPINAN MPR
mengucapkan sumpah akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas
pimpinan yang diatur undang-undang ialah menjadi juru bicara MPR. Menurut KBBI,
juru bicara ialah orang yang kerjanya memberi keterangan resmi dan sebagainya
kepada umum; pembicara yang mewakili bunyi kelompok atau lembaga; penyambung
lidah. Dengan demikian, fungsi juru bicara hanya menyampaikan kebijakan
lembaga dengan benar, bukan mengutarakan keinginan pribadi. Pimpinan MPR
sebagai juru bicara MPR mestinya hanya menyampaikan kebijakan lembaga dalam
forum-forum resmi seperti Sidang Tahunan MPR. Eloknya, pidato pemimpin sidang
berisikan hal-hal yang disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Kegaduhan
muncul setelah pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 16 Agustus. Saking
gaduhnya, sampai-sampai ada tudingan pembohongan publik. Dalam pidato itu,
Bamsoet, begitu Bambang disapa, mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil
kajian, untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum,
Ketetapan MPR memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Bamsoet
berbicara tentang diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945,
khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Kata dia, hasil
kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya PPHN yang bersifat filosofis
dan arahan dalam pembangunan nasional. Benarkah amendemen sudah menjadi
kesepakatan fraksi-fraksi di MPR? Kritik paling
keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman.
"Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya, Bamsoet melakukan
pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang
hal itu," tegas Benny. Semua fraksi
di MPR, kata Benny, sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.
“(Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk
TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan
pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny. Fraksi Partai Golkar
MPR, tempat Bamsoet bernaung, juga belum menyepakati soal amendemen
konstitusi. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menegaskan pendapat
dari fraksinya belum berubah dan tetap menyatakan dasar hukum PPHN cukup
dengan undang-undang. Dia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk
mengkaji PPHN dengan harus melakukan amendemen konstitusi. Tudingan Benny
K Harman bahwa Bamsoet melakukan pembohongan publik tidaklah main-main. Akan
tetapi, jika cermat ditelaah, Bamsoet tidak sepenuhnya bicara benar. Dia
hanya terjebak dalam fenomena half-truth yang sedang melanda dunia.
Half-truth ialah kebenaran atau fakta yang disampaikan hanya sebagian. Bamsoet tidak
utuh menyampaikan informasi. Benar bahwa semua fraksi sepakat tentang
pentingnya PPHN, tapi belum ada kesepakatan terkait amendemen seperti yang
diungkapkan Bamsoet. Kata Alfred Tennyson, kebohongan yang setengah kebenaran
ialah kebohongan yang paling gelap. Agar pejabat
publik tidak jatuh ke dalam percobaan informasi setengah kebenaran, ia
terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), badan publik wajib
menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ada
konsekuensi hukum bagi pejabat publik. Pasal 55 menyebutkan setiap orang yang
dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana dengan pidana penjara
paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun, Pasal 57
membatasi pidananya sebagai delik aduan. Sejauh ini,
belum ada orang yang merasa dirugikan oleh informasi yang disampaikan
Bamsoet. Meski demikian, pejabat publik hendaknya selalu berkata benar.
Filsuf Thomas Aquinas mengatakan tindakan berbohong tidak dapat dibenarkan
secara moral karena bertentangan dengan hakikat kebenaran itu sendiri. Batasan antara
jujur dan bohong di kalangan politisi semakin kabur, kata Mellisa Hogenboom.
Kabur karena usia kebohongan sama panjangnya dengan usia politik. Keduanya
menjadi sisi dari sekeping koin. Tidaklah heran
berkembang luas satire yang menyebutkan bahwa politikus itu memiliki dua
kerongkongan, satu menyuarakan kebenaran dan satu lagi menyuarakan
kebohongan. Ketika politikus bicara, publik tidak pernah tahu dari
kerongkongan bagian mana suara itu berasal. Karena itu, kiranya pejabat
publik hanya mengatakan kebenaran secara utuh. Setengah kebenaran dan penuh
kebohongan memiliki dampak sama rusaknya.
● |
Sumber : https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2229-pidato-bamsoet-setengah-benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar