Rabu, 18 Agustus 2021

 

Generasi Yatim Piatu

Gaudensius Suhardi ;  Dewan Redaksi Media Group

MEDIA INDONESIA, 16 Agustus 2021

 

 

                                                           

ANAK ialah generasi penerus cita-cita bangsa. Kata Kahlil Gibran dalam puisinya, Anakmu bukanlah Milikmu, “Berikanlah mereka kasih sayangmu, namun jangan sodorkan pemikiranmu, sebab pada mereka ada alam pikirannya sendiri.”

 

Pesan puisi itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Disebutkan, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak yang tidak mempunyai orangtua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.

 

Peranan negara untuk mengasuh anak yatim piatu menjadi relevan dalam masa pandemi covid-19. Negara memang sudah sekuat tenaga melawan pandemi covid-19. Akan tetapi, negara belum maksimal memastikan kesejahteraan anak-anak yatim piatu akibat covid-19.

 

Belum maksimal karena setelah 17 bulan berjalan pandemi covid-19, pemerintah belum punya data soal jumlah anak yatim piatu. Kementerian Sosial baru pada Agustus ini menyurati pemda untuk meminta data anak-anak yang ditinggal orangtuanya.

 

Ketiadaan data itu menyebabkan bantuan yang diberikan pemerintah bersifat parsial. Kalau ada informasi yang viral terkait dengan penderitaan anak-anak yatim piatu akibat covid-19, buru-buru pemerintah dan para tokoh memberikan bantuan.

 

Salah satu kasus viral ialah Alviano Dafa Raharja, bocah 8 tahun yang hidup sebatang kara setelah orangtuanya meninggal di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kemensos memberikan bantuan, Ketua DPR Puan Maharani juga mengucurkan bantuan.

 

Bantuan yang diberikan karena kasusnya viral patut diapresiasi. Namun, kebijakan negara dibuat bukan karena reaktif. Bantuan pemerintah berupa uang tunai, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Serang pada Sabtu (14/8), ditargetkan cair tahun depan. Menunggu bantuan cair tahun depan padahal anak-anak yatim piatu telanjur menderita dari kemarin dan hari ini.

 

Sebelum data nasional disusun, eloknya Kementerian Sosial menggunakan data Satgas Penanganan Covid-19. Per 20 Juli, diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu.

 

Secara global, berdasarkan riset yang dipublikasikan di The Lancet, sejak 1 Maret 2020 hingga 30 April 2021, diperkirakan ada 1.562.000 anak kehilangan setidaknya satu orangtua yang meninggal karena covid-19.

 

Pemerintah mestinya juga memberikan perhatian kepada anak-anak yang terpapar covid-19. Perhatian itu diberikan untuk memenuhi hak anak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

 

Berdasarkan data dari situs Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 25 Juni, sebanyak 12,6% anak-anak di Indonesia diketahui positif covid-19. Ini berarti sekitar 1 dari 8 kasus covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi merupakan pasien anak-anak.

 

Jumlah anak pada 2019, berdasarkan buku Profil Anak Indonesia Tahun 2020 terbitan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencapai 84,4 juta yang terdiri atas 43,2 juta anak laki-laki dan 41,1 juta anak perempuan.

 

Provinsi dengan persentase penduduk usia 0-17 tahun tertinggi ialah Provinsi Nusa Tenggara Timur (40,5% dari total jumlah penduduk). Sebaliknya, provinsi dengan persentase penduduk usia 0-17 tahun terendah, yaitu Provinsi DI Yogyakarta (25% dari total jumlah penduduk).

 

Sayangnya, sejauh ini, NTT belum punya data terkait dengan anak-anak terpapar covid-19. Padahal, pada 6 Agustus, NTT mencatat rekor tertinggi penambahan kasus hingga tiga kali lipat dari sebelumnya 1.136 kasus dan hari itu sebanyak 3.598 kasus.

 

Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian penuh untuk menyusun data anak yang kehilangan orangtua by name by address. Usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu dipertimbangkan, yaitu didirikan Sekretariat Bersama Pendataan Anak secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan orangtua di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan keamanan data, validasi data, dan cakupan wilayah.

 

Penyusunan data itu untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara diamanatkan hadir untuk melindungi setiap anak. Karena itu, pemerintah harus menjamin hak-hak anak, termasuk yang terdampak covid-19 agar dapat benar-benar terpenuhi.

 

Di balik angka-angka itu terdapat narasi kesedihan mereka yang kehilangan ibu atau bapak, atau keduanya. Kesedihan generasi yatim piatu. Kata Kahlil Gibran, “Anakmu bukanlah milikmu, mereka adalah putra putri sang Hidup, yang rindu akan dirinya sendiri.”

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar