Selasa, 18 Mei 2021

 

Kisruh Kepemilikan Tanah

Hamid Awaludin ;  Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

KOMPAS, 17 Mei 2021

 

 

                                                           

Kisruh menyangkut status kepemilikan tanah di negeri kita dewasa ini, sudah kian tidak masuk akal.

 

Harian Kompas, 7 Mei 2001, secara gamblang dan detail, memaparkan bagaimana mafia tanah di Jakarta, telah melumpuhkan nurani dan akal sehat kita. Pat gulipat dan persekongkolan jahat antara mafia dengan aparat negara, sudah melampaui batas.

 

Jakarta adalah gambaran suram tentang runyamnya kepemilikan tanah di negeri ini, karena di daerah-daerah lain, juga terjadi, meski modusnya berlainan. Yang pasti, mafia tanah adalah bahaya nyata (clear and present danger) bagi negeri kita sekarang ini.

 

Kasus teranyar yang menggelitik nurani dan rasa keadilan kita, adalah kasus tanah di Makassar. Beberapa orang telah mengklaim sejumlah tanah bersertifikat, yang telah dimiliki oleh pemerintah, hanya dengan modal dokumen yang bernama rincik yang dikeluarkan pada tahun 1942 dan 1958.

 

Ironinya, lembaga peradilan kita telah mengesahkan tuntutan kepemilikan ilegal tersebut. Orang-orang yang sama ini telah memenangkan lima kasus, termasuk pasar rakyat, jalan tol, masjid terbesar di kota tersebut, pelabuhan, dan tanah tempat praktik tambak Universitas Hasanuddin. Tanah-tanah tersebut, berhektar-hektar luasnya.

 

Hebatnya lagi, alih-alih membela aset negara, di saat perkara sedang bergulir di pengadilan, khususnya tanah yang ditempati masjid, seorang pejabat tinggi negara yang berkantor di lingkungan Istana Negara, masih saja melayangkan surat ke pemerintah daerah sebagai pemilik sertifikat tanah, agar menunda menghibahkan tanah/lahan tersebut kepada pihak lain. Saat itu, pemda hendak menghibahkan lahan tersebut ke yayasan yang mengurus masjid.

 

Maka tidak heran, kecambah desas-desus tentang keterlibatan atau intervensi sang pejabat yang amat berpihak kepada kelompok yang menggugat, kian liar. Masalahnya, portofolio pejabat tersebut, bukanlah urusan tanah. Luar biasa kan?

 

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah dan pemalsu dokumen yang memalsukan sertifikat hak milik untuk mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (4/3/2020).Di daerah-daerah lain, hal serupa juga sudah menjamur. Bukti dokumen kepemilikan masa silam, hendak dijadikan alas hak untuk mengangkangi tanah milik orang lain, termasuk milik negara. Tak jarang kita saksikan, banyak dokumen kepemilikan tanah masa lalu, seperti girik, rincik dan sebagainya, dipalsukan dengan menggunakan perangkat teknologi canggih, kertas, pencetakan, tinta, tanda tangan, untuk membuat dokumen yang seolah-olah asli, tapi sungguh-sungguh palsu.

 

Dokumen-dokumen itulah yang dipakai untuk merampok tanah milik orang lain, atau tanah milik negara. Supaya perampokan terkesan bermoral dan mendapat legitimasi yuridis, mekanisme yuridis pun ditempuh lewat persekongkolan jahat dengan aparat negara.

 

Dalam menempuh mekanisme hukum ini, akademisi yang bergelar doktor dan profesor pun diikutsertakan menjadi saksi ahli, meskipun akademisi tersebut sama sekali tidak memiliki keahlian dalam subyek yang dipersaksikannya. Akademisi itu acapkali dicibir dengan istilah: profesor yang ahli dalam bersaksi.

 

Inilah yang disebut kejahatan sistematis: penuh perencanaan matang. Aksi detail dengan presisi tinggi, jaringan luas yang melibatkan banyak pihak, keberanian menipu luar biasa. Para pelaku kejahatan tanah ini, sangat surplus dengan akal bulus, tapi defisit dalam neraca moral dan hukum.

 

Status hukum dokumen

 

Terlepas dari keaslian dan kepalsuan dokumen-dokumen yang mereka pakai tersebut dalam memenangkan tuntutan mereka, aroma ketidakbenaran kepemilikan dan putusan hukum yang mengesahkannya, terasa sekali.

 

Semua telah memaklumi, sejak Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan segala turunannya berlaku, masalah status dokumen kepemilikan tanah di negeri kita ini, telah berubah pula. Semuanya harus terdaftar secara apik dalam sebuah kodifikasi hukum yang jelas. Ini semua dimaksudkan agar ada kepastian hukum tentang tanah dan pemiliknya.

 

Pasal 27 Ayat 3 UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, menyatakan, hak milik atas tanah, hapus manakala pemilik tanah tersebut menelantarkan miliknya. Frasa menelantarkan di sini, jelas merujuk kepada perbuatan atau sikap yang tidak mengurus atau mengabaikan tanah miliknya. Salah satu indikator pengabaian hak milik, adalah, membiarkan tanah milik tersebut dikuasai oleh orang lain. Indikator pengabaian yang lain, pemilik tanah tidak menjalankan kewajibannya kepada negara, yakni, membayar pajak.

 

Kita juga didogma oleh ajaran keperdataan dalam undang-undang tersebut bahwa dasar atau bukti kepemilikan yang bersifat adat, misalnya, rincik, girik dan sebagainya, gugur dengan sendirinya manakala tanah tersebut telah memiliki sertifikat, kecuali ada alas hak lain atas tanah tersebut.

 

Searas dengan ini, prinsip hukum perdata juga dengan tegas mengajarkan, bila seseorang menduduki tanah sekian lama, dan pemilik tanah tersebut membiarkannya, maka haknya untuk menuntut tanahnya, telah hapus.

 

Maka, sangat tidak masuk akal, bila ada tanah yang telah berpuluh-puluh tahun telah dipakai oleh berbagai pihak dan telah bersertifikat, lalu pemiliknya membiarkan begitu saja serta tidak membayar pajak, kemudian ahli waris datang menuntut tanah-tanah tersebut, sebagai miliknya. Dalam konteks ini, kita seyogianya memahami betul prinsip kepemilikan tanah di negeri kita ini: tanah harus dipakai dan dimanfaatkan.

 

Kepemilikan tanah sangat berbeda sifatnya dengan kepemilikan benda lain, sebab tanah harus dimanfaatkan atau dipakai. Bila kita memiliki pakaian, maka kepemilikan kita atas pakaian tersebut, tidak harus dipertahankan dengan cara memakainya terus-menerus.

 

Langkah yuridis

 

Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kerakusan orang-orang yang menempuh segala cara untuk mengklaim tanah, apalagi bila tanah tersebut milik negara. Harus ada keseriusan memidanakan orang-orang tersebut dan semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk aparat negara

 

Langkah yuridis tidak sekadar memeriksa asli tidaknya dokumen yang digunakannya, tetapi juga penerapan dan penggunaan logika serta substansi UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan segala aturan turunannya. Siapa pun yang mencoba menggunakan dokumen masa lalu setelah berlakunya undang-undang tersebut, patut diduga mereka memiliki itikad tidak baik.

 

Apalagi bila ini dibiarkan, atau disahkan oleh aparat negara sendiri, termasuk para hakim yang dengan mudah mengesahkan kepemilikan tanah berdasarkan dokumen-dokumen masa silam yang telah dianulir oleh UU.

 

Juga, ada baiknya lembaga-lembaga pemerintah, terutama yang berkaitan dengan masalah pertanahan, melakukan sinergi yang rapi dengan mekanisme kerja permanen. Jangan ada prinsip kompartemental yang kaku demi gengsi masing-masing. Badan Pertanahan Nasional (BPN), misalnya, sebaiknya selalu berkoordinasi dengan jaksa, polisi, dan pengadilan mengenai status tanah di wilayah kerjanya, apalagi bila tanah tersebut milik negara.

 

BPN selayaknya proaktif menyuplai informasi tentang sejarah dan lika-liku keberadaan tanah yang menjadi domain pengurusan dan tanggung jawab institusinya. Bukan diam dan menunggu secara pasif.

 

Dalam konteks seperti itu, kita mengharapkan, BPN di mana pun, segera melakukan kodifikasi digital tentang buku-buku desa dan kelurahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, lalu dicocokkan dengan data yang BPN miliki. Dan yang paling penting, BPN membuka diri kepada siapa pun untuk memberikan data tanah, terutama untuk kepentingan pro-justisia.

 

Untuk kasus tanah Makassar, BPN tidak memberikan data yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mempertahankan miliknya. Ada apa? Wallahu alam bissawab. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar