RUU
Perlindungan Data Pribadi dan Komitmen Politik A Teras Narang ; Anggota Komite I dan PPUU DPD
RI, Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2005-2015 |
KOMPAS, 27 Mei 2021
Berita besar terkait
bocornya 279 juta data yang disebut identik dengan data pribadi yang dikelola
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mewarnai media kita beberapa
hari belakangan. Sampel data pribadi ini menurut Kompas.id dalam artikel
”Data Pribadi Kembali Bocor”, Sabtu (22/5/2021), dijual di situs forum
peretas Raids Forum. Betapa sebagai bangsa kita
terperanjat dan malu. Informasi yang sangat pribadi dari ratusan juta
penduduk Indonesia bisa dengan mudah beredar di pasar penjualan daring
layaknya produk normal yang dijual bebas. Membuat publik menjadi semakin
risau dan kehilangan kepercayaan pada kemampuan negara memberikan
perlindungan privasi mereka. Kasus bocornya data ini
sendiri sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan publik. Termasuk ketika
perkembangan teknologi membuat data tersebut banyak disalahgunakan untuk
beragam kepentingan dunia usaha hingga kepentingan pelaku kejahatan siber. Sudah berapa kali kita
mendengar bagaimana kasus penipuan menggunakan data pribadi ini terjadi.
Merugikan individu-individu yang barangkali belum memiliki literasi digital
yang baik. Pada beberapa kasus, bahkan bermodalkan beredarnya kontak ponsel
saja, aksi penipuan dapat dilakukan dengan modus tertentu. Mulai dari modus
kerabat, modus penjualan produk lelang, dan sebagainya. Bayangkan apabila data
lebih dari sekadar kontak ponsel. Mulai dari informasi nama hingga alamat
saja, aksi penipuan bisa menjadi lebih marak terjadi. Belum lagi apabila
akhirnya kebocoran data lebih banyak, tentu akan menimbulkan kasus-kasus baru
yang merugikan publik. Merugikan nama baik pemerintah dan negara yang dinilai
gagal melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Peta
Jalan Digital Indonesia 2020-2024 Dalam rapat dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Maret 2021, Panitia Perancang
Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI)
mendengarkan langsung paparan tentang Peta Jalan Digital Indonesia 2020-2024.
Suatu skema dalam merancang potensi pengembangan Indonesia Maju berbasis
pengelolaan potensi digital kita. Sesuai arah kebijakan
Presiden Joko Widodo terkait hal ini, Kemenkominfo telah merancang
pelaksanaan kebijakannya meliputi, pertama, upaya memperluas cakupan akses
infrastruktur digital. Hal ini termasuk keinginan untuk menjangkau lebih
kurang 7.900 desa yang belum terjangkau oleh internet. Kedua, upaya mendorong
adopsi teknologi. Ketiga, meningkatkan talenta digital Indonesia, dan yang
terakhir menyelesaikan regulasi pendukung. Salah satu dari regulasi pendukung
ini adalah RUU Perlindungan Data Pribadi. Seluruh arah kebijakan
pemerintah ini tak lain dari upaya membangun ekosistem ekonomi digital
Indonesia yang maju. Sesuatu yang semestinya mendapatkan atensi dari seluruh
pemangku kepentingan untuk dapat diupayakan bersama. Publik dan para pemangku
kepentingan tentu saja menyadari bahwa hari ini kita berada pada era disrupsi
dengan revolusi industri 4.0 yang semakin menuntut perubahan bagi individu,
masyarakat, pemerintahan, hingga negara dalam melakukan penyesuaian. Hal ini
pula mendorong adanya upaya menciptakan pemerintahan digital yang berkaitan
dengan peningkatan kualitas layanan publik, ekonomi digital, dan masyarakat
digital. Pandemi Covid-19 telah
memberi hikmah terkait peran penting digitalisasi ini dalam ruang kehidupan
kita. Bahkan, kerja-kerja penyusunan produk legislasi di parlemen, demi
menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus, memanfaatkan
ruang-ruang digital yang tentu saja perlu dicermati dengan baik keamanannya. Seluruh dinamika yang kita
jalani berkaitan dengan digitalisasi kerja, digitalisasi layanan publik,
hingga digitalisasi ekonomi ini perlu dikelola dan dilindungi. Terlebih Peta
Jalan Digital Indonesia 2020-2024 tersebut meliputi pengembangan
infrastruktur digital hingga pembangunan pusat data nasional yang diharapkan
memiliki tingkat keamanan yang super maksimal. Komitmen politik
perlindungan data pribadi RUU Perlindungan Data Pribadi pada Januari 2021
telah dibahas dalam rapat bersama antara Komisi I DPR dan pemerintah.
Terutama berkaitan dengan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Perlindungan Data Pribadi pada kluster DIM usulan perubahan substansi.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Kominfo.go.id pada April 2020, masalah lain
yang perlu disesuaikan dalam RUU ini berkaitan dengan sinkronisasi tentang
data pribadi yang ada pada UU Administrasi Kependudukan. Tentu saja kita berharap
bahwa seluruh kendala dalam pembahasan produk legislasi ini dapat segera
dituntaskan. Komitmen politik para pemangku kepentingan di parlemen mesti
dapat diwujudkan dengan kerja-kerja yang lebih akseleratif. Selain tentu
pelibatan peran serta dari elemen politik lain di DPD yang juga
berkepentingan terhadap RUU ini. Dengan sinergitas dan
efektivitas kerja, komitmen politik ini dapat menghasilkan percepatan
penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi sehingga kemudian dapat pula lekas
diundangkan menjadi payung hukum baru bagi perlindungan data pribadi. Lebih
lanjut, untuk segera menghasilkan produk turunan yang diperlukan yang sesuai
tiga nilai hukum yang oleh Gustav Radburch disebut terdiri dari keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum. RUU Perlindungan Data
Pribadi diharapkan akan menjawab banyak kepentingan, termasuk di antaranya terkait
penerapan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan siber. Lebih jauh, menjawab
kebutuhan kita dalam menggerakkan kemajuan ekonomi Indonesia setelah
terbitnya UU Cipta Kerja. Kemajuan yang tentu saja disertai komitmen terhadap
perlindungan pribadi masyarakat Indonesia beserta data pribadi mereka. Penutup Kebutuhan Indonesia dalam
memanfaatkan era industri 4.0 dan mendorong lahirnya ekonomi digital yang
kuat memiliki tantangan besar. Tak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dalam
ranah internasional. Sudah menjadi kewajiban
negara melalui lembaga-lembaga yang menopangnya untuk memberikan rakyat
perlindungan yang diperlukan. Komitmen politik dan soliditas antara parlemen
dan pemerintah dalam penuntasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini menjadi
utang yang harus segera dibayar kepada rakyat. Dalam hal ini terutama mereka
yang selama ini telah menjadi korban situasi akibat lambannya kita
menghadirkan perlindungan hukum. Semoga kita dapat segera melunasi utang
politik ini. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar