Senin, 23 Agustus 2021

 

Publik Menanti UU EBT yang Revolusioner

Akmaluddin Rachim ;  Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

KOMPAS, 20 Agustus 2021

 

 

                                                           

Perubahan iklim terjadi begitu cepat menyebabkan suhu bumi semakin memanas. Keadaan ini tidak luput menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan KTT G-7, yang berlangsung di Inggris pada 11-13 Juni 2021. Kelompok negara G-7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Italia, Jerman, Prancis, dan Jepang bersepakat untuk meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim.

 

Pada kesempatan  berbeda, sebelum KTT G-7, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam “Indonesia Investment Forum 2021” mengatakan saat ini energi fosil adalah musuh bersama dunia.

 

Hasil kedua pertemuan tersebut mengisyaratkan akan adanya pergeseran arah kebijakan energi nasional secara fundamental. Pembahasan pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) – pada Kamis, 1 Juli 2021 – telah sampai pada tahap penyampaian pandangan mini fraksi.

 

Hasilnya, Komisi VII DPR menyepakati RUU EBT untuk diusulkan menjadi RUU Inisiatif Komisi VII dan selanjutnya disampaikan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Melalui UU EBT ini nanti kita mengharapkan adanya perubahan terhadap pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan EBT serta perubahan menyeluruh dalam pengelolaan energi nasional.

 

Target bauran energi nasional

 

Berbagai kesempatan rapat antara Komisi VII DPR dengan mitra kerjanya serta forum lainnya melaporkan produksi energi fosil terutama minyak bumi semakin berkurang. Hengkangnya investor asing dan sulitnya mendapatkan investasi baru merupakan gambaran kondisi terkini dalam industri hulu migas.

 

Ada banyak faktor mempengaruhi kondisi tersebut. Salah satunya terkait dengan komitmen global dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, terdapat kesepakatan negara-negara maju untuk menghentikan penggunaan batubara sebagai sumber energi. Kenyataan itu mengharuskan adanya kebijaksanaan.

 

Perlahan terlihat ada ikhtiar global mempersiapkan transisi energi, dari energi fosil beralih ke energi ramah lingkungan. Hal ini dimaknai sabagai upaya mengatasi perubahan iklim dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, keberpihakan kita mengatasi perubahan iklim sejak awal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Politik hukum tersebut kemudian diejahwantahkan menjadi arah kebijakan energi nasional yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

 

Regulasi soal energi bersih tidak berhenti sampai itu saja. Pemerintah selanjutnya menjabarkan arah KEN melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

 

Di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah menetapkan target bauran EBT pada tahun 2025 paling sedikit 23 persen (dua puluh tiga persen) dan 31 persen (tiga puluh satu persen) pada tahun 2050. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi capaian bauran energi nasional telah mencapai 13,55 persen per April 2021. Jumlah ini meningkat 2,04 persen dalam waktu empat bulan dibandingkan data akhir tahun lalu yang hanya 11,51 persen.

 

Gambaran di atas memberikan optimisme untuk mencapai target bauran energi nasional. Guna mempercepat target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050 diperlukan upaya dan dukungan berbagai pihak. Salah satu konsep atau teori perubahan yang perlu diterapkan ialah sinergisitas pentahelix.

 

Kesinergisan ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, masyarakat atau komunitas, dan media untuk bersatu menyusun kebijakan yang berpihak pada upaya pemanfaatan dan pengembangan EBT. Sinergi lima unsur kekuatan pembangunan dan pemangku kepentingan ini diharapkan menjadi modal besar dalam merealisasikan target bauran energi dan program pembangunan nasional berkelanjutan.

 

Sinergisitas itu diharapkan terjalin hingga ke daerah kabupaten/kota. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan energi menjadi salah satu parameter yang penting. Kebijakan yang dimaksud ialah terkait pengembangan EBT serta konservasi energi (KE). Kebijakan KE ini penting terhadap pengembangan EBT sebab ia merupakan bagian dari pengelolaan energi. Oleh sebab itu, melalui UU EBT nanti diharapkan memberikan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkoordinasi dalam kebijakan pengelolaan energi nasional.

 

Urgensi Undang-Undang EBT

 

Pengembangan EBT dan KE antara pemerintah pusat dan daerah sejauh ini relatif tidak sejalan. Kebijakan terhadap dua hal tersebut juga belum saling mendukung. Hal ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemerintah Daerah). Dalam undang-undang a quo terlihat beberapa kerancuan aturan, tidak memiliki daya guna, dan menimbulkan kekosongan hukum terkait pengembangan EBT dan KE.

 

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.”

 

Pasal ini mengatur penyelenggaraan urusan bidang energi dan sumber daya mineral yang hanya dibagi sampai pemerintah provinsi. Itu artinya daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang a quo tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan EBT.

 

Kedua, Pasal 14 ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatakan bahwa “Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.”

 

Pasal ini menunjukkan kewenangan daerah kabupaten/kota terhadap urusan pemanfaatan langsung panas bumi. Ketentuan ini perlu mendapat koreksi mengingat banyaknya jenis EBT dan kegiatan pengelolaan energi lainnya yang memerlukan sinkronisasi antara pusat dan daerah.

 

Pasal tersebut juga menyisakan pertanyaan. Mengapa terkait urusan pemanfaatan langsung panas bumi, daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan. Di sisi lain, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan jenis matahari atau surya 207,8 GW lebih besar dibandingkan panas bumi 23,9 GW.

 

Ketiga, lampiran UU Pemerintah Daerah hanya mengatur EBT jenis panas bumi dan biofuel. Pasal 15 ayat (1) UU Pemerintah Daerah menyebutkan, “Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Dalam lampiran undang-undang a quo, sub urusan EBT yang diakomodasi hanya sebatas panas bumi dan biofuel, padahal jenis EBT sangat beragam.

 

Undang-Undang Energi menyebutkan bahwa jenis EBT berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan, seperti nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal), batubara tergaskan (gasified coal), panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Dengan mengacu pada hal tersebut, UU Pemerintah Daerah belum mengakomodasi jenis EBT lainnya yang diatur dalam UU Energi. Padahal UU Energi hadir lebih dahulu sebelum UU Pemda. Kenyataan ini memperlihatkan harmonisasi substansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sektor energi cenderung tidak dilakukan.

 

Keempat, urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam UU Pemerintah Daerah dan lampirannya, seperti jenis EBT lainnya dan kegiatan KE, dapat diatur melalui peraturan presiden (perpres). Dasar hukum ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Pemerintah Daerah. Disebutkan pada ayat (2) bahwa, “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam lampiran undang-undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.” Pada ayat (3), disebutkan bahwa, “Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden.”

 

Pasal ini memberikan dua ruang penafsiran. Pertama, jenis EBT lainnya yang tidak diakomodasi dalam lampiran undang-undang a quo dapat diatur melalui perpres. Jika hal tersebut diatur, maka akan ada penguatan terkait sub urusan EBT dalam undang-undang tersebut.

 

Kedua, kegiatan KE yang tidak diakomodasi dalam UU Pemerintah Daerah dan lampirannya, dapat diatur dengan mengadakan ketentuan baru melalui perpres. Argumentasi ini didasarkan pada kebijakan KE telah diatur dalam UU Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, yang memberikan kewenangan kepada daerah. Menyikapi kebijakan transisi energi dan upaya mempercepat target bauran energi, sudah seyogianya kegiatan KE ini diatur dalam perpres atau regulasi lainnya.

 

Uraian di atas menunjukkan urgensi UU EBT. Diharapkan melalui UU EBT ini dapat mengisi kekosongan hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan kebijakan energi secara global. Penyesuaian paradigma baru soal energi akan menuntun kita ke depan dalam pemanfaatan energi yang berkelanjutan. UU EBT diperlukan untuk menjadi landasan bagi paradigma hukum energi ke depannya.

 

Paradigma ini diharapkan menjadi basis bagi pengembangan dan pemanfaatan energi yang berorientasi pada ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi. UU EBT akan menjadi lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori dalam peraturan perundang-undangan mengenai energi.

 

Undang-Undang EBT yang Revolusioner

 

Pengaturan mengenai EBT sebenarnya telah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal itu terlihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, dan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi.

 

Kendatipun telah ada berbagai kebijakan dan regulasi yang mengatur EBT, UU EBT tetap dibutuhkan untuk mengatur hal yang lebih prinsip, yaitu UU EBT yang revolusioner. Maksudnya ialah UU EBT yang mengatur secara holistik dan komprehensif mengenai tata kelola EBT. Dalam draf RUU EBT - baik versi 25 Januari 2021 atau 12 Maret 2021 – terlihat kecenderungan pengaturan yang belum menyentuh aspek substansial.

 

Ketentuan yang diatur, misalnya lebih banyak seputar persoalan pemanfaatan nuklir sebagai pembangkit listrik, harga jual EBT, pemberian insentif pengembangan EBT, dan skema bisnis EBT. Padahal publik menghendaki adanya substansi pengaturan yang mendasar dan visioner.

 

Beberapa substansi pengaturan yang perlu dikedepankan ialah mengakomodasi prinsip hukum energi yang ditawarkan oleh Raphael J Heffron, Anita Rønne, Joseph P Tomain, Adrian Bradbrook dan Kim Talus dalam jurnal yang berjudul A treatise for energy law. Selanjutnya pemerintah dan DPR dapat mencontoh Korea Selatan yang mengkampanyekan new administration’s energy initiatives. Pergeseran paradigma dari kebijakan energi yang difokuskan pada pemenuhan pasokan energi yang stabil dan murah beralih ke pendekatan yang seimbang dengan mempertimbangkan keselamatan nasional dan lingkungan yang bersih.

 

Adapun hal lain yang perlu dikuatkan ialah terkait optimalisasi pelibatan peran pemerintah daerah dalam tata kelola EBT, desain tata kelola dan kelembagaan, mengutamakan pengembangan energi terbarukan ketimbang energi baru. Sementara terkait konsep hak menguasai negara dalam RUU EBT ini perlu dikaji kembali karena tidak semua jenis EBT merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini telah ditentukan dalam UU Energi terkait tafsir penguasaan negara dalam sektor energi.

 

Untuk merumuskan UU EBT yang revolusioner pemerintah dan DPR perlu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Mempertimbangkan usulan tersebut penting agar materi yang diatur dalam UU EBT memiliki daya guna. Sehingga dengan begitu publik menilai bahwa UU EBT yang dirumuskan ini benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan dan didambakan, yaitu dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola energi yang berlandaskan kemanfaatan, kepastian dan keadilan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/20/publik-menanti-uu-ebt-yang-revolusioner/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar