Senin, 24 Mei 2021

 

Prospek Niaga Digital di Tengah Ekonomi Global

Haris Zaky Mubarak ;  Direktur Jaringan Studi Indonesia

KOMPAS, 24 Mei 2021

 

 

                                                           

Sejak pandemi Covid-19 mendatangi kehidupan umat secara global, hampir seluruh tatanan sosial dan ekonomi, termasuk industri di Indonesia mengalami perubahan.

 

Ada yang mampu bertahan, ada pula yang mengalami krisis keuangan besar. Menyikapi permasalahan ini, harapan lahirnya kebangkitan ekonomi nasional mulai tumbuh seiring dijalankannya program vaksinasi Covid-19 secara massal. Tujuan utamanya hanya satu, yakni membawa Indonesia kembali pulih dan bangkit dari krisis multidimensi yang ditimbulkan selama pandemi Covid-19.

 

Menilik kondisi yang berjalan selama ini, kondisi pelaku usaha dan industri masih berada dalam tekanan hebat. Hantaman krisis yang terjadi lebih dari setahun membuat industri tak mampu membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi secara jauh. Apalagi, berbagai risiko dan ketidakpastian masih membayangi pelaku usaha.

 

Maka tak heran, jika pemerintah terus berupaya memberikan penguatan kepada industri, terutama sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

 

Langkah taktis pemerintah menggelontorkan berbagai jenis insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, untuk industri, layak dipresiasi. Misalnya, insentif fiskal yang memberi perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) di sektor otomotif, yang berlaku sejak 1 April 2021.

 

Selain kebijakan fiskal, pemerintah juga mereformasi perizinan secara digital guna mendorong efisiensi, kemudahan usaha, dan transparansi. Semua jenis perizinan akan dilakukan terintegrasi secara elektronik dalam satu sistem online single submission mulai Juni 2021.

 

Memperlebar ketimpangan

 

Dalam data Kementerian Perdagangan Indonesia, sebanyak 63,39 persen pelaku niaga digital (e-dagang/e-commerce) merupakan masyarakat di kelompok 20 persen terkaya. Dengan kata lain, pertumbuhan niaga digital di Indonesia berpotensi memperlebar ketimpangan sosial ekonomi karena dikuasai oleh masyarakat kelas atas yang memiliki akses terhadap keran barang impor.

 

Hal ini juga membuktikan jika pertumbuhan niaga digital belum inklusif bagi kelas menengah atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ataupun bagi kelompok masyarakat rentan. Pengusaha lokal kelas menengah ke bawah yang bergulat di sektor makanan-minuman, sepatu, tekstil, furniture, dan mainan anak, faktanya merupakan kelompok yang paling terdampak oleh masifnya serbuan produk impor yang dijual lewat niaga digital.

 

Euforia niaga yang sarat produk murah faktanya telah menghambat pertumbuhan industrialisasi ekonomi nasional secara berkeadilan bagi semua kelompok pelaku usaha.

 

Padahal, dalam sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki kebijakan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang menekankan pada pengutamaan produk dalam negeri.

 

Aturan ini mewajibkan semua pelaku usaha niaga digital Indonesia untuk mengutamakan perdagangan lokal, demi meningkatkan daya saing barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.

 

Hubungan global

 

Melonjaknya nilai impor barang konsumsi sejak kemunculan budaya e-commerce (niaga digital) pada tahun 2015, faktanya sudah membawa perubahan drastis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor barang konsumsi sepanjang 2015 mengalami kenaikan sebesar 10,87 miliar dollar AS, kemudian memuncak hingga menyentuh 17,18 miliar dollar AS pada 2018.

 

Kini, angka pertumbuhan impor barang konsumsi itu semakin berjalan masif. Sepanjang 2020, impor barang konsumsi Indonesia sudah menembus angka 14,65 miliar dollar AS. Melihat potensi ini, Indonesia sesungguhnya dapat memanfaatkan momentum kebijakan non tarif untuk dapat mengerem laju impor barang konsumsi, guna memberikan kesempatan yang lebih bagi para pelaku UMKM agar dapat bersaing dan menyuplai produk-produk lokal.

 

Dalam data terbaru Organisasi Perdagangan Dunia (WT0) terungkap data ekonomi yang menarik, yakni bahwa Indonesia memiliki kebijakan non tarif yang berlaku untuk 325 produk. Jumlah ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan India yang memiliki kebijakan non tarif untuk 839 produk, China 2.903 produk, dan Amerika 6.195 produk.

 

Dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan 2021, terkait kebijakan non tarif global, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah berkomitmen untuk menyusun aturan kesetaraan berbisnis niaga digital global, demi mencegah terjadinya harga predator yang sengaja dimainkan dalam pasar Internasional.

 

Peluang mewujudkan kondisi kesetaraan bisnis global, tentu saja sangat dimungkinkan, karena Indonesia memiliki prospek yang cerah sebagai negara pengembang pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Hal ini dapat dilihat dari nilai aktivitas ekonomi berbasis internet (gross merchandise value/GMV) yang mampu tumbuh 5 persen atau setara 105 miliar dollar AS selama pandemi 2020. Adapun nilainya diprediksi mencapai 309 miliar dollar AS pada 2025.

 

Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi digital telah mencapai dua digit, di atas negara-negara ASEAN, seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia hanya kalah dengan Vietnam yang pertumbuhannya 16 persen. Karena itu, wajar jika tata niaga digital perlu terus ditumbuhkan melalui kerja sama investasi.

 

Selain itu, pembinaan ekosistem yang mumpuni diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi digital yang diperkirakan akan terus berkembang setelah pandemi.

 

Rasionalitas kerja sama

 

Tahun 2021, pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) antara Indonesia dan negara-negara European Free Trade Association (EFTA), pada Rapat Paripurna DPR 9 April 2021.

 

EFTA merupakan organisasi antar-pemerintahan yang didirikan dalam upaya mendorong perdagangan bebas dan integrasi ekonomi untuk kepentingan negara-negara anggotanya yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

 

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif CEPA Indonesia-EFTA mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, dan peningkatan kapasitas. Melalui perjanjian ini, aneka produk Indonesia mendapatkan akses pasar berupa konsesi penghapusan dan pengurangan tarif, sehingga akan lebih kompetitif di pasar EFTA.

 

Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif Norwegia dan 8.100 pos tarif Islandia.

 

Namun, dalam mendukung arah kebijakan ini, pemerintah harus membuat beberapa program strategis, di antaranya peraturan pendukung seperti peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, dan peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) barang.

 

Aturan ini diharapkan dapat diimplementasikan pada awal semester II-2021. Sebagai data acuan, sejak April 2021 Kementerian Perdagangan telah memprediksi terjadinya kenaikan ekspor Indonesia ke kawasan EFTA dengan nilai ekspor mencapai 2,4 miliar dollar AS atau meningkat 195,72 persen dibandingkan 2019 yang hanya sebesar 829,4 juta dollar AS. (Kemendag RI, 2021).

 

Merujuk butir perjanjian Indonesia-EFTA CEPA (IE-CEPA), yaitu penghapusan tarif bea masuk di masing-masing negara EFTA dengan penghapusan sejumlah pos tarif impor negara-negara EFTA, maka hal itu akan menyebabkan harga produk menjadi murah dan semakin beragam.

 

Sementara, sebaliknya, produk barang negara-negara EFTA yang memenuhi kriteria juga akan diberikan penghapusan tarif oleh Indonesia di pasar Indonesia. Dengan penurunan tarif dalam kerangka kerja sama IE-CEPA ini, maka Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diprediksi akan meningkat dan para pelaku usaha Indonesia juga diuntungkan dengan pengurangan tarif bea masuk untuk impor barang modal, bahan baku dan produksi.

 

Pembenahan tata niaga digital

 

Dalam konteks ini, ada dua pendekatan penting yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, Kementerian Perdagangan perlu memberikan relaksasi terkait Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang.

 

Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban eksportir di tengah pandemi Covid-19. Dalam kebijakan sistematis, pemerintah perlu tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku.

 

Kedua, pemerintah perlu membenahi tata niaga digital, terutama penentuan harga produk yang dipasarkan secara global. Dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan impor melalui tata niaga digital, pemerintah harus dapat serius memberikan perlindungan yang besar bagi pengembangan ekosistem perniagaan digital, demi mendukung eksistensi para pelaku UMKM dalam negeri yang ingin mendapatkan hak dan kesempatan ekonomi yang sama. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar